Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengajak media untuk mematuhi peraturan iklan kampanye selama Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur, Sundari, pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye Melalui Metode Iklan Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik, dan Internet dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, di Amaze Hotel Kediri, Selasa (30/1/2024).

Sundari menyampaikan, KPID Jatim bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu. Gugus tugas tersebut dibentuk untuk mencegah dan/atau menindaklanjuti temuan pelanggaran iklan kampanye selama Pemilu 2024.

"Saat ini Jawa Timur sudah memiliki gugus tugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye. Jadi saya harap Bapak/Ibu dapat mematuhi peraturan iklan kampanye yang berlaku untuk meminimalisir temuan pelanggaran di lapangan," kata Ndari, sapaannya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri M. Saifuddin Zuhri mengatakan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye ini merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu Kabupaten Kediri dengan KPID Jawa Timur untuk menyukseskan pesta demokrasi.

“Saya berharap kolaborasi dengan KPID Jawa Timur dapat terus terjalin tidak hanya pada pemilihan umum tetapi juga pada pemilihan kepala daerah,” kata Saifuddin.

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, menyampaikan, terdapat banyak temuan materi kampanye yang mengandung SARA, hoax, dan ujaran kebencian pada pemilu sebelumnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi pada Pemilu tahun ini maka Bawaslu Kabupaten Kediri melakukan berbagai upaya preventif seperti memberikan pendidikan politik serta melakukan pengawasan siber.

"Untuk mengantisipasi temuan kerawanan isu strategis pada pemilu sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Kediri memberikan pendidikan politik kepada masyarakat agar bijak dalam menerima berbagai informasi terkait Pemilu. Selain itu, kami juga membentuk timfas siber untuk mengoptimalkan pengawasan konten internet," kata Siswo.

Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi Pengawasan Kampanye ini dihadiri oleh 55 peserta yang merupakan delegasi dari Organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Jurnalis Indonesia (CPS). Red dari KPID Jatim

 

Tanjungpinang – Siaran Kepri Gemilang dari TVRI Stasiun Kepulauan Riau menghadirkan pembahasan khusus mengenai peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepulauan Riau dalam mengamankan jalannya Pemilu 2024. Acara ini diselenggarakan secara langsung dan dipandu oleh penyiar televisi Sri Wahyuni Putri pada Senin (29/1/24).

Kehadiran KPID dan PWI Kepri tidak hanya sebagai penonton, melainkan memiliki peran krusial dalam memastikan keberlangsungan demokrasi melalui Pemilu yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Henky Mohari, Ketua KPID Kepri, menekankan bahwa penyiaran memegang peran utama dalam memberikan informasi yang akurat dan terverifikasi kepada masyarakat.

“KPID bukan hanya mengawasi penyiaran televisi dan radio, tetapi juga memastikan informasi yang disampaikan benar-benar memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat, terutama terkait Pemilu. Hal ini untuk mencegah penyebaran informasi hoax,” jelasnya.

Di Kepulauan Riau, terdapat 69 lembaga penyiaran televisi dan radio yang beragam jenisnya. Termasuk penyiaran swasta, publik, langganan, dan komunitas yang bersifat terbatas.

Menurut Andi, Ketua PWI Provinsi Kepri, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menghindari penyebaran berita hoax di media cetak maupun online.

“Wartawan harus memilah dan menyaring informasi sebelum disampaikan kepada masyarakat. Berita yang terverifikasi, faktual, dan berasal dari media yang berbadan hukum menjadi kriteria utama dalam menyajikan informasi yang berkualitas,” ujar Andi.

Dengan keterlibatan aktif KPID dan PWI Kepri, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan aman, transparan. Serta memberikan masyarakat informasi yang akurat untuk mendukung partisipasi dalam proses demokrasi. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur siap menyukseskan Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jatim Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno Yosua saat menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Kampanye Pemilu melalui Media Massa Cetak, Media Massa Elektronik dan Internet pada Pemilu Tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur, (22/1).

Penandatanganan MoU tersebut merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan bersama antara Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, dan Dewan Pers. Melalui kesepakatan tersebut, tiga lembaga negara terkait, diantaranya: KPID Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan terhadap kampanye Pemilu.

Yosua mengungkap, saat ini terdapat 396 lembaga penyiaran di Jawa Timur. Untuk itu diperlukan partisipasi berbagai pihak agar dapat melakukan pengawasan secara optimal. Melalui Gugus Tugas Pengawasan Pemilu, Ia berharap tidak hanya dilakukan pengawasan tetapi juga sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran terkait siaran Pemilu. 

“Tidak hanya melakukan pengawasan, kami berharap Gugus Tugas Pengawasan Pemilu juga dapat melakukan sosialisasi serta koordinasi dengan lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk mencegah adanya siaran partisan pada Pemilu 2024,” kata Yosua.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Jawa Timur A. Warits mengatakan, pembentukan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu bertujuan untuk memudahkan koordinasi antarlembaga untuk melakukan pengawasan Pemilu 2024. “Terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu ini menjadi langkah awal bagi kita bersama untuk melakukan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan terkait pencegahan dan juga tindak lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran siaran Pemilu,” kata Warits. 

