Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali akan menggelar Malam Anugerah Penyiaran Bali 2021 di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Denpasar, Jumat (26/11/2021) malam besok.

Malam Anugerah Penyiaran Bali ini memberikan apresiasi terhadap lembaga penyiaran yang telah memberikan kontribusi membuat karya positif dalam mendukung visi KPID Provinsi Bali mewujudkan lembaga penyiaran dengan siaran yang cerdas dan bermartabat.

Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa dalam jumpa pers di Kantor KPID Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna, Niti Mandala Denpasar, Rabu (24/11) pagi mengutarakan pelaksanaan Malam Anugerah Penyiaran Bali 2021 akan dihadiri langsung Gubernur Bali Wayan Koster dan sejumlah tokoh pemerhati seni dan penyiaran.

"Pelaksanaan Malam Anugerah yang kita gelar ini selain memberikan motivasi kepada lembaga penyiaran, juga memperkuat fungsi dan tugas KPI dalam pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan oleh lembaga penyiaran," ujar mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali ini.

Menurut Agus Astapa, dalam proses pelaksanaan pengawasan lembaga penyiaran oleh KPID Bali selama ini, tidak hanya berbicara kekurangan lembaga yang ada. Namun berimbang juga dengan apresiasi ketika lembaga penyiaran itu berkarya positif. "Dalam pengawasan penyiaran oleh lembaga penyiaran ini tentu ada konten yang diberikan sanksi dan diberikan penghargaan. Nah, kami tidak hanya berbicara sanksi, penghargaan juga kami berikan. Kebetulan sejak saya bertugas sebagai Ketua KPID Bali belum ada temuan pelanggaran oleh lembaga penyiaran," ujar Agus Astapa.

Kata dia, lembaga penyiaran yang diganjar penghargaan dalam acara Malam Anugerah Penyiaran Bali 2021 adalah lembaga penyiaran yang berkreasi membuat karya yang positif, memberikan edukasi kepada masyarakat, sehingga bermanfaat dalam mendukung pembangunan di Bali. "Ada kriteria dan kategorinya, kami telah tetapkan berdasarkan penilaian oleh dewan juri," ujar mantan wartawan ini.

Kata Agus Astapa, untuk lembaga penyiaran televisi ada 5 kategori program siaran yang dinilai yakni, program berita, program pemandu acara talkshow terbaik, program iklan layanan masyarakat, program presenter pembaca berita televisi terbaik, program acara anak. "Ada 5 kategori yang dinilai untuk kategori program siaran televisi," ujar Agus Astapa.

"Sementara untuk siaran radio, ada 5 kategori, yakni program acara berita, program iklan layanan masyarakat, program acara anak, program penyiar radio terbaik dan program acara remaja," beber pria asal Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng ini.

Dalam pemberian Anugerah Penyiaran Bali ini, melibatkan tim juri yang kompeten, seperti  Ida Bagus Martinaya (pengamat kesenian), Anak Agung Kayika, (tokoh dari Ikatan Jurnalis Televisi), Komang Arya Wirawan, akademisi dari Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, I Gusti Made Bagus Dwikora Putra ( Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Bali), hingga tokoh/manggala Pakis (Paiketan Krama Istri Desa Adat) Bali, Tjokorda Istri Agung Kusuma Wardhani.

Salah satu dewan juri,  Gus Martin di sela-sela acara jumpa pers kemarin mengatakan kriteria penilaian ada beberapa syarat, yakni program acara tidak melanggar UU penyiaran, merupakan karya orisinil dan edukatif. Red dari Nusa Dua Bali

 

Surabaya -  Siaran TV manual atau analog akan segera dimatikan dalam waktu dekat sebagai gantinya pemerintah akan menyiarkan TV channel digital. Hal itu akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2021 hingga sampai  November 2022.

Kelebihan sistem penyiaran televisi digital ini mampu memancarkan sinyal gambar dan suara dengan kualitas penerimaan yang lebih tajam serta jernih di layar TV dibandingkan siaran analog.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, Afif Amrullah, mengatakan, tujuan beralihnya sistem penyiaran digital ini adalah untuk efisiensi penggunaan spektrum frekuensi, efesiensi infrastruktur industri penyiaran. Selain itu untuk peningkatan kualitas siaran juga mempertahankan keberagaman kepemilikan, menumbuhkan industri konten dan juga untuk TV digital serta menuju persaingan dunia penyiaran.

Keuntungan dari perubahan analog menjadi digital adalah untuk manfaatkan perluasan dan penguatan jaringan internet di Indonesia. Keuntungan lainnya bagi industri televisi ada efisiensi. Kalau selama ini mereka itu membuat konten sekalian ngerawat infrastrukturnya juga bikinnya merawatnya  cukup mahal. Maka dengan adanya digital ini nanti urusan infrastruktur akan di tanggung penyelenggara yaitu  pemerintah.

Keuntungan bagi masyarakat atau penonton, begitu nanti migrasi ke digital maka itu tetap gratis dari televisi dan tetap bisa ditangkap dinikmati secara gratis kuotanya teknologi digital tersebut.

Keuntungan lainya, ada tambahan kecepatan internet dan  tayangan akan menjadi semakin jernih bersih.  "Kalau biasanya nonton TV hari ini memungkinkan adanya semut-semut ada suara kemresek itu memang konsekuensi dari analog yang tidak bisa menangkap mengirimkan gambar secara merat, terangnya.

"Kalau nonton YouTube nggak ada gambar semut tetapi gambarnya jernih, seperti itu kira-kira kualitas tayangan TV digital," imbuh Afif saat menjadi narasumber Podcast dengan tema "Menyambut Era Telivisi Digital" di Stand Diskominfo Pameran Pelayan Publik Grand City Surabaya, Sabtu (20/11/2021).

Sementara proses peralihan siaran TV Analog ke siaran TV Digital sudah dimulai. Didalam Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagai pembaharuan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, mengacu pada pasal 72 angka 8 dinyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital yang dikenal sebagai proses ASO atau Analog Switch Off harus diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak Undang Undang Cipta Kerja berlaku atau jatuh pada tanggal 2 November 2022.

Afif Amrullah menyatakan, sudah 23 stasiun TV lokal yang hampir beralih ke digital. Dari jumlah tersebut, hanya 3 saja yang masih melakukan persiapan menuju migrasi digital.

"Nanti, sebelum hari H,nya kami pastikan sudah migrasi ke digital," tuturnya

Afif menyebut, jadwal percobaan migrasi analog ke digital di Jatim terbagi dalam 3 sesi, antara lain: pada 30 April 2022, daerah Sampang, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, Pamekasan, dan Sumenep, tak ada siaran analog,

Kemudian pada 25 Agustus 2022, untuk daerah Pasuruan, Lamongan, Gresik, Bangkalan, Surabaya, Sidoarjo, dan Jombang, Dan pada 2 November 2022 gilirannya Tuban, Madiun, Malang, dan Jember. " Sebenarnya sekarang sudah bisa pindah ke TV digital, masyarakat tidak perlu menunggu sampai batas akhir," katanya. Red dari Kominfo Jatim

 

Semarang -- Hasil pemantauan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menunjukkan bahwa sebagian besar TV SSJ telah memenuhi ketentuan minimal 10%. Namun terdapat 2 (dua) stasiun televisi yang belum memenuhi, yaitu RTV (8%) dan Net (6%). Adapun persentase tertinggi terdapat pada stasiun GTV dan Trans7, masing-masing 15%. Hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa rata-rata siaran lokal Jawa Tengah kurang lebih sebesar 11% dari siaran per hari, tepatnya 2 jam 33 menit.

Namun begitu, KPID menilai konten siaran lokal di Jawa Tengah cukup variatif dengan mayoritas berisi berita-berita lokal straight news. Namun di samping itu juga terdapat banyak program dengan format softnews dengan berbagai macam spesifikasi topik, mulai dari jelajah obyek wisata, budaya, kuliner, perekonomian, hingga human interest. Program lainnya yang cukup merata di semua stasiun TV SSJ adalah program keagamaan. 

Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Ari Yusmindarsih, mengatakan bahwa pemenuhan konten lokal dengan program-program variatif menunjukkan bahwa stasiun lokal cukup mumpuni untuk melakukan produksi mandiri tanpa harus relai dari stasiun induk. “Kalau terus diberdayakan dengan baik, stasiun lokal seharusnya sudah mampu untuk lebih banyak mengangkat potensi-potensi Jawa Tengah menjadi materi siaran yang menarik. Tidak menutup kemungkinan akan memberikan nilai bisnis bagi lembaga penyiaran,” ungkapnya.

Jam Tayang Kurang Strategis

Catatan penting yang perlu disoroti adalah ditempatkannya siaran lokal pada jam siar yang kurang strategis sehingga kemungkinan besar sulit dijangkau pemirsa. “Padahal tegas dinyatakan di dalam SPS bahwa minimal 30% siaran lokal harus disiarkan pada jam siar utama atau prime time. Ini yang belum bisa dipenuhi oleh TV SSJ.” tegas Ari.

“Mayoritas tayang dini hari, jarang sekali orang bangun jam segitu untuk nonton TV. Sayangnya saat memasuki Bulan Ramadhan, di mana jam dini hari menjadi prime time, jam siarnya kegeser lagi ke jam siar tidak strategis lainnya. Cuma ada dua program yang tayang siang hari, antara pukul 12.00 hingga 14.00, isinya berita lokal yang sering kali di-mix dengan berita nasional juga,” papar Ari menambahkan.

Durasi Stagnan

KPID Jawa Tengah juga menyoroti durasi program lokal yang tidak mengalami peningkatan signifikan. Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, mengutip ketentuan Pasal 68 SPS bahwa selain diberi batasan minimal 10%, siaran lokal juga secara bertahap wajib ditingkatkan hingga paling sedikit 50% dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari.

“Peningkatan ini kita lihat nyaris belum ada, tahun lalu data pemantauan kita juga segitu. Artinya semangat UU Penyiaran yang hendak membangun penyiaran yang adil dan terpadu masih jauh dari ideal. Durasi 10% terlalu sedikit untuk menciptakan keseimbangan informasi antardaerah serta antara daerah dan pusat,” ungkap Aulia menjelaskan pengertian Pasal 6 UU Penyiaran.

“Ke depan akan kita dorong lagi pengelola lembaga penyiaran, baik pengelola stasiun lokal maupun induk jaringan, untuk lebih diperhatikan program lokalnya. Tujuannya agar konten lebih variatif, kontribusi untuk pembangunan daerah, dan yang terpenting agar siaran lebih sesuai dengan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkas Aulia. Red dari KPID Jateng

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) RI memberi kelonggaran khusus untuk lembaga penyiaran, televisi, dan radio di Aceh. Sebab, sejak diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh, terjadi perubahan pola pembayaran kewajiban dari lembaga penyiaran di Aceh dari sebelumnya pada nomor rekening BRI, kini menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Di sisi lain, BSI dan Kominfo masih menjajaki kerja sama pembukaan rekening bank khusus untuk Aceh. “Karena itu, sejumlah lembaga penyiaran terkendala dalam membayar kewajiban mereka ke negara, seperti biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaraan (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). Kita minta Kominfo memberi kelonggaran kepada lembaga penyiaran di Aceh. Tidak langsung dicabut izinnya sesuai batas waktu belum membayar IPP atau ISR,” kata Koordinator Bidang Perizinan, Teuku Zulkhari dan Komisioner Bidang Perizinan, Masriadi Sambo, dalam siaran persnya, Kamis (18/11/2021).

Permintaan itu juga disampikan KPI Aceh lewat surat tertulis ke Kominfo RI, hari ini (kemarin-red). Pada waktu bersamaan, KPI juga menyurati BSI Regional Aceh untuk membahas solusi akhir soal pembayaran kewajiban lembaga penyiaran pada negara ini. “Ini upaya KPI Aceh untuk melindungi lembaga penyiaran di Aceh. Jangan sampai hanya karena terkendala pembayaran, izinnya dicabut. Kita ingin, lembaga penyiaran terus tumbuh di Aceh,” kata Masriadi.

Dia menyebutkan, pertemuan secara daring sudah pernah dilakukan oleh KPI Aceh, Kominfo RI, dan BSI Regional Aceh dan BSI Pusat pada 17 September 2021. Namun, hingga hari ini masih ada lembaga penyiaran terkendala pembayaran. “Kita juga minta, BSI mensosialisasikan bagaimana pola pembayaran lewat BSI ke seluruh kantor cabangnya. Sehingga tidak ada lagi kendala pembayaran di masa depan. Apalagi, BSI menjadi bank satu-satunya milik negara yang beroperasi secara syariah di Aceh,” tegasnya.

Jika menggunakan pola pembayaran lama, maka lembaga penyiaran di Aceh harus membayar lewat rekening BRI. “Ini yang dikeluhkan juga. Karena sebagian masih membayar secara manual lewat teller bank. Jadi, kalau mengacu pada pola ini, sebagian lembaga penyiaran itu harus ke Sumatera Utara dulu untuk membayarnya,” terangnya. KPI Aceh berharap, kondisi ini bisa dipahami oleh Kominfo RI dan BSI Regional Aceh. Sehingga, ke depan tidak ada lagi kendala soal pembayaran. Red dari aceh.tribunnews.com

 

 

 

 

 

 

Kupang – Penghentian Siaran Analog dan beralih ke siaran digital (Analog Switch Off/ASO) secara nasional dibagi dalam tiga tahap dan akan berakhir di tanggal 2 November 2022.

