Yogyakarta - DPR RI saat ini tengah membahas RUU Penyiaran dan UU khusus tentang Lembaga Penyiaran publik. Keberadaan UU tersebut nantinya akan semakin memperkuat kelembagaan lembaga penyiaran publik dalam hal ini RRI dan TVRI sebagai ruang publik yang mengapresiasi dan merawat kebudayan.

"DPR komit menyiapkan dan membahas aturan khusus tentang lembaga penyiaran publik dan akan mendorong ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk RRI dan TVRI," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik dikutip suaramerdeka.com dalam diskusi "Penguatan Kelembagaan RRI melalui Undang-undang Khusus Lembaga Penyiaran Publik", di Balai Senat UGM.

Namun demikian, dia menjelaskan bahwa pembahasan UU lembaga penyiaran publik itu memakan waktu yang panjang. Pasalnya masih terdapat pertentangan dari sejumlah anggota DPR lainnya yang menganggap aturan itu belum masuk prolegnas.

Karenanya butuh kesepakatan pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan UU itu dengan syarat mengganti satu rancangan UU yang telah masuk di prolegnas.

Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan terhadap upaya memperkuat eksistensi kelembagaan dan program RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang memberikan infromasi dalam mencerdaskan bangsa.

Dukungan juga ditunjukkan untuk segera dibahas dan ditetapkannya UU penyiaran baru yang menegaskan penguatan RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral dan berorientasi pada penyiaran yang mengusung nilai-nilai dan kepentingan masyarakat lokal.

Ditambahkan, RRI juga perlu melakukan pembaharuan format siaran dari yang bersifat broadcasting menjadi narrowcasting sehingga mutu pemberitaan yang dihasilkan akan lebih fokus dan terspesialisasi dengan kriteria mutu tajam dan terpercaya.

Namun begitu, sesuai posisi RRI saat ini yang ditempatkan secara netral, jika muncul kritik melalui RRI, hendaknya RRI tidak menyurutkan nyali para birokrat pemerintah untuk lebih terbuka dalam berdialog.

Rektor UGM Prof Dr Pratikno MSocSc menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan energi kolektif di tingkat nasional untuk menemukan dan menjalankan terobosan komperehensif dan sinergis dalam membangun bangsa. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan praktek yang baik di tingkat daerah sebagai pembelajaran antardaerah dan menjadi inspirasi nasional.

Dia berharap, DIY dapat memperkuat kebudayaan Indonesia dalam memperjuangkan dan memberikan pengaruh Indonesia dalam pergaulan internasional. Oleh karena itu lembaga penyiaran menjadi penting dalam memberikan ruangan besar ke masyarakat DIY untuk mengisi keistimewaan melalui sharing nilai, gagasan dan secara mandiri tanpa intervensi negara dan kapital secara berlebihan. Red

Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar mentaati aturan penyiaran pemilu.

Untuk itu, KPID Sulbar menggelar diskusi publik mengenai pengawasan siara kampanye pemilu melalui media penyiaran di Hotel d'Maleo, Selasa, 19 Maret.

"Kampanye iklan pemilu baru boleh dilaksanakan selama 21 hari saat masa kampanye terbuka yakni, 16 Maret sampai 5 April 2014," ujar Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin. Red

Bengkulu - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Bengkulu Fajri Anshori, mengingatkan, tahun 2013 ini adalah tahun politik menjelang pemilihan umum 2014. Pada situasi ini, media massa harus hati-hati sebab bukan tidak mungkin peserta pemilu memanfaatkan media untuk kepentingan politiknya.

"Media jadi rebutan. Pasti banyak yang memanfaatkan media dari pusat hingga daerah untuk kampanye hingga pencitraan diri. Nah, media harus hati-hati," kata Fajri, Jumat (15/3/2013) dikutip dari kompas.

Menurut Fajri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPI seharusnya duduk bersama menyinkronkan visi terkait regulasi penyiaran dalam konteks pemilu. Sehingga ketika ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tindakan tegas yang diambil KPI terhadap lembaga penyiaran sejalan dengan tindakan KPU terhadap peserta pemilu yang menggunakan jasa media tersebut.

"Ada aturan terkait durasi dan frekuensi iklan pemilu dari peserta pemilu pada televisi dan radio yang harus ditaati lembaga penyiaran. Kalau dilanggar maka penindakannya mengacu pada P3SPS," utur Fajri.

Saat ini terdapat 14 radio dan empat stasiun televisi lokal yang ada di Bengkulu. Empat televisi lokal tersebut ialah Rakyat Bengkulu TV (RBTV), Bengkulu TV (BTV), EsaTV, dan Bengkulu Ekspress TV (BETV) yang masih dalam proses mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran. Red

Yogyakarta - Peraturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia, tertinggal dibandingkan aturan lembaga serupa di negara lain.

Hal itu disampaikan Dirut RRI dalam sambutannya pada Diskusi Publik tentang Penguatan Kelembagaan RRI melalui undang-undang khusus Lembaga Penyiaran Publik di Gedung Utama Kampus UGM Yogyakarta, Selasa (19/3/2013).

Karena itu, lanjut Dirut, gagasan untuk menguatkan kelembagaan penyiaran publik harus terus dilakukan. “Publik perlu mendukung terus keberadaan lembaga penyiaran publik,” ucapnya dikutip dari rri.co.id.

Selain Dirut RRI, diskusi publik tersebut menghadirkan pembicara Ketua Dewan Pengawas RRI Zulhaqqi Hafiz, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq, pakar komunikasi UGM Dr. Hermin Indah Wahyuni.

Saat ini DPR RI sedang membahas rancangan revisi Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Dalam pembahasan tersebut muncul gagasan untuk menguatkan kedudukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik RRI maupun TVRI. Red

Denpasar - Seluruh saluran televisi dan radio di Bali berhenti siaran pada Hari Raya Nyepi, Selasa, 12 Maret 2013. Itu merupakan kesepakan berbagai pihak agar pelaksanaan Catur Brata Penyepian berlangsung khusuk.

"Penghentian siaran televisi dan radio itu semata untuk menciptakan kekhusyukan Hari Nyepi bagi umat Hindu di seluruh pelosok Bali," ujar Koordinator Bidang Perizinan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali, Nyoman Mardika, di Denpasar, Senin, 11 Maret 2013.

Dia menjelaskan, keputusan itu disepakati setelah dilakukan rapat koordinasi dengan DPRD, Pemerintah Provinsi Bali, lembaga penyiaran, tokoh masyarakat, PHDI Bali, MUDP Bali, dan elemen lainnya.

"Sejak pukul 06.00 Wita hingga Rabu, 13 Maret, pukul 06.00 Wita, semua siaran televisi dan radio dihentikan," sebutnya seperti dikutip okezone.

Meski sudah ada kesepakatan, KPID Bali tetap akan melakukan pemantauan siaran. Bila menemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi tegas.

Berdasarkan laporan yang diterimanya, ada siaran televisi dan radio berbayar yang berbasis di beberapa kota di Jawa tetap siaran. Siaran tersebut pun menjangkau Kabupaten Buleleng dan Jembrana. "Kami tetap bersurat ke televisi berbayar yang telah diidentifikasi agar bersedia menghentikan siaran selama Nyepi," ujarnya.

Selain ke lembaga penyiaran, pihaknya juta telah mengirim surat kepada PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran) Bali dan Asita (Asosiasi Travel Agen Indonesia) Bali agar tidak menyalakan televisi dan radio serta mengadakan kegiatan hiburan di hotel. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.