Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta semua lembaga penyiaran di daerahnya agar memperhatikan isi siarannya selama bulan Ramadhan ini. Bahkan, dua channel yakni Fashion TV dan Star Fashion yang disiarkan melalui televisi kabel dilarang untuk tayang oleh KPID.
Anggota KPID Sulteng, Hari Azis menyebutkan, selain pelarangan kedua channel tersebut, KPID meminta kepada semua penggelola lembaga penyiaran agar mengedepankan siaran-siaran yang inspiratif dan tidak mengganggu jalannya ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Koordinator bidang Isi Siaran KPID Sultra ini menyatakan program acara yang ditayangkan selama bulan Ramadhan sebaiknya benar-benar sejalan.
Hal ini juga terkait dengan penayangan kumandang adzan. Oleh karenanya, KPID meminta lembaga penyiaran yang memutar siaran adzan untuk memperhatikan dengan teliti secara pasti tepatnya waktu adzan. Red
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat baru-baru ini menyerahkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada sedikitnya tujuh stasiun radio swasta di Nusa Tenggara Barat. Radio yang menerima izin tersebut diantaranya Radio Mataram FM, Radio Lombok Post FM, Radio Soma FM, Lombok FM Praya dan Tara FM Praya di Pulau Lombok serta Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.”Tentunya setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti ISR dan lain-lain,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Senin, 8 Juli 2013.
Menurut Sukri, setelah melewati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan KPI Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada 7 stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.”Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak, kita akan lihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkatnya, manajemennya dan segala hal terkait radio bersangkutan,” tegasnya dan berharap para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.
Ditambahkan, KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM. “Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM sebagai radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah,”imbuhnya.
Hingga saat ini, sedikitnya 80 stasiun radio di Nusa Tenggara Barat telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar diantaranya mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip. ”Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan,”urainya. Red dari KPID NTB
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengeluarkan himbauan yang ditandatangani ketua, Budi Sudaryanto, kepada seluruh lembaga penyiaran yang mengudara di wilayah Jawa Tengah baik radio maupun televisi, termasuk 11 televisi Nasional yakni, TVRI, ANTV, TV One, RCTI, MNC TV, Global, SCTV, Indosiar, Trans, Trans 7, dan Metro TV, agar tayangan maupun siarannya bisa menjaga kekhusukan, tidak merusak kesucian bulan Ramadan 1434 H, serta menjaga iklim yang sejuk demi terciptanya kerukunan umat beragama.
Zainal Abidin Petir, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng menjelaskan bahwa himbauan itu perlu disampaikan kepada mereka karena berdasarkan pengalaman yang lalu selama bulan Ramadan masih saja ditemukan tayangan termasuk komedi atau lelucon menjelang buka puasa dan menjelang sahur yang dinilai penuh cemooh, makian, omongan kasar, dan adegan-adegan nggasruh.
"Masak ada adegan pentung-pentungan, mulut orang dewasa dimasuki benda tertentu ketika sedang bicara, rambut digebyur semacam serbuk, dan sebagainya. Ini kan bisa merusak kekhusukan bulam Ramahan dan terkesan programnya asal-asalan, sing penting meriah tapi nilai edukasinya nol besar," tandas Zainal ditulis suaramerdeka.
Selain itu, tambah Zainal Petir, lembaga penyiaran harus menghindari tayangan dan adegan yang dapat membangkitkan nafsu birahi maupun adegan seronok, seperti cara berpakian artis atau presenter yang nyaris pamer payudara maupun paha, pembicaraan yang mengarah mesum, mendesah, maupun acara-acara yang menjurus ghibah atau gunjingan, serta membuka aib orang lain yang tidak ada nilai positif bagi kepentingan publik.
"Terpenting justru jangan jadikan bulan Ramadan untuk meraup keuntungan dengan program yang hanya -jaul label nuansa Ramadan- tapi isinya guyon, perselingkungan, pergunjingan punya anak tanpa bapak, tanpa mengedepankan pencerahan dan penanaman nilai-nilai agama. Kami tidak akan main-main kalau ada televisi yang bandel akan kami tindak tegas ," tandas Zainal Petir.
Selain itu, KPID Jateng minta kepada televisi maupun radio untuk menyampaikan baik secara lisan maupun running text tanda dimulainya buka puasa maupun waktu imsak serta adzan Subuh. Juga dilarang adzan diekploitasi dengan background iklan komersial karena bisa dikategorikan pelecehan nilai-nilai agama.
