Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait siaran digital di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara. Kegiatan ini diikuti 30 orang perwakilan dari FKDM, LSM, TP PKK, ketua RW, ketua RT dan warga.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta, Tri Andri mengatakan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan pembagian kuesioner kepada perwakilan warga Pulau Panggang. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan manfaat siaran digital di masa sekarang.
"Kami sudah mendapat hasilnya. Ternyata siaran digital di Kepulauan Seribu sudah bagus. Tetapi kendalanya hanya saat cuaca buruk, sinyalnya sering hilang," katanya, Kamis (21/9/2023) lalu.
Andri menuturkan, kegiatan monev siaran digital ini juga akan dilaksanakan di enam kelurahan untuk mengetahui kualitas siaran digital di semua pulau. Seluruh warga di pulau diharapkan telah menggunakan siaran digital tersebut.
"Kami akan terus melakukan pemantauan. Warga yang belum menggunakan siaran digital diimbau segera beralih," ucapnya.
Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Seribu, Jipandoli Nainggolan menyambut baik kegiatan monev siaran digital dari KPID DKI Jakarta. Dengan begitu, masyarakat pulau dapat menikmati siaran digital dengan baik dan lancar.
"Harapan lainnya kegiatan monev ini dapat menindaklanjuti kendala siaran digital yang ada di Kepulauan Seribu," tandasnya. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Anggita Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sundari, mengingatkan adanya jebakan di media sosial jelang Pemilu 2024. Jebakan ini bertujuan untuk menjelekkan kandidat lain, memecah belah netizen, hingga membuat kegaduhan di masyarakat.
"Jebakan itu bisa berupa penyebaran hoaks atau disinformasi, filter bubble, hiperealitas, hingga cyberbullying," kata Ndari saat mengisi seminar politik berjudul "Pendidikan Politik di Era Digital: Peran Media Sosial dan Etika Politik' yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, Kamis, 21 September 2023.
Menurut Ndari, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang tidak berhak mengawasi media sosial. Namun pihaknya selalu mengimbau kepada media penyiaran untuk menjadi penjernih informasi yang beredar di masyarakat.
Media penyiaran diharapkan mampu mengajak pemirsa memilih isu yang substantif dibandingkan yang sekadar viral. Stasiun televisi dan radio, ujar Ndari, bisa membantu masyarakat untuk mengklarifikasi kabar bohong atau hoaks.
"Hoaks sudah mulai muncul sekarang karena itu penting memilih informasi yang tepat dan benar sesuai fakta," ujarnya.
Jebakan di media sosial lainnya adalah filter bubble. Ndari menggambarkan filter bubble sebagai dampak kerja algoritma media sosial dalam menentukan informasi yang akan ditemukan netizen di internet. Pengguna media sosial hanya akan menemukan informasi yang sejenis dan sulit menjangkau konten yang berseberangan.
"Filter bubble akan menyebabkan kita berpikiran tertutup. Alhasil, terwujudlah polarisasi netizen dan pandangan terhadap sesuatu menjadi parsial," ujar lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia dengan konsentrasi media digital dan komunikasi politik ini.
Pikiran yang tertutup, menurut Ndari, bisa memicu cyberbullying terhadap orang yang berbeda pendapat atau pilihan di Pemilu 2024. Mereka yang mempunyai pikiran tertutup itu menganggap kebenaran hanya seperti versinya saja. Oleh sebab itu, Ndari mengimbau pengguna untuk mengakses media sosial dengan penuh kesadaran dan membekali diri sendiri dengan literasi media sosial.
"Kita bisa belajar metode cek fakta, kita wajib mengetahui bagaimana kerja penyebaran konten di media sosial, kita hendaknya mencari informasi dari berbagai sumber yang berbeda atau cover all side," tutur Ndari.
Selain Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, narasumber lain dalam seminar itu adalah Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar. Agil mengatakan media memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara fair sesuai dengan tahapan.
"Ada beberapa media yang membuat framing negatif, seharusnya tidak boleh dilakukan, karena pada dasarnya media merupakan salah satu pilar pilar demokrasi,” kata Agil.
Media sosial merupakan senjata kuat pendidikan politik di era digital. Karena itu, Agil mengajak seluruh pihak bertanggung jawab dengan membangun etika politik yang kuat di dunia maya, tempat informasi benar dan dialog beradab menjadi fondasi perubahan positif. Red dari KPID Jatim
Sulbar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel melakukan monitoring dan evaluasi lembaga penyiaran di Kabupaten Wajo Rabu 13 September 2023.
Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra mengatakan kunjungan itu sekaligus memaparkan pengawasan tayangan pemilu dan rencana pembentukan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) Kabupaten Wajo.
“FMPPS Wajo inilah yang kemudian akan membantu KPID Sulsel dalam melakukan pengawasan di daerah Wajo,” kata Irwan.
Bupati Amran Machmud merespon positif rencana terbentuknya FMPPS Wajo. “Nantinya anggota forum akan melibatkan berbagai unsur masyarakat,” kata Irwan.
Sementara itu, koordinator Bidang PS2P (Pengelolaan Struktur dan sistem Penyiaran), Riswansa Muchsin menyampaikan bahwa penting untuk lembaga Penyiaran memiliki ijin penyiaran dari kementerian.
Khusus untuk kabupaten Wajo, kata Riswansa yang akrab disapa Chiwank terdapat beberapa lembaga penyiaran berbayar yang tidak mengantongi izin penyiaran.
“Bahkan mereka menganggap bahwa ijin dari pemerintah daerah adalah ijin yg sebenarnya, padahal lembaga penyiaran ini harus memiliki Ijin Perinsip Penyiaran atau IPP,” ungkap Chiwank.
Untuk itu Riswansa menghimbau agar khusus untuk perijinan lembaga penyiaran berbayar ini satu ijin, satu kabupaten dan membentuk semacam Konsorsium.
“Dengan membentuk konsorsium akan memudahkan Lembaga Penyiaran berbayar mendapatkan ijin,” kata Chiwank. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan Akademi P3SPS Angkatan 2 secara daring. Akademi P3SPS menjadi salah satu upaya KPID Jawa Timur mengawal dan memperkuat lembaga penyiaran di Jawa Timur.
“Melalui Akademi P3SPS ini diharapkan insan penyiaran memiliki kesepahaman untuk menaati regulasi penyiaran tetapi tetap menjalankan proses secara kreatif,” kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat memberikan sambutan (12/09/2023).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin turut hadir menjadi keynote speech dalam Akademi P3SPS Angkatan 2. Ia menyampaikan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam diseminasi hasil pembangunan Jawa Timur.
“Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memastikan perkembangan positif bangsa dan negara karena mengingat saat ini lembaga penyiaran masih menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata Sherlita.
Akademi P3SPS Angkatan 2 dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 12-14 September 2023. Meskipun dilaksanakan secara daring tetapi tidak mengurangi antusias insan penyiaran untuk mengikuti kegiatan ini. Peserta Akademi P3SPS merupakan penyiar/presenter dan produser dari lembaga penyiaran di Jawa Timur.
Terdapat enam materi yang disampaikan saat Akademi P3SPS Angkatan 2 oleh Komisioner KPID Jawa Timur, antara lain:
Regulasi Penyiaran
Materi pertama disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri. Romel menyampaikan, dalam memproduksi program siaran, lembaga penyiaran harus memperhatikan regulasi-regulasi penyiaran yang berlaku.
“Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio harus memperhatikan Undang-Undang tentang Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan berpedoman pada P3SPS serta norma-norma dalam masyarakat,” kata Romel.
Program Siaran Berwawasan Kebangsaan
Materi kedua disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah. Afif mengimbau lembaga penyiaran agar menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.
“Untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, lembaga penyiaran wajib memberikan informasi yang seimbang dan berlandaskan P3SPS dalam setiap program siarannya,” kata Afif.
Penggolongan Program Siaran, Siaran Lokal, Asing, dan Berlangganan serta Hak Siar dan Privasi
Materi ketiga disampaikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana. Royin menyampaikan ketika membuat program siaran, lembaga penyiaran harus menyesuaikan dengan khalayak penonton. Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus bisa membedakan mana privasi dan mana yang pantas untuk ditampilkan ke publik.
“Lembaga penyiaran wajib mencantumkan klasifikasi isi siaran agar masyarakat dapat memilih program siaran yang sesuai dengan usia mereka,” kata Royin.
