Samarinda – Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yakni Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan antara Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kaltim, Kamis (2/2).

Penandangan itu dilakukan langsung Kepala Diskominfo Kaltim, H.M Faisal, sebagai pihak pertama, dan Ketua KPID Kaltim Irwansyah sebagai pihak kedua.

Momen ini disaksikan oleh Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kaltim, Irene Yuriantini dan Kepala Seksi Pelayanan Informasi & Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik Andi Abd Razaq, serta Jajaran Komisioner KPID Kaltim di antaranya Adji Novita Wida Vantina, Hajaturamsyah, Hendro Prasetyo, dan Tri Herianto.

Dalam nota kesepahaman tersebut, Diskominfo Kaltim memberikan hibah berupa uang kepada pihak II untuk menunjang seluruh kegiatan dan program kerja KPID Kaltim.

“Alhamdulillah kita telah menandatangani NPHD bersama dengan KPID Kaltim. Ini jadi wujud komitmen bersama dengan KPID untuk penyiaran sehat dan tentunya berkualitas,” jelas Faisal pada pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Diskominfo Kaltim Jalan Basuki Rahmat No 41, Samarinda.

“Mudah-mudahan ke depannya dapat menjalankan fungsi dan berbagai program kerja yang realistis, tegas, sesuai dengan amanat negara yang telah diberikan serta terus bersinergi dengan pemerintah,” sambungnya.

Sebagai penunjang KPID kedepannya dalam menjalankan berbagai program kerja, Irwansyah menyebutkan melalui hibah ini telah ditetapkan beberapa fokus kegiatan yang akan dijalankan, serta sesuai dengan amanat Gubernur Kaltim Isran Noor, KPID pun akan mempercepat penyerapan anggaran untuk melakukan berbagai program kerja yang telah ditetapkan dalam rapat kerja.

“Komitmen KPID Kaltim melalui pemberian hibah ini tentunya kami akan sesegera mungkin, dan secara maksimal menjalankan program-program yang telah kami rancang,” ungkap Irwansyah.

Irwan pun menambahkan, di tahun 2023 urgensi program penyiaran meliputi Literasi Media, Optimalisasi Pengawasan Partisipatif, serta berbagai program yang bekerjasama dengan OKP, Ormas dan para penggiat literasi. Red dari berbagai sumber

 

 

Bogor -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan Rapat Koordinasi di Royal Safari Garden, Cisarua Bogor, 1-2 Februari 2023.

Rapat yang digagas oleh KPID DKI Jakarta ini digelar dalam rangka menyikapi dan menindaklanjuti dinamika perkembangan pasca-Analog Swict Off (ASO) menuju siaran TV Digital dan berbagai isu terbaru berkenaan penyiaran.

Rapat bersama yang mengusung tema ‘Keberpihakan dan Keberagaman Di Era Penyiaran TV Digital’ ini dilandasi akan banyaknya persoalan terkait pelaksanaan pasca-ASO penyiaran digital 2 November 2022, isu-isu penyiaran dan keberadaan KPI sebagai lembaga negera independen representatif masyarakat di bidang penyiaran.

Dalam rapat koordinasi tersebut, diawali para masing-masing Ketua KPID Banten – Jakarta – Jawa Barat menyampaikan pandangan berkenaan persoalan penyiaran di wilayahnya dan hal-hal baru isu penyiaran.

Ketua KPID Banten, Haris H Witharja mengatakan, KPID tiga wilayah ini akan menjadi percontohan bagi KPI daerah lainnya di Indonesia. Pasalnya, di wilayah ini seluruh pusat dan aktivitas industri penyiaran berdomisili sehingga KPID harus dapat diberikan ruang gerak yang leluasa didaerahnya menata dan mengatur penyiaran di wilayahnya.

“Mengingat selama ini KPI daerah selalu berupaya secara mandiri mengoptimalisasi menjalan peran tugas, fungsi dan kewenangan serta kewajibannya menjalan Undang Undang Penyiaran,” ujar Haris, Kamis (2/2).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet. Dirinya mengatakan, secara kelembagaan KPI harus menguatkan dan mengawal demokratisasi penyiaran. Menurut Adiyana, demokratisasi penyiaran harus tegak lurus sebagai wujud keberpihakan dan keberagaman di Era Penyiaran TV Digital.

“KPI Pusat harus dapat mengawal dan menjaga marwah KPI secara kelembagaan sesuai yang diamanahkan Undang-Undang Penyiaran,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo mengatakan, berkaitan dengan isi-isu penyiaran akhir-akhir ini terutama terkait pasca-ASO, KPID DKI Jakarta merasa perlu melakukan rapat koordinasi dengan KPID Banten dan Jawa Barat.

Puji menilai, rapat ini melihat bahwa persoalan penyiaran di wilayah Banten dan Jawa Barat memiliki irisan langsung dengan DKI Jakarta, sehingga merasa perlu untuk melakukan koordinasi.

