Bandung -- Situasi bencana yang melanda sejumlah daerah belakangan ini diwarnai kisruh antara konten kreator dan pemerintah yang ramai di perbincangkan masyarakat bahkan di jagat maya. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah maraknya disinformasi dan hoaks di media sosial.

“Yang pertama, ada informasi yang disinformasi, malinformasi, atau hoaks. Ini bisa mengakibatkan perpecahan. Misalnya, ada influencer yang dituduh menghakimi pemerintah tidak melakukan apa-apa, padahal sebenarnya tidak bicara seperti itu,” ujar Adiyana. Kamis (11/12/2025).

Menurut Adiyana, media sosial sangat mudah dimanipulasi karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara penuh atas konten yang beredar. Hal ini memicu kegaduhan publik, terutama dalam situasi darurat bencana.

“Informasi di media sosial gampang sekali dimanipulatif. Karena itu lembaga penyiaran harus tetap menjadi institusi media yang dipercaya informasinya oleh masyarakat,” tegasnya.

KPID menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki kewajiban meluruskan informasi yang salah agar tidak menimbulkan kegaduhan. Media harus menjadi clearance informasi, memastikan publik menerima berita yang akurat dan berimbang.

“Artinya, kawan-kawan lembaga penyiaran harus selalu dipercaya. Meluruskan apa yang miss, apa yang dis, sehingga tidak ada kegaduhan,” jelas Adiyana.

Adiyana juga menyinggung regulasi yang ada, seperti Undang-Undang ITE, yang menyediakan jalur aduan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa peran utama lembaga penyiaran tetap pada menjaga kredibilitas informasi.

“Regulasi memang ada, tapi yang paling penting lembaga penyiaran jangan sampai kehilangan kepercayaan publik. Mereka harus hadir sebagai penyeimbang di tengah derasnya arus informasi digital,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah menggelar Evaluasi Laporan Tahunan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio Tahun 2025. Evaluasi tersebut digelar di Kantor KPID Sulteng pada Selasa (9/12/2025) siang.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin KPID sebagai bentuk pengawasan, sekaligus untuk memetakan capaian kinerja lembaga penyiaran sepanjang tahun berjalan. Hasil pemetaan ini nantinya menjadi acuan KPID Sulteng dalam merancang program strategis tahun 2026 guna meningkatkan kualitas siaran dan memperkuat tata kelola penyiaran di daerah.

Muhammad Faraz Muhadzib selaku Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan Sistem Penyiaran menyebut evaluasi kali ini menyoroti beberapa aspek penting,mulai dari keterpenuhan konten lokal hingga kesiapan lembaga penyiaran dalam melakukan transformasi ke multiplatform khususnya di media radio.

"Kami mengevaluasi beberapa hal, mulai dari keterpenuhan konten lokal hingga melihat bagaimana media-media di Sulawesi Tengah beradaptasi terhadap kemajuan media digital saat ini," ucap Faraz saat ditemui seusai evaluasi. 

Lebih lanjut, evaluasi ini juga menjadi ruang diskusi antara KPID Sulteng dan lembaga penyiaran mengenai berbagai tantangan yang dihadapi sepanjang tahun 2025. Dirinya berharap melalui kegiatan ini, KPID Sulteng tidak hanya hadir sebagai lembaga pengawas, tetapi juga sebagai mitra yang mendorong inovasi dan penguatan industri penyiaran di Sulawesi Tengah. 

"Masalah yang telah dikemukakan saat evaluasi ini menjadi catatan kami kedepannya," ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Gorontalo - Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo telah mengumumkan secara resmi hasil seleksi wawancara dalam rekrutmen calon komisioner untuk periode mendatang.

Sebanyak 11 peserta dinyatakan lulus dari tahap wawancara yang diselenggarakan secara terbuka dan disiarkan langsung melalui RRI Gorontalo pada Kamis (4/12/2025).

Selain itu, tiga nama komisioner petahana juga turut melaju ke tahap selanjutnya setelah dinyatakan memenuhi syarat administratif tanpa melalui uji kompetensi, sesuai amanat Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KKPI) Nomor 3 Tahun 2024.

Ketiga petahana itu akan mengikuti proses seleksi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Timsel KPID Gorontalo, Zakiya Baserewan, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo, menekankan  prinsip keterbukaan dan transparansi menjadi landasan utama dalam proses tersebut.

“Pelaksanaan wawancara dilaksanakan secara live melalui RRI Gorontalo. Dengan keterbukaan ini, masyarakat dapat melihat langsung performa masing-masing peserta. Seluruh proses dijalankan secara akuntabel dan transparan,” ujar Zakiya.

Zakiya menegaskan, independensi dan profesionalisme Timsel, meskipun dibentuk oleh Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, dipegang teguh untuk menjamin objektivitas dan kualitas seleksi.

Dengan rampungnya tahap wawancara, Timsel kemudian menyerahkan daftar final yang berisi 14 nama kepada Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo pada Jumat, 5 Desember 2025.

Keempat belas calon tersebut terdiri dari 11 peserta lulus wawancara dan tiga komisioner petahana.

Mereka akan menghadapi tahap akhir seleksi, yaitu uji kelayakan dan kepatutan yang akan dilaksanakan oleh Komisi I DPRD.

“Hari ini juga, kami serahkan ke Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan,” kata Zakiya.

Berikut daftar lengkap keempat belas nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan: Abdul Rajak Babuntai, Arif Rahim, Fahrudin F Salilama, Hasanudin Djadin, Jitro Paputungan, Marten Nusi, Muhlis Pateda, Rahmat Giffary Bestamin, Rajib Gandi Ismail, Sofya Abdullah, Suci Priyanti Kartika Chanda Sari, Sudirman Mile, Yenny Harmain, dan Zainudin Husain. Red dari berbagai sumber

 

 

Tanjung Selor -- Anggota DPRD Kalimantan Utara, Herman, menilai pemahaman masyarakat mengenai peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) masih perlu diluruskan. Menurutnya, publik selama ini lebih sering memandang KPID sebatas lembaga pengawas siaran televisi dan radio, padahal tugas dan ruang lingkup lembaganya jauh lebih luas dari itu.

“Selama ini KPID sering dipersepsikan hanya mengawasi. Padahal tugas mereka jauh lebih besar, termasuk membangun budaya literasi media dan memastikan ruang siar kita sehat,” kata Herman.

Ia menjelaskan persepsi sempit tersebut muncul karena masyarakat lebih banyak melihat sisi penindakan KPID, misalnya ketika memberi teguran atau rekomendasi terhadap lembaga penyiaran. Padahal, KPID memiliki mandat edukatif dan promotif yang sama pentingnya dengan fungsi pengawasan.

Herman juga membagikan pengalamannya setelah melakukan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi. Studi banding tersebut dilakukan ke Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta untuk melihat langsung bagaimana peran KPID diterapkan di daerah yang lebih maju dalam tata kelola penyiaran.

“Saya sudah ke Jabar, Jatim, dan DKI. Di sana, mereka tidak hanya mengontrol isi siaran. Ada banyak program edukasi publik yang mereka jalankan, termasuk literasi media untuk anak muda, pelajar, dan komunitas,” ujarnya.

Menurut Herman, KPID di provinsi-provinsi tersebut telah menerapkan berbagai program untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai konten siaran, verifikasi informasi, serta hak masyarakat terhadap tayangan yang berkualitas.

Program-program tersebut dinilai penting untuk diadopsi di Kalimantan Utara yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan penyiaran yang berbeda.

Khusus di wilayah perbatasan seperti Nunukan dan Krayan, akses masyarakat terhadap siaran Malaysia kerap lebih kuat dibanding siaran lokal.

Herman menilai kondisi ini membuat peran KPID semakin vital, baik dalam pengawasan konten lintas batas maupun edukasi kepada warga agar tidak mudah terpapar informasi yang tidak sesuai standar penyiaran nasional.

“Di perbatasan itu masyarakat bisa lebih gampang menangkap siaran dari Malaysia. Karena itu, KPID harus hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi sebagai lembaga yang memberikan pemahaman. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang tidak sesuai regulasi kita,” ungkapnya.

Selain itu, Herman menekankan pengawasan terhadap potensi penyebaran informasi hoaks juga harus menjadi perhatian KPID. Menurutnya, dinamika penyiaran saat ini membuat tantangan semakin kompleks, terlebih dengan maraknya siaran digital dan konten lintas platform.

Ia berharap KPID Kaltara dapat mengembangkan pendekatan yang lebih proaktif dan inovatif, termasuk membangun jejaring dengan lembaga penyiaran, lembaga pendidikan, dan kelompok masyarakat.

Selain menjadi regulator, KPID juga diharapkan dapat berperan sebagai motor penggerak literasi media di tingkat lokal.

“Yang kita inginkan, kehadiran KPID Kaltara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Mereka harus mampu memastikan informasi yang diterima publik sehat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dengan semakin kompleksnya ekosistem penyiaran, Herman menilai peran KPID ke depan tidak hanya memastikan lembaga penyiaran mematuhi aturan, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki daya kritis dalam mengonsumsi siaran.

“Tugas KPID bukan cuma menjaga agar tidak ada pelanggaran. Lebih jauh dari itu, bagaimana masyarakat merasa dilindungi dan merasa terbantu oleh keberadaan KPID. Itu yang harus kita dorong,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Gorontalo -- Tahapan seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo memasuki tahap krusial. Tim Seleksi resmi melaksanakan Uji Kompetensi Psikotes terhadap 18 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos Computer Assisted Test (CAT), Senin (24/11/2025).

Pelaksanaan psikotes ini dipercayakan kepada Biro Psikologi Sukma & Partners Co. sebagai pihak ketiga yang profesional di bidangnya.

Founder Sukma & Partners Co., Sukma Nurilawati Botutihe menjelaskan bahwa, tes tersebut menilai tiga aspek utama, yakni aspek kognitif, kepribadian, serta manajerial dan sikap kerja.

“Hasil penilaian ini akan memberikan gambaran menyeluruh mengenai kemampuan peserta, baik dalam pola pikir, karakter, maupun kesiapan kerja,” ujar Sukma di sela pelaksanaan tes.

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, Mohammad Reza, menegaskan hasil psikotes menjadi komponen penting dalam penilaian akhir calon komisioner.

“Hasil psikotes memegang peranan sangat vital. Hanya peserta yang memperoleh hasil ‘Direkomendasikan’ atau ‘Dipertimbangkan’ yang dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Sesuai jadwal, pengumuman hasil psikotes akan dirilis pada 1 Desember 2025. Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti tahapan wawancara pada 3 Desember 2025.

Melalui seleksi berlapis dan objektif, Tim Seleksi berharap dapat menghasilkan komisioner KPID Gorontalo yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga matang secara emosional dan manajerial, demi memperkuat kualitas penyiaran di Provinsi Gorontalo. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot