Jember -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Jawa Timur tidak partisan. Meski mendapatkan anggaran dari pemerintah, LPP dan LPPL wajib tetap menjaga netralitas program siarannya. Hal ini disampaikan Komisioner KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam press release kepada RRI.

“LPP maupun LPPL tentunya memiliki hubungan secara langsung dengan pemerintah daerah masing-masing. Meskipun begitu baik LPP maupun LPPL harus bisa menjaga netralitasnya, jangan sampai lembaga penyiaran publik ini memiliki keberpihakan terhadap pihak-pihak tertentu," kata Yosua saat berada di Blitar, beberapa waktu lalu.

Yosua mengatakan netralitas ini pun juga harus dilakukan oleh lembaga penyiaran swasta dan komunitas. Semua lembaga penyiaran harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari mengatakan bahwa perlu dilakukan penguatan peran lembaga penyiaran selama tahapan Pilkada. Ia mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan kolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota dalam memproduksi program siaran Pilkada. 

“Baik LPP maupun LPPL bisa melakukan kerja sama dengan KPU di kabupaten atau kota setempat untuk melakukan sosialiasi Pilkada," kata Sundari.

Sundari menambahkan, agar LPP dan LPPL dapat lebih mengutamakan substansi dalam memproduksi program siaran Pilkada. Hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir informasi hoaks yang beredar di tengah masyarakat menjelang Pilkada.

"Sampai sekarang, lembaga penyiaran masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tinggi sehingga dalam memproduksi program siaran perlu diperhatikan substansinya dibandingkan hanya sekadar viral," kata Sundari. 

Menjawab tantangan ini, LPPL Mahardika Kota Blitar dan LPPL Persada Kabupaten Blitar siap menjaga netralitas. Direktur Radio Persada Robby Ridwan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk meliput semua kandidat dengan porsi pemberitaan yang sama. 

Menjelang Pilkada, masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan lembaga penyiaran yang bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang bersifat partisan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.