Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan inovasi dengan menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Provinsi Sumbar, Dasrul saat berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Maigus Nasir, Selasa (24/5/2022).

"Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sumatera Barat dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat," tutur Dasrul.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam menjalankan tugas kurang lebih 3 bulan setelah dilantik, ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan.

"Seperti dalam tataran lokal, mulai dari penyiaran lokal yang berulang hingga tidak adanya komitmen dari lembaga penyiaran sebanyak 10 persen dari konten lokal yang digariskan, bahkan lembaga penyiaran sengaja memilih menyiarkan konten lokal di jam-jam hantu yang tidak banyak pemirsa yang menyaksikan, kata dia.

Sementara itu, Maigus Nasir secara pribadi mendukung dan mendorong hadirnya Perda Penyiaran tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini menilai konten lokal yang ada saat ini tersiarkan dengan baik, dari informasi yang didapati.

"Kita akui lembaga penyiaran tidak serius dalam menayangkan konten konten lokal yang seharusnya di siarkan oleh lembaga penyiaran," sebut Maigus.

Menurut Maigus, hadirnya Perda Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPID mengajak lembaga penyiaran untuk menyiarkan konten-konten lokal tersebut.

"Saya pribadi sangat setuju akan adanya Perda tersebut, saya akan berkomunikasi dengan kawan-kawan di Komisi I agar Perda tersebut menjadi Perda Inisiatif dari DPRD," jelasnya.

"Segera siapkan segala sesuatu tentang hal-hal akan lahirnya Perda tersebut agar Komisi I DPRD Sumbar bisa segera membahasnya," imbuhnya. Red dari InfoPublik 

 

Belu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan sosialisasi literasi media sosial kepada pemuda di Desa Henes, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu pada Kamis, 5 Mei 2022.

Dalam kesempatan ini, Ketua KPID Provinsi NTT, Fredrikus Royanto Bau, mengajak para pemuda di desa yang berbatasan langsung dengan wilayah Subdistrik Lolotoe, Distrik Bobonaro, negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) tersebut untuk menggunakan media sosial secara bijak.

"Kita ada di perbatasan negara. Jangan sampai ada postingan-postingan yang bisa berpotensi mengancam keamanan dan kedaulatan NKRI," ujar Ketua KPID Provinsi NTT, Fredrikus Royanto Bau.

Edy sapaan akrab Ketua KPID ini mengatakan, ada empat kemampuan yang diperlukan dalam menggunakan media sosial yakni kemampuan mengakses media sosial, menganalisis dan mengevaluasi informasi yang diperoleh dan kemampuan untuk memproduksi informasi melalui media sosial.

"Sebenarnya KPI dan KPID itu bicara soal literasi media khususnya media penyiaran televisi dan radio. Namun karena saat ini gempuran informasi melalui media baru makin tidak terbendung maka tidak ada salahnya kita bicara dan mengedukasi masyarakat tentang literasi media sosial," katanya.

Ketua KPID Provinsi NTT juga mengimbau para pemuda di perbatasan negara untuk selalu menganalisis informasi yang disebarkan serta tidak mudah percaya pada konten-konten atau postingan yang disebarkan di media sosial.

"Jangan langsung percaya postingan berupa gambar atau video yang ada di medsos. Juga jangan langsung bagikan atau share kepada orang lain karena bisa berdampak pidana jika ada yang merasa dirugikan dengan gambar atau video atau berita yang dibagikan. Kalau perlu langsung hapus saja," katanya mengimbau.

Dikatakannya, sesuai amanat Undang-Undang nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, salah satu tugas dan kewaiiban KPI dan KPID NTT adalah menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai Hak Asasi Manusia karena itu KPID NTT akan terus mengedukasi masyarakat dan media penyiaran melalui literasi media.

"Para pemuda di perbatasan juga kita minta membantu kerja-kerja KPID NTT. kalau ada berita di televisi dan radio yang tidak benar, atau hoaks atau pornografi atau ujaran kebencian, tolong laporkan ke kami supaya ditindak," ungkapnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Pangkalpinang - Tujuh orang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung (Babel) periode 2022-2025, resmi dilantik Gubernur Babel Erzaldi Rosman, di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Babel, Rabu (27/4/2022).

