- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1037

Jayapura - Optimalkan fungsi tugas pengawasan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua melakukan verifikasi siaran berjaringan (SSJ) dan mendorong lembaga penyiaran aktif sosialisasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Provinsi Papua pada 6 Agustus 2025 mendatang.
KPID melaksanakan verifikasi pemantauan siaran berjaringan di wilayah provinsi Papua guna validasi data siaran yang dilaporkan lembaga penyiaran berjaringan. Verifikasi atas siaran medio Januari – Juli 2025 di 5 TV swasta nasional antara lain SCTV, TRANS TV, Metro TV, Trans 7, dan Indosiar.
Komisioner KPID Papua bidang Pengawasan Isi Siaran, Jefri Simanjuntak menjelaskan, verifikasi dan rekapitulasi pantauan siaran berjaringan ini akan digunakan sebagai acuan evaluasi tahunan lembaga penyiaran berjaringan nasional. Di tambahkan pula, saat ini beberapa stasiun TV berjaringan nasional tidak lagi berada di Provinsi Papua, diantaranya stasiun di bawah naungan MNC Group, INews dan Kompas TV.
“Dari verifikasi tersebut, kami menilai lembaga penyiaran yang bironya masih ada di Provinsi Papua tetap konsisten menampilkan informasi lokal Papua dan program siaran lainnya. Namun, kami masih berharap komitmen atas waktu tayang harus mendapatkan plot di waktu-waktu produktif pemirsa,” ujar Jefri Simanjuntak, yang dibenarkan Koordinator bidang Kelembagaan KPID Papua, Melki Mansoben.
Terkait keberadaan stasiun TV Nasional, Jefri berharap, informasi daerah melalui stasiun TV berjaringan nasional, harus mampu menjadi informasi acuan yang faktual dan di percaya publik.
"Mengingat saat ini tantangan yang dihadapi masyarakat adalah beragam informasi melalui media sosial yang masih perlu dicari pembandingnya secara akurat dan terpercaya kebenarannya," lanjutnya.
Disisi lain, terkait pelaksanaan PSU kepala daerah, Jefri menjelaskan, pihaknya selaku lembaga pengawasan siaran yang juga sebelumnya telah melakukan MoU bersama KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Pers pada 2024 silam terhadap pelaksanaan Pemilu serentak. Tugas utama KPI adalah melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran atas informasi dalam proses dan tahapan Pilkada, dan secara khusus hingga pelaksanaan PSU 6 agustus mendatang.
Kepada media, Jefri Simanjuntak menegaskan, pihaknya tetap melakukan fungsi pengawasan atas informasi di lembaga penyiaran terkait Pilkada, dan mendukung Pemerintah Provinsi Papua melalu Pj Gubernur Papua, Agus Fatoni beserta jajarannya, begitupun dengan KPU dan Bawaslu untuk memanfaatkan media dalam mendorong keterlibatan aktif masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU nanti.
"Tentu kami mengimbau lembaga penyiaran turut melakukan sosialisasi PSU Pilkada, sehingga harapan kita Pilkada berjalan aman dan damai, serta pemilih aktif sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pesta demokrasi di Provinsi Papua,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, KPID Papua mengajak masyarakat di Papua, bijak dalam mengkonsumsi informasi di media sosial, salah satunya dengan mengikuti informasi di lembaga penyiaran TV dan Radio, yang tentunya mendapat pengawasan ketat berdasarkan Undang-Undang 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan P3SPS sebagai acuan pengawasan KPI di seluruh Indonesia. Red dari berbagai sumber