“KPI sebagai representatif masyarakat di bidang penyiaran harus turut terlibat aktif bahwa penyiaran sebagai media menjaga keutuhan wilayah NKRI yang memiliki keberagaman aneka budaya, bahasa dan agama sebagai bentuk kebepihakan dan keberagaman,” ungkap Puji.

Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi tersebut, ketiga KPID tersebut juga mendapatkan pencerahaan Sekjen ATVSI, Gilang Iskandar dan Ketua ATSDI, Eris Munandar berkenaan dengan persoalan ASO yang dihadapi oleh penyelenggaran TV Digital.

Sementara itu, terdapat poin-poin keputusan bersama pada hasil rapat koordinasi tersebut yang mengangkat tiga isu besar yakni, menyikapi migrasi penyiaran analog menuju penyiaran digital atau Pasca-ASO dan berkenaan kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representatif masyarakat di bidang penyiaran.

Point selanjutnya adalah demokratisasi penyiaran harus dijalankan tegak lurus guna mewujudkan keberpihakan dan keragaman sebagai implementasi dari Diversity of Countent dan Diversity of Ownership di era penyiaran TV Digital. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah (KPID Jateng) mengingatkan pegiat media sosial (medsos) dan wartawan agar senantiasa melindungi identitas korban pemerkosaan. Perlindungan ini penting agar tak merusak kehidupan pribadi maupun keluarganya. 

Hal itu disampaikan Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin, pada acara "Jumat Curhat" yang diadakan Polrestabes Semarang, Jumat (27/1/2023). 

Aulia mengatakan KPI saat ini sedang melakukan upaya preventif salah satunya merevisi UU penyiaran dan kini hal masih menunggu keputusan legislatif. 

Bila disetujui, kata dia, media online dan media sosial akan menjadi ranah pengawasannya. Sebab selama ini belum ada lembaga yang ahli menangani pengawasan konten media online dan media sosial. 

"Yang mengawasi selama ini Kominfo. Tapi kita akui bahwa Kominfo tidak handle dalam mengawasi. Maka terjadilah bully, kekerasan dan seks," kata Aulia di hadapan para pegiat media sosial dan para wartawan regional Kota Semarang, di Markas Polrestabes Semarang, Jumat (27/1/2023). 

Ia lalu mengingatkan para pegiat media sosial agar bisa bersikap bijak sebelum share segala info. Minimal, kata dia, pegiat media sosial bisa meniru Kode Etik Jurnalistik yang jadi pedoman wartawan. 

"Terutama perlindungan korban. Ini harus. Kalau di pers, korban perkosaan tidak boleh tampil wajah dan alamat. Tidak perlu disebutkan. Alamat terdekat cukup domisili kecamatan," tegasnya. 

Menurutnya, hal ini penting lantaran korban pemerkosaan punya keluarga yang harus dilindungi agar martabatnya tak rusak. 

"Jangan heroik disebut lokasi tinggal seperti RT RW. Kasihan misal orang tua, kakek, nenek, mereka kan tidak tahu apa-apa. Nanti semua orang jadi tahu misal 'oh anak dari ibu ini jadi korban pemerkosaan',"terang dia. 

Selain melindungi keluarga, pegiat media sosial dan wartawan juga diminta tak menyebut secara gamblang korban pemerkosaan. Cukup menggunakan nama samaran atau inisial. 

"Kejadian terakhir di Surakarta. Anak SMP Melahirkan. Malah disebutkan nama dan SMPnya. Jadi rusak semua. Kasihan keluarganya kena semua," imbuhnya. 

Selain soal korban pemerkosaan, Aulia mengingatkan pegiat media sosial dan wartawan agar menyamarkan kondisi korban kecelakaan, tak menyiarkan kejadian kejahatan seperti tutorial penyelundupan barang haram. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera Barat bersama Bawaslu Sumbar akan menindak Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu yang nakal dalam masa pesta Demokrasi Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua KPID Sumatera Barat Rahmadi Sutrisno bersama Eka Jumiati, Edra Mardi dan Robert Cenedy dalam rangka audiensi bersama Bawaslu Sumbar yang digawangi oleh Alni selaku Ketua dan di dampingi oleh jajaran Sekretariat. (31/01/2023)

Seperti yang telah diketahui bersama dalam sebuah pesta demokrasi akan banyak terjadi persaingan antar Partai Politik begitupun dengan persaingan industri lembaga penyiaran.

“Dalam persaingan industri lembaga penyiaran kami dari KPID Sumbar berharap Lembaga Penyiaran Telvisi ataupun Radio memiliki porsi yang sama dalam bersiaran pesta demokrasi tentunya tetap bersiaran sesuai dengan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dan juga sesuai dengan regulasi Pemilu agar tidak terjerat pasal yang telah ditetapkan” Jelas Rahmadi Sutrisno yang akrab di panggil Trisno

Tidak hanya itu, Robert juga mengatakan perlu adanya persamaan persepsi dan pengawasan partisipatif dari masyarakat agar dapat meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan nantinya, semisal dengan kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi yang sebelumnya pernah di lakukan KPID Sumbar pada Tahun 2019 lalu.