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro menambahkan, dengan terbentuknya Gugus Tugas Pengawasan Pemilu maka KPID Jawa Timur, Bawaslu Jawa Timur dan KPU Jawa Timur harus menjaga serta memperkuat sinergi untuk menghadapi berbagai dinamika dalam Pemilu mendatang. "Dengan adanya sinergi yang terjalin maka tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan." kata Gogot.

Penandatanganan MoU Gugus Tugas Pengawasan Pemilu turut dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Jawa Timur Dewita Hayu Shinta, Kordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Jatim Dwi Endah Prasetyowati, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari.

Bandung -- Syaefurrochman, Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat mengajukan permohonan pengujian Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang (UU) Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Normanya berbunyi sebagai berikut;

“Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.”

Ketentuan ini diminta diuji oleh hakim MK dengan batu uji Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

“Bahwa dirinya sebagai anggota KPID yang merupakan bagian dari KPI memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan persamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelakuan yang sama di hadapan hukum juga berhak untuk diperlakukan adil dan tidak  didiskriminasi atas dasar apapun," ujar Syaefurrochman A.

“Saya berhak mendapatkan masa jabatan yang sama dengan masa jabatan anggota komisi negara lainnya yaitu masa jabatan 5 (lima) tahun sebagaimana hak yang dimiliki anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU), Ombudsman, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tambahnya.

Dalam mengajukan permohonan uji materiil ini, Syaefurrochman menggandeng Para Advokat dan peneliti hukum dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners.  

Para advokat yang mendampingi adalah M.Z. Al-Faqih SH., Moh. Agung Wiyono SH, Mochamad Adhi Tiawarman, SH dan peneliti hukum yang mendampingi adalah Ichsanty SH.

Para Advokat dari Kantor Advokat M.Z. Al-Faqih & Partners kerap mendampingi klien menguji Undang-Undang di MK.

Salah satu kliennya yang pernah berhasil didampingi adalah salah seorang Panitera Muda MK, pada saat memperjuangkan penambahan usia pensiun Panitera Muda MK. Hal ini dapat dilihat dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XX/2022.

“Kliennya mengajukan permohonan ini karena KPI adalah lembaga negara independen yang memiliki constitutional importance yang masa jabatannya tidak boleh dibedakan dengan lembaga negara lain yang memiliki constitutional importance," tegas M.Z. Al-Faqih SH.

M.Z. Al-Faqih juga menegaskan bahwa membedakan masa jabatan antar lembaga negara yang sumber kewenangannya sama yaitu yang bersumber dari Undang-Undang merupakan tindakan diskriminatif dan tidak adil. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Indra A. Yosvidar mengatakan pihaknya mengoptimalkan pengawasan terhadap iklan kampanye di media penyiaran, yakni radio, televisi, dan tv berlangganan (tv kabel).

“Kampanye di media massa ini, kan, dimulai sejak tanggal 21 Januari 2024. Tupoksi kami pada pengawasan penyiaran di radio, televisi siaran jaringan lokal, dan tv berlangganan,” kata Indra, di ruang kerjanya, Selasa (23/1/2024).

Pengawasan tersebut dilakukan KPID selama 21 hari, sesuai penetapan waktu berkampanye para peserta Pemilu di media massa. Dalam prosesnya, kata Indra, KPID turut berkoordinasi bersama gugus tugas pengawasan, yang secara nasional terdiri dari KPU, Bawaslu, KPI dan Desan Pers.

“Ada juga kelompok kerja yang dibentuk oleh Bawaslu, turut melibatkan KPID,” imbuhnya.

Untuk mendukung upaya pengoptimalan pengawasan tersebut, Indra mengungkapkan pihaknya telah mendapatkan bantuan sejumlah alat, yang bersumber dari APBD. Alat-alat tersebut, salah satunya server, disebut dapat membuat efektivitas pengawasan jauh meningkat dari sebelumnya.

“Alhamdulillah, dengan bantuan itu, yang sebelumnya masih analog, sekarang sudah digital, meningkatkan efektivitas pengawasan serta lebih praktis dari sebelumnya,” ujar Indra.

Selain itu, Indra mengungkapkan pihaknya juga telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pelanggaran penyiaran kampanye Pemilu. Potensi paling besar adalah terkait durasi iklan kampanye.

Sebagaimana Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023, batas maksimal pemasangan iklan kampanye di lembaga penyiaran secara kumulatif, adalah 10 spot berdurasi maksimal 30 detik untuk siaran televisi per hari, dan 10 spot berdurasi maksimal 60 detik untuk siaran radio per hari.

“Kami sudah memetakan kerawanan pelanggaran pada penyiaran, kalau dalam masa kampanye itu paling berpotensi adalah masalah durasi, yang landasannya sesuai Peraturan KPU serta Peraturan KPI,” pungkas Indra. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.