- Detail
- Ditulis oleh Super User
- Dilihat: 20
Mataram – Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat (NTB), Husna Fatayati, mencermati pola media konvensional dan media sosial memberitakan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh inisial IWAS, warga Kota Mataram, NTB yang merupakan Penyandang Disabilitas (PD).
“Memang betul saat ini perhatian kita ke situ semua, media sosial dan media penyiaran memberitakan (nama), karena terjadi di Lombok, kita harus speak up terutama dalam konteks media penyiaran,” ujar Husna Fatayati saat diundang sebagai narasumber Podcast Yusron Saudi berjudul “Kasus Agus!! Diantara Kebebasan Pers dan Perlindungan Penyandang Disabilitas” (15/12/2025).
Terkait pemberitaan kasus tersebut di media sosial dan media penyiaran, berdasarkan UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, Husna menyatakan jika KPI tidak memiliki wewenang untuk menindak konten yang ada di media sosial yang didapati memparodikan kedisabilitasan IWAS yang cenderung merendahkan dan bisa menimbulkan ketidaknyamanan bagi publik.
Dia menegaskan, ketika judul headline menyinggung sisi kedisabilitasan IWAS, hal ini menjadi ujian pada bagaimana media berperan melindungi harkat dan martabat PD, tanpa mengurangi tugas dalam memberikan informasi faktual. “Dalam konferensi internasional di UNESCO 2014 lalu, dinyatakan bahwa media mempunyai peran signifikan untuk pemberdayaan dan inklusi, melalui pemberitaan netral, narasi positif, dan penyebutan yang tepat,” kata Husna.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang PD, tepatnya di Pasal 2 disebutkan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan hak PD yang didasari asas penghormatan terhadap martabat, otonomi, individu, tanpa diskriminasi, partisipasi penuh, keragaman manusia dan kemanusiaan, kesamaan kesempatan, kesetaraan, aksesibilitas, kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak, inklusif, dan perlakuan khusus dan perlindungan lebih. Terkait hak PD atas keadilan dan perlindungan hukum disebutkan pada Pasal 9 yang secara rinci meliputi hak atas perlakuan sama di hadapan hukum, diakui sebagai subjek hukum, memiliki dan mewarisi harta bergerak atau tidak bergerak, mengendalikan masalah keuangan atau menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam urusan keuangan, memperoleh akses terhadap pelayanan jasa perbankan dan nonperbankan, memperoleh penyediaan aksesibilitas dalam pelayanan peradilan, atas perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, dan/atau perampasan atau pengambilan hak milik, memilih dan menunjuk orang untuk mewakili kepentingannya dalam hal keperdataan di dalam dan di luar pengadilan, dan terakhir dilindungi hak kekayaan intelektualnya. “KPI dan KPID bisa melakukan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi di televisi dan radio dengan berdasar pada P3SPS, misalnya Pasal 15 dan 17,” ujar Husna.
Dia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus tersebut membuat masyarakat beranggapan bahwa perilaku PD lain, sama halnya dengan IWAS. Bahkan, kata Husna, pihaknya mendapati beberapa PD lain lambat laun merasa risih dan dirugikan atas pemberitaan tentang IWAS.
Terjadinya konvergensi media, di mana media penyiaran juga memiliki media sosial maka memastikan agar konten yang disajikan di layar kaca, sama dengan yang disajikan di media sosial menjadi hal yang perlu dilakukan olehnya. “Judul yang menekankan pada kemalangan dan kedisabilitasan IWAS bisa digantikan dengan narasi yang lebih positif, misalnya Kasus (nama) dalam Tinjauan Hukum,” jelasnya.
Selain memiliki gagasan pribadi agar pemerintah di NTB mendorong hadirnya kota ramah disabilitas, Husna meminta pada jurnalis untuk membangun narasi positif, misalnya dengan memberitakan prestasi PD, bagaimana pemenuhan pelayanan publik yang sudah dan belum dilakukan, termasuk juga dalam hal pariwisata yang menurutnya masih belum inklusif. Selain itu, jurnalis juga bisa mengangkat topik tentang pendidikan, penyediaan lapangan kerja, dan pelayanan di bidang kesehatan.
“Ini tanggung jawab kita semua bagaimana menghadirkan pemberitaan informasi adil, berimbang, melindungi harkat dan martabat PD. Masyarakat bisa mengambil pelajaran bahwa equality before the law,” pungkasnya. Anggita