Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel mengimbau semua lembaga penyiaran untuk tetap menjaga netralitas di setiap program siarannya.

“Salah satu upaya agar pelaksanaan Pilkada 2024 ini berlangsung demokratis, kami menghimbau agar seluruh lembaga penyiaran bersikap netral dan tidak partisan dalam seluruh program siarannya,” ucap Ketua KPID Sulsel Irwan Ade Saputra.

Irwan Ade menambahkan bahwa netralitas ini berlaku untuk seluruh jenis lembaga penyiaran, baik itu lembaga penyiaran swasta, publik, lokal, berlangganan dan maupun komunitas. semua lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pilkada Serentak 2024.

Disampaikan bahwa perlunya lembaga penyiaran berpedoman pada P3SPS (pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran) dalam produksi isi siarannya, sehingga bisa terhindar dari konten yang tidak bermanfaat bagi publik.

Ia juga menambahkan agar lembaga penyiaran dapat lebih mengutamakan substansi dalam memproduksi program siaran Pilkada. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

Masyarakat bisa berpartisipasi dalam melakukan pengawasan isi siaran sehingga pengawasan siaran pilkada bisa lebih efektif. Untuk itu pengaduan pelanggaran konten siaran bisa dilakukan melalui nomor whatsapp kpid sulsel 0823-2364-1996 ataupun alamat email di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar mengingatkan lembaga penyiaran menjunjung tinggi netralitas, independensi dan berimbang selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Netralitas penting diterapkan untuk mewujudkan pilkada yang aman dan lancar.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet mengatakan, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Hingga kini, lembaga penyiaran masih menjadi referensi utama bagi masyarakat mencari informasi, termasuk seputar politik.

"Terlebih bagi Jawa Barat sebagai provinsi dengan DPT pada pemilu kemarin terbesar yang mencapai 35 juta pemilih. Ini menjadi catatan penting bagi lembaga negara dalam interpretasi UU 32 Tahun 2002, masyarakat harus mendapat informasi yang benar dan layak," ujarnya dalam acara Literasi Media bertema 'Lembaga Penyiaran dan Masa Depan Demokrasi Dalam Pilkada di Jawa Barat Tahun 2024', Kamis (15/8).

Menurut Adiyana, maju mundurnya sebuah daerah juga sangat dipengaruhi dari informasi yang disiarkan lembaga penyiaran. Sehingga, ia kembali mengingatkan lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas di tahun politik.

"Masa depan Jabar ditentukan dari masyarakat yang berdaya dalam demokrasi, masyarakat berdaya itu harus memiliki orientasi politik yang baik," kata Adiyana.

Adiyana menegaskan, KPID Jabar tidak akan segan menindak tegas lembaga penyiaran nakal yang kedapatan melakukan pelanggaran dalam produksi siarannya. Sebagai pengguna frekuensi publik, lembaga penyiaran tentunya harus mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Kami harus memastikan lembaga penyiaran ini menggunakan frekuensi terbatas, yang dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat, maka kami harus memastikan hal itu dilakukan," tandasnya.

Sementara anggota DPR RI, Ono Surono menekankan, lembaga penyiaran memiliki kekuatan yang sangat luar biasa untuk memberikan pemahaman, edukasi dan wawasan bagi masyarakat melalui konten siaran yang dihasilkannya. 

"Bahkan survei mengatakan rakyat memilih calonnya, 77 persen dia melihat media, salah satunya lembaga penyiaran. Jadi ini dunia yang sangat efektif sekali untuk menyampaikan informasi apapun termasuk untuk berbicara tentang politik," jelas Ono.

Atas dasar itu, Ono berharap lembaga penyiaran menjunjung independensi dan netralitas. Jangan sampai karena kepentingan segelintir kelompok atau elit, lembaga penyiaran menggadaikan segalanya. 

"Netralitas dan posisioningnya sebagai lembaga penyiaran. Jadi kalau yang satunya dikasih jatah yang lainnya juga sama. Lembaga penyiaran ini harus bisa menjaga netralitas dan independensinya guna melahirkan pemimpin berkualitas untuk Jawa barat," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Banda Aceh -- KPI Aceh Diharapkan Mampu Merevitalisasi Dunia Penyiaran di AcehKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh diharapkan mampu merevitalisasi dunia penyiaran di Aceh. 

Hal itu dimaksudkan agar gairah dunia penyiaran di Aceh kembali hidup, baik radio maupun televisi, dengan nuansa lokal. “Terutama menghidupkan kembali radio-radio yang telah berhenti beroperasi di Aceh,” ujar Pengamat Radio Aceh, Dimas Fuadi, Jumat, 5 Juli 2024.

Menurut Dimas, peran media penyiaran sangat krusial dalam mensosialisasikan informasi dan menjadi rujukan yang dapat diandalkan dalam melawan hoax. “Media penyiaran, khususnya Radio, adalah sabuk informasi kebencanaan yang sangat vital saat jaringan internet bermasalah,” ungkapnya.

Dimas juga menyoroti pentingnya seleksi ketat dan transparan dalam memilih komisioner KPI Aceh. 

Ia meminta DPRA untuk benar-benar memilih komisioner yang berkualitas dan bebas dari unsur KKN. “Jika tidak ada sumber daya manusia yang memenuhi kriteria, sebaiknya DPRA memperpanjang kembali pendaftaran rekrutmen komisioner KPI Aceh,” tegasnya.

Dimas Fuadi menambahkan, revitalisasi dunia penyiaran di Aceh tidak hanya memberikan manfaat besar dalam penyampaian informasi yang akurat, tapi juga akan membantu mengangkat budaya dan nuansa lokal Aceh. “Komisioner KPI Aceh yang terpilih harus memiliki visi kuat dalam memajukan penyiaran lokal dan mampu menggali potensi besar yang dimiliki oleh media penyiaran di Aceh,” tambahnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Palangka Raya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Forum Grup Diskusi (FGD), yang mengangkat Tema “Penyiaran Sehat Kalteng Semakin Berkah”, Rabu (14/8/2024). 

Ketua Panitia yang juga Ketua KPID Kalteng, Ilham Busra, mengatakan kegiatan FGD ini dilangsungkan juga dengan kegiatan Rapat Kerja Wilayah (Rakowil) KPID se-Kalimantan Tengah. Dia juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antar lembaga dan komunitas penyiaran untuk mewujudkan visi Penyiaran Sehat Kalteng Semakin Berkah. 

“Melalui FGD dan Rakorwil ini, diharapkan terjalin sinergi yang kuat antara KPI dan para pelaku penyiaran, sehingga mampu menghadirkan konten-konten yang tidak hanya menghibur, tetapi juga mendidik dan memberikan dampak positif bagi publik,” katanya. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyebutkan bahwa kegiatan FGD jarang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Kalteng karena telah membantu KPID Kalteng dalam menjalankan program kerja. 

“Terima kepada Pemprov yang telah men-support KPID Kalimantan Tengah dengan berbagai program, termasuk FGD dan Rakorwil ini,” ungkapnya. Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi, mengapresiasi terlaksananya kegiatan ini. 

“Kegiatan ini menunjukan peran penting dari KPID Kalteng, sebagai lembaga independen negara yang memberikan pengawasan dan meningkatkan kualitas penyiaran serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku penyiaran di Kalimantan Tengah,” ucapnya. 

Apalagi dalam waktu dekat, tepatnya pada tanggal 27 November 2024, akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, yang merupakan momentum penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, khususnya Kalteng. 

“Mari kita tetap menjunjung tinggi semangat demokrasi dan berperan aktif dalam membangun daerah kita melalui Pilkada serentak yang sehat,” pungkasnya. 

Setelah pembukaan resmi, dilanjutkan dengan deklarasi dan penandatanganan dukungan Pilkada Damai di Kalimantan Tengan oleh Pemprov Kalteng, TNI, Polri, Organisasi Wartawan dan stakeholder lainnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Jawa Timur tidak partisan. Meski mendapatkan anggaran dari pemerintah, LPP dan LPPL wajib tetap menjaga netralitas program siarannya. Hal ini disampaikan Komisioner KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam press release kepada RRI.

“LPP maupun LPPL tentunya memiliki hubungan secara langsung dengan pemerintah daerah masing-masing. Meskipun begitu baik LPP maupun LPPL harus bisa menjaga netralitasnya, jangan sampai lembaga penyiaran publik ini memiliki keberpihakan terhadap pihak-pihak tertentu," kata Yosua saat berada di Blitar, beberapa waktu lalu.

Yosua mengatakan netralitas ini pun juga harus dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta dan komunitas. Semua lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari mengatakan bahwa perlu dilakukan penguatan peran lembaga penyiaran selama tahapan Pilkada. Ia mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota dalam memproduksi program siaran Pilkada. 

“Baik LPP maupun LPPL bisa melakukan kerja sama dengan KPU di kabupaten atau kota setempat untuk melakukan sosialiasi Pilkada," kata Sundari.

Sundari menambahkan, agar LPP dan LPPL dapat lebih mengutamakan substansi dalam memproduksi program siaran Pilkada. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

"Sampai sekarang, lembaga penyiaran masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tinggi sehingga dalam memproduksi program siaran perlu diperhatikan substansinya dibandingkan hanya sekadar viral," kata Sundari. 

Menjawab tantangan ini, LPPL Mahardika Kota Blitar dan LPPL Persada Kabupaten Blitar siap menjaga netralitas. Direktur Radio Persada Robby Ridwan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meliput semua kandidat dengan porsi pemberitaan yang sama. 

Menjelang Pilkada, masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan lembaga penyiaran yang bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang bersifat partisan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.