Serang -- Peran lembaga penyiaran tetap strategis dalam menjaga kualitas informasi publik, terutama di tengah derasnya arus informasi digital yang sulit diverifikasi. Media penyiaran masih menjadi rujukan masyarakat untuk memperoleh berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Gubernur Banten, Andra Soni menegaskan pentingnya penguatan lembaga penyiaran lokal. “Penyiaran bukan hanya soal hiburan atau berita, tapi juga sarana membangun kedekatan dengan masyarakat. Konten yang beredar di media sosial sulit diverifikasi, sehingga masyarakat tetap mencari validasi dari media penyiaran yang jelas prosedur dan sumbernya,” ujarnya saat menghadiri Penganugerahan Penyiaran KPID Provinsi Banten 2025, Senin (29/12/2025).

Andra menjelaskan, kegiatan ini juga memberikan apresiasi kepada pegiat penyiaran di Banten, termasuk penghargaan lifetime achievement untuk tokoh penyiaran dari Pandeglang. Ia menekankan, peran KPID penting untuk mengawasi konten penyiaran agar sesuai regulasi dan mendukung pembangunan daerah.

“Lembaga penyiaran harus beradaptasi dengan teknologi komunikasi baru. Tapi kedekatan mereka dengan masyarakat, pemahaman terhadap bahasa dan budaya lokal, tidak tergantikan oleh media lain. Inilah titik strategis mereka,” kata Gubernur.

Dalam era digital, Andra mengingatkan perlunya regulasi yang adil antara lembaga penyiaran dengan platform media baru yang belum diatur. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat dari konten yang tidak terawasi. Menurutnya, pengawasan KPID bukan hanya soal lembaga penyiaran, tapi juga menjaga dampak konten terhadap publik.

“Kita ingin ekosistem penyiaran di Banten tetap sehat. Lembaga penyiaran lokal punya peran ganda, sebagai mitra pemerintah dan sebagai media yang dekat dengan masyarakat,” kata Andra.

Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja menjelaskan, tugas utama KPID adalah membangun ekosistem penyiaran yang sehat dan berkelanjutan.

“Pengawasan konten bukan hanya soal regulasi, tapi juga memastikan lembaga penyiaran berperan positif dalam pembangunan daerah. Anugerah ini menjadi sarana koordinasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga penyiaran agar potensi media lokal dapat berkembang optimal,” ujarnya.

Haris menambahkan, penghargaan ini juga mendorong lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan pola konsumsi masyarakat yang terus berubah. “Teknologi komunikasi baru memengaruhi cara masyarakat mengakses informasi. Kami ingin lembaga penyiaran lokal tetap relevan, mampu bersaing, dan menjaga kualitas konten yang diterima publik,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Gorontalo -- DPRD Provinsi Gorontalo resmi menetapkan calon terpilih dan calon cadangan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo Periode 2026-2029 dalam Rapat Paripurna ke-68 yang digelar Senin (29/12/2025).

Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Gorontalo setelah seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun calon terpilih Anggota KPID Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 yaitu Suci Priyanti Kartika Sari, Abdul razak Babuntai, Hasanuddin Djadin, Jitro Paputungan, Fahrudin F. Salilama, Rahmat Ghifari dan Arif Rahman.

Sementara calon cadangan yang disiapkan sebagai pengganti antar waktu (PAW) yaitu: Sudirman Mile, Marten Nusi, Rajib Gandi Ismail, Sofia Abdullah, Mukhlis Pateda, Zainudin Husain, dan Yeni Harmain. 

Selanjutnya, nama-nama calon terpilih dan cadangan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Gorontalo untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Keputusan DPRD ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT Mopili. Deprov berharap KPID periode 2026–2029 dapat memperkuat pengawasan penyiaran serta mendorong siaran yang sehat, etis, dan berpihak pada kepentingan publik di Provinsi Gorontalo. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah mencatat sebanyak 1.859 potensi pelanggaran isi siaran sepanjang tahun 2025.Meski angka akumulatif masih tergolong tinggi, KPID Jateng menilai terdapat tren positif berupa penurunan signifikan jumlah temuan menjelang akhir tahun.

Data tersebut merupakan hasil pemantauan isi siaran lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Tengah yang dihimpun hingga 19 Desember 2025. Dari total temuan itu, potensi pelanggaran pada siaran televisi masih mendominasi dengan 1.031 temuan, sementara siaran radio tercatat sebanyak 828 temuan.

KPID Jateng menyebutkan, atas berbagai temuan tersebut pihaknya secara aktif melakukan pendekatan persuasif kepada sejumlah lembaga penyiaran. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan agar lembaga penyiaran lebih patuh terhadap regulasi dan standar isi siaran yang berlaku.

Menariknya, rekapitulasi data bulanan menunjukkan penurunan jumlah potensi pelanggaran yang cukup konsisten pada semester kedua tahun 2025.

Jumlah temuan sempat mencapai puncak tertinggi pada Juli dengan 275 temuan, kemudian terus menurun hingga mencapai titik terendah pada Desember, yakni 76 temuan per 19 Desember 2025.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, M. Nur Huda, menilai tren penurunan tersebut sebagai sinyal positif dari upaya pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi adanya tren penurunan temuan potensi pelanggaran yang cukup konsisten di semester kedua tahun 2025 ini," ujar Nur Huda saat rapat koordinasi di Kantor KPID Jateng, Jalan Trilomba Juang No. 6 Semarang, Senin (22/12/2025).

Dijelaskannya, penurunan dari angka tertinggi di pertengahan tahun menuju angka terendah di akhir tahun mengindikasikan adanya peningkatan kesadaran dan perbaikan mekanisme kontrol internal di lembaga penyiaran.

