Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat (Sumbar) masa jabatan 2018-2021, menyampaikan program kerja 2018 ke Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Senin (10/9/2018) di Padang.

Dalam laporan yang disampaikan Ketua KPID Sumbar Afriendi, disebutkan visi dan misi KPID Sumbar kedepan, diantaranya membangun sinergitas dengan stakeholder penyiaran, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan penyelenggaraan penyiaran.

Afriendi menyebutkan, sejak dilantik Gubernur Sumbar 24 Agustus lalu, saat ini para komisioner dan tenaga pemantau telah mulai beraktifitas mengawasi penyiaran.

"Meski saat ini anggaran KPID belum cair, namun kami berkomitmen agar KPID Sumbar tetap bisa berjalan",  katanya.

Pada tahun 2018 ini, KPID Sumbar mengajukan anggaran sebesar dua miliar rupiah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu Anggota Komisi I, M. Nurnas yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan, Komisi I juga terus mengupayakan agar anggaran KPID Sumbar bisa dianggarkan setiap tahunnya. Hal ini mengingat keberadaan KPID juga sangat penting dalam mengawasi penyiaran di daerah, sekaligus keberadaan KPID juga diwajibkan dalam UU.

"Kami berharap KPID Sumbar terus membangun komunikasi dengan komisi I DPRD, dan melibatkan komisi I dalam menyelenggarakan kegiatan", pintanya.

Selama ini Komisi I menilai, Pemprov Sumbar tidak serius dalam penganggaran terhadap lembaga tersebut. Hal ini terlihat dari hilangnya anggaran KPID dalam APBD Sumbar 2018.

Nurnas berharap, KPID Sumbar, membuat rencana strategis program kerja tahun 2019, sehingga dapat dibaca oleh Kepala Daerah dan menjadi acuan dalam pengalokasian anggaran untuk KPID.

Rapat KPID Sumbar dengan Komisi I, juga dihadiri Ketua Komisi I Afrizal, dan Sekretaris Komisi I Endarmy. Red dari covesia.com

 

 

Mamasa – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengingatkan lembaga penyiaran yang ada di wilayah Sulbar untuk memiliki legalitas sebelum menyelenggarakan siarannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua KPID Sulbar Andi Rannu didampingi tiga Komisioner KPID Sulbar lain usai mengunjungi salah satu lembaga penyiaran di Mamasa, Kabupaten Mamasa, Kamis (13/9/2018). Dalam kunjungan tersebut, Tim KPID diterima langsung pimpinan lembaga penyiaran setempat.

“Setiap lembaga penyiaran wajib mengatongi izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP tetap, sebelum menyelenggarakan aktivitasnya. Untuk itu, kami mendorong senantiasa agar lembaga penyiaran wilayah ini, baik radio maupun televisi, termasuk televisi berlangganan melalui kabel yang merupakan jenis lembaga penyiaran berlangganan untuk bisa mengurus perizinan mereka sebelum melakukan praktik siarannya,” katanya.

Dalam kesempatan itu, KPID Sulbar yang dipimpin Ketuanya dan didampingi Koordinator bidang Perizinan Firdaus Abdullah, Koordinator bidang Isi Siaran Dewi Herlina dan Koordinator bidang Kelembagaan Sapriadi, meminta manajemen PT Sipatuo Vision Mamasa yang menyelenggaran siaran televisi berlangganan melalui kabel (TV Kabel) Sipatuo di wilayah Mamasa untuk segera mengurus perizinannya.

“salah satu yang tadi juga dipertanyakan pengelola TV Sipatuo ini kepada kami adalah terkait siaran iklan dari calon anggota legislatif di media penyiaran menjelang Pemilu Legislatif mendatang. Untuk itu, kami sudah sampaikan, bahwa menyangkut siaran iklan kampanye baik parpol maupun calon anggota legislatif (caleg) tentu saja mengikuti ketentuan yang ada dan yang telah diatur KPU,” jelas Firdaus Abdullah.

Namun ia mengingatkan, legalitas melalui kepemilikan izin (IPP) untuk lembaga penyiaran radio dan televisi tentu saja tetap penting untuk diperhatikan, termasuk para pengelola TV berlangganan ini, untuk menjamin mereka nantinya tetap dapat bersiaran (beroperasi), termasuk di dalamnya dapat menayangkan iklan kampanye di masa kampanye. Red dari rakyatta.co.id    

 

 

Parepare – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan, Mattewakang menyerahkan surat Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada Kepala Stasiun Manager TV Peduli Parepare, La Ode Arwah Rahman Kamis, (30/8/2018).

Kegiatan penyerahan yang berlangsung di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Parepare itu, turut disaksikan beberapa komisioner KPID Provinsi Sulwesi Selatan. Salah satunya, Muhammad Hasrul Hasan dan Ridwansyah Muchsin.

IPP Tetap bernomor 211/T.01.02/2018 Tahun 2018 yang ditandatangani Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia atas Menteri Komunikasi dan Informatika RI, berlaku 10 tahun.

Ketua KPID Sulsel, Mattewakang mengucapkan selamat kepada TV Peduli yang kini telah mengatongi IPP tetap. Dengan dikantonginya izin penyiaran tersebut, kata Mattewakang, TV Peduli resmi menjadi televisi publik di Indonesia.