"Ini kan himbauan baik sehingga tidak ada salahnya kalau harus dijalankan daripada dipidanakan, nanti kami laporkan ke Polri," tandas Zainal. Red
Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sembilan radio di Jateng. EDP yang dilaksanakan selama dua hari (2-3 Juli 2013) diselenggarakan di New Kebun Tebu Resto Magelang tersebut dihadiri narasumber dari Dishubkominfo, DPRD, Akademisi Universitas Tidar, Balmon Kelas 2 Semarang, dan MUI.
Ke Sembilan radio tersebut adalah; PT. Ramedia Jepara, PT. Radio Bailorah Swara Media, PT. Media Bintang Sembilan, PT. Radio Batang Berkembang, PT. Radio Aska Mutiara Hati, Perkumpulan Komunitas Pendengar Radio Assunah FM, Perkumpulan Radio Komunitas Delta FM, PT. Radio Cilacap Indah Swara, dan PT. Radio Suara Tidar.
Najahan Musyafak, koordinator bidang perizinan KPID Jateng menyimpulkan, mayoritas pemohon tidak menyusun studi kelayakan berdasarkan pada pengalaman teori dan kondisi obyektif dunia penyiaran. Selain itu, permodalan sangat yang dicantumkan dalam akta juga sangat minim.
“Di sisi lain para pemohon juga tidak mampu melihat daya saing dengan lembaga penyiaran lainnya yang sudah ada sebelumnya” tegas Najahan sesaat setelah pelaksanaan EDP berlangsung.
Atas dasar itu, lanjut Najahan, KPID Jateng akan melakukan kajian serius terhadap setiap permohonan izin penyiaran di wilayahnya. Secara teori sebuah lembaga penyiaran dapat beroperasional secara sehat apabila memiliki dana empat kali modal awal ditambah dana operasional selama stau tahun. Ketidaksiapan modal tersebut menyebabkan banyak kasus izin penyiaran yang diperjualbelikan. “banyak radio-tv di Jateng setelah mendapatkan izin kemudian dipundah tangankan dan itu tidak dibenarkan” pungkasnya. Acep/Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng akan menindaktegas setiap pengobatan tradisional yang beriklan menyesatkan. Tak main-main, mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam pidana kurungan selama 4 tahun.
Tak hanya pengiklan, media elektronik yang dijadikan sarana beriklan pun tak luput dari sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, radio dan televisi yang memuat materi iklan menipu akan dikenai sanksi denda Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.
”Masih banyak iklan yang mengandung unsur penipuan di radio dan televisi swasta maupun publik. Pada tahun lalu hampir 90 persen, tapi sekarang sudah turun setengahnya. Jumlah itu harus ditekan lagi karena membahayakan masyarakat,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir yang menjadi pemateri pada pembinaan pengobat alternatif yang diselenggarakan di Kantor DKK Semarang, Rabu (26/6).
Pelanggaran yang dilakukan pengiklan diantaranya menjanjikan kesembuhan. Misalnya ”Setelah berobat pasti sembuh” atau ”Sekali berobat tampah panjang 10 cm” pada iklan obat kuat pria. Bisa juga menggunakan kalimat superlatif yakni ”kami adalah satu-satunya yang mampu menangani”. Ada juga yang menggunakan testimoni berlebihan dan eksploitasi ayat-ayat pada kitab suci agama. ”Kelimat-kalimat itu ditujukan untuk mengelabuhi pasien. Itu tidak diperbolehkan dan jelas-jelas melanggar etika pariwara,” katanya seperti ditulis suara merdeka.
Plh Kepala DKK Semarang Yuli Normawati mengatakan saat ini ada ribuan pengobat tradisional yang ada di Jateng. Mereka terdiri dari empat macam yakni, ketrampilan (seperti pijat, urut, refleksi dan akupuntur), ramuan (jamu, gurah, aromatherapi, dan tabib), pendekatan agama dan supranatural (peramal, paranormal, dukun dan kebatinan). Untuk perijinan ditangani oleh Badan Pelayanan Perizina Terpadu (BPPT) sementara DKK hanya bertugas melakukan pembinaan.
Padahal, lanjutnya masih banyak pengobat tradisional yang menerjang aturan. Seperti nekat menggunakan peralatan medis seperti stetoskop, tensi meter dan alat penunjang diagnostik. ”Tapi kami tidak bisa mencabut perizinan. Karena itu bukan wewenang kami. Tapi jika sudah keterlaluan, maka kami akan melaporkan pada kepolisian,” katanya. Red
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz
Radio Noble FM (98.9 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM dan 99.1 Delta FM yang berasal dari Jakarta, sehingga kedua stasiun radio tersebut terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Noble FM (98.9 MHz) yang tempat siarannya berada di kawasan Tegal Rotan, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan.
Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya.