Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan isi siaran secara rutin. Hasilnya, ditemukan total 783 potensi pelanggaran isi siaran selama periode Januari hingga Juni 2021. 

Koordinator Bidang Isi Siaran, Ari Yusmindarsih, mengatakan bahwa potensi pelanggaran ini merupakan konten-konten siaran yang dipandang tidak sesuai dengan etika penyiaran, namun masih pada tataran yang masih bisa ditoleransi. “Sebenarnya temuan-temuan ini belum pada tahap yang perlu disanksi, tapi kalau jumlahnya banyak tetap harus jadi evaluasi,” terangnya dalam paparan hasil kinerja pada media di kantor KPID Provinsi Jawa Tengah, Senin (16/9/2021).

Temuan potensi pelanggaran terbagi ke dalam 9 kategori, terdiri atas Kesusilaan dan seksualitas, Kelompok Khusus, Perlindungan anak, Kekerasan, Napza dan Perjudian, Mistik Supranatural, Jurnalistik, Siaran Iklan, Kesopanan, dan Perlindungan Kepentingan Publik. 

Berdasarkan kategorisasi di atas, pontensi pelanggaran tertinggi pada kategori Kekerasan sebesar 35,9% dan Perlindungan Anak sebesar 35,5%. Sementara terendah pada Kategori Penyalahgunaan Napza, Perjudian, dan Rokok. Sedangkan kategori Perlidungan Kepentingan Publik terpantau hanya muncul di Bulan Juni berkaitan dengan siaran Iklan Partai Politik yang mulai inten di stasiun TV tertentu.

Ari menambahkan bahwa tingginya temuan kategori Kekerasan dan Perlindungan anak menunjukkan bahwa siaran media belum aman dikonsumsi anak-anak tanpa pengawasan orang tua. “Adegan kekerasan yang muncul tidak sampai menampilkan adegan sadis, berdarah-darah, atau menimbulkan trauma langsung pada pemirsa. Biasanya muncul dalam bentuk kata-kata kasar dan perundungan di program realty show, perilaku penindasan di tayangan fiksi, dan liputan peristiwa kekerasan yang pengambilan gambarnya terlalu vulgar dalam siaran jurnalistik. Materi-materi seperti ini kalau disuguhkan setiap hari akan sangat rawan bagi perkembangan psikologis anak. Apalagi muatan kekerasan juga sering muncul di jam siar anak,” imbuhnya.

Ari juga menegaskan bahwa banyaknya potensi pelanggaran harus menjadi evaluasi bersama. “Meskipun tidak fatal, konten siaran yang berpotensi melanggar ini kalau disiarkan terus-menerus dengan intensitas yang tinggi juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi pemirsa,” jelasnya.

Evaluasi Bagi Media Penyiaran

KPID Jawa Tengah juga mendorong lembaga penyiaran untuk terus melakukan evaluasi internal. Temuan pemantauan isi siaran menunjukkan bahwa potensi pelanggaran justru terdapat pada stasiun TV yang banyak diminati pemirsa.

Temuan potensi pelanggaran tertinggi terdapat pada siaran Trans7 (sebesar 14,7%) yang banyak menyajikan siaran-siaran non-fiksi. Sedangkan di bawahnya terdapat stasiun TVOne, TransTV, dan ANTV yang hampir seimbang.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mendorong lembaga penyiaran untuk terus memperbaiki kualitas siarannya. “Lembaga penyiaran harus rajin mengukur ulang apakah siarannya sudah aman bagi pemirsa. Mari padatkan lagi unsur edukasinya, sajikan informasi yang baik, hiburan untuk pemirsa harus sehat dan aman,” tegas Aulia.

Siaran Belum Ramah Anak dan Sensitif Gender

Hasil pemantauan isi siaran KPID Jawa Tengah selama periode semester pertama tahun 2021 menemukan bahwa dari total 783 temuan potensi pelanggaran, 36% di antaranya terkait dengan anak. Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik pada jam siar anak; pemberitaan tentang Anak sebagai pelaku dan korban kriminalitas tidak disamarkan identitasnya; adegan berbahaya yang diperankan oleh anak; dan program dewasa yang melibatkan anak.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mendorong lembaga penyiaran untuk lebih peka terhadap kepentingan perlindungan anak. “Kita harapkan siaran dapat menjadi sarana pendidikan bagi anak. Selain menghibur, juga memberikan contoh-contoh perilaku positif yang dapat ditiru,” ungkap Aulia.

“Tayangan tak ramah anak dengan intensitas yang tinggi dikhawatirkan dapat membentuk pribadi yang kurang baik dan mengganggu perkembangan psikologis anak,” imbuhnya.

Sedangkan temuan potensi pelanggaran kategori perempuan ditemukan sebanyak 10% dari total temuan. Terdapat beberapa bentuk temuan yang dominan, yaitu eksploitasi sensualitas perempuan dalam bentuk adegan erotis kekerasan fisik dan verbal terhadap perempuan, menempatkan perempuan sebagai obyek pembicaraan cabul, body shaming terhadap perempuan, dan menampilkan perempuan sebagai figur yang selalu berkarakter negatif (antagonis).

“Kita masih sering jumpai, perempuan diposisikan sebagai korban kekerasan, selalu pasrah dengan keadaan yang menyiksa. Atau kebalikan dari itu, perempuan justru menjadi karakter yang manipulatif, provokatif, dan memiliki kecenderungan sifat buruk,” terang Riri.

Pola tersebut sebenarnya sudah menjadi keresahan lama dan belum ada perbaikan yang signifikan. “Ini masalah klasik, tapi masih saja dominan,” jelas Riri menambahkan.

Berita tentang Pandemi Covid-19 Mayoritas Berisi Badnews

Badnews (berita buruk) masing menjadi komoditas yang diminati dalam memilih konten pemberitaan seputar Pandemi Covid-19. KPID Provinsi Jawa Tengah melakukan pemantauan khusus siaran berita pandemi Covid-19 selama penerapan PPKM Darurat/Level 4 tanggal 3 Juli – 2 Agustus 2021. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa dari 5.745 berita yang disiarkan 17 stasiun televisi, 40% merupakan berita buruk, 30% berita baik, dan 30% sisanya berita informatif/netral.

Riri lebih lanjut mengungkapkan harapannya agar media penyiaran lebih banyak memberitakan konten positif untuk membangun optimisme bagi masyarakat dalam menghadapi pandemi. 

“Kita tahu pandemi adalah musibah, tapi bukan berarti kita menjadikan musibah sebagai komoditas pemberitaan. Berita sebaiknya dibingkai dalam sudut positif yang membangun semangat untuk bertahan,” uangkapnya. 

Atensi Masyarakat Cukup Tinggi

Kepedulian masyarakat Jawa Tengah tentang siaran sehat cukup bagus, ditunjukkan dengan adanya atensi yang tinggi tentang isi siaran yang disampaikan kepada KPID Jawa Tengah. Selama semester 1 KPID Jawa Tengah menerima 198 aduan yang disampaikan melalui berbagai jalur aduan, baik telepon, pesan teks, surat elektronik, maupun media sosial.

Mayoritas aduan yang disampaikan terkait tayangan sinetron, sebesar 28% dari total aduan. Disusul aduan tentang variety show sebesar 22% dan Film sebesar 14%. 

Tayangan sinetron banyak dikeluhkan masyarakat karena banyaknya sajian konflik keluarga yang dipandang tidak mendidik perilaku baik, serta banyaknya kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan tokoh antagonis kepada protagonis yang sering kali diposisikan sebagai korban. 

Program variety show yang dikenal dengan ragam seni atau ragam hiburan rata-rata berbentuk program hiburan komedi, musik, hingga bincang-bincang. Jenis program ini banyak dikeluhkan masyarakat karena mengandung banyak gimmick artis, menyikapi hal-hal remeh dengan cara berlebihan, hingga banyak menampilkan artis-artis yang dianggap rajin mencari sensasi demi popularitas. 

Adapun program film banyak diadukan karena dianggap banyak menampilkan hal-hal yang tidak sesuai dengan norma lokal karena diisi dengan konten dari luar negeri. Selain itu filter yang digunakan untuk sensor adegan dianggap tidak tepat, khususnya dengan metode penyamaran/blur.

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengapresiasi atas banyaknya atensi masyarakat yang disampaikan kepada KPID. Menurutnya UU Penyiaran memberikan payung hokum bagi masyarakat untuk mengungkapkan keberatannya jika terdapat siaran yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada siaran sehat.

“Peran serta publik dalam pengawasan isi siaran dijamin oleh Undang-undang. Implementasinya harus kita dorong, agar masyarakat kritis pada isi siaran. Masukan-masukan akan kita tampung dan ditindaklanjuti,” tegas Aulia. Red dari KPID Jateng/

 

 

Pekanbaru - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Periode 2021-2024 membuka pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Riau mulai tanggal 13 Agustus - 12 September 2021 mendatang.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Riau sekaligus anggota panitia seleksi (pansel) KPID Riau, Chairul Riski menyampaikan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi penyiaran Indonesia provinsi Riau periode 2021-2024 berdasarkan surat pemberitahuan Nomor:001/TIMSEL - KPID/1-VIII/2021.

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota jika ingin melakukan pendaftaran. Untuk persyaratan umumnya, yakni warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Selanjutnya, berpendidikan paling rendah sarjana (Strata 1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, memiliki kepedulian pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran yang dibutuhkan yang dibuktikan dengan sertifikat atau penghargaan yang pernah diterima.

"Tidak terkait langsung atau tidak bergabung dengan kepemilikan media massa, bukan lembaga legislatif atau yudikatif, bukan pejabat pemerintah dan terakhir non partisipan," katanya  Sabtu, 14 Agustus 2021.

Dia melanjutkan, untuk persyaratan khusus yang harus dipenuhi pelamar, yaitu surat lamaran yang diajukan kepada tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024, daftar riwayat hidup (curriculum vitae), fotokopi KTP, fotokopi ijazah, pas foto berlatar belakang merah sebanyak lima lembar, usia minimal pendaftar 30 tahun per tanggal 16 September 2021.

Berikutnya, menyusun makalah karya ilmiah yang berisikan tentang visi dan misi terkait dengan Komisi Penyiaran Indonesia. Dengan teknik penulisan sebagai berikut, diketik di kertas berukuran A4 jenis huruf Times New Roman 12 dan spasi 1,5pt, jumlah halaman tujuh sampai dengan 10 halaman diluar cover, lengkapi halaman judul dengan judul makalah nama dan nomor telepon atau HP.

"Sistematika penulisan makalah tersebut sebagai berikut, halaman judul: judul makalah, identitas penulis, tempat dan tanggal, daftar isi, bab pendahuluan, bab pembahasan, bab kesimpulan, dan daftar pustaka," sebutnya.

Riski menambahkan, persyaratan khusus lainnya adalah surat pernyataan tidak terkait partai politik, tidak terkait kepemilikan lembaga penyiaran, bukan pejabat pemerintah, bukan anggota legislatif dan yudikatif, surat dukungan dari masyarakat dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau RSUD provinsi/kabupaten/kota yang asli.

Selanjutnya, Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK dari kepolisian yang asli, surat keterangan dari pengadilan negeri tidak pernah dipidana yang asli, pakta integritas yang ditandatangani pendaftar di atas materai Rp10.000, anggota KPI Daerah incumbent (petahana) wajib menyerahkan berkas persyaratan administrasi pendaftaran.

"Seleksi ini tidak dipungut biaya apapun, tim seleksi tidak melayani surat-menyurat dan koresponden lainnya l, keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Pihaknya menjelaskan, batas pendaftaran dalam bentuk hardcopy dimasukkan ke dalam amplop tertutup rapi dikirim ke sekretariat pendaftaran tim seleksi pemilihan anggota KPID Provinsi Riau periode 2021-2024.

Dengan alamat sekretariat tim seleksi pemilihan anggota KPID, Gedung DPRD Provinsi Riau (komisi 1) Jalan Jenderal Sudirman nomor 719 Kota Pekanbaru pada jam kerja pukul 08.00-14.00 WIB via pos atau jasa pengiriman selambat-lambatnya cap pos atau jasa pengiriman tanggal 12 September 2021.

"Formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran lainnya dapat diunduh di website dprd.riau.go.id dan website timselkpid2021.riau.go.id," tukasnya. Red dari Riau1.com

Simak selengkapnya disini. Klik https://www.riau1.com/berita/riau/1628923640-pendaftaran-calon-anggota-kpid-riau-periode-2021-2024-dibuka-berikut-tahapan-dan-syaratnya

 

 

Banjarmasin -- Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA, melantik Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel periode 2021-2024 di Mahligai Pancasila, Banjarmasin, pada Selasa (03/08) siang.

Sebelumnya, para anggota KPID telah melalui proses pendaftaran, administrasi hingga uji kelayakan di Komisi 1 DPRD Kalsel.

Penjabat Gubernur Kalsel berharap, tujuh orang anggota KPID terpilih ini dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

"Semoga yang dilantik hari ini dapat menajalankan tugas dengan sebaik baiknya, terutama dalam menghadapi era media digital,tentu pekerjaanya lebih sulit" katanya.

Safrizal berpesan, agar anggota KPID menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Safrizal, tugas penyiaran memiliki dua sisi yang pertama melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran dan kedua melakukan edukasi kepada masyarakat dalam memilah informasi yang beredar.

"Tugas penyiaran memilili dua sisi yaitu pengawasan dan edukasi, dua sisi ini harus seimbang," katanya.

Tujuh Anggota KPID Kalsel yang dilantik diantaranya Muhammad Farid Soufian, Azhari Fadli, Gusti Burhanuddin, Rozy Maulana, Nazaruddin Ikwan, Analisa dan Fadli Rizki. Red dari berbagai sumber

 

Medan -- Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mulai membuka pendaftaran untuk calon komisioner KPID Sumut periode 2021- 2024.

Pendaftaran dimulai tanggal 6 Agustus hingga 5 September 2021. Hal tersebut disampaikan Ketua Timsel, Prof. Dr. Khairil Ansari, M.Pd, pada press conference di Hotel Grand Inna Medan, Jumat (6/8/2021).

Tim seleksi berharap peserta yang mendaftar dapat mencapai kuota sebelum tenggat waktu yang diberikan untuk kemudian dilanjutkan pada tahapan seleksi selanjutnya.

Prof. Khairil berharap nantinya peserta yang mendaftar adalah orang yang memang berkompeten dan bisa memajukan penyiaran di Sumut.

“Kita ingin sosok-sosok komisioner yang dapat memberi sumbangan pemikiran dengan ide-ide baru, terampil, dan memiliki pemahaman dan pengawasan yang luas. Kepenyiaran yang sifatnya tidak mendidik ada teguran. Agar generasi ke depan dapat terkontrol dan terawasi. Agar anak-anak Indonesia tidak terpengaruh budaya global yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia”, kata Prof. Khairil

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPID Sumut saat ini yang juga Sekretaris Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID, Mutia Atiqah, menyebutkan rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh para calon komisioner.

Jika semua tahapan mampu dilalui, 7 calon terpilih akan melanjutkan dengan fit and proper test yang akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara

“Saat ini masih tahap awal dimana hari ini dibuka pendaftaran selama 1 bulan. Untuk selanjutnya akan ada Uji Kompetensi Tertulis, Psikotest dan Wawancara oleh Timsel dan berujung pada tahapan fit and proper tes”, ujar Mutia

Menurut Mutia, yang dibutuhkan ke depan adalah para komisioner yang bersedia memberikan sumbangsih dan energi maksimal di bidang penyiaran.

“Apalagi di 2022 dunia penyiaran akan mendapatkan tantangan lebih. Terutama media televisi yang akan beralih dari analog menjadi digital. Belum lagi persoalan-persoalan radio. Nantinya akan banyak tantangan. Ibarat 1 mug saja bisa diisi 12-14 lembaga penyiaran. Itu artinya akan lebih banyak Lembaga penyiaran. Dan ini dibutuhkan pengawasan yang lebih lagi”, tambah Mutia.

Untuk itu, Mutia mengajak masyarakat, tidak hanya insan media, namun semua lapisan masyarakat yang concern terhadap dunia penyiaran terutama Sumatera Utara, untuk ikut serta dalam Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Utara demi kemajuan dunia penyiaran Indonesia. Red dari sonora.id

 

 

Palembang - Kabar duka datang dari dunia penyiaran Indonesia khususnya di Sumatera Selatan. Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan, Iwan Kesumajaya  meninggal dunia pada Senin (02 Agustus 2021) pukul 14.00 WIB.

Hal ini disampaikan Anggota KPID Sumsel, Lukman Bandar Syailendra.Dia menuturkan bahwa semasa hidup beliau juga memiliki riwayat penyakit jantung.

"Benar beliau meninggal dunia hari ini di usianya yang ke-65 tahun. Penyebab beliau meninggal karena penyakit jantung yang beliau derita," ungkap Lukman ketika kepada salah media local di Sumsel.

Lukman menuturkan bahwa semasa hidupnya Almarhum Iwan merupakan sosok yang baik dan mengayomi serta memiliki sikap toleransi yang sangat kuat.

"Saya sebagai teman dekat dan teman seperjuangan Almarhum bersaksi bahwa Almarhum merupakan sosok yang baik dan tidak pelit ilmu," ungkapnya.

Lukman menambahkan, lewat tangan dingin dari dirinya dan Almarhum, pada tahun 2015 silam Masjid Agung Palembang menjadi masjid pertama di Indonesia yang memiliki televisi komunitas yang bisa ditonton masyarakat Palembang dengan nama MAP TV.

Atas berpulangnya Iwan Kesumajaya, segenap pimpinan dan komisioner KPI Pusat dan KPID seluruh Indonesia menyampaikan duka cita mendalam. **/Editor:MR 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.