- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 32

Medan - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, menyatakan dukungan terhadap program kerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut untuk tahun 2026. Dukungan tersebut mencakup berbagai agenda strategis yang tengah dijalankan KPID.
Pernyataan ini disampaikan saat Sulaiman Harahap menerima audiensi jajaran KPID Sumut di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sumut. Pertemuan tersebut menjadi wadah koordinasi antara pemerintah provinsi dan lembaga pengawas penyiaran.
Sulaiman memberikan apresiasi terhadap inovasi program yang disusun KPID Sumut. Ia menilai, di tengah perkembangan teknologi informasi, KPID perlu terus bersikap adaptif agar mampu menjaga kualitas dan kedaulatan informasi di daerah.
Salah satu hal yang mendapat perhatian adalah proses seleksi anggota KPID Sumut untuk periode mendatang. Sulaiman menekankan pentingnya menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan seleksi.
Menurutnya, KPID memiliki peran strategis dalam mengawasi konten siaran, khususnya iklan radio. Pengawasan ini diperlukan agar siaran yang diterima masyarakat tetap sesuai dengan aturan dan etika penyiaran.
Ketua KPID Sumut, Muhammad Syahrir, menjelaskan bahwa KPID merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri. Tugas utama lembaga ini adalah mengawasi penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002.
Syahrir menegaskan komitmen KPID Sumut untuk memastikan masyarakat memperoleh tayangan yang edukatif, informatif, dan sehat. Hal ini dinilai penting di tengah persaingan informasi yang semakin ketat dengan media sosial.
Selain pengawasan, KPID juga berperan dalam memberikan literasi kepada masyarakat. Literasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap kualitas siaran yang dikonsumsi.
Dalam audiensi tersebut, Syahrir juga melaporkan bahwa proses seleksi anggota KPID Sumut saat ini sedang berjalan. Tim seleksi telah dibentuk dengan melibatkan berbagai unsur yang dinilai kredibel.
Komposisi tim seleksi melibatkan kalangan akademisi, praktisi, perwakilan Pemprov Sumut, serta utusan dari KPI Pusat. Dengan komposisi ini, diharapkan seleksi berjalan seimbang dan objektif.
Seleksi anggota KPI sendiri mengacu pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024. Proses ini diharapkan menghasilkan komisioner yang profesional dan berintegritas.
Audiensi tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga terkait. Pertemuan ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan KPID dalam menjaga kualitas penyiaran di Sumatera Utara. Red dari berbagai sumber





