Kefamenanu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT mengingatkan lembaga penyiaran di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) khususnya RPD maupun media lainnya untuk menjunjung tinggi netralitas, independensi dan berimbang selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Netralitas penting diterapkan untuk mewujudkan pilkada yang aman dan lancar.

Hal ini disampaikan Ketua Tim KPID NTT, Karobert Marsianus, Senin (14/10/2024) ketika bertemu dengan lembaga penyiaran yang ada di TTU (RPD) dan Dinas Kominfo untuk beraudiens.

Tujuan audiens untuk merespon surat edaran KPU nomor 6 tahun 2024 berkaitan dengan pengawasan lembaga penyiaran selama tahapan Pilkada.

Dikatakan Karobert, pihaknya bersama jajaran KPID NTT lainnya mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPU Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran pemberitaan khususnya Pilkada di TTU dapat berjalan dengan baik.

“Kita (KPID-red) mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPU Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran, khususnya pemberitaan selama Pilkada  tidak ada yang memihak salah satu paslon selama penetapan calon, masa kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan,” jelas Karobert.

Ia melanjutkan, dalam surat edaran KPU, sangat detail dan mengatur bagaimana yang harus dilakukan lembaga penyiaran dan tidak boleh dilakukan, sehingga masyarakat TTU bisa mendapatkan informasi tentang Pilkada TTU saat ini dan tidak terjebak informasi hoax.

Karobert menambahkan, KPID NTT berharap agar lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten TTU, khususnya RPD bisa memvalidasi data-data atau informasi yang disampaikan melalui media lain yang belum pasti kebenarannya. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan pasti.

Ia juga mengajak media-media yang ada di kabupaten TTU supaya mengikuti standar jurnalistik dan memberikan informasi yang benar dan paling penting adalah netralitas. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengukuhkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah masa bakti 2024-2027. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung B Lantai 5, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (11/10/2024).

Ketujuh anggota KPID Jawa Tengah tersebut adalah Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahrul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrix Satya Parulian, Intan Nur Laili, Mukhamad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono.

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana menyampaikan, ketujuh komisioner yang dikukuhkan itu telah melalui sejumlah tahapan seleksi. Mulanya, pendaftaran diikuti oleh 63 orang.

“Melalui seleksi ketat dari 63 pendaftar kemudian menjadi 44 orang. Setelah uji kompetensi menjadi 21 orang dan akhirnya terpilih tujuh orang, dan tujuh cadangan,” ujarnya.

Di hadapan tujuh komisioner yang terpilih, Nana menekankan, pangkat dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Saya yakin bahwa yang terpilih akan melaksanakan tugas dengan baik, dan membantu pemerintah terkait teknologi informasi dan kepenyiaran, dengan memberikan edukasi masyarakat. Sehingga, pembangunan di Jateng bisa sampai ke masyarakat,” lanjutnya.

Nana juga berpesan, KPID Jawa Tengah masa bakti 2024-2027 bisa mengambil peran positif dalam Pilkada serentak, yakni berkait dengan edukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan ujaran kebencian.

“Saat ini sedang pelaksanaan Pilkada, KPID perlu mengimbangi situasi di media sosial dengan edukasi kepada masyarakat, supaya tidak mudah terprovokasi, menjadi tameng dari hoaks dan ujaran kebencian,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar sinergitas terus terjaga antara Pemprov Jawa Tengah dengan KPID. “Perlu adanya evaluasi, membenahi kekurangan. Dan, selamat semoga segera bisa melaksanakan tugas,” tuturnya.

Sementara itu, Mukhamad Nur Huda mengatakan, KPID saat ini akan bekerja sebaik mungkin, sesuai mekanisme yang berlaku.“Kita akan bekerja sebaik mungkin sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menekankan lembaga penyiaran menaati aturan dan etika dalam pemberitaan maupun penayangan iklan politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Ada regulasi dan pedoman kode etik yang harus dipatuhi lembaga penyiaran,” kata Anggota Komisi KPID Jateng Muhammad Rofiuddin saat menjadi pembicara dalam workshop “Norma dan Etika Siaran serta Aturan Iklan Pilkada” yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Temanggung, beberapa waktu lalu.

Menurut Rofiuddin, regulasi dan etika dalam penyiaran dan iklan politik itu antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kode Etik Jurnalistik hingga Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Rofiuddin menyatakan aturan iklan politik pada pemilu/ pilkada saat ini mengalami perubahan yang signifikan. Dulu, kata dia, iklan politik seperti pasar bebas karena masing-masing pasangan calon dalam pilkada bebas memasang iklan di lembaga penyiaran, dengan biaya masing-masing calon. Sehingga, mereka yang memiliki uang banyak berpotensi lebih banyak beriklan dan menyosialisasikan diri mereka. Namun, saat ini pemasangan iklan dibatasi KPU, dan pemasangan iklan difasilitasi KPU.

“Pasangan calon tidak boleh sembarangan pasang iklan di media massa. Sehingga, tercipta keadilan karena masing-masing pasangan calon akan memiliki kesempatan yang sama dalam pemasangan iklan,” bebernya.

Rofiuddin menjelaskan dalam pilkada 2018, KPU sudah mengatur pemasangan iklan pada Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye pilkada. Di mana penayangan iklan kampanye dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang.

Ditambahkan, KPU sudah menetapkan tahapan pilkada 2018, yaitu masa kampanye pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018, masa tenang antara 24 hingga 26 Juni 2018 dan hari pemungutan suara 27 Juni 2018. Artinya, pemasangan iklan pasangan calon dilakukan selama dua pekan sebelum 24 Juni 2018.

Jumlah penayangan iklan kampanye di televise untuk setiap pasangan calon, imbuhnya, paling banyak kumulatif 10 spot. Durasinya terlama 30 detik, untuk setiap stasiun televisi, dan setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye. Sedangkan jumlah penayangan iklan kampanye di radio untuk setiap pasangan calon, paling banyak 10 spot, berdurasi paling lama 60 detik, untuk setiap stasiun radio, setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

“Batas jumlah penayangan iklan kampanye berlaku untuk semua jenis iklan kampanye. KPU wajib memberikan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon dalam menetapkan jadwal,” ujar Rofiuddin.

Terkait dengan pemberitaan dan penyiaran kampanye, lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lembaga penyiaran pun harus memberitakan dengan berimbang, netral dan tidak berpihak dalam penyiaran kampanye pilgub/ pilkada.

“Sesuai dengan Peraturan KPU, selama masa tenang lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan Kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon,” kata alumnus Magister Ilmu Komunikasi Undip tersebut.

Pihaknya juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menayangkan siaran iklan politik di luar masa kampanye yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Iklan itu meliput iklan kampanye, hymne partai politik, mars partai politik serta lagu-lagu lainnya yang terkait dengan partai politik.

“Beberapa waktu lalu, KPI sudah mengeluarkan sanksi teguran kepada lembaga penyiaran yang menyiarkan iklan politik seorang calon kepala daerah. Lembaga penyiaran yang menyiarkan mars juga sudah diberi sanksi teguran,” tandas Rofiuddin. Red dari berbagai sumber

 

Mataram -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu lemabga penyiaran lokal di NTB.

Laporan tersebut saat ini tengah didalami KPID NTB untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan yang sudah ditentukan. 

“Laporan ini kami terima dari masyarakt terkait adanya indikasi iklan kampanye salah satu paslon. Sesuai aturan, iklan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik dijadwalkan selama 14 hari. Memang ada indikasi pelanggaran karena di luar jadwal,” kata komisioner KPID NTB Yusron Saudi. 

KPID sendiri sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan KPU.

Kata Yusron, pihaknya telah memiliki bukti penyiaran tersebut untuk selanjutnya ditelaah. Jika terbukti, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di internal KPID. 