Sementara itu, KPID Sumbar juga mengingatkan agar Masyarakat peduli dengan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi pada televisi dan radio. Menurut data KPID Sumbar, pelanggaran yang sering terjadi yaitu pada Iklan Layanan Masyarakat yang disisipi Kampanye Parpol, begitupun dengan bergesernya jam primetime untuk berkampanye nantinya.

Menurut Eka, Memang perlu adanya literasi dan edukasi perihal kampanye serta aturannya dan pemahaman masyarakat terhadap kesesuaian P3SPS dengan Isi Siaran. Lanjut, langkah Pencegahan/preventif ini juga harus di upayakan bersama.

Disamping itu, Edra menyampaikan perlu adanya Nota Kesepahaman antara KPI Daerah Sumbar dengan Bawaslu Sumbar terkait poin-poin penting yang akan disepakati kedepannya.

Menyambut aspirasi tersebut Alni secara prinsip setuju dengan nota kesepahaman yang dibuat dalam rangka pengawasan partisipatif kampanye kedepan.

Alni menyampaikan, saat ini Konsep yang boleh di publikasikan yaitu konsep Sosialisasi Kampanye yang sudah berjalan sejak 14 Desember 2022 lalu.

” Saya berharap kedepannya Bawaslu Sumbar dapat berjalan bersama KPID Sumbar dalam pengawasan pesta demokrasi ini dan saya berharap juga untuk program bersama dapat kita aktualisasikan secepatnya” Jelas Alni. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama sejumlah penanggung jawab lagu dan musik (music Director) radio se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara online, Rabu (25/1/2023). Mereka memastikan agar lagu dengan lirik bermuatan seks dan cabul tak diputar di radio.

“Ada beberapa lagu yang liriknya saru seperti ‘Mangku Purel’, lagu-lagu ini sebaiknya perlu dibatasi pada jam dewasa, boleh diputar pukul 10 malam hingga 3 pagi, atau justru perlu dilarang diputar sama sekali. Kita perlu menyamakan persepsi,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat membuka forum diskusi.

Diskusi diikuti oleh sekitar 80 penanggung jawab lagu dan musik se-Jawa Timur. Mereka adalah MD dari berbagai Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan MD mesti mencermati aturan yang termuat dalam Pasal 20 Standar Program Siaran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa siaran lagu atau musik dilarang menampilkan judul, lirik, dan video yang bermuatan sek atau mengesankan aktivitas seks.

“Misalnya ada sebuah lagu yang tak secara eksplisit mengesankan aktivitas seks tapi sebenarnya mengarahnya ke situ. Contohnya seperti lagu dangdut koplo judulnya ‘Kebelet’, ‘Ngidam Pentol’, ‘Ngidam Jemblek’. Lagu-lagu tersebut sebaiknya dibatasi atau dilarang tayang di luar jam dewasa,” kata Sundari.

Aturan tersebut, jelas Sundari, juga melarang perempuan ditampilkan sebagai objek seks di lirik maupun video lagu. Lagu yang ditampilkan juga tak boleh menggunakan anak-anak dan remaja yang bergaya menonjolkan bagian tubuh atau gerakan yang diasosiasikan daya tarik sosial.

Menanggapi hal ini, sejumlah MD di Jawa Timur meminta KPID Jatim untuk aktif memberikan peringatan terkait lagu-lagu yang sebaiknya dilarang diputar. Namun untuk menghindari salah tafsir, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Jawa Timur Gunawan Wibisono meminta KPID Jatim berhati-hati terutama untuk lagu berbahasa asing.

Gunawan mengatakan, ada dua versi lagu yang dipublikasikan oleh produser, versi yang ditayangkan di media sosial dan versi yang dikirim ke MD. Versi yang dikirimkan ke MD sudah disensor dan layak tayang di radio. Karena itulah, ia menyarankan agar para penanggung jawab musik dan lagu di lembaga penyiaran tidak asal unduh di media sosial.

“Gabung saja ke AMDI agar mendapatkan materi lagu layak putar dari segi konten maupun ukuran. Kami juga sering berbagi dan berdiskusi mengenai lagu baru apakah itu layak putar atau tidak. Kami tidak memutar lagu berlirik saru meskipun itu permintaan pendengar radio,” ujar Gunawan.

Tawaran dari AMDI Jatim ini mendapatkan apresiasi dari perwakilan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) wilayah Jatim, Faridah. Ia mengatakan radio komunitas punya keterbatasan dalam mendapatkan lagu dari produser sehingga sering mengunduh dari media sosial. Radio Komunitas bisa mendapatkan materi lagu layak tayang ketika bergabung ke AMDI. Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.