- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3126
Mamuju -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan Goes To Campus di Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Andini Persada Mamuju yang berada di desa Bambu, Selasa (20/09/2022). Sebelumnya, KPID Sulbar juga telah dilaksanakan kegiatan serupa pada Universitas Muhammadiyah Mamuju (Unimaju) beberapa hari lalu.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulbar, Hadrah yang didapuk sebagai leader kegiatan, mengatakan bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran mengamanatkan KPID Sulbar untuk mengawasi siaran televisi dan radio.
“Tugas utama kami adalah melakukan pengawasan isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio, bilamana ada siaran yang diduga melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) maka di sanalah peran KPID melakukan teguran sampai rekomendasi penghentian sementara program acara kepada lembaga penyiaran yang melanggar sebagai jaminan masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai hak azasi manusia,” jelas Hadrah.
Di hadapan mahasiswa Stikes Andini Persada Mamuju, KPID juga mengajak mahasiswa untuk mengenal lebih dekat KPID Sulbar. “Jika ada waktu luang adik-adik mahasiswa bisa berkunjung ke kantor kami di jalan R.E Martadinata Simboro untuk saling berdiskusi terkait penyiaran, kapan saja ada waktunya kami siap menerima,” kata Hadrah.
Sementara, Wakil Ketua KPID Sulbar, Ahmad Syafri mwngatakan, literasi media dinilai sangat penting bagi mahasiswa sebagai agen of change, sebab Undang-undang penyiaran secara tegas menyebutkan bahwa penyiaran diselenggarakan dengan tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan menghadirkan program siaran yang baik dan berkualitas pada lembaga penyiaran radio maupun televisi.
“Inilah salah satu alasan kami menggelar kegiatan Goes To Campus di Stikes Andini Persada. Literasi media ini akan mengedukasi kia semua tentang program-program mana saja yang layak ditonton sesuai tuntunan, memberikan pencerahan dan kesejukan bagi masyarakat serta siaran mana pula yang tidak layak dilihat karena dapat mempengaruhi pikiran seseorang ke hal yang tidak bermanfaat,” terang Ahmad Syafri.
Di tempat yang sama, Koordinator Bidang PS2P KPID Sulbar, Firman Getaran mengungkapkan bahwa Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran saat ini tengah digodok dan diharmonisasi di pusat agar pengawasannya tidak lagi berkutat pada siaran televisi dan radio semata, karena sudah tidak relevan lagi dengan kondisi masyarakat saat ini yang mengalami kemajuan teknologi yang sangat pesat.
“Tetapi kita semua berharap bisa lebih luas lagi merambah ke platform media sosial sehingga seluruh media dapat diawasi oleh KPID untuk meminimalisir adanya tayangan atau konten yang tidak sesuai dengan P3SPS,” sebut Firman.
Hal senada juga disampaikan komisioner KPID Sulbar, Naluria Islami. Dalam paparannya, Komisioner KPID termuda ini menegaskan pentingnya mahasiswa menonton siaran sehat. “Kami menyasar mahasiswa karena kami paham bahwa mahasiswa adalah ujung tombak perubahan dan generasi penerus cita-cita bangsa, tentunya cerdas memilih dan memilah tontonan yang bermanfaat, mengedukasi sesuai dengan kaidah dan budaya kita,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber