Jakarta – Anugerah KPI 2024 mendorong hadirnya program-program siaran TV dan radio yang berkualitas tapi juga menghibur. Hal ini menandakan jika kreatifitas dan inovasi insan penyiaran di tanah air tetap tinggi. Demikian disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutan sebelum pemberian Anugerah KPI 2024 di Auditorium LPP RRI Jakarta, Jumat (8/11/2024).
“Jumlah program yang kami terima lebih dari 400 program siaran dari LP yang ikut serta. Setelah melalui proses penjurian terpilih hadirin sebagai nominasi anugerah. Kami menyadari bahwa program siaran yang kami terima berkualitas baik. Ini sebagai bukti TV dan radio tumbuh kreatif inovatif, serta menyajikan terbaik untuk menghibur mengedukasi publik,” kata Ubaidillah.
Melihat hal ini, Ia optimis melalui kolaborasi dengan para pihak terkait seperti kementerinan dan lembaga, serta pemerintah daerah, program siaran berkualitas akan membawa dampak positif terhadap pembangunan bangsa. “Ini menjadi jembatan imajinasi bangsa menuju Indonesia emas yang sejalan dengan program Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran, utnuk Indonesia maju dan digdaya,” tutur Ubaidillah.
Namun begitu, lanjutnya, akan ada tantangan yang perlu dihadapi. Berkembangnya teknologi dan ilmu pengetahuan berdampak dengan adanya disrupsi bisnis dan informasi. “Kami berharap lembaa penyiaran bersama kita sekalian tetap eksis dan memberi yang terbaik bagi nusa bangsa,” kata Ketua KPI Pusat yang akrab disapa Gus Ubaid.
Menutup sambutannya, Ubaidillah menyatakan bahwa kunci dari keberhasilan mencapainya adalah dengan kolaborasi. “Kerjasama antar berbagai elemen, saling berpegang tangan dan saling menguatkan untuk menempatkan dan menjadikan TV dan radio berjalan sesuai mandat tujuan penyiaran, yaitu memperkukuh integrasi nasional, terbinanya waktak dan jati diri bangsa beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan berbangsa, memajukan kesejahteraan umum dalam rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil, sejahtera, serta menumbuhkan penyiaran Indonesia,” tandasnya. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta semua komponen penyiaran di tanah air untuk ikut berkontribusi membangun bangsa melalui siaran yang berkualitas. Permintaan ini menurutnya sejalan dengan visi misi “Asta Cita” bersama “Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”.
“Seiring visi misi asta cita, kementerian Komindigi meletakkan arah kebijakan ke transformasi digital menuju kedaulatan dan kemandirian digital ekonomi Indonesia. Ini dijalankan dengan tiga prinsip yaitu inklusif dengan penyediaan akses digital yang merata. Dilakukan bukan saja secara spasial antara perkotaan dan perdesaan, termasuk non 3T dan 3T. Namun juga untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk anak,” katanya di sela-sela acara Anugerah KPI 2024 di Auditorium RRI Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Kemudian, lanjut Meutya, prinsip memberdayakan pemanfaatan teknologi digital untuk menciptakan nilai tambah. Ini seiring upaya menciptakan SDM (sumber daya manusia) bidang digital dan juga masyarakat digital yang produktif.
“Ketiga, prinsip dipercaya dan berdaulat. Penciptaan ruang digital aman dan produkstif serta berdaulat. Ruang digital membuka peluang kerja baru untuk konten kreator untuk ajang kreatifitas distribusi berbagai kontennya. Kondisi ini memungkinkan konten overload yang menjadi tantangan bagi lembaga penyiaran untuk mempertahankan kepermisaannya. Untuk KPI kondisi ini untuk mengawal agar konten memenuhi standar atau ketentuan berlaku,” ujar Meutya.
