Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau saat ini menggagas pembentukan Komunitas Cerdas Media (KCM) dari seluruh unsur lapisan masyarakat yang berdedikasi dalam bidang pengawasan penyelenggaraan siaran di daerah masing-masing di seluruh Provinsi Riau.

"KCM merupakan terobosan baru dari KPID Riau yang direncanakan dibentuk di 12 kabupaten dan kota di Riau. KCM ini merupakan sebuah wadah bagi unsur masyarakat dalam melakukan pengawasan penyiaran di lingkungan Riau," kata Komisioner KPID Riau Tatang Yudiansyah kepada Riauaksi, Rabu (25/9/13).

Menurut Tatang, saat ini KCM sudah berdiri di lima kabupaten, yakni Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, Kampar dan Rokan Hulu. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembentukan atau pengukuhannya di Kabupaten Siak dan Bengkalis serta beberapa kabupaten/kota lainnya di Riau.

"Saya berharap KCM ini dapat mengawasi penyiaran di daerahnya, baik televisi, radio serta media penyiaran lainnya, yang berfungsi untuk mengawasi dan membantu mencerdaskan anak bangsa Indonesia," harap Tatang yang ditulis riauaksi.com. Red

 

Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh periode 2013-2016. Pelantikan digelar di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013. Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 482/647/2013, ketujuh orang yang dilantik sebagai anggota KPIA yakni Rahmad Saleh, Muhammad Hamzah, Maimun Habsyah Husein, Said Firdaus, Nurlaily Idrus, Munandar dan Irsal Ambia.

Dalam sambutannya usai menyumpah para komisioner, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan keberadaan Komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepntingan masyarakat.

"Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang biasa disebut state auxiliary institution atau lembaga penunjuang sistem kenegaraan," katanya dikutip atjehpost.

Sebab itulah, kata dia, untuk menujang optimalisasi pengawasan penyiaran Indonesia, UU Penyiaran mengharuskan pembentukan KPI di tingkat pusat maupun provinsi. KPI daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah bersangkutan.

"Peran KPI di daerah penting mengingat wilayah geografis Indoensia sangat luas. Lagi pula keputusan menerapkan otonomi daerah menghadirkan pula kebijakan desentralisasi penyiaran," katanya. Red

 

Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), meminta Lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah, dapat menayangkan siaran-siaran yang sehat. Hal tersebut diungkapkan  Ketua KPID Sulteng Ilmawati Djafara, dalam kegiatan workshop yang digelar di Kampung Nelayan, Kamis kemarin, 12 September 2013.

Ilmawati Djafara,mengungkapkan, salah satu  tujuan  kegiatan workshop, yakni untuk menyatukan  persepsi antara KPID dan lembaga penyiaran guna menciptakan sistem penyiaran  daerah  yang sehat cerdas serta berkualitas.

“Bagaimana   lembaga penyiaran  elektronik memberikan tayangan yang layak bagi masyarakat, guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat dan mencerdaskan” ujarnya ditulis radar sulteng.

Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh  lembaga penyiaran yang ada di Sulteng, agar dapat menyiarkan berita- berita yang dapat mendidik serta mencerdaskan penoton khususnya untuk para remaja  serta anak-anak guna menciptakan generasi bangsa yang cerdas. Red

 

Banda Aceh- Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Aceh berupaya menguatkan kegiatan penyiaran di daerah perbatasan. Hal itu guna mengantisipasi tersebar luasnya informasi yang mempunyai indakasi merusak keyakinan umat beragama.

"Program penguatan daerah perbatasan. Di sana kita secara parsial, kita banyak diserang oleh lembaga-lembaga penyiaran di luar wilayah provinsi Aceh, dimana siaran itu dapat ditangkap terutama di daerah Subulussalam dan Aceh Singkil. Indikasi tentang pendangkalan akidah itu lebih nyata," ujar komisioner KPI Aceh Said Firdaus usai pelantikan di gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013.

Selama ini program untuk penguatan penyiaran di daerah baru didukung dengan penguatan infrastruktur 3 unit radio di kawasan Subulussalam dan 2 unit di Aceh Singkil.

"Jadi ke depan ini programnya akan kita perkuat. Melalui kerjasama dengan ulama-ulama, MPU Aceh dan kabupaten kota, bagaiman syiar-syiar Islam melalui penyiaran diperkuat di daerah itu," katanya kepada atjehpos.

Sedangkan hal lainnya, kata dia, juga akan dilakukan penguatan kelembagaan KPI Aceh dengan melakukan sosialisasi yang lebih gencar.

"Selama ini penguatan kelembagaan hanya terbatas kepada lembaga penyiaran. Ke depan ini kita akan melakukan sosialisasi trans media yang menyangkut go to school dan goes to campus," katanya. Red

 

Padang – Tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID Sumatera Barat membuka penerimaan Calon Anggota KPID Sumbar untuk masa jabatan 2013-2016. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa, 4 September 2013. Berikut isi pengumuman tersebut:

PENGUMUMAN
PENERIMAAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
04/Timsel-KPID/Kominfo-2013

Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :

Persyaratan Umum
(Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1)
a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara;
d.Sehat jasmani dan rohani;
e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran;
g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
i.Bukan pejabat pemerintah; dan
j.Non partisan

Persyaratan Khusus
a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar;
c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP);
d.Daftar Riwayat Hidup;
e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang;
f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani
g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani;
h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli);
i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman);
j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran;
k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);

Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai
a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat;
b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia;
d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu;
f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa;
g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif;
h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah;
i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja;
j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional;
k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik;
l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;

Pelaksanaan
-             Pengambilan Formulir Administrasi (dengan KTP yg bersangkutan)     : tgl 04 s/d 25 Sept 2013
-             Pengembalian Formulir /Pendaftaran                                               : tgl 05 s/d 26 Sept 2013
-             Pengumuman kelulusan hasil evaluasi Administrasi                          : tgl 30 Sept 2013
 
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di :
Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat
d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat
Jln. Raden Saleh No. 12 Padang


Padang, 04 September 2013
TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA
KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT
Ketua
dto
Ir. H. MUDRIKA
Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.