Jogjakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) DIY untuk masa jabatan 2023-2026. Mereka adalah Arif Kurniar Rakhman, Febriyanto, Fuad, Hazwan Iskandar Jaya, Ledil Izzah, Noviati Roficoh, serta T Wahyudi Sapta Putra.

Komisioner KPID yang baru diharapkan dapat mengawal kinerja instansinya sebagai lembaga yang netral dan independen. Terlebih menjelang pesta demokrasi 2024.

Gubernur DIY Hamengku Buwono X mengatakan, KPID sebagai regulator penyiaran di Indonesia dan di daerah adalah representasi dari publik.

Sudah selayaknya berpihak pada kepentingan publik. Terutama, melalui penyajian muatan yang dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat.

"KPID DIY harus dapat menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar. Terlebih, menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi 2024, KPID DIY akan dihadapkan pada tantangan untuk menjawab potensi-potensi pelanggaran khususnya di bidang penyiaran," katanya Jumat (19/1/2024) lalu. 

HB X menjelaskan KPID DIY masa jabatan 2023-2026 menghadapi tantangan untuk dapat meningkatkan kualitas dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam menyusun dan mengawasi berbagai pengaturan penyiaran yang menghubungkan masyarakat dengan lembaga penyiaran di DIY.

KPID sebagai lembaga yang netral, independen, berorientasi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memiliki semangat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat DIY.

Diharapkan, para anggota KPID DIY yang dilantik dapat menjadi agen perubahan dan agen intelektual di bidang penyiaran.

"Saya yakin, dengan kolaborasi dan sinergi dengan lembaga terkait, KPID mampu mengawasi agar lembaga penyiaran di publik bisa menjaga netralitasnya dan menciptakan iklim pemilu yang kondusif," ujar Hazwan Iskandar. 

Menurutnya, KPID sempat mendapat arahan dari gubernur. "Kami dari KPID baru saja dilantik oleh Bapak Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, mendapat arahan yang banyak terkait membangun ekosistem penyiaran di DIY agar bermanfaat bagi masyarakat sebagai representasi publik," katanya.

Hazwan menjelaskan, dari tujuh komisioner KPID DIY yang baru dilantik sebanyak 3 di antaranya merupakan petahana. 

Di samping melanjutkan program yang lalu, juga bakal ada beberapa inovasi terkait implementasi Perda Penyiaran di DIY dan Pergub. "Karena merupakan aturan yang sudah ditetapkan Pemda DIY sehingga mendorong konten lokal tumbuh dan berkembang," ujarnya.

Dalam menjalankan program KPID akan berkolaborasi dengan banyak pihak di DIY. Hal ini agar perkembangan dunia penyiaran betul-betul dirasakan masyarakat DIY.

"Terutama tentang keistimewaan agar sampai ke masyarakat di mana pun berada di DIY," tambahnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.