Sulbar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Barat menggandeng Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) dalam rangka melebarkan pergerakan Literasi Media di Sulbar. Hal ini tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang ditandatangani keduanya di Gedung Video Conference Mahkamah Konstitusi Unasman, Jumat (08/09/2019).

Saat pembukaan, Wakil Ketua KPID Sulbar, Budiman Imran, mengatakan saat ini KPID memiliki 7 Komisioner dibantu staff membagi diri dalam melakukan pengawasan pada media televisi dan radio di 6 Kabupaten di Sulbar.

"KPI juga sedang memperjuangkan revisi Undang-Undang Penyiaran untuk bisa mencover media baru. Tentunya hal ini akan membutuhkan banyak bantuan pihak lain utamanya  dari kalangan akademisi sehingga bisa mewujudkan siaran sehat untuk rakyat di Provinsi ini," tambah Budi, sapaan akrabnya.

Dalam acara yang digelar usai sholat Jumat itu, turut membubuhkan tandatangannya MoU antara lain Rektor Unasman, Chuduriah Sahabuddin, beserta Wakil Ketua Komisioner KPID Sulbar dan dalam MoA Dekan Fisip Unasman, Muh. Massyat bersama Sri Ayuningsih, selaku Koordinator bidang Kelembagaan dan Urwa bidang Perizinan KPID Prov Sulawesi Barat  

Rektor Unasman, dalam sambutannya mengatakan pihaknya mengapresiasi Fakultas Ilmu Sosial dan Pemerintah yang telah memprakarsai kegiatan ini. “Semoga bisa terwujud dalam Nota Kesepahaman dan Nota Kesepakatan. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dengan tetap menjalin kerjasama dengan mitra yang kali ini bersama KPID Sulbar. Saya berharap apa yang rancanakan dapat dijalankan dengan baik," tuturnya.

Sejalan dengan itu, Dekan Fisip Unasman berharap kerjasama ini dapat memberi pemahaman dan manfaat teknologi bagi mahasiswa mengingat era kekinian telah banyak menunjukkan bahwa teknologi telah mengubah dunia secara global.

Acara penandatangan MoU dan MoA turut dihadiri oleh Wakil Rektor I dan II,  KaBiro Aksi bersama KaProdi FISIP, para Dosen dan sejumlah Mahasiswa. Acara berlangsung karib dan penuh khidmat. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar diskusi ahli dengan tema "Optimalisasi Penayangan Konten Lokal di Televisi Berjaringan di Provinsi Riau, Kamis (7/11/2019), di Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, Pekanbaru. 

Diskusi ini merupakan program rutin KPID Riau untuk mendapatkan masukan dari pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan atau mengambil keputusan. 

“Ini sebenarnya program rutin kita. Kali ini temanya mengenai penguatan atau optimalisasi terhadap regulasi penayangan konten lokal oleh televisi sistem berjaringan (SSJ) yang ada di Provinsi Riau,” kata Ketua KPID, H Falzan Surahman.

Menurut Falzan, secara perizinan saat ini tercatat 18 televisi SSJ yang mayoritas layanan siarannya berada di Pekanbaru. Berdasarkan hasil evaluasi dan pemantauan KPID, belum semua televisi SSJ tersebut yang mematuhi regulasi sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) serta Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 1 Tahun 2016. 

“Jadi, pada tahun ketiga periode ini, kita fokus pada penguatan konten lokal tersebut. Karena program perioritas kita pada tahun pertama dan kedua yakni data base lembaga penyiaran, pengawasan dan penatausahaan perizinan serta pengawasan isi siaran hampir mencapai target,” katanya yang diamini Wakil Ketua KPID Riau, M Asrar Rais.

Dalam diskusi ahli ini hadir narasumber dari LAM Riau, Datuk Taufik Ikram Jamil dengan sub tema Inventarisasi Budaya dan Kearifan Lokal Riau Sebagai Sumber Insipiras Produksi Kontel Lokal. Kemudian Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, dengan sub tema Sinergi DPRD dan KPID Riau Dalam Optimalisasi Penayangan Konten Lokal. 

Selanjutnya akademisi dari Universitas Riau, Muchid Albintani dengan sub tema “Mungkin Provinsi Riau Membuat Regulasi atau Aturan Penyiaran Lokal”. 

Selain dari KPID Riau, turut diundang utusan dari Pemprov Riau, LAM Riau, mahasiswa, semua lembaga penyiaran SSJ di Riau dan undangan lainnya.  “Persiapan sudah kita laksanakaan sejak beberapa waktu terakhir dan insya Allah sesuai rencana,” ujar M. Asrar Rais. Red dari KPID Riau

 

Mamuju -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat terus melakukan pembenahan dalam menata penyiaran di Tanah Mandar.

Sebelumnya, KPID mendorong pelaku usaha untuk mendapatkan izin operasional resmi dari Kementerian Komunikasi dan informasi. Kini, KPID kembali menggelar beberapa kegiatan termasuk literasi Media Goes to School dengan tema “Ayo Menonton dengan Sehat”. Kegiatan berlangsung di Aula SMA Negeri 1 Mamuju, Selasa (05/11/2019).

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Mamuju yang diwakili oleh Wakasek bagian kehumasan, Dra Suriani, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPID Sulawesi Barat atas kerja samanya dan menjadikan SMAN 1 Mamuju sebagai salah satu tempat dilakukannya literasi media.

“Dengan adanya kegiatan literasi media ini, kami berharap agar anak-anak kami dapat melaksanakan program literasi di sekolah sehingga kedepan anak-anak kami cerdas dan bijak dalam bermedia,” jelas Suriani.

Sementara itu, Ketua KPID Sulawesi Barat, April Azhari Hardi SKom, menyampaikan harapan sekaligus membuka acara. Kegiatan ini sebagai usaha memperkenalkan lebih dekat kelembagaan KPID Sulawesi Barat yang telah terbentuk sejak beberapa tahun lalu.

“Selain itu, peserta yang hadir sekiranya dapat menyimak isi dari materi yang disampaikan sehingga nantinya dapat memilah tontonan yang layak sesuai kategori umur mereka,” pinta Chali, sapaannya.

Di momentum yang sama, Koordinator Kelembagaan KPID Sulbar, Sri Ayuningsih, mempertegas kembali bahwa kegiatan literasi ditargetkan menyasar sekolah dan kampus.

“Nah, saat ini yang kami lakukan adalah upaya memperkenalkan KPID dan berbagi pengetahuan tentang bagaimana siswa/siswi dapat membudayakan tontonan sehat sehingga nantinya mereka sebagai motor penggerak dalam mendukung siaran sehat dan berkualitas khususnya di Sulawesi Barat,” jelas aktivis perempuan Sulbar ini.

Sri Ayuningsih menambahkan, KPID Sulbar akan menggelar literasi media baik di sekolah maupun di Kampus. “Untuk langkah awal kita sasar sekolah dan perguruan tinggi yang ada di Mamuju dan ke depan akan dilakukan di 5 kabupaten lainnya,” ungkapnya.

Hadir dalam kegiatan ini, narasumber dari I News Tv, A Habda Nahyan yang mengangkat materi “Peran Media dalam Menunjang Tontonan Sehat”. Di mana peserta sangat antusias dan bersemangat menyimak bahkan berperan aktif dalam berbagi tontonan yang mereka pilih. Red dari fajar.co.id

 

Kendari -- Pendaftaran seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara telah dibuka awal Oktober 2019 lalu. Tercatat 102 pendaftar untuk ikut seleksi, namun hanya 59 orang yang mengembalikan berkas pendaftaran. 

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Sultra, La Ode Bariun, membenarkan hal itu. Menurutnya, kriteria khusus Pansel dalam memilih Anggota KPID, pada prinsipnya pendaftar harus mengerti peran dan fungsi lembaga KPID sebagai pengawas. “Mereka harus paham undang-undang agar mereka tahu tugas dan tupoksi sebagai Anggota KPID,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sultra, Gunaryo, meminta Pansel bekerja dengan seksama dalam memilih calon Anggota KPID. “Menjaring orang-orang yang benar-benar punya kompeten sehingga penyiaran di Sultra yang diterima masyarakat bernilai positif dan edukatif. Para calon juga harus benar-benar paham terkait dengan penyiaran. Harapan kami, KPID bermanfaat untuk masyarakat,” imbuhnya saat ditemui di Kantor DPRD Sultra.

Terkait momentum Pilkada di tujuh kabupaten di Sultra yang akan dilaksanakan tahun depan. Dia menilai KPID berperan penting untuk melaksanakan tugasnya mengawasi seluruh siaran di momen tersebut. “KPID harus mengawasi siaran. Jangan sampai ada bentuk siaran yang terkesan berat sebelah. Hal ini yang harus ditertibkan. Saat fit and proper test di DPRD, kami akan memilih orang yang mampu dan berkapasitas di bidangnya,” ungkapnya. Red dari KENDARIPOS.CO.ID

 

Denpasar - Lagu anak-anak sebenarnya ikut berperan dalam tumbuh dan kembang anak. Lagu anak cenderung mengandung unsur religius, sosial, pengetahuan, kejujuran, kepedulian, kreativitas dan masih banyak lagi yang dapat membentuk karakter anak.

Namun, seiring perkembangan zaman, lagu anak saat ini sudah jarang terdengar dan sulit mendapat tempat khusus di hati masyarakat.

Dalam hal ini, lembaga penyiaran tidak bisa dilepaskan dari program anak yang memutarkan lagu-lagu anak. Namun, kenyataannya saat ini hanya sedikitnya lembaga penyiaran seperti siaran radio dan televisi yang menyiarkan program anak.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, I Gusti Ngurah Murthana atau lebih dikenal Rahman menuturkan pihaknya sering menemui alasan lembaga penyiaran tidak memutarkan lagu-lagu anak karena kekurangan materi program anak oleh lembaga penyiaran di Bali, baik radio maupun televisi.

"Kami sering menemui lembaga penyiaran di Bali itu beralasan karena kekurangan materi program anak. Itu menjadi alasan mereka untuk tidak memutarkan program bernuansa anak," ujarnya.

Rahman mengungkapkan hanya 30 persen lembaga penyiaran di Bali yang mau memutarkan lagu anak-anak. "Hanya ada beberapa radio yang mau memutarkan lagu anak-anak. Dari 100 persen radio yang memutarkan lagu anak hanya 30 persen. Sangat minim bagi kami," ungkapnya

Menurutnya, minimnya lagu-lagu anak yang diputarkan di radio-radio disebabkan lagu-lagu anak yang ada belum terekspose dan jumlahnya terbatas. Oleh sebab itu, pihaknya menyarankan lagu-lagu anak tetap dipasarkan secara konvensional melalui siaran radio maupun televisi meskipun saat ini sudah berganti era digital.

Bukan tanpa alasan, karena pemasaran secara konvensional masih bisa menyentuh hingga ke pelosok-pelosok desa di Bali. "Saya sarankan untuk lagu-lagu anak ini tetap dipasarkan secara konvensional melalui radio dan televisi meskipun sudah era digital. Karena konvensional ini masih menyentuh hingga pelosok desa. Terutama lagu Bali yang masih sangat diminati di pelosok-pelosok," ujarnya lagi. Red dari tribunnews Bali

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.