Mataram – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (Wagub NTB) Sitti Rohmi Djalillah mengapresiasi lembaga penyiaran di NTB dalam membangun NTB.

Lembaga penyiaran di NTB kata Rohmi, perannya dirasakan cukup besar mengedukasi masyarakat untuk bangkit, sehingga waktu proses rehab rekon pascagempa tahun 2018 lalu bisa dikatakan cukup cepat.

“Teman-teman Pers dan Lembaga Penyiaran menjadi garda terdepan untuk berkolaborasi dengan sebaik-baiknya sehingga patut diberikan diapresiasi dan penghargaan,” kata Rohmi saat menggelar acara penganugerahan Lembaga Penyiaran Lembaga Penyiaran Tahun 2023, bertempat di Hotel Lombok Raya, Mataram, Senin (11/9/2023).

Kata kuncinya yang paling utama katanya, kekompakan dan sinergi provinsi dengan kabupaten/kota se-NTB dan seluruh stakeholder. Sehingga sebesar apapun cobaan tetap bisa bangkit dan pulih dan ekonomi NTB semakin membaik.

Sementara itu, Ketua KPID NTB, Ajeng Roslinda Motimori menyampaikan bahwa penyelenggaraan Anugerah Penyiaran KPID NTB tahun 2023 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Yang berbeda kali ini kegiatan dirangkaikan dengan Pencanangan Desa Peduli Penyiaran dan Penandatanganan MoU Bersama 4 Lembaga yaitu KPU, Bawaslu, KPID dan KIP tentang pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye dalam pemilu,” ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), KPID Provinsi Bali, Banten, Gorontalo, KPU NTB, KPU kabupaten/kota, Bawaslu NTB, Bawaslu Kabupaten/kota, 175 Kepala Desa, Kadis Kominfotik NTB, Kominfo Kabupaten/kota, pimpinan media cetak dan online serta Lembaga penyiaran Televisi dan Radio se-NTB dan tamu undangan lainnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menerima kunjungan koordinasi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten dan puluhan lembaga penyiaran yang ada di Kota dan Kabupaten Serang. Silaturahmi ini dalam rangka memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan lembaga penyiaran.

Tatu menyatakan Pemkab Serang punya konsep pembangunan pentahelix, yakni proses pembangunan dengan melibatkan kemitraan dengan perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas masyarakat, dan media massa.

"Konsep pentahelix ini melibatkan semua stakeholder dalam agenda pembangunan daerah," kata Tatu dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).

Ia mengatakan KPID merupakan lembaga pemantau penyiaran informasi khususnya yang dilakukan oleh media televisi dan radio. Melalui sistem pemantauan ini, berita atau informasi yang disampaikan kepada masyarakat bisa tersaring dengan baik.

"Kami tentu siap bermitra dengan KPID maupun lembaga penyiaran," tegasnya.

Menurutnya, Pemkab Serang membutuhkan media massa, termasuk radio dan televisi dalam menyampaikan progres pembangunan yang sedang dilakukan. "Saat COVID-19, media massa termasuk yang kami jaga, agar keberlangsung ekonominya bisa berjalan dengan baik di tengah resesi ekonomi akibat pandemi," ujarnya.

Ia berpesan agar komunikasi lembaga penyiaran bisa berjalan dengan baik dengan Pemkab Serang. Ia pun memberikan pesan agar komunikasi tersebut secara khusus dilakukan dengan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosatik).

"Kemitraan tentu dalam rangka memberikan manfaat dan agar proses pembangunan bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Turut mendampingi Bupati Serang, Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna, Kabid Komunikasi dan Informasi Publik Jajuli, dan Staf Khusus Bupati Serang Bidang Media Amrin Nur.

Ketua KPID Provinsi Banten Harits H Witharja mengatakan pihaknya sudah siap untuk menjalin kerja sama dengan Pemkab Serang. "Ini pertemuan kami yang pertama bersama Ibu Bupati. Kami mengajak lembaga penyiaran untuk kemudian bisa lebih berkomunikasi dengan Pemkab Serang, untuk sama-sama membantu proses pembangunan yang dilakukan," katanya.

Di tengah maraknya pemanfaatan media sosial, menurutnya, lembaga penyiaran masih strategis sebagai sumber informasi yang bisa dipercaya. Ia pun menyampaikan sejumlah hasil survei yang menyatakan media massa penyiaran masih dipercaya oleh publik.

"Informasi dari media sosial walaupun penetrasinya tinggi, akan tetapi tingkat kepercayaannya rendah. Sementara kami memantau lembaga penyiaran selama 24 jam. Baik itu melalui sistem yang sudah dibangun maupun secara manual. Ini untuk memastikan berita atau informasi yang disampaikan oleh lembaga penyiaran sesuai dengan aturan," ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengajak mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pilitik Universitas Airlangga kritis saat mengonsumsi media.

Komisioner KPID Jatim Sundari mengatakan media massa tidak bebas nilai saat menyajikan informasi kepada khalayak, termasuk media penyiaran.

“Karena itulah, Komisi Penyiaran Indonesia hadir mengawasi media penyiaran agar mereka membuat program siaran yang bermartabat dan bekualitas bagi khalayak,” kata Ndari saat mengisi United Fisip Orientation 2023 pada 24 Agustus 2023, di hadapan ratusan mahasiswa baru.

Ndari mengatakan ruang redaksi media massa dipengaruhi oleh kepemilikan, pasar, dan kelompok referensi yang berkaitan dengan media tersebut. Maka dari itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran itu mengatakan bahwa mahasiswa mesti kritis dan memahami pola kerja produksi konten di media massa.

Ndari juga menambahkan kekritisan ini diharuskan karena frekuensi yang digunakan oleh berbagai platform media adalah milik publik. Frekuensi yang dimanfaatkan radio, televisi, portal berita online, dan media sosial adalah milik masyarakat yang dikelola oleh negara.

“Jadi, teman-teman bisa mengadu ke lembaga yang berwenang bila ada informasi yang tidak berimbang di media massa. Untuk media penyiaran, laporkan ke KPI, untuk media berita bisa ke Dewan Pers,” kata alumni Ilmu Komunikasi FISIP Unair ini.

Selain itu, Ndari juga mengajarkan bagaimana metode berpikir kritis saat mengonsumsi media. Ia menyarankan mahasiswa baru untuk mengukur terlebih dahulu kualitas berita berdasarkan sumber berita. Selanjutnya kemudian menentukan relevan dan tidak relevan informasi tersebut. Khalayak juga dianjurkan untuk membedakan fakta dan penilaian.

“Misalnya kalau sebuah media ketika menulis berita tentang sebuah kasus bukan dari orang yang terlibat langsung dalam kejadian atau yang mewakili resmi, itu bukanlah fakta kasus melainkan pendapat,” kata Ndari.

Selanjutnya, Ndari menyebutkan perlunya identifikasi dan evaluasi pendapat, kesalahan atau bias, sudut pandang saat menyikapi sebuah informasi. Terakhir, sebelum bersikap kritis, mahasiswa perlu mengevaluasi kembali bukti-bukti yang mendukung pendapat. Red dari berbagai sumber

 

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTB kembali akan menggelar Anugerah Penyiaran 2023 tanggal 11 September mendatang. Pelaksanaan tahun ini berbeda dengan konsep tahun-tahun sebelumnya.

Ketua KPID NTB Ajeng Roslinda Motimori bertemu dengan Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah terkait dengan kegiatan tersebut. Anugerah Penyiaran 2023 digelar dengan konsep pesta rakyat yang rencananya akan digelar di Lapangan Sangkareang, Kota Mataram.

Saat ini kata Ajeng, siaran TV analog secara resmi dihentikan oleh Kementerian Kominfo per tanggal 12 Agustus 2023 dengan mengambil momentum Peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). Penghentian siaran TV analog dan diganti dengan siaran digital merupakan program yang sudah dirancang cukup lama oleh Kementerian Kominfo. Hal ini pula yang akan disosialisasikan di kegiatan tersebut.

“Ke depan, akan banyak lahir lembaga penyiaran baru, karena lebih mudah saat ini, yang dulu masih analog dan sekarang sudah digital dimana satu frekuensi bisa mencapai delapan channel. Jadi tidak cukup saja pengawasan dari KPID tetapi kita juga melibatkan masyarakat sebagai pengawas partisiparif” ungkap Ajeng saat bersilarurahmi dengan Wakil Gubernur NTB, Senin, 28 Agustus 2023.

Wakil Ketua KPID NTB Afifudin Adnan mengatakan ada tujuh kategori yang menjadi mata lomba Anugerah Penyiaran tahun ini. Tujuh mata lomba itu bisa diikuti oleh semua lembaga penyiaran, baik TV maupun radio. Ada dua tambahan kategori pada anugerah tahun ini yaitu program ‘keluarga terbaik’ dan program ‘budaya terbaik’.

“Budaya itu menjadi hal yang sangat penting, bagaimana kita mendorong lembaga penyiaran memperbanyak konten-konten budaya lokal kita di NTB,” katanya.

Ia mengatakan, dalam kesempatan tersebut akan digelar pencanangan Desa Peduli Penyiaran dengan mengundang seluruh kepala desa se NTB. Program ini yaitu pengawasan partisipatif lembaga penyiaran dengan melibatkan masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah desa.

“Kita akan mengundang seluruh kepala desa se NTB sebagai tindaklanjut kegiatan kita beberapa waktu yang lalu,” katanya.

Wakil Gubernur NTB, Sitti Rohmi Djalilah memberikan apresiasi dan dukungan kepada KPID NTB yang akan menyelenggarakan Penganugerahan kepada lembaga penyiaran tahun 2023, Pencanangan Desa Peduli Penyiaran dan Penandatanganan MoU bersama empat lembaga yang direncakan akan dilaksanakan pada tanggal 11 September 2023.  “Semoga kegiatannya lancar dan saya bisa hadir untuk ikut berpartisipasi,” tutur Umi Rohmi. Red dari berbagai sumber

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam Ekspose Hasil Riset 2023 Lembaga Penyiaran di Tahun Politik bertajuk 'Ekosistem Penyiaran Untuk Penguatan Siaran Religi, Perempuan dan Anak' yang digelar di Kota Bandung, Rabu (9/8/2023).

"Hari ini KPID mengekspos penelitian untuk memperkukuh program apa saja yang penting, jadi 2023 kami menetapkan 7 isu prioritas dan 4 isu dijadikan riset pada tahun ini. Pertama isu lembaga penyiaran dan pemilu, menghadapi tahun politik 2024 tahapan sudah dilakukan," kata Adiyana saat diwawancarai disela-sela acara.

Adiyana mengungkapkan, jelang Pemilu pada Februari 2024 nanti, KPID baik di tingkat pusat maupun daerah meminta agar lembaga penyiaran baik itu televisi, radio dan lembaga lainnya agar tidak dikuasai oleh kekuatan politik tertentu.

"Lembaga penyiaran jangan memaksakan kepentingan sekelompok orang untuk masuk di lembaga penyiaran tanpa melihat distribusi informasi ini harus mendewasakan masyarakat dan membangun orientasi politik masyarakat," ungkapnya.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran (P3SPS) pasal 50 dan pasal 71, Adiyana menuturkan, jika sudah jelas diatur bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menjadi partisan dan harus bersikap proporsional terhadap kelompok politik manapun.

"Kami sebagai lembaga negara yang mengurusi 437 lembaga penyiaran melihat tiga hal, yaitu iklan politik, penyiaran umum dan pemberitaan. Jangan sampai lembaga penyiaran ini dijadikan ideologi owner aparatus yang memaksakan kehendak dan mencederai kepentingan publik," tegas Adiyana.

"Frekuensi ini sumber daya alam terbatas yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu," imbuhnya.

Temukan 4 Stasiun Televisi Melanggar

Lebih lanjut, Adiyana menuturkan jika KPID Jabar sendiri saat ini telah mengadukan empat stasiun tv kepada KPI Pusat. Empat stasiun tv itu menurutnya diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam P3SPS.

"Ya dua minggu lalu kami membahas indikasi pelanggaran yang dilakukan paling tidak empat stasiun tv induk jaringan di Jakarta, hasil plenonya kami sepakat KPI pusat harus memanggil lembaga penyiaran itu untuk dimintai klarifikasi," ungkapnya.

Dia pun memaparkan, empat stasiun tv itu diduga melanggar pasal 46 P3SPS dimana pasal tersebut mengatur bahwa program siaran tidak boleh dibeli oleh kelompok manapun kecuali iklan niaga.

"Jadi ada tayangan parpol dua jam, ada yang 1 jam 40 menit. Kami sudah rekomendasikan itu ke KPI pusat," ujarnya.

Gandeng KPU-Bawaslu

Untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi jelang Pemilu 2024, Adiyana mengungkapkan jika KPID Jabar akan menggandeng KPU dan Bawaslu agar langkah pengawasan bisa berjalan lebih efektif.

"Walaupun owner-nya pemegang saham di parpol tapi kemudian jangan sampai kepentingan owner ini masuk terlalu dalam terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kami terus mengawasi itu, di bulan ini bersama KPU Bawaslu untuk mengawasi," tutup Adiyana. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.