Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah (KPID Jateng) mengingatkan pegiat media sosial (medsos) dan wartawan agar senantiasa melindungi identitas korban pemerkosaan. Perlindungan ini penting agar tak merusak kehidupan pribadi maupun keluarganya. 

Hal itu disampaikan Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahidin, pada acara "Jumat Curhat" yang diadakan Polrestabes Semarang, Jumat (27/1/2023). 

Aulia mengatakan KPI saat ini sedang melakukan upaya preventif salah satunya merevisi UU penyiaran dan kini hal masih menunggu keputusan legislatif. 

Bila disetujui, kata dia, media online dan media sosial akan menjadi ranah pengawasannya. Sebab selama ini belum ada lembaga yang ahli menangani pengawasan konten media online dan media sosial. 

"Yang mengawasi selama ini Kominfo. Tapi kita akui bahwa Kominfo tidak handle dalam mengawasi. Maka terjadilah bully, kekerasan dan seks," kata Aulia di hadapan para pegiat media sosial dan para wartawan regional Kota Semarang, di Markas Polrestabes Semarang, Jumat (27/1/2023). 

Ia lalu mengingatkan para pegiat media sosial agar bisa bersikap bijak sebelum share segala info. Minimal, kata dia, pegiat media sosial bisa meniru Kode Etik Jurnalistik yang jadi pedoman wartawan. 

"Terutama perlindungan korban. Ini harus. Kalau di pers, korban perkosaan tidak boleh tampil wajah dan alamat. Tidak perlu disebutkan. Alamat terdekat cukup domisili kecamatan," tegasnya. 

Menurutnya, hal ini penting lantaran korban pemerkosaan punya keluarga yang harus dilindungi agar martabatnya tak rusak. 

"Jangan heroik disebut lokasi tinggal seperti RT RW. Kasihan misal orang tua, kakek, nenek, mereka kan tidak tahu apa-apa. Nanti semua orang jadi tahu misal 'oh anak dari ibu ini jadi korban pemerkosaan',"terang dia. 

Selain melindungi keluarga, pegiat media sosial dan wartawan juga diminta tak menyebut secara gamblang korban pemerkosaan. Cukup menggunakan nama samaran atau inisial. 

"Kejadian terakhir di Surakarta. Anak SMP Melahirkan. Malah disebutkan nama dan SMPnya. Jadi rusak semua. Kasihan keluarganya kena semua," imbuhnya. 

Selain soal korban pemerkosaan, Aulia mengingatkan pegiat media sosial dan wartawan agar menyamarkan kondisi korban kecelakaan, tak menyiarkan kejadian kejahatan seperti tutorial penyelundupan barang haram. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.