Samarinda - Komisi I DPRD Kaltim terima Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim membahas beberapa hal pokok yang dalam waktu dekat ini perlu dikerjakan.

Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan melalui hasil RDP dengan sejumlah pihak diantaranya Pemprov Kaltim dan KPID Kaltim menghasilkan sikap bantuan untuk membantu sejumlah kegiatan KPID Provinsi Kaltim pada 2023 mendatang.

"Tadi sudah didengarkan bersama mudahan pada 2023 mendatang lembaga ini mendapat support dari Pemprov Kaltim dalam menjalankan serangkaian kegiatan," ucap Baharuddin, Selasa (6/9/2022).

Selain itu dalam koordinasi juga mengahsilkan usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyiaran, sebab pandangan Komisi I DPRD Kaltim regulasi itu dinilai penting untuk keberlangsungan berjalannya sebuah aturan, menyikapi usulan itu, pihaknya berharap agar KPID Provinsi Kaltim juga dapat menyiapkan sebuah draft untuk rencana pembentukan.

"Termasuk seperti naskah akademiknya serta syarat-syarat yang lain dapat dipersiapkan," sebutnya.

Termasuk mengenai transisi TV Digital dikalangan masyarakat juga turut dibahas, yang dimana jatuh pada 2 November seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan TV Digital, sehingga dengan otomatis jika melampaui tenggat waktu tersebut maka masyarakat yang tak merubah layanan televisi itu akan dengan sendirinya tidak mendapatkan chanel yang tersedia.

"Pertama tentang penyampaian informasi dan kedua mengenai subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu," tutuo Baharuddin. Red dari KORANKALTIM.COM

 

 

Serang - Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menyelenggarakan Rapat evaluasi hasil pemantauan siaran.

Rapat evaluasi hasil pemantauan siaran tersebut dgelar di kantor KPID Banten Rabu, 7 September 2022.

Rapat evaluasi kali ini menghimpun dan mengkaji penemuan pelanggaran pada tayangan televisi dan radio di wilayah kerja Provinsi Banten guna menyelaraskan tontonan yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Kordinator Bidang PIS, Efi Afifi mengatakan, pihaknya banyak ditemukan tayangan televisi dan radio lokal Banten yang masih belum sesuai dengan P3SPS antara lain tayangan yang tidak menampilkan klasifikasi siaran, yakni batasan umur yang layak menonton tayangan televisi pada waktu tertentu.

"Tayangan pada televisi dan rado di Banten masih banyak ditemukan pelanggaran yang tidak sesuai dengan P3SPS," tuturnya.

Evaluasi hasil pemantauan oleh Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS), ungkap Efi, akan menjadi bahan bagi KPID Banten untuk melakukan pembinaan terhadap Lembaga Penyiaran agar menayangkan tayangan yang layak dan berkualitas.

"temuan ini menjadi bahan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat akan pentingnya siaran yang layak dan sehat," imbuhnya.

Diwaktu yang sama, A. Solahuddin, anggota Bidang PIS yang juga wakil ketua KPID Banten menuturkan, Selain mengenai klasifikasi siaran, ditemukan juga beberapa indikasi pelanggaran yang harus diperhatikan oleh LP baik radio maupun televisi, yaitu konten lokal.

"Televisi harus memperhatikan pemenuhan tayangan 10% konten lokal sebagaimana amanat undang-undang," ungkapnya.

"Penayangan konten lokal sebagaimana amanat undang-undang harus ditaati oleh lembaga penyiaran, wajib hukumnya," Tegasnya.

Senada dengan Solah, Hazairin Rowiyan anggota Bidang PIS menegaskan, pentingnya tayangan lokal untuk masyarakat Banten dapat menambahkan wawasan mengenai kedaerahan.

"Dengan penayangan konten lokal secara masif dalam era digital akan memberikan banyak pilihan tayangan bagi masyarakat Banten, terutama tontonan yg berbasis pada "local wisdom," tegasnya.

Menurut Hazairin, Komisioner KPID Banten berkomitmen akan menegakan aturan perundang-undangan serta tegas menindak siapa saja yang melanggar P3SPS.

