- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 23
Pekalongan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) se-Jawa Tengah, di Aula Kantor KPID setempat, Kamis (13/2/2025). Rakor bertujuan untuk menyamakan pemahaman tata kelola LPPL di 35 kabupaten/ kota.
Rakor ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi LPPL di Jawa Tengah. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin,
Adanya Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbub) mapun Peraturan Walikota (Perwal) tidak sesuai dengan rujukan aturan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2005 tentang pengelolaan LPPL menjadi alasan digelarnya rakor ini.
"Forum ini diharapkan dapat memperoleh masukan dari masing-masing daerah agar pengelolaan LPPL lebih selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain untuk menyelesaikan pemahaman aturan Lembaga Penyiaran Publik Lokal, dari segi struktur, pengelolaan, maupun pembiayaan," katanya.
Ditambahkan Aulia, di Jawa Tengah masih banyak LPPL yang beranggapan tidak boleh menerima iklan, padahal hal tersebut merupakan pemahaman yang keliru. Justru, menurut regulasi yang berlaku, LPPL diperbolehkan menerima iklan, dan jika menolak iklan secara mutlak, dapat dianggap melanggar undang-undang.
"KPID Jateng menyarankan agar dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup), hanya honor dewan pengawas yang diatur. Sementara , honor direksi sebaiknya ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dewan pengawas agar tidak menimbulkan kendala dalam implementasinya," terangnya.
KPID Jawa Tengah juga siap untuk membantu sinkronisasi atau revisi regulasi terkait LPPL di masing-masing kabupaten/kota guna memastikan keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi. Bahkan, KPID Jateng siap dilibatkan dalam proses seleksi dewan pengawas LPPL agar pengelolaannya semakin profesional dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Senada, Komisioner KPID Jateng, Intan Nur Laili mengatakan, tata kelola LPPL berdasarkan regulasi, termasuk UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Selain itu juga PP No. 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Publik, serta PP No. 17 Tahun 2024 merupakan revisi atas peraturan sebelumnya.
"LPPL harus berbadan hukum, didirikan oleh pemerintah daerah, serta dapat berbentuk televisi atau radio. Selain itu, LPPL hanya boleh berjaringan dengan TVRI dan RRI serta harus bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan fokus pada layanan kepentingan masyarakat," ucapnya. Red dari berbagai sumber