“Dengan IPP tetap ini kita berharap ke depan TV Peduli mampu menciptakan program program yang edukatif dan dapat memberikan penyiaran yang sehat bagi masyarakat Kota Parepare,” kata Mattewakang melalui rilis

Saat ini TV Peduli baru dapat mengelola beberapa program, khususnya program informasi seperti warta berita, sekilas info dan talkshow. Selain itu ada beberapa program mingguan, salah satunya Inspiring Live.

Di tempat sama, La Ode Arwah Rahman yang juga Kabid Infokom ini, menyampaikan optimismenya terkait perkembangan TV Peduli kedepan. "Kami yakin, seiring kemajuan Parepare ke depan, TV Peduli akan ikut berkembang dan menjadi kebanggaan masyarakat Parepare,” katanya.

Ia juga optimis, kehadiran televisi ini akan mendukung teori kota industri tanpa cerobong asap dan teori telapak kaki Wali Kota Parepare. “Di mana akan semakin banyak orang mengenal dan tertatarik berkunjung ke Parepare,” tandasnya. Red dari Tribunnews

 

 

 

 

 

 

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menyoroti masih adanya konten di media massa radio maupun televisi yang menayangkan iklan pengobatan yang dinilai tidak tepat. Iklan pengobatan ini juga dinilai menyesatkan masyarakat namun tetap diputar di media radio dan televisi.

 “Kami menemukan ada beberapa konten yang tidak sesuai misalnya pengobatan alternatif yang disiarkan. Padahal, dari tinjauan medis ada yang kurang tepat dan menyesatkan,” kata Wakil Ketua KPID DIY, Hajar Pamundi di kompleks Kepatihan, Rabu (12/9/2018).

Hajar menjelaskan, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait konten iklan tersebut.

Dari beberapa temuan, iklan pengobatan alternatif ini dalam tinjauan medis bisa meyesatkan masyarakat. “Apalagi, ada beberapa iklan obat yang menggunakan testimoni itu tidak tepat,” kata Hajar.

Meski demikian, tantangan besar yang dihadapi media radio dan televisi saat ini adalah sisi bisnis untuk perputaran media.

Tantangan besar selanjutnya adalah semakin banyak pesaing apabila akan dibuat dalam format digital. Untuk itu, KPID pun selalu mengingatkan akan kualitas konten dan juga pengawasannya.

Dalam beberapa tahun lalu, Hajar menyebut ada 90 hingga 100 teguran yang dilayangkan pada media radio dan televisi di Yogyakarta.

Dari informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, di Yogyakarta terdapat 82 media televisi dan radio terdiri dari 17 televisi dan sisanya adalah lembaga penyiaran publik, radio swasta dan komunitas.

Di sisi lain, konten dari media yang ada di Yogyakarta pun juga harus bermuatan lokal. Saat ini, sejumlah media radio dan televisi pun masih minim menyiarkan konten lokal.

Penerapan sistem stasiun jaringan (SSJ) adalah upaya mewujudkan keberagaman informasi. Dengan SSJ, tidak ada lagi dominasi siaran nasional dan stasiun daerah tidak sekadar menjadi stasiun relai.

“Program siaran lokal wajib diproduksi dan ditayangkan dengan durasi minimal 10 persen untuk televisi dan 60 persen untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari,” katanya.

Menjelang tahun politik 2019, pihak KPID pun mewaspadai dan mengingatkan agar media tetap netral dalam memberitakan situasi politik.

Dia menegaskan, media harus menjadi pencerah dan bukan malah memperkeruh suasana politik. “Untuk tahun politik ini kami berharap tidak ada polarisasi dalam pemberitaan dan semua netral,” katanya. Red dari TRIBUNJOGJA.COM

 

 

Medan - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Parulian Tampubolon menyampaikan lima persoalan yang menjadi evaluasi selama kegiatan penyiaran iklan dan kampanye selama masa tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 berlangsung beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, persoalan pertama, adalah penyelenggaraan debat publik di lembaga penyiaran masih terkendala masalah teknis, seperti audio salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut yang tidak terdengar penonton. Kemudian, adanya pemberitaan mengenai pemeriksaan KPK atas cawagub Ijeck yang tidak berimbang.

Ketiga, lanjut dia, ada lembaga penyiaran TV swasta menampilkan iklan Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi yang saat itu tidak lagi ketua umum sehingga diduga ada unsur kampanye terselubung. Selanjutnya, adanya iklan kampanye dua pasangan cagub Sumut, tiga calon bupati dan wakil bupati Langkat yang tak sesuai jadwal kampanye.

Terakhir, pemberitaan kampanye paslon gubernur Sumut nomor urut dua di TVRI tidak berimbang dan tidak sesuai dengan jadwal.

"Itulah evaluasi dari KPID berdasarkan monitoring terhadap 17 titik yakni Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Dairi, Tapanuli Utara, Padang Sidempuan, Sergei, Tebing Tinggi, Simalungun, Pematang Siantar, Tapanuli Tengah, Sibolga, Tanjung Balai, Batu Bara, Binjai, Langkat, Toba Samosir, Batubara, Madina, Asahan, Samosir dan Deli Serdang," ujar Parulian Tampubolon kepada Kontributor Elshinta Prasetiyo, Kamis (30/8). Red dari elshinta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.