Bandung - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan pentingnya pengawasan semesta yang lestari dan independen dalam menjaga ruang siar publik. Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Ahli (RDPA) bertajuk Pengawasan Semesta yang Lestari dan Independen untuk Jawa Barat Istimewa (PATALI) di Aula KPID Jawa Barat, Selasa (19/5/2026).
Dalam sambutannya, Adiyana mengatakan, radio dan televisi masih memiliki peran vital sebagai benteng karakter bangsa di tengah derasnya arus budaya populer dan penetrasi media berbayar internet. Lebih lanjut dijelaskan Adiyana mengungkapkan bahwa meski 99 persen generasi Z kini mengakses media berbayar berbasis internet, masih ada 55,3 persen yang mendengarkan radio frekuensi, bukan sekadar streaming.
“Radio tetap hidup, tetap relevan. Data ini menunjukkan bahwa ruang siar tradisional masih punya tempat di hati publik,” ujarnya. Ia menambahkan, televisi juga masih menjadi medium dominan dengan penetrasi mencapai 86,5 persen.
Namun, Adiyana menyoroti minimnya perhatian lembaga penyiaran terhadap data tersebut. “Dua agenda besar kemarin tidak ada yang menanyakan berapa penetrasi radio dan televisi. Padahal ini penting untuk mengukur relevansi media siar dalam konteks generasi Z,” katanya.
Lebih jauh, Adiyana menyoroti konten budaya populer, khususnya lirik lagu yang kerap tidak sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia menilai, banyak lagu yang mengandung bahasa cabul, seksualitas, hingga kekerasan, yang berpotensi merusak nilai karakter anak dan remaja.
“Kerusakan itu bukan hanya afektif, tapi juga prosesnya dari kognitif dan konatif. Anak-anak bisa meniru perilaku dari lirik yang mereka dengar,” tegasnya.
Oleh sebab itu Adiyana mengingatkan bahwa pembangunan karakter bangsa harus dimulai dari sektor kognisi. Radio dan televisi, menurutnya, memiliki tanggung jawab besar dalam menyajikan konten yang mendidik dan sesuai nilai keindonesiaan.
“Kita jangan hanya sibuk mengkritik platform global, tapi lupa mawas diri. Media lokal harus jadi benteng pertahanan nilai,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa ruang siar publik bukan sekadar hiburan, melainkan arena pendidikan karakter. “Ketika anak-anak menyanyikan lagu dengan bahasa yang tidak sesuai nilai, itu alarm bagi kita semua. Penyiaran harus hadir sebagai filter budaya,” katanya.
Dalam konteks pengawasan semesta, Adiyana menekankan perlunya kolaborasi antara regulator, lembaga penyiaran, dan masyarakat. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek substansi konten. “Indonesia untuk Jawa Barat, dari Jawa Barat untuk Indonesia. Semangat ini harus kita tanamkan bersama,” pungkasnya.
RDPA PATALI menjadi momentum bagi KPID Jawa Barat untuk meneguhkan komitmen menjaga keberlanjutan penyiaran yang ramah anak, ramah perempuan, serta berorientasi pada kepentingan publik. Dengan pengawasan yang lestari dan independen, Jawa Barat diharapkan mampu menjadi teladan dalam menjaga ruang siar yang sehat dan bermartabat. Red dari berbagai sumber

