Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam menjalankan tugas dan fungsinya mencoba melakukan inovasi dengan menggagas lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyiaran yang nantinya dapat menjadi pedoman selain Undang-undang Nomor 23 tahun 2000 tentang Penyiaran.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Provinsi Sumbar, Dasrul saat berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat Maigus Nasir, Selasa (24/5/2022).

"Lahirnya Perda diharapkan menjadi dasar dan pijakan KPID Sumatera Barat dalam menata dan mencegah terjadi pelanggaran penyiaran guna mewujudkan siaran sehat untuk rakyat," tutur Dasrul.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, dalam menjalankan tugas kurang lebih 3 bulan setelah dilantik, ada beberapa permasalahan yang perlu dilakukan pembenahan, terutama dalam pengambilan kebijakan-kebijakan.

"Seperti dalam tataran lokal, mulai dari penyiaran lokal yang berulang hingga tidak adanya komitmen dari lembaga penyiaran sebanyak 10 persen dari konten lokal yang digariskan, bahkan lembaga penyiaran sengaja memilih menyiarkan konten lokal di jam-jam hantu yang tidak banyak pemirsa yang menyaksikan, kata dia.

Sementara itu, Maigus Nasir secara pribadi mendukung dan mendorong hadirnya Perda Penyiaran tersebut, politisi Partai Amanat Nasional ini menilai konten lokal yang ada saat ini tersiarkan dengan baik, dari informasi yang didapati.

"Kita akui lembaga penyiaran tidak serius dalam menayangkan konten konten lokal yang seharusnya di siarkan oleh lembaga penyiaran," sebut Maigus.

Menurut Maigus, hadirnya Perda Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi KPID mengajak lembaga penyiaran untuk menyiarkan konten-konten lokal tersebut.

"Saya pribadi sangat setuju akan adanya Perda tersebut, saya akan berkomunikasi dengan kawan-kawan di Komisi I agar Perda tersebut menjadi Perda Inisiatif dari DPRD," jelasnya.

"Segera siapkan segala sesuatu tentang hal-hal akan lahirnya Perda tersebut agar Komisi I DPRD Sumbar bisa segera membahasnya," imbuhnya. Red dari InfoPublik 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.