Penghormatan dan Perlindungan Kelompok Tertentu
Materi keempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani. Dian mengatakan program siaran tidak boleh merendahkan kelompok masyarakat tertentu. Dian menekankan program siaran harus memperhatikan perlindungan dan juga penghormatan terhadap kelompok tertentu.
“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menyediakan tayangan yang baik bagi masyarakat. Tayangan yang baik adalah tayangan yang menjujung tinggi penghormatan dan perlindungan kelompok tertentu,” kata Dian.
Produk Jurnalistik, Kebencanaan, dan Pemilu
Materi kelima disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan. Rohan menyampaikan lembaga penyiaran tidak perlu merasa takut dan ragu untuk berpatisipasi memeriahkan pesta demokrasi 2024. Ia mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan kolaborasi serta koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah daerah setempat.
“Menuju pemilu 2024 terdapat berbagai dinamika penafsiran publik, lembaga penyiaran dapat melakukan mitigasi terhadap informasi hoaks dengan melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pemilihan umum,” kata Rohan.
Program Siaran Iklan
Materi keenam disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari. Sundari menyampaikan lembaga penyiaran boleh membuat iklan sekreatif mungkin namun tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu P3SPS dan Etika Pariwara. Menjelang masa kampanye Pemilu, Sundari juga mengingatkan lembaga penyiaran berhati-hati membuat iklan komersil dan iklan layanan masyarakat dari peserta Pemilu.
“Porsi iklan antar-peserta Pemilu harus berimbang sesuai ketentuan. Sisa jatah iklan satu partai tidak bisa dijual ke partai lain,” kata Ndari. Red dari KPI Jatim
Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak insan radio untuk adaptif terhadap perkembangan teknologi terkini. Ajakan ini ia serukan tepat momen peringatan Hari Radio Nasional, yang jatuh pada 11 September.
“Selain adaptif perkembangan teknologi terkini, radio juga harus adaptif sesuai kebutuhan para pendengarnya,” ujarnya di sela-sela misi dagang Provinsi Jawa Timur di Banten, Senin (11/9/2023).
Untuk memenuhi kebutuhan yang dimaksud, Gubernur Khofifah mendorong agar jangkauan radio diperluas, dapat didengar di mana saja dan kapan saja serta kecepatan update. Maka dari itu, media penyiaran perlu bertransformasi ke ranah digitalisasi dengan memanfaatkan teknologi digital.
“Maka optimalisasi ruang-ruang digital perlu dilakukan. Jadi keberadaan radio bukan hanya bisa didengarkan saja, tapi juga bisa disaksikan oleh konsumennya,” kata Khofifah.
Tak hanya mengikuti perkembangan zaman, Gubernur Khofifah mengingatkan, sebagai bagian dari pers, media penyiaran radio tetap menjaga kredibilitasnya. Karena kevalidan informasi menjadi sangat penting di tengah terpaan arus informasi yang masif di media sosial.
“Jadi informasi yang tersebar kepada pendengar haruslah terpercaya dan tidak tumpang tindih. Karena pendengar tidak hanya butuh hiburan saja, informasi valid juga menjadi penting bagi mereka,” ungkap Khofifah.
Lebih jauh, dalam momen Hari Radio Nasional kali ini, Gubernur Khofifah berharap radio mampu menjadi media perdamaian. Hal tersebut juga selaras dengan tema Peringatan Hari Radio Sedunia pada Februari lalu yaitu Radio dan Perdamaian.
“Narasi yang tersebar perihal perang serta politik dari media memang bisa memberikan wawasan, tapi terkadang informasi tersebut justru memperkeruh keadaan. Oleh karenanya penting adanya media yang memberikan informasi valid, terpercaya sehingga narasi yang memicu konflik bisa teredam,” kata Khofifah.
Sebagai informasi, Hari Radio Nasional diperingati setiap 11 September. Selain diperingati sebagai Hari Radio Nasional, pada tanggal yang sama juga diperingati sebagai hari ulang tahun Radio Republik Indonesia (RRI), yang berdiri tahun 1945.
“Selamat hari radio nasional. Radio adalah suara kebebasan . Tetapi radio punya tugas menjadi media mempersatukan bangsa. Mari kita jaga kebebasan seiring membangun persatuan bangsa ini bersama-sama,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Irqi Mahaqi, S.Hum., M.Pd.
semoga program pendidikan seperti ini terus diperbanyak di jambi maupun di daerah lain