Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) menerima sejumlah aduan penonton di Mataram yang memprotes acara SCTV Music Awards 2013, yang ditayangkan langsung stasiun SCTV pada Senin, 29 April 2013. Pemirsa mengadukan penampilan penyanyi atau boyband cilik Super7 dan Cowboy Junior yang membawakan lagu orang dewasa, lagu bertema cinta.
"Kami sedang memproses dan mengkaji aduan pemirsa tersebut," kata Wakil Ketua KPID NTB, Sukri Aruman, Rabu, 1 Mei 2013. Lembaganya segera mengklarifikasi persoalan tersebut kepada SCTV.
Menurut dia, pemirsa mempersoalkan jam tayang yang masuk pada kategori dewasa, tapi saat itu justru menampilkan sejumlah penyanyi cilik, bahkan mereka juga menyanyikan lagu-lagu dewasa. "Dampaknya sangat tidak baik bagi anak-anak, SCTV kurang cermat menampilkan artis cilik pada jam tayang dewasa," kata Sukri dikutip 108jakarta.
KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk meminta bukti siaran acara tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, KPID NTB akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI tahun 2012, secara tegas mewajibkan lembaga penyiaran agar memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan program siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran.
Bahkan, dalam Standar Program Siaran Pasal 15 ayat 4, sangat tegas dan jelas melarang lembaga penyiaran melibatkan anak-anak dalam program siaran langsung yang melewati pukul 21.30 waktu setempat. Red
Bengkulu - KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Provinsi Bengkulu menyerahkan izin siara 7 radio swasta di Bengkulu, untuk melakukan siaran. Radio swasta tersebut antara lain Radio Setiawana Nadanusa, Radio Suara Ria Santana, Radio Lestari Sitta Utama, Radio Swara Trans Harapan Makmur, LPK Radio Nice FM, Radio Suara Kelana, dan Radio Flamboyan Rasistania. KPID menilai, radio yang selama ini memang sudah mengudara menghibur masyarakat ini sudah layak melakukan siaran setelah dilakukan evaluasi oleh KPID.
“Setelah kami evaluasi, kami memutuskan untuk memberikan izin siaran terhadap 7 radio swasta ini,” kata Ketua KPID Provinsi Bengkulu Fajri Anshory, saat menyerahkan izin 7 radio swasta tersebut, kemarin.
Fajri mengatakan keberadaan radio sangat penting dalam mendukung pembangunan di Bengkulu, terutama untuk memberikan pendidikan dan hiburan masyarakat. Sebab peran media sangat penting sekali dalam mendidik masyarakat. “Bagaimana bisa mendidik masyarakat menjadi baik, kalau tanyangannya tidak baik,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Komisioner KPID Susi Soraya, Radio merupakan hiburan sekaligus penjaga moral masyarakat. “Kita harus menjaga frekuensi dengan baik untuk menjaga moral. Sebab itu, edukasi dan prioritas sudah kita utamakan,” ujarnya.
Ditambahkan Zairin Bastian, Komisioner KPID itu menjelaskan jika radio-radio dapat mempertahankan kelayakan siaran, diharapkan dapat segera mendapatkan IPP (Izin Prinsip Penyiaran) tetap. Selama ini, dia berharap agar setiap radio yang belum mendapatkan izin agar melengkapi persyaratan. “Karena banyak yang tidak memenuhi syarat administrasi, sehingga tidak mendapatkan izin,” katanya seperti ditulis Bengkulu Express.
Salah satu pemilik Radio Swasta, Mama Kiki, mengatakan sangat berterimakasih atas kontrol yang diberikan oleh KPID. Meski, membuat pihaknya terkekang, namun demi kebaikan, semua pilik radio swasta menyambut baik keaktifan KPID Provinsi Bengkulu. “Selama ini kami dibiarkan, tidak ada kontrol. Sekarang KPID kebih aktif, dan kami menyambut positif, demi kebaikan semua radio-radio,” katanya. Red
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat melayangkan surat teguran kepada 27 lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi yang menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman Mataram, Jumat, mengatakan teguran itu disampaikan karena lembaga penyiaran menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Penyiaran iklan kampanye melalui radio di NTB semakin masif.
"Ke-27 lembaga penyiaran baik radio maupun TV itu menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal yang kemudian dilaporkan oleh Bawaslu dan masyarakat. Karena itu KPID NTB mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya," katanya, Jumat 19 April 2013, kepada antara.
Namun, katanya, setelah diberikan peringatan para pengelola lembaga penyiaran itu merespon positif dan patuh pada aturan yang berlaku. Karena itu tidak perlu lagi dilayangkan teguran tahap selanjutnya.
Ia mengatakan, dari 27 lembaga penyiaran tersebut ada satu radio komunitas (rakom) yang kurang mengindahkan teguran, yakni Rakom Talenta FM Lombok Tengah yang hingga kini masih menyiarkan iklan kampanye.
"Sebenarnya menurut aturan Rakom tidak boleh menyiarkan iklan dalam bentuk apapun, termasuk iklan politik, kecuali berupa iklan layanan masyarakat. Karena itu kami akan memberikan sanksi, karena pengelola radio itu tidak mematuhi teguran yang telah disampaikan," katanya.
Ketua KPID NTB Badrun AM mengakatakn, mekanisme pemberian sanksi di KPID diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) setelah dua kali peringatan tertulis baru kami lanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni mnenghentikan program yang terkait dengan penyiaran kampanye Pemilu, selanjutnya lembaga itu bisa dikenakan denda administratif dan pembekuan siaran program.
Kalau seandainya yang melakukan pelanggaran stasiun TV maka ditutup selama satu hingga dua bulan, demikian juga radio, hingga ke sanksi yang paling berat pencabutan izin penyiaran.
"Namun kami berharap tidak ada sanksi yang berat yang perlu dijatuhkan, karena saya melihat media elektronik di daerah ini sangat kooperatif terhadap teguran yang kami layangkan. Selama ini KPID sudah berjalan bersama dengan lembaga penyiaran, kami bisa saling telepon untuk saling mengingatkan," katanya.
Ia mengaku sudah menelepon sejumlah pengelola radio dan TV untuk menyampaikan permintaan agar tidak lagi menyiarkan iklan kampanye. Kalau ada pemahaman sebenarnya tidak perlu menjatuhkan sanksi. Red
Banyuasin - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan menyelenggarakan Sosialisasi Siaran Pemilu, di Auditorium Pemkab Banyuasin, Selasa (30/4/2013).
Dalam acara sosialisasi ini, pihak KPID mengusung tema ketentuan penyiaran pemilukada (pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye) pada surat kabar.
Hadir juga dalam sosialisasi ini yaitu Asisten 1 bidang Pemerintahan, KPU Sumsel, Bawaslu Sumsel, dan Polda Sumsel, para Timses Calon Bupati. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meminta lembaga penyiaran di Pulau Dewata mulai 16 April 2013 untuk menghentikan siaran yang “berbau” kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
“Yang sudah telanjur menyiarkan materi kampanye, tolong dihentikan. Mohon bersabar dulu kalau ada yang ingin menayangkan iklan, video klip, atau format iklan lain sampai mulai masa kampanye 28 April,” kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana saat sosialisasi aturan penyiaraan Pilkada Bali, Selasa (16/4/2013).
Ia menyampaikan, jika mengacu pada ketentuan, yang dapat dikategorikan siaran kampanye jika memenuhi tiga unsur, yakni berisi visi-misi, nomor pasangan calon, dan atribut atau gambar pasangan calon.
“Kalaupun ternyata yang sudah ditayangkan di stasiun televisi dan radio itu tidak memenuhi unsur kampanye, kami minta kepada lembaga penyiaran agar membuka kesempatan yang sama kepada kedua pasangan calon,” ucapnya pada acara yang dihadiri perwakilan dari stasiun radio, televisi, dan media cetak di Bali seperti yang ditulis antara.
Suarsana menambahkan, sesuai dengan isi keputusan bersama yang telah ditetapkan antara KPID Bali, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bali, lembaga penyiaran wajib bersikap adil, profesional, dalam siaran informasi kampanye untuk peserta pemilu.
“Media penyiaran tidak boleh memblok waktu untuk salah satu pasangan calon. Memang di masa ‘abu-abu’ saat ini atau sebelum resmi masa kampanye, kami belum bisa secara tegas menjalankan isi dari keputusan bersama. Namun, media penyiaran tetap mematuhi ketentuan UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” katanya.
Nanti kalau sudah masa kampanye dimulai, ujar dia, maka KPID Bali akan benar-benar mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi sesuai isi keputusan bersama, mulai dari teguran tertulis, penghentian siaran sementara, penghentian siaran secara permanen, bahkan hingga pencabutan izin lembaga penyiaran.
Durasi penayangan iklan kampanye di televisi, jelas dia, setiap peserta pilkada secara kumulatif hanya boleh maksimal 10 spot berdurasi paling lama 30 detik dalam sehari selama kampanye.
“Sedangan untuk pemasangan iklan kampanye di radio, setiap peserta pilkada secara kumulatif sama juga 10 spot berdurasi maksimal 60 puluh detik dalam sehari,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa jika ternyata salah satu pasangan calon kemampuan memasang iklannya tidak sampai 10 spot, itu tidak masalah. Tetapi, tidak boleh spot sisa tersebut digunakan oleh pasangan lainnya yang sudah 10 spot.
“Kami harapkan semua lembaga penyiaran dapat elegan memenuhi ketentuan ini untuk menjaga kondusifitas Bali. Kita semua bertanggung jawab untuk menjaga kedamaian di sini,” katanya.
Sementara Ketua KPU Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengharapkan lembaga penyiaran dapat memenuhi ketentuan yang ada dan memberikan kesetaraan bagi setiap pasangan calon.
“Dalam masa-masa seperti sekarang sebelum kampanye dimulai, KPU memberikan keleluasaan kepada masing-masing kandidat hanya sebatas sosialisasi. Jika terlalu tegas menerapkan aturan tidak boleh kandidat mempromosikan diri pada masyarakat sebelum masa kampanye, kami kira akibatnya justru menjadikan masyarakat tidak semua mengenal calonnya karena masa kampanye hanya 14 hari,” ucap Lanang seperti ditulis antara.
