Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mendesak aparat keamanan segera menindak tegas para pelaku penyerangan Kantor TVRI Gorontalo pada Senin (25/3) malam.
"Kami mengutuk keras aksi penyerangan tersebut apalagi dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana, di Denpasar, Rabu, 27 Maret 2013.
Aksi kekerasan di Kantor TVRI Gorontalo bermula saat unjuk rasa massa pendukung salah satu calon Wali Kota Gorontalo di kantor TVRI setempat, berlangsung ricuh.
Massa memprotes pemberitaan sengketa pemilihan wali kota yang menyebutkan bahwa pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dinyatakan tidak lolos oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Massa juga memukul dan merampas kamera sejumlah wartawan dari media lainnya.
"Mestinya pejabat pemerintah paham ada jalur yang dapat ditempuh apabila ada tindakan dari lembaga penyiaran yang dianggap kurang menyenangkan," katanya seperti dikutip Antara Bali.
Menurut Suarsana, masih ada hak jawab yang bisa dilakukan seandainya ada pemberitaan yang kurang tepat dari lembaga penyiaran. "Kami sangat menyayangkan sengketa pemberitaan berujung pada aksi kekerasan seperti itu," ujarnya. Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah akan menindak tegas radio komunitas yang menyiarkan iklan berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013. "Sesuai aturan, lembaga penyiaran komunitas dilarang menerima iklan dari mana pun," kata anggota KPID Jawa Tengah Zainal Abidin di Semarang, Jumat, 22 Maret 2013.
Ia meminta masyarakat turut serta dalam mengawasi penyiaran radio-radio komunitas itu. Jika menerima iklan pilgub, ia khawatir radio komunitas itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik para calon.
Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran aturan penyiaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu.
Jika ditemukan iklan pilgub di radio komunitas oleh calon gubernur, katnaya, menjadi ranah Bawaslu untuk menengur calon atau tim pemenangannya. "Untuk KPI berwenang menegur radio yang menerim iklan," katanya dikutip aktual.
Oleh karena itu, kata dia, aturan tentang penyiaran hendaknya dipahami oleh semua pihak, khususnya para calon beserta tim pemenangannya. Red
Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar mentaati aturan penyiaran pemilu.
Untuk itu, KPID Sulbar menggelar diskusi publik mengenai pengawasan siara kampanye pemilu melalui media penyiaran di Hotel d'Maleo, Selasa, 19 Maret.
"Kampanye iklan pemilu baru boleh dilaksanakan selama 21 hari saat masa kampanye terbuka yakni, 16 Maret sampai 5 April 2014," ujar Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin. Red
Yogyakarta - DPR RI saat ini tengah membahas RUU Penyiaran dan UU khusus tentang Lembaga Penyiaran publik. Keberadaan UU tersebut nantinya akan semakin memperkuat kelembagaan lembaga penyiaran publik dalam hal ini RRI dan TVRI sebagai ruang publik yang mengapresiasi dan merawat kebudayan.
"DPR komit menyiapkan dan membahas aturan khusus tentang lembaga penyiaran publik dan akan mendorong ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk RRI dan TVRI," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik dikutip suaramerdeka.com dalam diskusi "Penguatan Kelembagaan RRI melalui Undang-undang Khusus Lembaga Penyiaran Publik", di Balai Senat UGM.
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa pembahasan UU lembaga penyiaran publik itu memakan waktu yang panjang. Pasalnya masih terdapat pertentangan dari sejumlah anggota DPR lainnya yang menganggap aturan itu belum masuk prolegnas.
Karenanya butuh kesepakatan pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan UU itu dengan syarat mengganti satu rancangan UU yang telah masuk di prolegnas.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan terhadap upaya memperkuat eksistensi kelembagaan dan program RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang memberikan infromasi dalam mencerdaskan bangsa.
Dukungan juga ditunjukkan untuk segera dibahas dan ditetapkannya UU penyiaran baru yang menegaskan penguatan RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral dan berorientasi pada penyiaran yang mengusung nilai-nilai dan kepentingan masyarakat lokal.
Ditambahkan, RRI juga perlu melakukan pembaharuan format siaran dari yang bersifat broadcasting menjadi narrowcasting sehingga mutu pemberitaan yang dihasilkan akan lebih fokus dan terspesialisasi dengan kriteria mutu tajam dan terpercaya.
Namun begitu, sesuai posisi RRI saat ini yang ditempatkan secara netral, jika muncul kritik melalui RRI, hendaknya RRI tidak menyurutkan nyali para birokrat pemerintah untuk lebih terbuka dalam berdialog.
Rektor UGM Prof Dr Pratikno MSocSc menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan energi kolektif di tingkat nasional untuk menemukan dan menjalankan terobosan komperehensif dan sinergis dalam membangun bangsa. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan praktek yang baik di tingkat daerah sebagai pembelajaran antardaerah dan menjadi inspirasi nasional.
Dia berharap, DIY dapat memperkuat kebudayaan Indonesia dalam memperjuangkan dan memberikan pengaruh Indonesia dalam pergaulan internasional. Oleh karena itu lembaga penyiaran menjadi penting dalam memberikan ruangan besar ke masyarakat DIY untuk mengisi keistimewaan melalui sharing nilai, gagasan dan secara mandiri tanpa intervensi negara dan kapital secara berlebihan. Red
Yogyakarta - Peraturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia, tertinggal dibandingkan aturan lembaga serupa di negara lain.
Hal itu disampaikan Dirut RRI dalam sambutannya pada Diskusi Publik tentang Penguatan Kelembagaan RRI melalui undang-undang khusus Lembaga Penyiaran Publik di Gedung Utama Kampus UGM Yogyakarta, Selasa (19/3/2013).
Karena itu, lanjut Dirut, gagasan untuk menguatkan kelembagaan penyiaran publik harus terus dilakukan. “Publik perlu mendukung terus keberadaan lembaga penyiaran publik,” ucapnya dikutip dari rri.co.id.
Selain Dirut RRI, diskusi publik tersebut menghadirkan pembicara Ketua Dewan Pengawas RRI Zulhaqqi Hafiz, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq, pakar komunikasi UGM Dr. Hermin Indah Wahyuni.
Saat ini DPR RI sedang membahas rancangan revisi Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Dalam pembahasan tersebut muncul gagasan untuk menguatkan kedudukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik RRI maupun TVRI. Red
Sinyal sctv grup putus nyambung belum sempurna atas program penyiaran tv digital dan bbrp stasiun tv blm dapat dinikmati (trans grup, tvone, dll)
Program pemerintah atas penyiaran tv digital masih setengah2 dilakukan oleh stasiun tv..
Pojok Apresiasi
Fridelika Kurnia Sarnie
Selamat malam Bapak/Ibu pengelola staff KPI.
Sejauh ini saya suka film Aikatsu atau disebut Aktifitas Idol! dari pertengahan tahun 2015. Dan berikutnya Musim kedua ditayangkan di bulan April tahun 2016. Dan episode nya berakhir sampai di episode 101 yang judulnya "SHINING LINE* yang Dikagumi" dan ketika Minggu depan pas mengecek channel lagi di Kids Channel, ternyata tidak ada kelanjutan dari film tersebut.
Berikutnya ketika saya mengecek website Aktifitas Idol! tentang penundaan musim ke 3 tersebut.
Di web tersebut mengatakan "Ada info yang mengatakan bahwa Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) hanya tertunda penayangannya disebabkan karena ingin mengejar ketertinggalan dari game yang berada di Indonesia saat ini, dan jika telah terkejar ketertinggalan dari game tersebut pihak dari MNC MEDIA akan menayangkan kelanjutan dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 03) di MNC KIDS, dan ada info juga yang mengatakan bahwa siaran ulang dari Aikatsu! Bahasa Indonesia (Season 02) akan ditayangkan di RCTI"
Sampai saat ini masih belum beredar info tentang penayangan musim ketiga dari film Aikatsu! Bahasa Indonesia tersebut.
Disini saya sebagai penonton ingin memohon untuk menghadirkan kembali film Aikatsu di channel MNC KIDS dan RCTI, serta melanjutkan kembali cerita di film tersebut karena masih ada dua musim lagi sampai episode 178. Karena banyak sekali penggemar Aikatsu bukan hanya saya saja, tetapi termasuk teman teman saya yang pernah menonton film ini juga dan menyukai film Aikatsu sampai sekarang.
Dan saya ingin mengetahui kelanjutan dari film tersebut dan bagaimana prosesnya sampai akhir.
Sekian pesan dari saya. Terima kasih dan selamat malam.