"Kita akan tegas menindak siapapun lembaga penyiaran yang melanggar P3SPS," tutupnya. Red dari ZONABANTEN.com

 

Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar sampaikan pandangan umum kepala daerah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Penyiaran sekaligus pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah dalam sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Riau, Senin (5/9/22). "Alhamdulillah kita dapat hadir dalam penyampaian kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah penyelenggaraan penyiaran serta rancangan Peraturan daerah tentang pengaruh keutamaan gender dalam pembangunan daerah," katanya.

Selain itu, Gubri menyebutkan, apresiasi kepada dewan yang telah menggunakan hak mengajukan raperda tentang penyelenggaraan penyiaran dan Raperda tentang pengaruh utama gender dalam pembangunan daerah ."Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk membentuk peraturan daerah bukanlah suatu pekerjaan yang mudah sebab harus melakukan kajian dari berbagai aspek baik filosofis sosiologis serta aspek lainnya," sebutnya.

Menurutnya, hal ini dimaksudkan agar peraturan daerah yang dapat diberlakukan agar diterima di tengah-tengah masyarakat, sehingga implementasinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan. Adapun pandangan kepala daerah terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, Gubri menyampaikan diantaranya, satu, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagaimana perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

"Penyampain pendapat dilaksanakan secara bertanggung jawab selaras dengan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak berdasarkan undang-undang Negara Republik Indonesia 1945," lanjutnya.

Kedua, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi telah melahirkan masyarakat untuk memperoleh informasi yang lebih besar sehingga hak untuk mengetahui dan hak untuk mendapatkan informasi akan semakin lebih besar. "Sehingga informasi telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat dan telah menjadi komunitas penting dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara," ucapnya.

Ia menambahkan, ketiga perkembangan teknologi komunikasi dan informasi tersebut berimplikasi terhadap dunia penyiaran termasuk di Riau penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentukan pendapat umum semakin strategis terutama mengembangkan demokrasi.

Gubri menuturkan, bahwa penyiaran telah menjadi salah satu sarana pembuat komunikasi bagi masyarakat lembaga penyiaran dunia bisnis dan pemerintah daerah serta memberikan kontribusi dari berbagai bidang baik sosial, ekonomi, budaya, politik, pendidikan dan hukum.

Pandangan keempat, terkait raperda tentang penyelenggaraan penyiaran, sangat penting bagi pemerintah daerah dikarenakan posisi Pemerintah Provinsi Riau berbatasan dengan negara tetangga sehingga diperlukan penguatan ideologi dan integritas ketahanan nasional melalui sistem verifikasi informasi dan penyiaran berbasis muatan lokal.

Untuk itu, Gubri menyebutkan, isi penyiaran muatan lokal yaitu budaya Melayu Riau, perlu dicantumkan dengan dalam rancangan peraturan daerah dengan menampilkan siaran yang mengandung unsur budaya Melayu. "Budaya melayu dapat dilihat melalui unsur-unsur yang meliputi pandangan hidup kesenian, sastra, kuliner, busana dan bangunan serta hukum adat melalui program siaran," ungkapnya.

Oleh karenanya, Gubri Syamsuar mengatakan dalam raperda yang disusun tersebut tetap harus memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi harus sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran. Red dari berbagai sumber

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta kepada lembaga penyiaran supaya aktif menginformasikan terkait bahayanya stunting. Pasalnya, saat ini Aceh masih dihadapkan dengan permasalahan gizi buruk dan termasuk 12 daerah yang memiliki prevalansi stunting tertinggi di tanah air pada 2022. 

Sementara itu, Pemerintah telah memprogramkan Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA) agar menekan angka tersebut. 

Terkait permasalahan itu, Komisioner KPI Aceh, Putri Novriza mengatakan, stunting terjadi karena banyak faktor bukan semata akibat kekurangan asupan gizi sejak seribu hari pertama kehamilan. 

Tetapi, sambung Putri, karena faktor ekonomi serta calon ibu kurang mengetahui bagaimana asupan gizi yang sehat. Baca Juga Aceh Peringkat 3 Tertinggi Stunting di Indonesia "Bahkan jarak dari kelahiran yang terlalu dekat, sehingga kurang penanganan kepada ibu dan bayinya," kata Putri Novriza, Minggu, (4/9/2022). 

Putri menyebutkan, lembaga penyiaran sebagai corong pemerintah dapat membantu dalam mendistribusikan informasi kepada masyarakat luas akan pencegahan stunting dan bahaya untuk generasi penerus. 

KPI Aceh, lanjutnya, secara kelembagaan dapat berkontribusi dalam mendukung program pemerintah melalui GISA dengan mendorong lembaga penyiaran untuk aktif, agar semua pihak terlibat dalam menyiarkan semua informasi bahaya stunting serta pentingnya imunisasi. 

"Hal ini tidak serta merta menjadi tanggung jawab dari pmerintah saja, namun bagaimana informasi ini melibatkan semua pihak, mulai dari desa, sekolah sampai ke level media," ungkapnya. 

Tambahnya, dimana media harus mempunyai orientasi untuk mendukung program GISA, agar capaian yang diharapkan oleh pemerintah melalui penanganan terhadap stunting serta imunisasi di Aceh, dapat memberikan satu perubahan yang signifikan.  

Untuk diketahui stunting ditandai dengan pertumbuhan yang kurang optimal sesuai dengan usianya. Problematikanya, akan menyebabkan kesenjangan kesejahteraan semakin buruk, bahkan dapat menyebabkan kemiskinan antar generasi berkelanjutan. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Palembang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) mengadakan Literasi Media dengan tema "Optimalisasi Media Peran Media Di Era Digital Dalam Membangun Masyarakat Yang Cerdas".

Bertempat di Hotel Swarna Dwipa Palembang, kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna, yang di wakilkan oleh Wadir Intelkam Polda Sumsel AKBP Dwi Mulyanto.

Turut hadir Ketua KPID Sumsel bapak Herfriyadi, Kepala Kominfo provinsi Sumsel, serta diikuti oleh Forum admin media sosial Sumsel, Perwakilan TV dan Radio Sumsel.

Kegiatan literasi media ini dilakukan dengan tujuan memberikan wawasan, untuk dapat terlibat secara partisipatif dalam pengawasan konten siaran di lembaga penyiaran di wilayah Sumsel.

Ketua KPID Sumsel bapak Herfriyadi,  mengatakan, bahwa Literasi Media dengan tema "Optimalisasi Media Peran Media Di Era Digital Dalam Membangun Masyarakat Yang Cerdas".

"Untuk kegiatan literasi media yang merupakan program KPID Sumsel, kali ini guna mengedukasi kepada masyarakat guna sama-sama membantu dalam rangka mewujudkan penyiaran yang mendidik, sehingga masyarakat tidak terhasut dengan adanya pemberitaan negatif dan hoax", ujarnya.

"Kita berharap, masyarakat dalam hal ini para peserta literasi media akan sukarela ikut melakukan pengawasan dan peningkatan terhadap kualitas konten siaran," pungasnya.

Sementara Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Iskandar F Sutisna melalui Wadir Intelkam Polda Sumsel AKBP Dwi Mulyanto, mengatakan, dengan adanya kegiatan hari ini saya mengajak sinegritas antara lembaga pemerintah, Forum admin media sosial Sumsel, Perwakilan TV dan Radio Sumsel.

 "Semoga kegiatan literasi media ini dapat berguna dalam penyiaran kedepannya dapat membawa kebaikan bagi terciptanya penyiaran yang sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS)," ujar Dwi.

AKBP Dwi Mulyanto yang di dampingi oleh Kasubdit V Kamsus Intelkam Polda Sumsel AKBP Alex Ramdan, juga menambahkan,  sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sangat mendukung program literasi media yang di adakan oleh KPID Sumsel.

"Dengan adanya progam literasi ini akan menghasilkan siaran dan tayangan yang sehat bagi masyarakat, sehingga akan terciptanya Kamtibmas yang lebih kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel," imbuhnya.

"Peran serta pemerintah daerah, KPID Sumsel, perwakilan TV, radio, dan forum admin media sosial, serta stakeholder lainnya juga seluruh komponen masyarakat akan sangat membantu mewujudkan penyelenggaraan yang mendidik dan mengedukasi kepada masyarakat," pungkasnya.

AKBP Dwi Mulyanto juga berharap, dengan adanya kegiatan literasi media ini, dapat membantu mewujudkan penyiaran yang mendidik, sehingga masyarakat tidak terhasut dengan adanya pemberitaan negatif dan hoax, juga terciptanya informasi yang menyejukkan dihati masyarakat Sumsel. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.