Warning: Illegal string offset 'bebe0d044c37819e9405e673788a751a' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'bc2acb39c83ae0b4af14d7f4acd40115' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'a847ba312b79a98b8057c14581877f3b' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'b25e2c0e79cbbbd136e7871a3c711857' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'bf60a0816a563d6a2b46c85c29696c59' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'a38b935c17b20c4c220afaeb37c62235' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'f930ebd314b7e04a572b90e2ba41a07b' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '02e2a4e204632228abaed965f77d2bc0' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'a9be10cd54b94c9252ff8bd674065f25' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '4e1dc114b6c93700e10e603afb287f81' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '4e3350a1326fa8de54ec6c6a98d2b214' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'a62a4521ec6db5041d9dfdc9430033db' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'cf3cea2eec26f830dd74d732de5dae4f' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '26e9b07641c644f87e3796acb18d1a98' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'f2ec68913b82df69d74344098bdb8a69' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'e89f173078b4313d696c886dfbd21ca3' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Denpasar - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali Komang Suarsana mengatakan penayangan setiap iklan kampanye politik calon kepala daerah di televisi maksimal 30 detik. "Iklan dengan durasi tersebut hanya boleh ditayangkan paling banyak 10 kali dalam sehari. Aturan seperti ini merupakan salah satu garis besar isi rancangan nota kesepahaman (MoU) yang akan kami tandatangani dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali," katanya di Denpasar, Selasa, 19 Februari 2013.

Selain pengaturan di televisi, ujar dia, juga diatur durasi penyiaran iklan kampanye di radio. Untuk siaran radio satu slot iklan maksimal 60 detik dan disiarkan maksimal 10 kali dalam sehari. "Rancangan MoU ini sudah ada, tinggal penandatanganannya menyesuaikan dengan jadwal KPUD. Rencana awal, MoU itu akan ditandangatani dalam pekan ini," ujarnya.

Suarsana menegaskan, pada prinsipnya pembuatan aturan kampanye pemilu di lembaga penyiaran untuk menjamin prinsip netralitas media supaya media dapat memberikan ruang yang sama. "Media penyiaran kami harapkan dapat independen dalam pemberitaan serta memberikan porsi yang sama bagi setiap calon," katanya.

Sedangkan untuk landasan hukum dibuatnya nota kesepahaman dengan aturan tersebut, jelas dia, mengacu pada UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta UU Pemilu. "Nanti jika terjadi pelanggaran yang menyangkut kewenangan KPU kami akan duduk bersama, untuk eksekusinya dilakukan KPU. Sedangkan jika ranahnya lembaga penyiaran, maka kami yang akan menindak," katanya dikutip antara.

Suarsana mengatakan ketentuan iklan kampanye di radio dan televisi akan mulai berlaku sejak nota kesepahaman ditandatangani hingga proses Pilkada Bali selesai. Saat penandatanganan, pihaknya juga akan mengundang para calon kepala daerah. "Mengenai ketentuan iklan kampanye di media cetak, kami sudah menyarankan pada KPU dan Panwaslu untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar Suarsana. Red

Batam - Kondisi geografis Kepulauan Riau yang berada di perbatasan dengan negara tetangga patut mendapat perhatian lebih serius. Karena warga di perbatasan lebih menerima siaran radio negara tetangga (Malaysia dan Singapura) dibanding siaran radio lokal atau nasional Indonesia.

Hal itu terungkap dalam Seminar Nasional Peran Komisi Penyaran Indonesia (KPI) untuk pengembangan daerah perbatasan, Sabtu, 16 Februari 2013, di Aula Gedung A, kampus Universitas Batam.

"Apa tidak bisa power siaran kita dinaikkan kelasnya dari C ke A?," tanya seorang peserta seminar. Pria itu miris dengan kondisi di beberapa daerah perbatasan di Kepri.  Pasalnya daerah itu cenderung lebih bisa menangkap siaran radio dari negeri jiran, Singapura daripada siaran radio dari tanah airnya sendiri. Bahkan  siaran radio lokal pun sulit didengar. Hal itu  membuat mereka yang tinggal di perbatasan, lebih cinta kepada negara asing.

Pertanyaan itu ditanggapi positif Iswandi Syahputra, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat sebagai nara sumber didampingi, Jamhur Poti, ketua KPID Kepri. Ia mengatakan, bukan tidak mungkin, Kepri power penyiarannya naik ke kelas B ataupun A. Hanya saja, permasalahan itu masih terletak pada teknologi yang minim.

"Teknologi kita masih minim. Bisa saja kita naikkan misalnya 20 jadi 30, tapi bagaimana dengan negara asing. Mau tidak dia minimal powernya sama. Kita sudah 30, tahu-tahu dia 50. Tentu siarannya masih masuk ke daerah kita," kata Iswandi seperti dikutip tribunbatam.

Ia mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat Internasional, Indonesia tidak bisa mencegah siaran asing masuk ke Indonesia. Permasalahan itu cukup kompleks, tidak hanya dari segi penegakan hukum antar ke 2 negara, bahkan diakui Iswandi, kebijakan dari Pemerintah Indonesia juga masih lemah hingga saat ini.

"Sebenarnya kita bisa saja men-jumping siaran-siaran asing masuk ke Indonesia, tapi kembali lagi ke policy, diplomacy, dan persoalan kebudayaan. Itu tak bisa disebut pelanggaran. Siapa yang mau diseret ke Pengadilan?," tanya Iswandi kepada peserta seminar.

Hanya ada beberapa cara yang bisa ditawarkan untuk meminimalisir hal itu, katanya. Pertama, meningkatkan power penyiaran daerah di perbatasan menjadi B, ke dua melakukan diskresi untuk perizinan berdirinya Lembaga Penyiaran yang masih sulit, dan ke tiga, mendorong tumbuhnya Lembaga Penyiaran Komunitas. Red

Medan - Sebanyak 27 lembaga penyiaran radio di Sumatera Utara dinyatakan belum mendapatkan izin untuk menyiarkan kegiatan kampanye Pilgub Sumatera Utara.

"KPID sudah melakukan kunjungan ke beberapa daerah, dan baru-baru ini ada 27 radio yang tidak memiliki izin," sebut Koordinator Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara, Mutiah Atika dikutip aktual.co, Jumat (15/2) di Medan.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh KPID sendiri saat ini di Sumatera Utara lembaga penyiaran elektronik yakni radio dan televisi sebanyak 400 media penyiaran.

Mutiah melanjutkan, ke 27 lembaga penyiaran yang yang belum berizin itu berada di beberapa daerah diantaranya Kabupaten Langkat, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Serdang Bedagai. Saat ini KPID sedang melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) agar ke 27 lembaga itu mendapatkan rekomendasi dari KPID Sumut.

"Kita sudah beritahukan secara administratif, mereka kemudian mengurus izin. Paling tidak mereka sudah dapat RK, sebelum mengurus ISR dan IPP karena cukup memakan waktu," tandasnya.

Mutiah menjelaskan sesuai ketentuan, lembaga penyiaran terdiri dari 4 kategori yakni lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta dan lembaga penyiaran berlangganan.

Untuk turut terlibat dalam penyiaran kampanye Pilgub Sumut nanti, lembaga penyiaran diwajibkan memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), Izin Siaran Radio (ISR) dan minimal mempunyai Rekomendasi Kelayakan (RK) dari KPID Sumatera Utara. Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan KPI mengenai P3 dan SPS. Red

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Jawa Tengah akan memanggil lima stasiun TV yakni Trans 7, Global TV, TVKU, TA TV Solo dan Metro TV serta lima lembaga penyiaran (LP) radio untuk diklarifikasi, Rabu (20/2) besok.

Menurut koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, setelah dilakukan kajian dan rapat pleno terhadap kesepuluh LP, diduga telah melakukan pelanggaran isi siaran sebagaimana diatur UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Metro TV diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro highlights, 9 Februari sekitar 18.05 WIB.

"Eva Julianti sang pembawa acara menyebut presiden PKS Lutfi Hasan Iskak dengan kata-kata Sapi. Dia menyampaika "Sapi", eh Luthfi ditangkap KPK Rabu, (13/1). Ini jelas pelecehan. Televisi tidak boleh seenaknya seperti itu, harus menjaga norma agama dan hokum, ini pelanggaran serius yang dilakukan Metro. Kalau nanti terbukti memenuhi unsur-unsur pidana penyiaran, misal sengaja mlesetkan Lutfi dengan Sapi, jelas kami pertimbangkan untuk dipolisikan," paparnya seperti dikutip suaramerdeka.com.

