- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 2311
Serang – Menjelang Pemilu serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menyatakan akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik. Hal ini untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur sara yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, pengawasan isi siaran di TV dan radio akan diperketat selama masa Pemilu 2024. Apalagi, KPID Provinsi Banten telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, untuk mengawasi isi siaran.
“Kami akan pastikan betul, lembaga penyiaran publik mematuhi aturan Pemilu 2024,” kata Haris, Minggu, (7/1/2024).
Haris mengungkapkan, dengan adanya MoU dengan Bawaslu Provinsi Banten itu maka kedua lembaga akan saling tukar-menukar informasi, melaksanakan pengawasan isi siaran saat masa kampanye, mengawasi isi konten siaran selama masa kampanye pemilu, hingga melakukan tindakan terhadap pelanggar aturan. “Kalau ada pelanggaran, masing-masing institusi akan melakukan tugas sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Haris mencontohkan, ketika ada konten dalam lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye, maka KPID Provinsi Banten akan membina bahkan memberikan sanksi lembaga penyiaran yang menayangkan isi siaran.
Sementara Bawaslu Provinsi Banten, membina sampai memberikan sanksi peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan kampanye tersebut. “Kalau ada materi kampanye yang ditayangkan di lembaga penyiaran sekarang-sekarang ini, maka peserta pemilu melanggar atur dan lembaga penyiaran juga melanggar aturan karena belum masa kampanye,” ujarnya.
Haris mengungkapkan, strategi pengawasan pada Pemilu 2024 akan fokus pada materi isi siaran dan juga waktu tayangnya.
Pasalnya, masa tayang iklan kampanye di lembaga penyiaran TV dan radio baru bisa dilakukan pada 21 Januari hingga 8 Februari. Sementara pada masa sebelum itu atau sesudah itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan Pemilu 2024.
“Penayangan iklan kampanye di luar jadwal, baik sebelum jadwal maupun setelah jadwal, pada saat masa tenang, termasuk berita yang diduga merugikan salah stau pasangan calon misalnya berita bohong, fitnah itu akan kami awasi,” ujarnya.
Haris juga mengungkapkan, KPID Banten berencana akan membuat Desk Khusus Pengawasan Pemilu termasuk pengaduan untuk masyarakat dalam waktu dekat ini.
KPID Banten bersama Bawaslu Banten, kata Haris, juga akan mengundang lembaga penyiaran untuk menjelaskan aturan Pemilu 2024 dan konten Pemilu 2024 pada masa kampanye di media massa.
Ini penting untuk memberikan pemahaman aturan Pemilu dan aturan penyiaran, tentang Pemilu kepada lembaga penyiaran.
Haris mengatakan, apabila lembaga penyiaran melakukan pelanggaran, maka KPID akan memberikan sanksi yang bisa saja berupa teguran pertama, teguran kedua, penghentian sementara program acara, hingga pemberhentian tetap program acara bila pelanggaran yang dilakukan sampai dengan pelanggaran berat. “Kalau masih melakukan pelanggaran bisa rekomendasi pencabutan izin,” ujar Haris.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengapresiasi, MoU antara Bawaslu Provinsi Banten dengan KPID Banten ini dalam rangka pengawasan isi siaran pemilu di lembaga penyiaran.
Dia berharap, dengan adanya MoU ini maka pengawasan isi siaran pemilu, khususnya pada saat kampanye di media massa, dapat lebih maksimal dilakukan. Red dari berbagai sumber