“Tentu akan kita tindaklanjuti dengan sanksi berupa teguran dan mekanisme yang ada di kami. Selanjutnya tentu bisa jadi akan kami teruskan ke Bawaslu. Karena kami juga ada kerjasama dengan Bawaslu dan KPU,” terangnya. 

Yusron sendiri enggan mengungkap jenis lembaga penyiaran yang dilaporkan tersebut. Ia juga tidak menyebutkan secara spesifik jenis media elektronik tersebut. Begitu juga dengan gambaran konten iklan kampanyenya, dan paslon yang dikampanyekan. 

Selain itu, KPID NTB juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan selama Pilkada NTB. “Semua lembaga penyiaran kami pantau. Tim pemantau KPID juga ada di seluruh Kabupaten/Kota,” ujarnya. 

Sebelumnya, komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri menegaskan sanksi pidana pada media massa yang melanggar aturan kampanye di Pilkada serentak 2024.

Adapun mengenai sanksi, Hasan menegaskan jika pelanggaran kampanye media massa yang mengiklankan paslon di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana.

Hal itu sudah jelas tertera pada pasal 187 UU nomor 1 Tahun 2015. “Setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Ini sudah jelas. Apakah hanya melalui dewan pers, ataukah melalui lembaga lain, kami tegaskan, soal etik kami dorong ke dewan pers, soal tindak pidananya kami dorong ke penegak hukum,” jelasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) memberi surat peringatan (SP) kepada 5 radio dan 1 televisi swasta terkait tayangan iklan obat/kesehatan. KPID Sumut juga menegur 1 TV swasta yang menayangkan iklan calon bupati sebelum masa kampanye.

Hal ini dilakukan KPID Sumut setelah rapat monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap temuan pelanggaran isi siaran bulan Juli hingga Agustus 2024. Rapat Monev dilaksanakan di Aula KPID Sumut Jalan Adinegoro Meda, Kamis (26/9/2024).

Rapat Monev dipimpin Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dihadiri Wakil Ketua Edward Thahir, dan Komisioner lainnya Muhammad Syahrir.

Sebelumnya, KPID Sumut telah mengimbau lembaga penyiaran radio yang berada pada wilayah layanan wilayah Sumatera Utara, untuk tidak kembali menayangkan iklan obat/pengobatan tradisional yang mencantumkan klaim yang berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan BPOM serta masa berlaku izin edar yang telah habis.

Menurut Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, SP ini diberikan kepada 5 lembaga penyiaran radio yang menayangkan 7 iklan produk obat/pengobatan tradisional dan 1 lembaga penyiaran televisi yang masih mencantumkan klaim berlebihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM, masa berlaku izin edar yang telah habis serta terdapat testimoni yang tidak disertai pernyataan tertulis oleh konsumen.

“Di samping memberikan SP, KPID Sumut juga akan memanggil lembaga penyiaran dalam rangka klarifikasi terhadap temuan pelanggaran isi siaran,” sebut Anggia.

Anggia juga menyebutkan, KPID Sumut menemukan beberapa pelanggaran terkait siaran kampanye pilkada sesuai peraturan PKPU dan surat edaran KPI.

Katanya, lembaga penyiaran seperti televisi dan radio harus mengikuti aturan ketat siaran kampanye. “Tayang iklan kampanye baru boleh pada 10 November, serta batasan 10 slot iklan per peserta pemilu.”

Menurutnya, KPID Sumut melakukan pengawasan ketat agar lembaga penyiaran tetap netral dan tidak memberikan kelebihan slot kepada partai tertentu. Lembaga yang melanggar aturan dapat dikenakan sanksi, sebutnya.

Kegiatan Monev ini merupakan agenda rutin KPID Sumut dalam rangka melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran sebagai wujud partisipasi masyarakat di bidang penyiaran, memiliki wewenang untuk mengawasi lembaga penyiaran berdasarkan pada P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.