Platform digital memungkinkan analisa kepemirsaan secara real time serta melakukan transaksi iklan menurut algoritma. Kondisi ini, lanjut Meutya, dapat menjadi modal membuka sumber pendapatan baru agar penyiaran tetap dapat eksis & relevan.
“Bila selama ini industri penyiaran cenderung menggunakan ukuran kuantitatif seperti rating untuk mengukur performa, maka ke depan perlu terobosan agar ukuran kepemirsaan menjadi kualitatif agar kompetisi menjadi lebih sehat,” jelas Menkomdigi.
Dalam kesempatan ini, Meutya mengingatkan kesiapan semua pihak termasuk KPI dalam Pilkada 2024. Ia menilai pengawaalan KPI menjadi semakin penting agar suasananya teduh, kondusif, terhindar dari keriuhan informasi yang dapat berpotensi memecah belah masyarakat.
“Saya menghimbau KPI untuk memperkuat koordinasi dengan KPU dan Bawaslu selaku penyelenggaran dan pengawas pemilu. Dan untuk insan penyiaran juga harus turut menjaga dengan membangun narasi positif demi kelancaran proses demokrasi serta menyampaikan informasi yang akurat, adil, transparan, sesuai profesionalitas dan independensi jurnalistik,” pinta Meutya.
Ia juga menyampaikan komitmennya untuk terus membantu KPI dalam menciptakan penyiaran yang sehat. “Ini tidak pernah saya tinggalkan dalam kapasitas saya dimana pun. Saya berharap semoga penghargaan yang diraih menjadi pemacu semangat bagi para insan penyiaran untuk terus berkarya, berinovasi dan memberi edukasi bermanfaat untuk masyarakat,” tandas Meutya Hafid. ***/Anggita/Foto: Agung R
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta berperan aktif dalam realisasi revisi undang-undang penyiaran lewat melakukan komunikasi dengan segenap unsur alat kelengkapan dewan (AKD) seperti Badan Legislasi (Baleg). Salah satunya dengan menyampaikan urgensi pengawasan konten media yang hadir lewat platform internet, yang sampai saat ini belum ada regulasinya. Hal itu disampaikan Frederik Kalalembang, Anggota Komisi I DPR RI ketika hadir ke kantor KPI Pusat usai Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Uji Publik Draf Peraturan KPI tentang Evaluasi Laporan Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. (7/11).
Menurut Frederik, konten-konten seperti memang perlu pengawasan. “Saya kira, itulah kenapa KPI menilai perlunya pengawasan itu diatur dalam undang-undang,”ujarnya. Karena itu, perlunya kita komunikasi untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan dalam penyusunan undang-undang penyiaran yang baru.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan 3 berkesempatan pula mengunjungi tim monitoring KPI Pusat untuk pertama kali. Dia memahami bahwa kerja di dunia penyiaran tetap memerlukan batas regulasi agar yang harus diperhatikan oleh semua pihak. “Harus kita akui, sebagai pelaku usaha, profit itu memang penting. Tapi nilai edukasi kepada publik juga harus diperhatikan,” tambah Frederik. Karenanya komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh stake holder penyiaran, untuk menghadirkan ruang siar yang aman dan juga melindungi kepentingan masyarakat, dapat terjaga.
Diskusi yang membahas draf PKPI tentang Evaluasi Tahunan Penyelengaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran dibuka oleh Ketua KPI Pusat Ubaidillah, yang juga didampingi Wakil Ketua KPI Pusat Mohamad Reza. Hadir pula Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso serta anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah, Koordinator Bidang Kelembagaan KPI Pusat I Made Sunarsa serta Anggota Bidang Kelembagaan Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Amin Shabana.