Ketujuh orang anggota terpilih diantaranya Bagong Susanto, Izhar Yulia Amri, Imam Ghozali, Sabri Aryanto, Sonya Anggia, Adha Al-Kodri, dan Yudi Setiawan. Nama-nama tersebut dilantik usai dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Babel.

Dari nama-nama komisioner yang dilantik tersebut, ada empat Komisioner KPID yang merupakan petahana pada periode 2018-2021, yakni Bagong Susanto, Adha Al-Kodri, Izhar Yulia Amri, dan Imam Ghozali.

Usai pelantikan, Gubernur Erzaldi mengungkapkan jika kegiatan hari ini setelah beberapa kali dilakukan klarifikasi maupun verifikasi calon, dan juga melalui maupun uji kepatutan dan kelayakan (Fit and proper test) calon Komisioner KPID oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.

"Selanjutnya kami melakukan verifikasi bersama dengan tim, dan tim seleksi juga. Kami berdiskusi dan mengkaji hal-hal yang memang harus kami lakukan. Jadi kita tidak mau juga KPID ini tidak dilantik. Jadi kita segera melantik, sehingga mereka bisa langsung bekerja dari sekarang," ujarnya.

Gubernur memberikan pesan kepada para komisioner untuk menjalankan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan, dalam melakukan pengawasan terhadap penyiaran di Bumi Serumpun Sebalai. Dengan dilantiknya anggota yang baru ini juga, menimbulkan harapan agar menjadikan Babel sebagai "rumah" penyiaran yang lebih baik.

"Segera lakukan pekerjaannya, dan lakukan pengawasan yang baik, sehingga marwah dari kehadiran KPID di Babel ini betul-betul dapat mengawasi penyiaran. Dengan diawasinya media ini akan lebih meng-improve dirinya, sehingga siaran-siaran kedepannya lebih mendidik dan membina bangsa kita ini," katanya.

Hadir dalam pelantikan tersebut yakni Asisten III bidang Pemerintahan Setda Pemprov Babel Yunan Helmi, Kepala Diskominfo Babel Sudarman, dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Babel Ervawi. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya -- Anggota Komisi I DPR RI Krisna Dewanata Phrosakh mengapresiasi dan  mendukung langkah koordinasi yang  KPID Jatim dan Diskominfo Jatim dalam  mengawql pelaksanaan Digitalisasi televisi atau dikenal dengan Analog Switch Off (ASO). Hal ini disampaikannya usai melakukan diskusi dengan Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua, Kamis, (5/5/2022). 

"Selaku anggota Komisi I DPR RI yang berasal dari Jawa Timur, saya mengapresiasi dan mendukung langkah koordinasi yang dilakukan oleh KPID Jawa Timur dan  Diskominfo Jawa Timur  dalam membangun jejaring koordinasi bersama Balmon Kelas I Surabaya, PT Pos dan seluruh penyelenggara multipleksing di Jawa Timur. Ini langkah positif antisipatif dalam menyelesaikan berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan ASO," ungkap legislator dari Dapil Malang Raya yang akrab dipanggil Dewa ini.

Sebagaimana diketahui, dalam rangka mengantisipasi permasalahan yang muncul terkait dengan pelaksanaan ASO, KPID Jawa Timur dan Diskominfo Jawa Timur menginisiasi adanya forum koordinasi yang melibatkan Balai Monitoring Kelas I Surabaya, PT Pos dan perwakilan penyelenggara multipleksing di Jawa Timur. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan saling bertukar pikiran bagaimana mensukseskan pelaksanaan ASO di Jawa Timur sekaligus mengurai permasalahan yang muncul.

Secara mendasar beberapa permasalahan yang muncul sebagaimana catatan KPID Jatim dan Kominfo, berkaitan dengan 3 hal diantaranya permasalahan tehnis, sosialisasi dan ketersediaan STB.

Dalam pemetaan yang dilakukan Korbid PS2P KPID Jatim Afif Amrullah  merinci hal ini menjadi 10 potensi masalah yang muncul dalam pelaksanaan ASO di Jatim khususnya tahap pertama.

Dari kesepuluh potensi masalah tersebut, permasalahan  yang mengemuka  adalah ketersediaan Set Top Box (STB) baik di pasaran maupun yang dibagikan gratis kepada rumah tangga miskin.

