Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau saat ini menggagas pembentukan Komunitas Cerdas Media (KCM) dari seluruh unsur lapisan masyarakat yang berdedikasi dalam bidang pengawasan penyelenggaraan siaran di daerah masing-masing di seluruh Provinsi Riau.
"KCM merupakan terobosan baru dari KPID Riau yang direncanakan dibentuk di 12 kabupaten dan kota di Riau. KCM ini merupakan sebuah wadah bagi unsur masyarakat dalam melakukan pengawasan penyiaran di lingkungan Riau," kata Komisioner KPID Riau Tatang Yudiansyah kepada Riauaksi, Rabu (25/9/13).
Menurut Tatang, saat ini KCM sudah berdiri di lima kabupaten, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kampar dan Rokan Hulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembentukan atau pengukuhannya di Kabupaten Siak dan Bengkalis serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Riau.
"Saya berharap KCM ini dapat mengawasi penyiaran di daerahnya, baik televisi, radio serta media penyiaran lainnya, yang berfungsi untuk mengawasi dan membantu mencerdaskan anak bangsa Indonesia," harap Tatang yang ditulis riauaksi.com. Red
Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh periode 2013-2016. Pelantikan digelar di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013. Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 482/647/2013, ketujuh orang yang dilantik sebagai anggota KPIA yakni Rahmad Saleh, Muhammad Hamzah, Maimun Habsyah Husein, Said Firdaus, Nurlaily Idrus, Munandar dan Irsal Ambia.
Dalam sambutannya usai menyumpah para komisioner, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan keberadaan Komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepntingan masyarakat.
"Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang biasa disebut state auxiliary institution atau lembaga penunjuang sistem kenegaraan," katanya dikutip atjehpost.
Sebab itulah, kata dia, untuk menujang optimalisasi pengawasan penyiaran Indonesia, UU Penyiaran mengharuskan pembentukan KPI di tingkat pusat maupun provinsi. KPI daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah bersangkutan.
"Peran KPI di daerah penting mengingat wilayah geografis Indoensia sangat luas. Lagi pula keputusan menerapkan otonomi daerah menghadirkan pula kebijakan desentralisasi penyiaran," katanya. Red
Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), meminta Lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah, dapat menayangkan siaran-siaran yang sehat. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulteng Ilmawati Djafara, dalam kegiatan workshop yang digelar di Kampung Nelayan, Kamis kemarin, 12 September 2013.
Ilmawati Djafara,mengungkapkan, salah satu tujuan kegiatan workshop, yakni untuk menyatukan persepsi antara KPID dan lembaga penyiaran guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat cerdas serta berkualitas.
“Bagaimana lembaga penyiaran elektronik memberikan tayangan yang layak bagi masyarakat, guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat dan mencerdaskan” ujarnya ditulis radar sulteng.
Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sulteng, agar dapat menyiarkan berita- berita yang dapat mendidik serta mencerdaskan penoton khususnya untuk para remaja serta anak-anak guna menciptakan generasi bangsa yang cerdas. Red
Banda Aceh- Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Aceh berupaya menguatkan kegiatan penyiaran di daerah perbatasan. Hal itu guna mengantisipasi tersebar luasnya informasi yang mempunyai indakasi merusak keyakinan umat beragama.
"Program penguatan daerah perbatasan. Di sana kita secara parsial, kita banyak diserang oleh lembaga-lembaga penyiaran di luar wilayah provinsi Aceh, dimana siaran itu dapat ditangkap terutama di daerah Subulussalam dan Aceh Singkil. Indikasi tentang pendangkalan akidah itu lebih nyata," ujar komisioner KPI Aceh Said Firdaus usai pelantikan di gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013.
Selama ini program untuk penguatan penyiaran di daerah baru didukung dengan penguatan infrastruktur 3 unit radio di kawasan Subulussalam dan 2 unit di Aceh Singkil.
"Jadi ke depan ini programnya akan kita perkuat. Melalui kerjasama dengan ulama-ulama, MPU Aceh dan kabupaten kota, bagaiman syiar-syiar Islam melalui penyiaran diperkuat di daerah itu," katanya kepada atjehpos.
Sedangkan hal lainnya, kata dia, juga akan dilakukan penguatan kelembagaan KPI Aceh dengan melakukan sosialisasi yang lebih gencar.
"Selama ini penguatan kelembagaan hanya terbatas kepada lembaga penyiaran. Ke depan ini kita akan melakukan sosialisasi trans media yang menyangkut go to school dan goes to campus," katanya. Red
Padang – Tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID Sumatera Barat membuka penerimaan Calon Anggota KPID Sumbar untuk masa jabatan 2013-2016. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa, 4 September 2013. Berikut isi pengumuman tersebut:
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT 04/Timsel-KPID/Kominfo-2013
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1) a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; d.Sehat jasmani dan rohani; e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; i.Bukan pejabat pemerintah; dan j.Non partisan
Persyaratan Khusus a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar; c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); d.Daftar Riwayat Hidup; e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang; f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani; h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli); i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman); j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran; k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat; b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia; d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu; f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa; g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah; i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja; j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional; k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik; l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di : Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat Jln. Raden Saleh No. 12 Padang
Padang, 04 September 2013 TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT Ketua dto Ir. H. MUDRIKA Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004
Sinetron tersebut menampilkan adegan seorang laki-laki dan dan perempuan yang seakan-seakan berciuman bibir. Singkat cerita seorang pria bernama Juan dan seorang wanita bernama Melati terjebak di dalam lift. Mereka berusaha untuk menyelamatkan diri dengan berteriak minta tolong. Di luar sana, orang-orang juga khawatir dengan mereka yang terjebak di dalam lift. Hingga ada seorang wanita lain yang menyukai Juan mulai membayangkan hal-hal negatif menimpa mereka. Salah satunya ialah Juan yang sudah mulai kelelahan hingga jatuh pingsan, kemudian Melati menolong Juan dengan memberi napas buatan kepada Juan. Secara tegas, wanita itu membuang pikiran buruknya.
Walaupun adegan yang dimainkan pelakon tersebut semata-mata untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Namun, adegan tersebut termasuk ke dalam pelarangan adegan yang sudah disebutkan di dalam pasal 18 tentang Pelarangan dan Pembatasan Seksualitas yakni mengesankan ciuman bibir. Lebih utama, adegan tersebut sangat terlihat jelas karena dilakukan zoom out. Selain itu, jam tayang tersebut ditayangkan pada pukul 16.25 WIB, yang mana jam tersebut termasuk dalam kategori A yaitu anak-anak. Hal ini berbahaya untuk mereka yang masih dalam masa pertumbuhan otak anak. Tayangan tidak mendidik seperti ini dikhawatirkan dapat ditiru oleh mereka, karena pada seusianya, anak-anak belum mahir dalam menentukan hal-hal baik dan buruk.
Tidak hanya anak-anak, remaja pun demikian. Di usianya yang masih belum dewasa, dalam artian masih lebih mementingkan kesenangan dan kepuasan diri sendiri tanpa melihat dampaknya, orang tua khawatir dengan adanya adegan tersebut dapat ditiru oleh remaja. Sudah jelas, hal tersebut bukanlah hal yang patut ditiru karena dapat merusak moral anak bangsa dan juga bukan termasuk budaya kesopanan Indonesia.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Adanya Tayangan GTV Sangat Berbahaya:
1. Animasi
Adegan Menayangkan SpongeBob Squarepants,Tom & Jerry,Robot Trains, & Power Battle Watch Car. Sangat Licik & Vulgar.
2. Infotainment
Sekarang Menayangkan Obsesi & Seleb Ngehits. Menyajikan Berita & Selebriti Sangat Kontroversional.
3. Iklan
Sekarang Menayangkan Iklan Judul Stop! Kekerasan Kepada Anak. Adegan Rekan Sangat Kontroversional.