Provinsi NTT adalah salah satu daerah yang masih dalam tahap I ASO yakni  30 April 2022. Ini artinya, pada tanggal 31 April 2022 atau tinggal enam bulan lagi, siaran analog di NTT akan berakhir dan semua akan beralih ke siaran digital.

Saat ini pemerintah melalui Kementerian Kominfo termasuk KPID NTT sedang gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar ada kesiapan untuk menyambut peralihan teknologi siaran dari analog ke digital ini.

Selain kesiapan masyarakat, kesiapan lembaga penyiaran (LP) televisi juga sangat dibutuhkan. Terutama kesiapan secara infrastruktur dan sumber daya manusia.

Untuk memastikan kesiapan lembaga penyiaran televisi menyambut ASO tahap I, KPID NTT melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi kantor atau studio lembaga penyiaran di Kota Kupang .

Ketua KPID NTT, Fredrikus Royanto Bau kepada wartawan di Kupang, Senin (25/10/2021) mengatakan, pihaknya telah mengagendakan selama lima hari terhitung tanggal 25 Oktober sampai 29 Oktober, untuk melakukan verifikasi.

“Hari ini kita sudah mulai lakukan verifikasi. Ada yang ke TransTV dan Trans7, Saya ke MetroTV dan SK TV. Verifikasi ini kepada 16 LP TV di Kota Kupang. Jadi ada lima komisioner KPID NTT yang kita bagi tugas untuk melakukan verifikasi,” katanya.

Adapun 15 LP televisi yang diverifikasi antara lain, Trans7 Kupang, Trans TV Kupang dan Madika TV oleh komisioner Onisimus Lauata, MetroTV NTT, Timor TV dan TV Kabel Sinar Kasih TV oleh Komisioner Desi Rumlaklak tapi digantikan oleh Fredrikus Bau.

Selanjutnya, GlobalTV, RCTI Network dan InewsTV Kupang oleh komisione Jack Lauw, KompasTV, TVRI NTT dan TV One oleh Komisioner Yosef Kolo. Indosiar Kupang, AFB TV dan Net TV oleh komisioner Yuliana Tefbana.

“Nanti MNCTV akan kita lakukan pada Jumat 29 Oktober secara daring oleh Tim KPID NTT,” ungkapnya.

Adapun hal-hal yang diverifikasi adalah ada tiga yakni : pertama :kepada semua LP KPID NTT ingin memastikan status LP sebagai penyelenggara multipleksing atau sebagai pengguna. Juga terkait persiapan secara peralatan dan SDM menyambut siaran digital. Apakah sudah bersiaran digital atau masih analog, bagaimana dengan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) digital.

Apakah sudah melakukan sosialisasi melalui iklan layanan masyarakat (ILM) Running Text atau tampilan modi? Adakah hambatan bersiaran digital?

Kedua: Kepada LP penyelenggara Multipleksing, KPID ingin memastikan apakah sudah melakukan sosialisasi kepada LP lain? Apakah menyediakan layanan sewa slot multipleksing, berapa tarif sewanya, bagaimana wilayah layanannya, bagaimana prosedur penyewaan dan bagaimana komitmen untuk penyediaan Set Top Box.

“Kita juga melakukan verifikasi ke LP Berlangganan atau TV Kabel yaitu Sinar Kasih Telemedia atau SK TV. Di sana kita memastikan jumlah chanel siaran berlangganan, jumlah pelanggan, bagaimana system sensor internal, adakah kuota untuk LPP dan LPS minimal 10 persen dan adakah kanal siaran lokal untuk program acara produksi sendiri,” urai Edy Bau.

Hasil sementara verifikasi hari ini, untuk MetroTV sebagai salah satu penyelenggara Multipleksing ternyata sudah siap untuk siaran digital pada chanel 41.

Warga Kota Kupang  dan sekitarnya sudah bisa menikmati siaran secara digital untuk MetroTV karena saat ini mereka sudah melakukan siaran secara Simulcast.

Begitupun untuk Penyelenggara Multipleksing lainnya, TVRI NTT dan MNC Group akan diverifikasi oleh komisioner lainnya tetapi dari informasi yang diperoleh, TVRI NTT dan MNC sudah siap siaran digital.

“Informasi dari Kepala Stasiun TVRI NTT, mereka sudah siaran digital. Begitupun dengan MNC, sudah siaran digital. Tinggal sekarang kita pantau agar konten-konten yang disiarka juga semakin berkualitas,” pungkas Edy Bau. Red dari KPID NTT

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.