Kupang - Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2013-2016 akhirnya dilantik, Selasa, 30 Juli 2013. Acara pelantikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, Frans Salem.
Adapun 7 anggota KPID NTT yang baru dilantik tersebut yakni Eksi Eduard Riwu, Djuwita Cornelia Jan,Duarte Sandro Dandara, Fransiskus Maksi, Monika Wutun, Yosep G Lema dan Yosep Lim.
Usai pelantikan yang dimulai pukul 09.30 WITA, Sekda Frans Salem, menyampaikan sambutanya dan memberi wejangan kepada Anggota KPID NTT. Usai itu, Komisioner KPI Pusat, Nina Mutmainnah, memberikan kata pengatar da selamatnya kepada Anggota KPID NTT terpilih. Red
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menemukan 25 program isi siaran pada tujuh stasiun televisi lokal yang melanggar siaran Ramadhan 1434 Hijriah.
"Hingga 20 Juli, kami mencatat tujuh TV lokal yang melanggar yakni MHTV, Arek TV, Kompas TV, SBO TV, MNTV, BBS TV, dan JTV," kata komisioner KPID Jatim Dyva Claretta di Surabaya, Senin petang.
Saat berbicara pada Sosialisasi Aturan Penyiaran untuk Media Massa se-Jatim, komisioner bidang pengawasan isi siaran itu menyatakan pemilik tujuh TV lokal itu dipanggil pada Kamis (1/8).
"Kami akan memanggil pimpinan tujuh stasiun TV itu untuk melakukan klarifikasi, kemudian kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan sanksi bagi mereka," katanya seperti ditulis republika.
Dalam sosialisasi yang juga mengundang komisioner KPID Jateng Isdiyanto, Ketua PWI Jatim Drs H Akhmad Munir, dan pengamat media Suko Widodo itu, ia mengaku klarifikasi antara lain tentang tujuan.
"Misalnya adegan merokok pada acara Kecrek di MHTV, adegan tarian erotis pada iklan Steam O Belt di MHTV, atau adegan smackdown dengan kata-kata kasar pada kartun Cat Cratch di MH TV," katanya.
Untuk Kompas TV umumnya adegan kekerasan pada sejumlah program siaran, di antaranya The Doctor, iklan minuman My Tea, Khrisna, video klip Wali. Red
Palembang – Masa Jabatan kepengurusan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel bakal berakhir pada September 2013 mendatang. Kini, Tim Seleksi calon anggota KPID Provinsi Sumsel 2013 – 2016 telah membuka pendaftaran calon anggota periode ke-4 masa jabatan 2013 – 2016.
Hal ini diungkapkan Ketua Tim Seleksi Pemilihan Anggota KPID Sumsel Periode 2013-2016, Prof Dr HA Suyitno MA didampingi Ketua KPID Sumsel, Iwan Kesumajaya SH MHum dan tim seleksi lainnya, Rabu (24/7/2013)
“Pendaftarannya dimulai tanggal 24 Juli sampai tanggal 24 Agustus 2013 setiap hari jam kerja. Dari luar kota berdasarkan stempel pos. Dengan mengambil format F1 sampai dengan F10 di Sekretariat Panitia Seleksi Jalan Merdeka No 10A Palembang,” kata Suyitno.
Dikatakan Suyitno, untuk Seleksi administrasi akan berlangsung 20 Agustus hingga 5 September 2013. Pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 10 September 2013 melalui media cetak lokal.
“Selain itu nantinya akan ada uji kompetensi meliputi ujian psikologi tanggal 12 September 2013, ujian tertulis tanggal 13 September 2013. Lalu uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test),” katanya.
Suyitno membeberkan adapun persyaratan umum antara lain WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setiap kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan sarjana minimal S1, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, memiliki integritas, berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran.
Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa. Tidak berstatus sebagai anggota legislatif maupun yudikatif, tidak berstatus sebagai pejabat pemerintah dan non partisan.
Sedangkan untuk persyaratan khusus mengisi dan menyerahkan pernyataan mendaftarkan diri (F1) dengan lampiran. antara lain fotokopi KTP 2 lembar, pas foto berwarna 4X6 sebanyak 5 lembar, fotokopi NPWP 2 lembar, fotokopi ijazah sarjana yang dilegalisir 2 lembar, surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah (asli dan fotokopi satu lembar) yang menyebutkan calon sehat jasmani dan rohani, surat dari kepolisian (asli dan fotokopi satu lembar) tentang kelakuan tidak tercela.
Lalu fotokopi piagam penghargaan, sertifikat atau keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran (jika ada). Melampirkan surat dukungan dari masyarakat (asli dan fotokopi 1 lembar), makalah yang isinya tentang visi dan misi berikut uraiannya jika nanti terpilih menjadi anggota KPID Sumsel periode 2013-2016.