Ini menunjukkan bahwa fungsi pengawasan dan dialog yang dibangun KPID mulai membuahkan hasil.

Berdasarkan kategori pelanggaran, KPID Jateng mencatat bahwa muatan kekerasan masih menjadi jenis pelanggaran terbanyak dengan 507 temuan.

Posisi kedua ditempati pelanggaran terkait siaran iklan sebanyak 466 temuan, disusul pelanggaran terhadap perlindungan anak dengan 334 temuan, serta muatan seksualitas sebanyak 227 temuan.

KPID mencatat, pelanggaran muatan kekerasan paling banyak ditemukan pada siaran televisi, sementara potensi pelanggaran terkait iklan lebih dominan terjadi pada siaran radio.

Menanggapi masih dominannya kategori pelanggaran tersebut, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul, menegaskan pentingnya tanggung jawab moral lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas isi siaran.

“Meskipun secara kuantitas trennya menurun, kita tidak boleh lengah terhadap kualitas isi siaran. Fakta bahwa muatan kekerasan, iklan yang tidak sesuai ketentuan, dan perlindungan anak masih menjadi tiga besar kategori pelanggaran adalah catatan serius,” kata Anas.

Ia menambahkan, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam menjaga ruang publik agar tetap aman dan sehat, khususnya bagi anak-anak.

Karena itu, KPID Jateng mendorong agar setiap lembaga penyiaran lebih ketat menerapkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dalam seluruh proses produksi.

Ke depan, KPID Jawa Tengah berkomitmen untuk terus mengawal kualitas penyiaran melalui pengawasan yang lebih intensif serta pembinaan yang konstruktif. Tujuannya untuk mewujudkan iklim penyiaran yang sehat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam menjaga ekosistem penyiaran yang inklusif melalui kunjungan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Kalijudan, Surabaya awal pekan ini, 22/12/2025. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kepekaan lembaga penyiaran terhadap isu-isu sosial, khususnya terkait penyandang disabilitas.

Komisioner KPID Jawa Timur, Aan Haryono, dalam press releasenya menekankan bahwa penyajian isu disabilitas dalam siaran harus dilakukan secara berperspektif kemanusiaan. Menurutnya, media penyiaran memiliki tanggung jawab untuk menghindari stigma, diskriminasi, maupun framing negatif yang dapat mempersempit cara pandang publik.

“Isu disabilitas bukan sekadar objek pemberitaan. Ia merupakan bagian dari realitas sosial yang harus disampaikan secara utuh, adil, dan humanis,” ujar Aan, Rabu (24/12/2025) pekan lalu.

Aan menambahkan, literasi penyiaran menjadi kunci penting dalam membangun pemberitaan dan program siaran yang inklusif. Pemahaman yang memadai tentang disabilitas, akan membantu lembaga penyiaran menghadirkan konten yang tidak hanya informatif, tetapi juga mendidik dan berempati.

“Diperlukan peningkatan literasi, sekaligus keberanian untuk memperbanyak konten-konten yang edukatif dan memberikan makna,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPTD Liponsos Kalijudan Surabaya, Eva Rachmawati, menilai keterlibatan berbagai pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan ruang yang inklusif bagi penyandang disabilitas. Dukungan lintas sektor dinilai dapat membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkembang dan berdaya secara optimal.

“Peran dan dukungan para stakeholder sangat membantu proses pembinaan, terutama dalam menyediakan ruang dan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujar Eva.

Melalui kunjungan tersebut, KPID Jawa Timur mendorong terbentuknya ekosistem penyiaran yang inklusif di Jawa Timur. Lembaga penyiaran diharapkan tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga memberikan ruang representasi yang layak bagi kelompok disabilitas sebagai bagian dari warga publik yang setara. Red dari berbagai sumber

 

 

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta seluruh pimpinan lembaga penyiaran televisi, baik lokal maupun nasional, agar memperkuat penyiaran informasi terkait kondisi dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul dampak bencana yang mengancam keselamatan masyarakat, merusak infrastruktur, serta memengaruhi aktivitas sosial dan ekonomi warga. 

“Penyiaran bukan hanya soal informasi, tetapi juga bagian dari pelayanan publik dan kemanusiaan. Dalam kondisi bencana, masyarakat sangat membutuhkan informasi yang cepat, benar, dan dapat dipercaya,” ujar Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, kepada Serambinews.com, Jumat (19/12/2025) pekan lalu. 

Reza menilai, penyiaran memiliki peran strategis dalam situasi darurat sebagai sarana penyampaian informasi yang akurat, berimbang, dan berkesinambungan.

Untuk itu, ia menegaskan bahwa lembaga penyiaran diharapkan dapat berperan aktif meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi risiko bencana, sekaligus mendukung upaya penanggulangan dan pemulihan pascabencana.

“Melalui imbauan ini, KPI Aceh juga mendorong lembaga penyiaran untuk menumbuhkan partisipasi dan solidaritas publik dalam membantu masyarakat terdampak bencana, serta menghadirkan siaran yang edukatif dan bertanggung jawab,” jelasnya.

KPI Aceh, kata Reza, berharap dukungan dari seluruh lembaga penyiaran televisi dapat memberikan kontribusi positif dalam penyebaran informasi kebencanaan, sekaligus membantu percepatan penanganan bencana di Aceh.

“Surat imbauan ini ditetapkan di Banda Aceh, pada Jumat (19/12/2025), dan ditembuskan kepada Ketua KPI Pusat serta Gubernur Aceh sebagai bentuk koordinasi dan penguatan kebijakan penyiaran di masa darurat,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot