Jakarta - Pelaksanaan bulan Ramadhan 1434 Hijriah tinggal sebulan lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta seluruh elemen, tak terkecuali Stasiun TV untuk ikut memuliakan bulan penuh rahmat tersebut.
"Kami juga meminta agar stasiun TV ikut memuliakan bulan Ramadhan yang penuh berkah," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Umar Shihbb kepada JPNN.COM, Rabu, 12 Juni 2013.
Pernyataan MUI ini dilontarkan karena sering munculnya tayangan-tayangan Ramadhan di stasiun TV yang kurang layak dipertontonkan pada bulan Ramadhan.
Umar Shihab menyatakan, untuk mengawasi tayangan televisi di bulan Ramadhan, MUI telah bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selama ini, KPI memang setiap tahun melakukan pengawasan terhadap tayangan Ramadhan di televisi.
"Kita memang akan bekerjasama dengan KPI untuk melakukan pengawasan," jelasnya. Red
Jakarta – Melalui pemberitaan ini, diumumkan bahwa uji kompetensi yang sedianya dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 mendatang ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Kepada semua calon Anggota KPI Pusat Periode 2013-2016 diharapkan maklum adanya. Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Maruli Matondang, Rabu sore, 12 Juni 2013.
Sebelumnya, dalam pemberitaan di web KPI, diinformasikan jika proses seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2013-2016 telah melewati proses pelaksanaan uji psikotes yang berakhir hari ini, Rabu, 12 Juni 2013. Sebanyak 27 calon yang lulus seleksi mengikuti proses tersebut di Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI), mulai dari Selasa (11/6), hingga Rabu (12/6). Red
(Jakarta) - Keberadaan TVRI sebagai TV Publik selain harus mendengarkan aspirasi masyarakat, juga sejalan dengan Undang-Undang Penyiaran yang juga representasi dari masyarakat. Karenanya TVRI harus memposisikan diri untuk konsisten dengan regulasi penyiaran yang ada. Hal tersebut disampaikan Mochamad Riyanto, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, menanggapi munculnya tayangan Muktamar Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di TVRI, di kantor KPI (10/6).
Negara ini memang menghormati kebebasan berekspresi masyarakatnya. Namun lain ceritanya, ketika sudah masuk ke dalam ranah publik yang bernama penyiaran. Ada aturan yang ditegaskan dalam Undang-Undang bahwa penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Untuk itu Riyanto mengingatkan sekalipun sebagai TV Publik yang mengakomodir seluruh elemen masyarakat, pada dasarnya TVRI tetap harus menjaga keutuhan negara dalam bingkai NKRI dan tidak mempersoalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga, tayangan yang menentang dasar negara dalam liputan Muktamar HTI, seharusnya tidak tampil dalam ranah penyiaran, ujar Riyanto.
“Kita tidak mempermasalahkan keberadaan HTI, yang KPI permasalahkan adalah munculnya konten yang anti pancasila, karena itu adalah melanggar amanat undang-undang”, ujar Riyanto. Demikian juga pada stasiun lain yang melanggar aturan, KPI memperlakukan hal yang sama. Pada waktu undang-undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dilanggar, menjadi sangat wajar kalau banyak pihak yang bereaksi.
Sementara itu, menurut komisioner KPI Pusat bidang kelembagaan, Idy Muzayyad, sekalipun TVRI merupakan T V Publik, tidak berarti semua jenis organisasi dapat menyuarakan pendapatnya melalui TVRI. Justru TVRI harus menunjukkan keberpihakan pada Pancasila yang merupakan masalah mendasar dalam negara ini. Menurut Idy, pers boleh saja menyampaikan pendapat yang berbeda dengan pemerintah, seperti misalnya kenaikan BBM. “Itu masalah furu’iyah!”, tegasnya. Tapi Pancasila adalah masalah “ushul” dalam negara ini, tidak boleh ada pertentangan.
Untuk perbaikan ke depan, Riyanto berharap program siaran TVRI harus mendengarkan aspirasi masyarakat. “Sebagai TV Publik, harus ada mekanisme bagi TVRI menyaring dan menyerap masukan dari masyarakat atas program siarannya”, ujar Riyanto. Selama ini isi siaran TVRI hanya dipersepsikan oleh bagian programmer, sehingga tidak mewakili keinginan publik. Selain itu, Riyanto berharap, TVRI juga tidak menjadi corong pemerintah, tapi menjadi ekspresi bagaimana Undang-Undang Penyiaran diimplementasikan.
Atas indikasi pelanggaran yang dilakukan TVRI dalam menayangkan liputan Muktamar Khilafah HTI tersebut, KPI akan memutuskannya melalui Rapat Pleno. Pihak TVRI sendiri sudah memenuhi undangan KPI untuk memberikan klarifikasi atas penayangan liputan yang membuahkan protes dari berbagai elemen masyarakat pada 10 Juni 2013.
Jakarta – Rabu ini adalah hari terakhir pelaksanaan uji psikotes bagi 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016. Para peserta uji psikotes menjalani berbagai test mulai dari diskusi kelompok hingga wawancara dengan penguji secara personal. Diskusi kelompok dibagi menjadi empat bagian atau kelompok diskusi. Hampir satu jam lebih diskusi berlangsung dan kurang lebih setengah jam lebih setiap peserta menjalani sesi wawancaranya.
Hasil uji psikotes dari Lembaga Psikotes Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) ke 27 peserta atau calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 akan diserahkan kepada Komisi I DPR RI. Mengenai jadwal pelaksanaan uji kompetensi terlebih dulu menunggu pengumuman dari panitia. Sedianya, uji kompetensi akan dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2013 namun ditunda sampai dengan pemberitahuan berikutnya. Pengumuman proses selanjutnya akan diumumkan di website KPI dan pemberitahuan langsung kepada masing-masing peserta. Red
Jakarta – 27 calon Anggota KPI Pusat periode 2013-2016 menjalani uji psikotest mulai hari ini, Selasa, 11 Juni 2013, hingga besok, Rabu, 12 Juni 2013 di Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (UI), Salemba. Uji psikotes hari ini dimulai pukul 08.30 WIB dan diikuti ke 27 calon yang di undang untuk ikut dalam uji psikotes. Hasil uji psikotes ini akan diberikan kepada Tim 9 Komisi I DPR RI sebelum uji kompetensi dilakukan. Red
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
hari ke 27 "PESBUKERS" terhitung tgl 11-08-2017 tayang pukul 16:00-18:15 yang seharusnya pukul 16:30-19:00
ada apa gerangan program ini menghindar masalah pergeseran waktu..?
jikalau KPI PUSAT jeli..ini menunjukkan betapa banyaknya pelanggaran P3-SPS yang dilakukan oleh "PESBUKERS"
ini jelas untuk menghindari pelanggaran P3-SPS yang penuh dengan BAD ATTITUDE,NASTY,VERBAL NON VERBAL
tujuan supaya langgeng terus
Setiap tayang pasti ada pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9
(1) Lembaga penyiaran harus berhati-hati agar tidak merugikan dan
menimbulkan efek negatif terhadap keberagaman khalayak baik dalam
agama, suku, budaya, usia, gender dan/atau latar belakang ekonomi.
(2) Lembaga penyiaran wajib menghormati norma kesopanan dan kesusilaan
yang berlaku dalam masyarakat.
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 9, Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
mohon MUI dan KPI PUSAT HENTIKAN program PESBUKERS yang sangat meresahkan
sekarang masalah TKA (TENAGA KERJA ASING) apakah TKA ini legal atau ILEGAL mohon KPI PUSAT TELUSURI...
kerjasama dengan DIRJEN IMIGRASI dan DEPNAKER.mereka ini mulai awal RAMADHAN BULAN JUNI 2017 sampai sekarang kerja di "PESBUKERS"
"Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.
Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan
hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping,
dapat dikenakan hukuman penjara 1 – 12 bulan dan denda Rp 10 juta – Rp 40 juta.
Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.
Salah satunya pencabutan IMTA".
Pasal 60 Permenakertrans 16/2015 yang berbunyi:
“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
kepada KPI PUSAT + DIRJEN IMIGRASI + DEPNAKER mohon diselidiki TKA di "PESBUKERS"
kalau seandainya TKA ILEGAL maka tindakan KPI PUSAT menghentikan program "PESBUKERS"
karena tidak taat oleh perundang-undangan negara indonesia
pelanggaran ganda P3-SPS + KEIMIGRASIAN tindak "PESBUKERS" lebih cepat lebih baik PENGHENTIANNYA
Pojok Apresiasi
Muhammad Rafi Fahreza
Semoga bisa lebih berkembang lagi pertelevisian Indonesia