Pernyataan yang asli dan bermaterai bersedia bekerja penuh waktu (F2), tidak pernah dijatuhi pidana kejahatan (F4), tidak pernah terlibat pelanggaran HAM (F5), pernyataan non partisan (F6), tidak berstatus anggota legislatif, yudikatif atau pejabat struktural pemerintah (F7). Pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa (F8). Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaan (F9) dan Daftar Riwayat Hidup (F10).
Dikatakan Suyitno, seluruh persyaratan administrasi dapat ditanyakan langsung di Kantor Sekretariat atau dibuka di Website KPID Provinsi Sumsel www.kpidsumsel.or.id
Untuk Kuota penerimaannya, pihaknya akan merekrutmen sebanyak-banyaknya, sepanjang memenuhi syarat-syarat administrasi dan Tim akan menyerahkan 21 orang calon
“Hanya tugas Tim Seleksi setelah melakukan penyeleksian kita akan lakukan test. Yaitu mulai dari test tertulist, kemudian diteruskan test psikologi, bahkan test uji kompetensi. Dari nama-nama itu kita akan rekomendasikan ke DPRD Provinsi Sumsel, yaitu sekitar 21 orang yang nanti akan diteruskan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test)menjadi 7 orang, ” tandasnya ditulis penaone. Red
Kupang - Struktur baru anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) telah terbentuk . Pembentukan struktur tersebut, melalui rapat pleno KPID NTT, yang digelar awal bulan ini, di Kantor Dinas Kominfo Propinsi NTT.
Dari 7 anggota KPID NTT yang baru, Monika Wutun akhirnya terpilih menjadi ketua KPID NTT periode 2013-2016. Monika Wutun memperoleh 4 suara sementara 3 suara lainnya, terbagi untuk dua kandidat lainnya. Sementara itu, untuk wakil katua KPID NTT terpilih yaitu Eksi Riwu bagian kelembgaan. Yosep Lema, bagian struktur penyiaran. Frans Maksi dan Duarte Sandro Dandra bagian isi siaran.
Sesuai dengan rencana, Anggota KPID NTT yang baru ini akan dilantik tanggal 30 Juli 2013 oleh gubernur NTT Frans Leburaya.
Ketua KPID Propinsi NTT terpilih Monika Wutun mengatakan dirinya bersama anggota lainnya akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjalankan tugas-tugas KPID NTT terutama menciptakan mutu siaran yang berkualitas dan bermutu di NTT.
Monika berharap apa yang sudah dijalankan oleh komisioner yang terdahulu akan dilanjuatkan dan jika terdapat kekurangan harus ditingkatkan. Red dari Savanaparadise.com
Palu - Tim seleksi (timsel) calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulteng, akhirnya menyerahkan 21 nama hasil seleksi kepada Komisi I DPRD Sulteng, kemarin, 24 Juli 2013. Penyerahan ini lebih awal dari rencana sebelumnya.
Namun karena jadwal kerja Komisi I DPRD Sulteng yang padat, maka penyerahan hasil seleksi timsel dilakukan dimajukan dari rencana awal. Kemarin, berkas berita acara diserahkan Ketua Timsel Prof Dr H Zainal Abidin M.Ag kepada Ketua Komisi I Yahya R. Kibi, disaksikan Wakil Ketua DPRD Sulteng Hendri Kawulur, selaku koordinator komisi I. Penyerahan itu juga disaksikan seluruh anggota timsel serta anggota Komisi I DPRD Sulteng.
Setelah hasil seleksi diserahkan, Ketua Komisi I Yahya R Kibi membacakan 21 nama calon Anggota KPID Sulteng periode 2013-2016. Dari 21 nama itu terdapat lima orang incumbent atau Anggota KPID Sulteng periode lalu, yang lolos. Kelima incumbent itu berada pada urutan teratas dari daftar nama-nama yang lolos. Sedangkan yang lain adalah nama-nama baru yang diumumkan berdasarkan rangking.
Seperti yang ditulis Radar Sulteng, mereka yang lolos ini berhak mengikuti tahap selanjutnya di DPRD Sulteng yakni uji publik, dan uji kelayanan dan kepatutan (fit and proper test). Seleksi yang dilakukan komisi I itu untuk menentukan 7 orang anggota KPID Sulteng periode 2013-2016. Red
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Athallah Naufal Zuhdi Yunaz
Radio Noble FM (98.9 MHz) telah mengacaukan dan mengganggu jalannya kegiatan siaran di Gen 98.7 FM dan 99.1 Delta FM yang berasal dari Jakarta, sehingga kedua stasiun radio tersebut terdengar tidak jelas apabila didengarkan di sekitar wilayah Kota Tangerang Selatan. Ini semua gara-gara si Noble FM (98.9 MHz) yang tempat siarannya berada di kawasan Tegal Rotan, Kota Tangerang Selatan, yang sudah begitu banyak sekali lagu-lagu yang tidak jelas dan penyiarnya yang kampungan.
Saya minta agar stasiun radio ini dapat dicabut izin siarannya, dan stasiun radio ini tidak boleh mengudara lagi untuk selamanya.