Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provisi Sulawesi Selatan mengekspose hasil monitoring dengan tema “Hasil Pengawasan Isi Siaran“. Adapun acara tersebut digelar di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar, Rabu 20 Desember 2023.
Acara yang dipandu oleh anggota KPID Sulsel, Riswansyah Muchsinturut menghadirkan narasumber, masing-masing Komisioner KPID Sulsel periode 2007-2014 Rusdin Tompo, Akademisi Universitas Hasanuddin Mulyadi Mau, serta Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran A Muh Ilham.
Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun.
Menurut dia, tujuannya, guna menyebarluaskan hasil monitoring dan pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPID Sulsel dalam kurun waktu setahun ini.
“Jadi kita membentuk tim yang terdiri dari 7 orang untuk melakukan monitoring serta 1 orang bertindak sebagai analis. Nah, hasil temuan mereka inilah yang kami ekspose dalam kegiatan ini,”bebernya.
Sementara itu, Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran, A Muh Ilham menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari program kerja wajib setiap tahun.
Hal ini kata dia juga merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. “Hasil monitoring kami ada sejumlah pelanggaran isi siaran yang ditemukan di lapangan. Ada yang bersifat prinsip. Hal ini menjadi bagian penting yang selalu kami ingatkan kepada lembaga penyiaran,” katanya.
Hanya saja, kata Ilham, ada penurunan angka pelanggaran yang dilakukan di Sulsel jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Hal ini kata dia patut disyukuri dan harus terus ditingkatkan pengawasannya pada tahun-tahun mendatang. “Terkait konten atau isi siaran, ada beberapa yang kami panggil karena tidak sesuai dengan pedoman penyiaran. Dan itu mereka sudah perbaiki di episode selanjutnya,”imbuh Ilham.
Meskipun demikian, di sisi lain ia menyebut bahwa kondisi dunia penyiaran di Sulsel saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Apalagi ditengah hadirnya newmedia yang turut mewarnai dunia penyiaran saat ini. “Ini tentu menjadi catatan khusus bagi kita semua insan yang terlibat dalam dunia penyiaran. Dari sinilah juga pentingnya revisi undang-undang penyiaran,” tandasnya. Red dari berbagai sumber
Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) memiliki peran penting dalam suguhan informasi yang bijak pada kondisi yang rawan terhadap informasi yang sensitif, dan strategis di Negeri Serumpun Sebalai.
Oleh karenanya, norma-norma menjadi acuan untuk melangkah. Maka, KPID sebagai lembaga penyiaran dituntut untuk memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepekaan, serta tanggap terhadap perkembangan informasi, terutama informasi yang beredar di era digital, yang menuntut serba cepat, dan interaktif.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Safrizal ZA, saat memimpin pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota KPID Kep. Babel masa jabatan 2022-2025, yakni Gutunubai, dan Handayani Putri, di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kep. Babel, Kamis (14/12/2023).
"Hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh institusi dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah tidak bisa lagi abai, dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, ataupun sekadar pertanyaan dari masyarakat yang ingin tahu terkait program pemerintah," katanya.
Pj. Gubernur Safrizal yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berpesan di era transformasi ini, pemerintah perlu menjaga semangat, dan terus digelorakan di segala lini pelayanan publik, termasuk dalam penyiaran. Semangat itu dikembalikan pada fungsi awalnya yakni memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
"Selamat bertugas, semangat, dan bertanggung jawab dalam mengawal penyiaran yang sehat. Bagi dua komisioner PAW yang dilantik, perlu intelegensia yang cukup. Belajar cepat, agar tugas yang dilakukan di sisa masa jabatan bisa berjalan lancar. Tentu saja bermanfaat bagi masyarakat, serta broadcaster, termasuk di suasana politik yang menuntut kerja keras KPID," katanya.
Dengan dilaksanakannya pelantikan tersebut, Komisioner KPID Kep. Babel, kini posisi yang ditinggalkan Imam Ghozali, dan Sabpri Aryanto telah terisi, dan melengkapi struktural untuk menjalin kerja sama dengan Bagong Susanto, Izhar Yulia Amri, Sonya Anggia, Adha Al-Kodri, dan Yudi Setiawan. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Komisi 1 DPRD Jawa Barat bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menggelar workshop dengan tajuk "Pengawasan Pemberitaan Penyiaran dan Kampanye Pemilu" di Sari Ater Kamboti Hotel, Jumat (8/12/2023).
Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang mengajak insan media untuk menjunjung tinggi netralitas dan independensi terlebih saat ini mulai memasuki tahapan kampanye.
"Lembaga penyiaran ini memiliki kekuatan yang luar biasa untuk memberikan edukasi dan pemahaman masyarakat. Maka dari itu media massa harus senantiasa menjunjung tinggi netralitas dan Independensinya, serta tidak takut memberitakan kebenaran terhadap sebuah kandidat peserta pemilu," ungkapnya.
Ia mencontohkan seperti menginformasikan siapa latar belakang calon yang bersaing dalam kontestasi Pemilu 2024 maupun Pileg.
"Hemat saya mempublikasikan siapa latar belakang calon itu yang harus dilakukan media penyiaran, itu bentuk transparansi dan edukasi yang dilakukan media massa kepada masyarakat sebagai pemilih agar masyarakat ini semakin tercerdaskan dan bijak dalam mengambil sebuah keputusan," terangnya
Hal senada turut diungkapkan Sekertaris Diskominfo Jabar, Agi Agung Galuh Purwa. Disebutkan, media penyiaran juga menjadi pilar penting dalam menangkal dan memfiltrasi berita bohong yang banyak beredar di media sosial saat ini, apalagi keterbukaan informasi menjadi hal yang saat ini di hadapi dan itu menjadi tantangan tersendiri bagi seluruh pihak.
"Harapannya media penyiaran bisa semakin paham seberapa penting tugas dan fungsinya begitupun masyarakatnya lebih dewasa dalam menerima sebuah informasi, apalagi saat ini memasuki tahapan panas di Pemilu, jangan sampai karena termakan berita bohong, yang justru memecah belah keutuhan, kesatuan, dan persatuan NKRI," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat Adiyana Slamet, mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi berbagai tayangan yang di sajikan lembaga penyiaran di tahun politik ini, agar informasi yang disampaikan tidak hanya up to date namun juga netral, berimbang, tidak memihak dan mencerdaskan masyarakat.
"Dalam tahapan pemilu ini kita harus menjamin lembaga penyiaran kita itu berada pada posisi seharusnya, dimana Lembaga Penyiaran itu harus Netral dan turut mendorong dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih nanti, maka dari itu literasi ini dilakukan agar masyarakat bisa turut mengawasi kerja kerja yang dilakukan lembaga penyiaran, sehingga Keamanan, Netralitas, dan Kondusifitas di Jawa Barat dalam Pemilu ini bisa terwujud," tandasnya. Red dari KPID Jabar
Bandung: Sebagai daerah dengan daftar pemilih tetap (DPT) tertinggi dan memiliki tingkat kerawanan tertinggi ke-3 di Indonesia, Jawa Barat menjadi perhatian banyak pihak, baik itu masyarakat, pemerintah hingga lembaga penyiaran guna memastikan pesta demokrasi berjalan aman dan lancar. Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet mengajak seluruh insan penyiaran untuk menjunjung tinggi netralitas dalam kontestasi pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Adiyana dalam kegiatan Literasi Media yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat, (11/12).
Dalam pandangan Adiyana, tidak bisa dipungkiri saat ini ada lembaga penyiaran yang dimiliki oleh peserta pemilu. Tetapi di balik kepemilikan itu, lembaga penyiaran merupakan entitas yang independen dan tidak boleh dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pemilik, kelompok, atau golongan tertentu. Lembaga penyiaran harus terselenggara untuk kepentingan masyarakat, tegasnya.
Pada prinsipnya, negara juga tidak melarang warga negara untuk mempunyai lembaga penyiaran. Namun dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan KPI (PKPI) nomor 4 tahun 2023 ditegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh partisan. “Makanya hari ini kita lakukan literasi media untuk memastikan hak-hak publik itu terpenuhi,” ujarnya.
Hak publik itu diantaranya distribusi informasi politik untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok-kelompok tertentu. Dijelaskan Adiyana, regulasi dibuat untuk mengatur terpenuhinya hak tersebut. “Sehingga dalam konteks pemberitaan, penyiaran dan kampanye pemilu, walaupun institusi lembaga penyiaran punya relasi kuasa dalam kelompok tertentu, tapi jangan kemudian lembaga penyiaran itu digunakan untuk kepentingan owner atau pemilik," Jelasnya.
Selain itu, Adiyana mengingatkan pentingnya netralitas lembaga penyiaran untuk kemajuan bangsa, terlebih saat ini merupakan tahun politik yang akan menentukan nasib masa depan bangsa. Tidak hanya berbicara tentang bisnis, tapi mengenai politik praktis dalam pemilu. Apalagi lembaga penyiaran ini mampu menonjolkan figur tertentu, pilihan tertentu, dan juga citra politik. “Nah ini yang harus KPI tangkap sebagai institusi yang mempunyai peranan sangat strategis dalam pemilu, apalagi di Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pemilih paling banyak, " ungkapnya.
Kepada masyarakat, Adiyana mengajak untuk ikut berperan aktif dalam mengawasi konten yang di sajikan oleh lembaga penyiaran, sehingga berita yang benar, netral, tidak memihak, menjadi sajian nyata dari televisi dan radio. Hal ini menjadi bentuk konkrit dari lembaga penyiaran dalam mencedaskan pemilih agar pada 14 Februari nanti, pilihan yang diambil didasari atas informasi yang clear dan valid.
Namun seandainya, masyarakat menemukan ada berita yang tidak proporsional, iklan yang tidak membuka ruang setara untuk peserta pemilu, ataupun ada blocking time, Adiyana mempersilakan untuk melapor ke KPI. Temuan yang terbukti melanggar, kami akan segera kami tindak,” tegasnya.
Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur usai menyelenggarakan Malam Puncak Anugerah Penyiaran Tahun 2023, Rabu malam (06/12). Anugerah Penyiaran merupakan salah satu bentuk apresiasi KPID Jawa Timur kepada lembaga penyiaran lokal yang sudah berkontribusi untuk menghadirkan siaran yang berkualitas.
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Emil mengucapkan selamat atas terselenggaranya Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2023.
Emil menyampaikan bahwa berdasarkan survei, kredibilitas lembaga penyiaran masih lebih tinggi dibandingkan dengan media sosial di era disrupsi. Sehingga di tengah gempuran informasi, kita harus bisa menjaga eksistensi lembaga penyiaran.
“Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin menjadi bagian support system agar lembaga penyiaran tetap dapat berdiri tegak di tengah era disrupsi,” kata Emil.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan bahwa untuk menentukan Pemenang Anugerah Penyiaran, penjurian dilakukan oleh pihak internal KPID Jawa Timur dan juga pihak eksternal diluar KPID Jawa Timur.
“Untuk menjaga objektivitas, kami melibatkan sembilan juri dimana tiga juri dari internal KPID sementara enam juri dari luar KPID,” kata Yosua
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur ini turut dihadiri oleh Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Balai Monitoring (Balmon) Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Kodam V Brawijaya, Polisi Daerah (Polda) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, KPID Bengkulu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.
Yosua berharap semua elemen yang ada di Jawa Timur dapat mengoptimalkan sinergi untuk membentuk iklim penyiaran yang semakin sehat.
Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur memperlombakan 9 kategori untuk lembaga penyiaran televisi dan 9 kategori untuk lembaga penyiaran radio. Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 335 program siaran yang ikut berpartisipasi. Jumlah tersebut terdiri atas 135 program siaran dari lembaga penyiaran televisi dan 205 karya dari lembaga penyiaran radio.
Pengumuman pemenang Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur dilakukan pada Malam Puncak Anugerah Penyiaran Tahun 2023 berlangsung di LPP TVRI Jawa Timur yang diliput secara langsung oleh TVRI Jawa Timur dan disiarkan secara daring melalui akun Youtube TVRI Jawa Timur dan MMC Kominfo Jawa Timur.
Adapun pemenang Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2023 dari masing-masing kategori meliputi:
Kategori Televisi
1. Program Wisata dan Budaya Terbaik: TVRI Jatim (Ingsun Gandrung)
2. Program Kebangsaan dan Demokrasi Terbaik: Kompas TV Surabaya (Pesta Demokrasi 2024)
3. Program Religi Terbaik: TV 9 Surabaya (Apa Kata Bu Nyai)
4. Program Talkshow Terbaik: JTV Kediri (Dialog Khusus – Puskesmas Pesantren II)
5. Program Berita Terbaik: JTV Malang (Kopi Manis Malang Raya - Berita Siswa Naik Perahu 6. 6. Presenter Talk Show Terbaik: iNews Jatim - Okky Arisandy
7. Program Siaran Lokal Terbaik: Trans 7 Surabaya (Warna Jawa Timur)
8. Program Siaran Inklusif Terbaik: TVRI Jawa Timur (Inspirasi Indonesia_Tak Lagi Terpasung)
9. Program Bahasa Daerah Terbaik: KSTV Kediri (Toga Episode Mengobati Batuk Pilek)
Kategori Radio
1. Program Wisata dan Budaya Terbaik: Radio Mayangkara Blitar (Sandiwara Radio Episode Ande Ande Lumut)
2. Program Kebangsaan dan Demokrasi Terbaik: Radio City Guide FM Malang (Realitas Episode Khittah Batu)
3. Program Religi Terbaik: Radio Mahardhika (Nuansa Rohani Muslim - Bersama Ustadz Muzaini)
4. Program Talkshow Terbaik: RRI Madiun (Dialog Madiun Raya Pagi Ini)
5. Program Unggulan Radio Komunitas Terbaik: Radio Komunitas Kaka FM Kediri (Ruang Mahasiswa Edisi 15 November 2023)
6. Program Unggulan Radio LPPL Terbaik: Radio Suara Pacitan (Pojok Inspirasi - Bajak Pasah, Ubah sampai jadi berkah)
7. Penyiar Talkshow Terbaik: Radio Pandowo FM Tulungagung (Ruang Keluarga Versi Membentuk Karakter Anak - Vera)
8. Program Siaran Inklusif Terbaik: RRI Surabaya Pro 1 (Surabaya Sore Ini Bincang Inspiratif - Sesuatu yang biasa menjadi luar biasa)
9. Program Bahasa Daerah Terbaik: RRI Sumenep (BRAMA (Berita Bahasa Madura) - 03 Maret 2023)
Selain memberikan apresiasi kepada lembaga penyiaran lokal, KPID Jawa Timur juga memberikan apresiasi kepada Khofifah Indar Parawansa sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran Lokal dan Judy Djoko W. Tjahjo sebagai Lifetime Achievement di bidang penyiaran (CPS). Red dari KPID Jatim
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Aduh....
Menonton G**,a***,M**** Rajanya Rating Tinggi Masukan ke Otak,Pilih Stasiun TV Paling Pintar,kecuali NET.
Isinya:
Berita(Primetime)
Infotainment
Variety Show
Anak-Anak
Olahraga
Serial TV
Talkshow
Dokumenter
Religi
Garis Batas
Majalah Berita
Acara Realitas
Musik
Komedi