Selain itu, TA TV Solo juga melakukan dugaan pelanggaran pidana terkait tayangan cabul pada acara Opor Ayam, (17/1) lalu, yang tayang pukul 13.00-14.00. "Tayangan sangat tidak pantas,  cabul, dan tidak bermoral. Kami akan tegas agar tayangan seperti itu tidak muncul di televisi manapun," tegas Zainal.

Sementara Global TV dalam acara 100% Ampuh, (2/2) diduga melakukan pelanggaran kesopanan dan kepantasan bahkan cenderung pelecehan. Adapun dugaan pelanggaran Trans 7, acara  Opera Van Java, 22 Januari, sekitar pukul 20.00, anak-anak dan remaja umur belasan tahun diajak nyanyi lagu Susis yang dipopulerkan Sule.

Untuk TVKU Semarang ada dugaan pelanggaran terkait tayangan musik video clip yang mengesankan seksualitas. Sementara untuk keliama LP radio dugaan pelanggaran kebanyakan iklan pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan yang tidak rasional dan cenderung menyesatkan mayarakat.

"Pengobatan alternatif tidak boleh membodohi publik, LP jangan hanya mengejar iklan / untung tapi harus mempertangungjawabkan secara moral kepada masyarakat terhadap isi siarannya," tandas Zainal. Red

Mamasa - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan, semua lembaga penyiaran baik televisi maupun radio dapat menyiarkan kegiatan pemilukada sepanjang memenuhi syarat. Yakni mengantongi izin penyiaran melalui Komisi Penyiaran Indonesia Daerah yang dikeluarkan KPID Sulbar.

Keharusan lembaga penyiaran TV kabel dan radio memiliki izin khususnya untuk menyiarkan siaran pemilukada ini disampaikan para anggota KPID Sulbar saat melakukan pemantauan dan pengawasan isi siaran di kabupaten Mamasa. 

Ketua KPID Sulbar Fachriadi, Wakil Ketua Farhanuddin, anggota bidang perizinan Munawir Ridwab dan anggota bidang pengawasan isi siaran Mustika menyisir dua wilayah di Kabupaten Mamasa. Yakni Kecamatan Messawa dan Sumarorong untuk mendata dan mengawasi isi siaran.

Anggota bidang perizinan KPID Sulbar Munawir Ridwan, mengatakan, siaran pemilukada dapat membantu terlaksananya pemilihan kepala daerah lebih demokratis dan pemilih mengetahui tahapan. Namun KPID mengingatkan agar lembaga yang menyiarkan harus sudah mengantongi izin. Data yang ada di KPID, sampai saat ini belum satupun lembaga penyiaran baik tv kabel maupun radio mengantongi izin.

"KPID Sulbar kembali mengingatkan lembaga penyiaran harus memiliki izin. Ini penting agar lembaga penyiaran dapat melaksanakan kegiatan penyiaran secara legal. Proses perizinan tidak rumit dan bebas biaya di KPID Sulbar," katanya melalui telepon dari Mamasa, Jumat (16/2/2013) seperti dikutip sindonews.

Sementara Fachriadi, mengatakan, akan segera berkoordinasi dengan KPUD Mamasa untuk menyampaikan aturan dan regulasi terkait siaran di televisi dan radio. Disebutkan, dalam Undang-undang nomor 32/2002 tentang penyiaran mengatur bahwa lembaga penyiaran diwajibkan memiliki izin.

Selain masalah izin, KPID Sulbar juga mengingatkan agar TV kabel dan radio harus memperhatikan isi siarannya. Harus tetap sesuai Undang-undang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3/SPS).

Siaran yang disebarkan dari TV kabel dan radio juga dilarang bermuatan pornografi dan kekerasan. Harus tetap independen dan mengutamakan perlindungan konsumen terutama anak-anak.

"Lembaga penyiaran baik itu tv kabel atau radio memiliki tanggungjawab atas kegiatan penyiaran yang dilaksanakan. Siaran film, misalnya, harus dilakukan sensor internal dan untuk berita informasi tetap sesuai kode etik jurnalistik dan P3/SPS," kata Farhanuddin.

Diungkapkan, KPID Sulbar akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan lembaga penyiaran di lima kabupaten se-Sulbar. Lembaga negara itu bahkan bermitra dengan OSIS di sejumlah sekolah untuk sama-sama memantau dan mengawasi siaran. Red 

 
Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.