Di Bali jumlah lembaga penyiaran secara keseluruhan yakni 74 stasiun radio, lima televisi lokal, dan 11 stasiun televisi nasional. Red
Kepada :
Yang terhormat: Bapak/Ibu Pimpinan Komisi Pemilihan Umum.
Atas pelaksanaan debat perdana/ pertama yang telah dilaksanakan pada hari Selasa,12 Desember 2023. Dengan apresiasi dari kami untuk pihak KPU atas kesadaran kebutuhan kami warga Tuli dengan menyediakan layar Juru Bahasa Isyarat (JBI). Debat tersebut sudah berjalan sekitar 120 menit atau 2 jam dengan lancar. Namun kami warga Tuli merasa kecewa karena penyampaian informasi belum memadai karena kurang akses. Ada beberapa poin hambatan yang kami rasakan selama menyimak debat tersebut, berdasarkan keluhan warga Tuli yang diperoleh di media sosial, terutama IG dan Whatsapp:
1. Ukuran Layar dan Logo TV:
• Ukuran kotak JBI terlalu kecil.
• Logo TV menghalangi tampilan JBI.
2. Proses Penerjemahan:
• Penerjemahan JBI terlihat tidak/kurang profesional.
• Beberapa isyarat tidak dipahami atau kurang sesuai sehingga sering disalahartikan oleh pemirsa Tuli. Contoh isyarat kekuasaan mirip dengan isyarat Pemerkosaan.
• Proses penjuru bahasaan dalam bahasa isyarat sering tertinggal.
3. JBI untuk Setiap Pasangan Calon:
• Hanya satu JBI untuk tiga pasangan calon.
• Kesulitan JBI dalam menerjemahkan semua pasangan calon dengan baik.
• Pemirsa Tuli bingung identitas pembicara di antara tiga calon Presiden (Hanya ada satu JBI berperan sebagai tiga calon Presiden, menciptakan kebingungan dan ketidakjelasan dalam memahami siapa yang sebenarnya berbicara dan apa yang mereka sampaikan.)
4. Keterlibatan Organisasi Tuli:
• Tidak diketahui apakah KPU bekerjasama dengan organisasi Tuli.
• Ketidak terlibatan organisasi Tuli dapat mengakibatkan akses JBI yang kurang maksimal dan tidak inklusif.
5. Partisipasi dan Akses Penuh:
• Tidak jelas langkah-langkah yang diambil KPU untuk memastikan partisipasi dan akses penuh pemilih Tuli.
• Pemilih Tuli mungkin kesulitan memahami isi debat capres tanpa aksesibilitas yang memadai.
Kami menyampaikan beberapa solusi, sebagai berikut:
1. UKURAN LAYAR JBI
- Ukuran Layar yang kecil dan logo studio, Solusinya: kotak JBI diperbesar atau dibuatkan line tersendiri dengan OBS dan Zoom.
2. PROSES PENERJEMAHAN
- mohon KPU dapat melibatkan Tuli yang bergabung dalam organisasi Tuli Nasional (Gerkatin) yang tahu kwalitas JBI untuk menyeleksi JBI demi kesempurnaan penyampaian informasi yang tepat bagi Tuli.
3. JBI untuk setiap calon Presiden.
- misalnya layar TV dibagi 3 kotak, 1 kotak berisi 1 JBI untuk calon presiden nomor 1, 1 kotak lain berisi 1 JBI lagi untuk calon presiden nomor 2 dan seterusnya, lalu moderator harus diberikan 1 kotak lagi. Contoh dapat dilihat di youtube.
4. Melibatkan langsung organisasi Tuli/GERKATIN
5. Partisipasikan dalam akses penuh
- Dengan membuat workshop tentang aksesibilitas informasi untuk Tuli
Dari beberapa poin diatas kami sampaikan. Kami adalah Warga Negara Indonesia Tuli yang memiliki hak untuk memilih dan kami berharap dapat memilih calon pemimpin yang tepat dan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Atas kerjasama dan perhatian, kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat kami:
Bambang Prasetyo
(Ketua DPP Gerkatin)
1. Seluruh DPD dan DPC Gerkatin
2. Gerkatin kepemudaan
3. IDHOLA (Indonesian Deaf-HoH Law and Advocacy)
4. Pusbisindo
5. AJBII (Asosiasi Juru bahasa isyarat Indonesia.
6. ATMI (Assosiasi Tuli Muslim Indonesia)
7. PORTURIN (Perhimpunan Olahraga Tunarungu Indonesia)
8. FFTI (Federasi Futsal Tuli Indonesia).
Karena saya suka musik, saya sangat sukaa acara the voice kids indonesia karena program nya sangat bagus untuk pencarian bakat anak anak, dan memberi motivasi yang menonton agar bisa bernyanyi jugaa, acara nya rame banget apalagi dengan coach yang keren keren..