Diskusi ini juga mengikutsertakan perwakilan asosiasi lembaga penyiaran seperti Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Asosiasi Televisi Nasional Indonesia dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia. Adapun dari perwakilan KPID yang hadir adalah Hisham Setiawan (Ketua KPID Riau), Febriyanto Ponahan (Komisioner KPID Lampung). Immanuel Yosua Tjiptosoewarno (Ketua KPID Jawa Timur), Haris H Witharja (Ketua KPID Banten), Achmad Abdul Bashit (Wakil Ketua KPID Jawa Barat), dan Thomas Bambang Pamungkas (Komisioner KPI DKI Jakarta).
Dinamika perundang-undangan beberapa tahun belakangan memang mengakibatkan munculnya perubahan kewenangan dalam pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Namun Mohamad Reza mengatakan, untuk pengawasan isi siaran kewenangan tetap diberikan pada KPI dan ini ditegaskan secara letterlijkoleh undang-undang. Adapun untuk pengawasan aspek teknis seperti pemancar dan infrastruktur serta administrasi lainnya, menjadi kewenangan kementerian, dalam hal ini Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Karenanya untuk evaluasi program siaran, KPI membuat aturannya lewat PKPI, agar secara berkala KPI dapat menilai program siaran yang diselenggarakan oleh lembaga penyiaran. Jika ada perubahan format program siaran, nah KPI harus melakukan evaluasi,” terangnya. Reza mengungkap kejadian di berbagai daerah, banyak yang malah tidak tahu program siaran dari satu televisi atau radio berubah tiba-tiba.
Lewat evaluasi ini akan tergambar dinamika yang terjadi pada industri penyiaran. Perkembangan ini yang akan disampaikan KPI kepada kementerian Komdigi yang memiliki kuasa dalam membuka peluang-peluang usaha penyiaran di berbagai daerah. Dengan demikian, tugas KPI menjaga industri penyiaran sebuah iklim yang sehat pun terwujud, pungkas Reza.
Dalam forum itu, KPI juga menerima masukan secara resmi dari ATVSi yang memiliki pandangan tersendiri terhadap draf PKPI. Secara umum, perwakilan asosiasi pun menyampaikan kondisi terkini bagi para pelaku usaha di dunia penyiaran. “Tahun ini, belanja iklan di lembaga penyiaran masih terbantu dengan adanya Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujar Dedy Risnandi dari Kompas TV. Namun belum ada gambaran bagaimana pertumbuhan belanja iklan di tahun mendatang, mengingat pelaku ekonomi juga masih mengambil sikap wait and see terhadap pemerintahan baru saat ini. Sedangkan dari Candi Sinaga dari PRSSNI, menyampaikan masukan tentang panjangnya alur dan mekanisme perijinan dan juga pelaporan yang harus dijalani pelaku usaha. (Foto: KPI Pusat/ Agung R)
Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menggelar Anugerah KPI 2024 di Auditorium Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Jakarta, Jumat (8/11/2024). Sebanyak 28 kategori program diperlombakan dalam Anugerah KPI yang mengusung tema “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”.
Ketua KPI Pusat Ubaidillah menjelaskan, penyelenggaraan anugerah ini untuk memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, KPI Daerah dan insan penyiaran yang terus berkomitmen memberikan kontribusi positif dalam tumbuh kembangnya dunia penyiaran di tanah air, termasuk dalam usaha menjaga suasana damai dalam penyelenggaraan Pemilu lalu melalui program siaran pemilu yang proporsional, netral, adil dan tidak memihak.
“Anugerah ini menjadi bagian dari upaya kami bersama lembaga penyiaran dan mitra terkait untuk ikut serta menjaga ruang publik yang demokratis, sehingga kami semua bisa integral dalam pembangunan nasional melalui layanan informasi yang menghibur dan mengedukasi,” kata Ubaidillah dalam jumpa pers menjelang pemberian Anugerah KPI 2024.
Terkait tema “Penyiaran Tumbuh, Indonesia Maju”, Ubaidillah menjelaskan bahwa hal ini bagian dari dukungan kepada lembaga penyiaran agar bisa lebih kreatif dan inovatif dalam pengelolaan program siarannya. Terlebih dengan massifnya kehadiran konten-konten dari media berbasis internet yang dapat diakses dengan mudah oleh publik.
“Hadirnya isi siaran (TV dan radio) yang variatif, menarik dan berkualitas, akan menumbuhkan daya tarik bagi masyarakat. Perubahan positif ini tentu akan ikut mendorong kemajuan negeri ini dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk bidang penyiaran,” ujar Ubaidillah.
Adapun penyelenggaran Anugerah KPI 2024 digelar melalui siaran radio, Ia menjelaskan bahwa ini bagian dari keberpihakan pihaknya terhadap eksistensi lembaga penyiaran tersebut. Menurutnya, radio sebagai lembaga penyiaran telah banyak berkontribusi di setiap babak sejarah negeri ini. Bahkan, sampai saat ini, radio terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat melalui sajian informasi yang berkualitas.
“Untuk pertama kalinya, Anugerah KPI dan pengumuman pemenangnya diselenggarakan melalui siaran radio. Kita ingin mengembalikan ingatan masyarakat bahwa siaran radio pernah merajalela melalui siaran lagunya, program atensinya, info-info soal harga sayur dan buah, dan tentu sandiwara-sandiwara radionya yang sangat ditunggu,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah.
Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menambahkan, penyelenggaraan anugerah melalui siaran radio dalam rangka membangkitkan istilah radio sebagai media “Teater of Mind”. Para pendengar akan diajak berimajinasi melalui kata-kata para penyiar atau juga melalui program lain seperti sandiwara.
“Orang-orang radio adalah orang-orang yang kreatif. Mereka dapat membentuk imajinasi melalui kata-katanya,” tambah Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Dalam kesempatan ini, Tulus menyampaikan ke 28 kategori yang dilombakan dalam Anugerah KPI 2024. Adapun kategorinya sebagai berikut:
• Kategori Program Berita Radio
• Kategori Program Talkshow Televisi
• Kategori Program Talkshow Radio
• Kategori Iklan Layanan Masyarakat Televisi
• Kategori Iklan Layanan Masyarakat Radio
• Kategori Program Variety Show Televisi
• Kategori Program Variety Show Radio
• Kategori Program Wisata dan Budaya Televisi
• Kategori Program Wisata dan Budaya Radio
• Kategori Program Peduli Perempuan Televisi
• Kategori Program Peduli Perempuan Radio
• Kategori program Peduli Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal Televisi
• Kategori program Peduli Perbatasan dan/atau Daerah Tertinggal Radio
• Katagori program Peduli Disabilitas Televisi
• Kategori Program Peduli Disabilitas Radio
• Katagori Televisi Komunitas Terbaik
• Kategori Radio Komunitas Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Publik Lokal Televisi Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Swasta Lokal Televisi Terbaik
• Kategori Lembaga Penyiaran Swasta Lokal Radio Terbaik
• Kategori Televisi Peduli Siaran Pemilu
• Kategori Radio Peduli Siaran Pemilu
• Apresiasi KPI Daerah
• Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Peduli Penyiaran
• Kategori Pemerintah Daerah Provinsi Peduli Penyiaran
• Kategori Lifetime Achievement Award
Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Aliyah menyampaikan, seluruh program yang diperlombakan dalam anugerah ini telah melalui penjurian yang selektif. Ada puluhan verifikator yang memverifikasi 430 program acara yang diterima KPI Pusat. Ke 430 program itu terdiri 129 program siaran televisi dan 301 program siaran radio.
Adapun para dewan juri anugerah terdiri dari berbagai perwakilan mulai dari Anggota DPR RI, Anggota KPI Pusat, Perwakilan Kementerian dan Lembaga, akademisi, praktisi penyiaran, pengamatan media dan tokoh masyarakat. “Artinya, secara integral dan komprehensif semua penjurian ini sudah dilibatkan,” tutur Aliyah.
Dalam kesempatan ini, Aliyah meminta seluruh lembaga penyiaran agar tetap menjaga siaran sesuai dengan regulasi penyiaran dan kepentingan publik. “Komitmen ini akan menunjukkan kepada publik, termasuk bagi pelaku ekonomi, bahwa program siaran yang berkualitas bisa menjadi praktik ekonomi mereka. Misalnya, beriklan produk lokal di radio lokal dan lainnya,” jelasnya.
Rencananya, siaran pemenang Anugerah KPI 2024 akan disiarkan secara langsung melalui kanal RRI Pro 1 FM dan Youtube Media Center KPI Pusat. Siaran langsung dimulai pukul 14.00 WIB
Bandung - Kerja sama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung, diharapkan dapat menciptakan moderasi beragama di layar kaca dan radio guna mewujudkan kohesi dan keharmonisan dalam masyarakat. Untuk itu kerja sama strategis KPI dengan kalangan perguruan tinggi ini, harus dikawal dalam program yang berkesinambungan. Termasuk kemungkinan adanya kerja sama bimbingan teknis penyiaran yang dapat berkolaborasi dengan lembaga penyiaran induk jaringan ataupun lokal. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah, saat memberi sambutan dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara KPI Pusat dengan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, di Auditorium Fakultas Da’wah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati, Bandung, (5/11).
Dalam kerja sama yang memiliki ruang lingkup pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran, Ubaidillah berharap, hal ini dapat memberikan masukan bagi KPI saat membuat kebijakan strategis atas pengawasan penyelenggaraan penyiaran. Penandatanganan kesepahaman dan kerja sama ini dilanjutkan Seminar Literasi dengan tema “Peran Strategis Kampus dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran: Mewujudkan Penyiaran yang Bermartabat. Hadir dalam forum ini, Anggota KPI Pusat bidang kelembagaan, I Made Sunarsa, Mimah Susanti dan Evri Rizqi Monarshi.
Sementara itu dari pihak kampus sendiri sambutan disampaikan oleh Dekan FDK UIN Sunan Gunung Djati, Prof. Dr. H. Enjang AS, M.Si., M.Ag. Enjang mengatakan, lewat kegiatan ini kita mencoba untuk mendiskusikan persoalan-persoalan yang terkait dengan penyiaran. “Semoga menjadi wasilah dan sebagai ciri bahwa kita cinta terhadap negeri,” ujarnya. Terkait revisi Undang-Undang Penyiaran yang menjadi wacana publik, Enjang menegaskan pentingnya respon dan urun rembug akademisi, salah satunya dalam konteks kebebasan berpendapat. Dia berharap, undang-undang penyiaran yang sedang direvisi ini harus dipastikan tetap menjaga kebebasan berpendapat di masyarakat yang menjadi salah satu penopang kehidupan berdemokrasi.
Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prof Rosihan Anwar mengapresiasi inisiatif KPI berkolaborasi dengan kampusnya lewat usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. UIN Bandung ini, ujar Rosihan, merupakan kampus Rahmatan lil ‘alaamin dengan makna ingin memberi banyak kontribusi kepada masyarakat. “Tadi kita mendengar bahwa KPI menginginkan adanya masukan dari kampus, tentunya hal ini menjadi sebuah ajakan bagi para pemikir yang merupakan para akademisi di Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Komunikasi dan Penyiaran Islam,” ujarnya.
Selanjutnya digelar Seminar Literasi yang menghadirkan pembicara kunci Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, serta narasumber Guru Besar FDK UIN Bandung, Prof. Dr. Fakhruroji, M.Ag. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ketua KPI Daerah Jawa Barat, Adiyana Slamet beserta jajaran KPID Jawa Barat lainnya.
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
H jaenal arifin
Tvri sport full sport seperti fox sport dan spo1 dan spo2 dan tv premium saya harapkan tvri sport menambah moto gp dan liga euro erupe biar tambah rame di kanal tvri sport