Berdasarkan siaran Pers Kominfo yang disitir oleh akun Instagram KPI Pusat pada tahap pertama 30 April mendatang seharusnya terdapat 378.522 Unit STB yang harus dibagikan kepada sekeluarga pra sejahtera di 9 Kabupaten di Jawa Timur. Namun hingga tanggal 30 April jumlah tersebut belum terpenuhi.

Sebagai akibatnya 9 Kabupaten di wilayah Jawa Timur yang direncanakan masuk  ASO tahap pertama tidak dapat masuk. Kesembilan kabupaten tersebut adalah Sampang, Pamekasan dan Sumenep (Jatim 3), Lumajang, Jember dan Bondowoso (Jatim 4), Situbondo (Jatim 5), Banyuwangi. (Jatim 6) dan Pacitan (Jatim 10).

Terkait dengan hal tersebut  Dewa menyatakan, "Saya berharap STB yang sudah diplot untuk masyarakat miskin segera dibagikan terutama untuk 9 Kabupaten di Jatim sehingga proses ASO di Jatim dapat berjalan dengan baik. Apalagi saya dengar pihak terkait di Jatim seperti Kominfo sebagai representasi Pemprov Jatim dan KPID Jatim selaku regulator penyiaran sekaligus perwakilan masyarakat siap mendukung terlaksananya program ini."

Pada bagian lain ketika ditanya bagaimana komitmennya sebagai wakil rakyat dari komisi yang beririsan langsung dengan penyiaran, Dewa menyatakan, "Saya siap mengawal proses ASO agar berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara." 

Selanjutnya untuk Jatim, Dewa menyatakan siap berkoordinasi dengan semua elemen khususnya forum koordinasi  pelaksanaan ASO yang sudah berjalan di Jawa Timur.

Keberhasilan ASO di Jawa Timur ini adalah tanggung jawab bersama sehingga kita harus bergandengan tangan mensukseskannya. Monggo koordinasi ditingkatkan. Kalau ada masalah kita Carikan solusi terbaik, " ungkap politisi muda dari Dapil Malang Raya Jawa Timur  yang dikenal peduli penyiaran ini. Red dari KPID Jatim

 

 

Surabaya – Dinas Komunikasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) siap menyukseskan penerapan Analog Switch Off (ASO) atau migrasi siaran TV analog ke TV digital tahap pertama yang akan dilaksanakan tanggal 30 April 2022.

Untuk menyukseskan ASO, Diskominfo Jatim, KPID, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya (Balmon Surabaya) dan beberapa lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur mengadakan beberapa kali rapat koordinasi.

Kali ini merupakan rapat koordinasi yang ketiga dan diadakan di kantor KPID Jatim, Rabu (27/4/2022).

Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua, saat rapat koordinasi menyampaikan, rapat koordinasi kali ini merupakan forum ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di kantor Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya dan di kantor Diskominfo Jatim.

“Ini merupakan pertemuan ketiga yang melibatkan multi stakeholder. KPID dan Kominfo Jatim sebagai supporting system di Jawa Timur siap menyukseskan program ini,” tegas Immanuel Yosua.

Penerapan ASO migrasi siaran TV analog ke TV digital tahap pertama di Jawa Timur menyasar 9 (sembilan) kabupaten, yaitu Sampang, Pamekasan, Sumenep, Pacitan, Banyuwangi, Situbondo, Jember, Lumajang, dan Bondowoso.

Ketua KPID Jatim meyakini bahwa dengan memperkuat sinergi dan koordinasi dari seluruh elemen terkait, penyelenggaraan di Jatim akan berjalan lebih optimal.

“ASO tahap I ini berangsur-angsur akan sesuai dengan harapan. Masalah di lapangan memang ada, tapi dengan koordinasi yang dibangun di Jatim, kita akan uraikan dan cari solusi bersama,” ungkapnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kadis Kominfo Jatim, Ketua Balmon Surabaya, dan beberapa lembaga penyiaran televisi di Jawa Timur.

Kadis Kominfo Jatim, Hudiyono, menggarisbawahi pentingnya mengolaborasikan seluruh kekuatan yang ada di Diskominfo Jatim, KPID Jatim, Balmon Surabaya, hingga Kelompok Informasi Masyarakat.

Lebih lanjut, Diskominfo Jatim beserta seluruh pemangku kepentingan juga akan menyiapkan kanal untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat ketika ada pengaduan-pengaduan tentang tidak optimalnya pelayanan migrasi dari TV analog ke TV digital. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.