Bengkulu -- Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk periode masa jabatan 2025–2028. Pendaftaran dibuka sejak 19 Agustus 2025 dan akan berakhir pada 17 September 2025.

Ketua Tim Seleksi, Edward Samsi, menyampaikan bahwa proses ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta merujuk pada Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPID.

Edward menjelaskan, KPID sebagai lembaga independen yang dibentuk di tingkat daerah memiliki peran vital dalam mengawasi isi siaran lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, agar senantiasa berjalan sesuai aturan dan menjaga kepentingan publik. Oleh karena itu, pihaknya berharap masyarakat Bengkulu yang memenuhi kualifikasi dapat ikut serta mendaftarkan diri.

“Pendaftaran ini terbuka untuk seluruh warga negara Indonesia yang berdomisili di Bengkulu dan memenuhi syarat administratif maupun substantif. Kami mengajak putra-putri terbaik daerah untuk berkontribusi dalam pengawasan penyiaran yang sehat dan berkualitas,” ujar Edward.

Persyaratan Umum

Adapun sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi calon pendaftar di antaranya:

* Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

* Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

* Berpendidikan minimal sarjana.

* Sehat jasmani dan rohani, serta memiliki integritas tinggi, berwibawa, jujur, dan adil.

* Tidak terlibat dalam kepemilikan media massa, baik langsung maupun tidak langsung.

* Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik.

* Berusia minimal 21 tahun saat melakukan pendaftaran.

Selain itu, pelamar juga diminta menyiapkan dokumen pelengkap seperti daftar riwayat hidup, makalah berisi visi dan misi, surat pernyataan netralitas, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat keterangan sehat jasmani dan rohani, fotokopi ijazah terakhir, serta pasfoto terbaru.

Berkas pendaftaran dibuat lima rangkap, dimasukkan ke dalam map berwarna biru, kemudian disatukan dalam amplop cokelat sebelum diserahkan kepada panitia.

Tahapan Seleksi

Edward menjelaskan, setelah penutupan pendaftaran pada 17 September 2025, tahapan seleksi akan dimulai dengan pemeriksaan administrasi pada 18–26 September 2025. Hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 27 September 2025.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi, tahapan berikutnya adalah tes tertulis yang dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, dilanjutkan tes psikologi pada 8 Oktober 2025, serta wawancara pada 13–14 Oktober 2025.

Hasil uji kompetensi seluruh tahapan seleksi akan diumumkan pada 15 Oktober 2025. Selanjutnya, nama-nama yang terpilih akan diserahkan kepada DPRD Provinsi Bengkulu pada 16 Oktober 2025 untuk diproses lebih lanjut sebelum ditetapkan menjadi anggota KPID Bengkulu periode 2025–2028.

Lokasi dan Cara Pendaftaran

Masyarakat yang berminat dapat menyerahkan langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bengkulu, beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 6, Sawah Lebar Baru, Kota Bengkulu.

Bagi yang berhalangan hadir, berkas juga dapat dikirim melalui jasa pengiriman pos atau kurir. Sementara itu, formulir pendaftaran serta dokumen kelengkapan dapat diunduh melalui situs resmi **Diskominfotik Provinsi Bengkulu di alamat: diskominfotik.bengkuluprov.go.id.

Ajakan untuk Berpartisipasi

Edward menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak dipungut biaya. Ia juga mengingatkan peserta untuk mempersiapkan dokumen dengan benar sesuai ketentuan yang telah diumumkan.

“Kami ingin memastikan bahwa seleksi ini menghasilkan calon anggota KPID yang kredibel, profesional, dan berkomitmen pada kepentingan publik. Keputusan hasil seleksi nantinya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Edward.

Lebih lanjut, Edward menambahkan bahwa kehadiran KPID diharapkan mampu menjaga iklim penyiaran di Bengkulu agar tetap sehat, mendidik, dan berimbang. Menurutnya, perkembangan media penyiaran saat ini sangat cepat, sehingga dibutuhkan pengawasan yang lebih ketat demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari tayangan yang tidak mendidik.

 

Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan muncul figur-figur baru yang memiliki visi membangun penyiaran daerah yang lebih baik. “Kami yakin bahwa Bengkulu memiliki banyak tokoh, akademisi, praktisi media, hingga aktivis masyarakat yang mampu berperan aktif dalam lembaga ini. Oleh karena itu, mari bersama-sama mewujudkan penyiaran yang mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutup Edward. Red dari berbagai sumber

 

Banjarmasin -- Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel periode 2025–2028. Acara berlangsung di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (18/8/2025).

Pelantikan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem penyiaran di Kalimantan Selatan. Keberadaan KPID diharapkan dapat menjaga kualitas siaran yang sehat, adil, mendidik serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dalam sambutannya, Syarifuddin menegaskan pentingnya menjaga independensi lembaga penyiaran agar KPID benar-benar hadir sebagai pelindung dan pengayom bagi publik. Sekaligus mitra strategis bagi lembaga penyiaran.

“Penyiaran di Kalimantan Selatan harus mampu menjadi sarana edukasi, penyebaran informasi pembangunan, serta penguat persatuan dan kesatuan daerah. Pemerintah Provinsi berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan dan kapasitas KPID agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih efektif,” ujarnya.

Adapun tujuh komisioner KPID Kalsel periode 2025–2028 yang dilantik, yakni Agus Suprapto, Analisa, Muhammad Saufi, Nanik Hayati, Iwan Setiawan. Muhammad Leoni Hermawan, dan Muhammad Luthfi Rahman.

Syarifuddin juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghadirkan penyiaran yang mendukung visi “Kalsel Bekerja, Kalimantan Selatan yang Berkelanjutan, Berbudaya, Religius, dan Sejahtera.” “Dengan sinergi pemerintah, KPID, dan lembaga penyiaran, kita dapat menjaga kualitas penyiaran yang sehat serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat Banua,” katanya.

Sementara itu perwakilan Anggota KPID Provinsi Kalsel periode 2025-2028, Nanik Hayati mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk membenahi dunia penyiaran untuk meningkatkan kualitas penyiaran sesuai di Banua dengan arahan Gubernur Kalsel. “Kita juga akan tetap memberikan pengawasan-pengawasan agar penyiaran berjalan sesuai dengan porsinya dan tetap memberikan informasi yang berimbang,” kata Nanik.

 

Ia menambahkan, dalam waktu dekat KPID Kalsel akan melakukan koordinasi dengan lembaga penyiaraan di Banua untuk menyusun program peningkatan kualitas penyiaran Kalsel.“Kita bersyukur anggota KPID pada periode ini ada perwakilan dari lembaga penyiaran yang paham dengan permasalahan dunia penyiaran di Kalsel dan bisa saling bersinergi untuk meningkatkan kualitas penyiaran kita,” ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

Padang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatra Barat (Sumbar) menggelar Bimbingan Teknis Sumber Daya Manusia (SDM) Penyiaran Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bertema "Wujudkan Siaran Sehat dan Bermartabat serta Tantangan Dunia Penyiaran di Sumatera Barat". Berlangsung di Aula Penyiaran KPID Sumbar secara langsung dan zoom meeting pada Kamis (7/8/2025) pekan lalu.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Sumbar, Siti Aisyah. Ia menegaskan pentingnya sinergi untuk menghadapi tantangan berat dunia penyiaran saat ini.

Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, menyampaikan bahwa Sekolah P3SPS diharapkan dapat menciptakan ekosistem penyiaran yang edukatif, informatif, dan menghibur, namun tetap menjunjung tinggi nilai moral dan budaya.

"Melalui kegiatan ini, kita ingin menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas penyiaran serta memperkuat sinergi antara KPID Sumbar dengan lembaga penyiaran," jelasnya.

Wakil Ketua KPID Sumbar, Eka Jumiati, juga menyoroti pentingnya perlindungan siaran terhadap anak dan remaja sebagai kelompok yang rentan terpapar konten media.

"Perlu pembatasan jam tayang untuk konten dewasa, yakni hanya boleh tayang pukul 22.00–03.00. Sayangnya, masih banyak konten dewasa tayang di jam-jam ramah anak. Ini jadi perhatian kita semua," ungkap Eka.

Sesi tanya jawab, salah satunya dari Wati Zahra, penyiar Favorit FM, turut membahas isu yang sedang hangat terkait hak cipta lagu yang diputar di tempat usaha seperti kafe.

"Hebohnya terkait hak cipta lagu yang diputar di kafe, apakah kita harus membayar royalti lagu yang diputar di kafe?" tanyanya.

Robert memberikan pandangannya bahwa meskipun perlindungan hak cipta penting, kebijakan tersebut berpotensi menambah beban bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Siapa yang benar-benar diuntungkan dari kebijakan ini? Apakah musisi atau label rekaman? Kita butuh kejelasan distribusi royalti serta mekanisme pembayaran yang tidak memberatkan," tegasnya. Ia juga mendorong agar asosiasi penyiaran dapat bekerja sama dengan yayasan pencipta lagu melalui MoU untuk solusi yang adil.

Di akhir sesi, Robert mengajak seluruh peserta untuk terus menghadirkan program yang berkualitas dan mendidik, demi mewujudkan penyiaran yang sehat dan bermartabat di Sumbar.

"Teruslah memberikan program yang berkualitas sekaligus mendidik masyarakat dengan menerapkan pedoman ini secara konsisten. Mari bersama-sama kita wujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas di Sumbar," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Pangkalpinang -- Tahapan seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode 2025-2028 berlanjut ke tahap uji kompetensi. 

Tes ini berlangsung di Ruang Computer Assisted Test (CAT) BKPSDMD Lantai IV Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (11/8/2025).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPID Babel, Sahirman Jumli, mengungkapkan total ada 90 orang yang mendaftar sebagai calon anggota KPID. 

Dari jumlah tersebut, 61 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti uji kompetensi.

"Uji kompetensi ini merupakan kelanjutan dari seleksi administrasi. Harapan kami, yang terpilih nanti adalah mereka yang punya integritas dan kompetensi tinggi, sehingga bisa mempermudah kinerja dan menyelesaikan persoalan penyiaran yang kompleks," kata Sahirman.

Ia juga mengingatkan para peserta untuk menjaga kesehatan, bersikap disiplin, dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan baik.

Hasil uji kompetensi calon anggota KPID Babel dijadwalkan diumumkan pada 18 Agustus 2025.

Setelah itu, Pansel akan menyerahkan daftar nama peserta yang lolos kepada Komisi I DPRD Babel untuk proses seleksi berikutnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Bandung - Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet menjelaskan, pendekatan Panca Gatra bisa digunakan sebagai landasan untuk merumuskan kebijakan penyiaran yang lebih adil dan berdaulat.

Panca Gatra yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. selama ini dikenal sebagai pilar pertahanan non-militer Indonesia. Namun dalam lanskap media digital, kelima dimensi tersebut menghadapi tantangan serius. Konten digital yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, disinformasi politik, ketimpangan ekonomi digital, hingga ancaman terhadap budaya lokal menjadi sorotan utama dan permasalahan serius yang mengancam kognisi masyarakat.

“Negara harus hadir sebagai penjamin nilai dasar bangsa. Kita tidak bisa membiarkan algoritma asing menentukan arah informasi publik,” ujar Adiyana, Kamis (7/8/2025).

KPID Jabar juga memaparkan hasil studi komparatif terhadap pola konsumsi media di Jawa Barat. Generasi Z tercatat sebagai pengguna paling aktif di platform seperti YouTube dan media sosial, dengan motivasi utama berupa hiburan. Sementara itu, kekhawatiran terhadap konten kekerasan, pornografi, hoaks, dan eksploitasi anak mendominasi tanggapan responden lintas generasi.

“Mayoritas responden terutama dari Generasi X dan Y menyatakan setuju terhadap wacana pengawasan media berbasis internet oleh negara. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan regulasi yang melindungi masyarakat tanpa mengekang kebebasan berekspresi,”jelasnya.

KPID Jabar juga menyoroti perbedaan antara KPI Indonesia dan Ofcom Inggris. Dijelaskan Adiyana, KPI belum memiliki kewenangan atas platform OTT seperti Netflix dan YouTube, sementara Ofcom telah menetapkan standar pengawasan terhadap Video Sharing Platforms (VSP) sejak 2021.

Oleh karenanya, KPID Jabar mendorong revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar mencakup konvergensi media digital, termasuk pers (bersama Dewan Pers?, penyiaran, dan platform OTT). “Kita perlu satu kerangka hukum nasional yang adaptif dan berbasis keadilan publik,” tegas Adiyana.

KPID Jawa Barat mengajak seluruh pemangku kepentingan pemerintah, media, platform digital, dan masyarakat untuk bersama-sama membangun ekosistem media yang berkeadilan dan berdaulat. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot