- Detail
- Dilihat: 7672
Denpasar - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali Komang Suarsana mengatakan penayangan setiap iklan kampanye politik calon kepala daerah di televisi maksimal 30 detik. "Iklan dengan durasi tersebut hanya boleh ditayangkan paling banyak 10 kali dalam sehari. Aturan seperti ini merupakan salah satu garis besar isi rancangan nota kesepahaman (MoU) yang akan kami tandatangani dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali," katanya di Denpasar, Selasa, 19 Februari 2013.
Selain pengaturan di televisi, ujar dia, juga diatur durasi penyiaran iklan kampanye di radio. Untuk siaran radio satu slot iklan maksimal 60 detik dan disiarkan maksimal 10 kali dalam sehari. "Rancangan MoU ini sudah ada, tinggal penandatanganannya menyesuaikan dengan jadwal KPUD. Rencana awal, MoU itu akan ditandangatani dalam pekan ini," ujarnya.
Suarsana menegaskan, pada prinsipnya pembuatan aturan kampanye pemilu di lembaga penyiaran untuk menjamin prinsip netralitas media supaya media dapat memberikan ruang yang sama. "Media penyiaran kami harapkan dapat independen dalam pemberitaan serta memberikan porsi yang sama bagi setiap calon," katanya.
Sedangkan untuk landasan hukum dibuatnya nota kesepahaman dengan aturan tersebut, jelas dia, mengacu pada UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta UU Pemilu. "Nanti jika terjadi pelanggaran yang menyangkut kewenangan KPU kami akan duduk bersama, untuk eksekusinya dilakukan KPU. Sedangkan jika ranahnya lembaga penyiaran, maka kami yang akan menindak," katanya dikutip antara.
Suarsana mengatakan ketentuan iklan kampanye di radio dan televisi akan mulai berlaku sejak nota kesepahaman ditandatangani hingga proses Pilkada Bali selesai. Saat penandatanganan, pihaknya juga akan mengundang para calon kepala daerah. "Mengenai ketentuan iklan kampanye di media cetak, kami sudah menyarankan pada KPU dan Panwaslu untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers," ujar Suarsana. Red