Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mendesak aparat keamanan segera menindak tegas para pelaku penyerangan Kantor TVRI Gorontalo pada Senin (25/3) malam.
"Kami mengutuk keras aksi penyerangan tersebut apalagi dilakukan oleh oknum pejabat pemerintah," kata Ketua KPID Bali Komang Suarsana, di Denpasar, Rabu, 27 Maret 2013.
Aksi kekerasan di Kantor TVRI Gorontalo bermula saat unjuk rasa massa pendukung salah satu calon Wali Kota Gorontalo di kantor TVRI setempat, berlangsung ricuh.
Massa memprotes pemberitaan sengketa pemilihan wali kota yang menyebutkan bahwa pasangan Adhan Dambea dan Indrawanto Hasan dinyatakan tidak lolos oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Massa juga memukul dan merampas kamera sejumlah wartawan dari media lainnya.
"Mestinya pejabat pemerintah paham ada jalur yang dapat ditempuh apabila ada tindakan dari lembaga penyiaran yang dianggap kurang menyenangkan," katanya seperti dikutip Antara Bali.
Menurut Suarsana, masih ada hak jawab yang bisa dilakukan seandainya ada pemberitaan yang kurang tepat dari lembaga penyiaran. "Kami sangat menyayangkan sengketa pemberitaan berujung pada aksi kekerasan seperti itu," ujarnya. Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Tengah akan menindak tegas radio komunitas yang menyiarkan iklan berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2013. "Sesuai aturan, lembaga penyiaran komunitas dilarang menerima iklan dari mana pun," kata anggota KPID Jawa Tengah Zainal Abidin di Semarang, Jumat, 22 Maret 2013.
Ia meminta masyarakat turut serta dalam mengawasi penyiaran radio-radio komunitas itu. Jika menerima iklan pilgub, ia khawatir radio komunitas itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan politik para calon.
Ia mengatakan penindakan terhadap pelanggaran aturan penyiaran tersebut akan dikoordinasikan dengan Badan Pengawas Pemilu.
Jika ditemukan iklan pilgub di radio komunitas oleh calon gubernur, katnaya, menjadi ranah Bawaslu untuk menengur calon atau tim pemenangannya. "Untuk KPI berwenang menegur radio yang menerim iklan," katanya dikutip aktual.
Oleh karena itu, kata dia, aturan tentang penyiaran hendaknya dipahami oleh semua pihak, khususnya para calon beserta tim pemenangannya. Red
Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada lembaga penyiaran baik televisi maupun radio agar mentaati aturan penyiaran pemilu.
Untuk itu, KPID Sulbar menggelar diskusi publik mengenai pengawasan siara kampanye pemilu melalui media penyiaran di Hotel d'Maleo, Selasa, 19 Maret.
"Kampanye iklan pemilu baru boleh dilaksanakan selama 21 hari saat masa kampanye terbuka yakni, 16 Maret sampai 5 April 2014," ujar Wakil Ketua KPID Sulbar, Farhanuddin. Red
Yogyakarta - DPR RI saat ini tengah membahas RUU Penyiaran dan UU khusus tentang Lembaga Penyiaran publik. Keberadaan UU tersebut nantinya akan semakin memperkuat kelembagaan lembaga penyiaran publik dalam hal ini RRI dan TVRI sebagai ruang publik yang mengapresiasi dan merawat kebudayan.
"DPR komit menyiapkan dan membahas aturan khusus tentang lembaga penyiaran publik dan akan mendorong ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk RRI dan TVRI," kata Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidik dikutip suaramerdeka.com dalam diskusi "Penguatan Kelembagaan RRI melalui Undang-undang Khusus Lembaga Penyiaran Publik", di Balai Senat UGM.
Namun demikian, dia menjelaskan bahwa pembahasan UU lembaga penyiaran publik itu memakan waktu yang panjang. Pasalnya masih terdapat pertentangan dari sejumlah anggota DPR lainnya yang menganggap aturan itu belum masuk prolegnas.
Karenanya butuh kesepakatan pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan rancangan UU itu dengan syarat mengganti satu rancangan UU yang telah masuk di prolegnas.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungan terhadap upaya memperkuat eksistensi kelembagaan dan program RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang memberikan infromasi dalam mencerdaskan bangsa.
Dukungan juga ditunjukkan untuk segera dibahas dan ditetapkannya UU penyiaran baru yang menegaskan penguatan RRI dan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral dan berorientasi pada penyiaran yang mengusung nilai-nilai dan kepentingan masyarakat lokal.
Ditambahkan, RRI juga perlu melakukan pembaharuan format siaran dari yang bersifat broadcasting menjadi narrowcasting sehingga mutu pemberitaan yang dihasilkan akan lebih fokus dan terspesialisasi dengan kriteria mutu tajam dan terpercaya.
Namun begitu, sesuai posisi RRI saat ini yang ditempatkan secara netral, jika muncul kritik melalui RRI, hendaknya RRI tidak menyurutkan nyali para birokrat pemerintah untuk lebih terbuka dalam berdialog.
Rektor UGM Prof Dr Pratikno MSocSc menyebutkan bahwa Indonesia membutuhkan energi kolektif di tingkat nasional untuk menemukan dan menjalankan terobosan komperehensif dan sinergis dalam membangun bangsa. Untuk mewujudkan hal itu, diperlukan praktek yang baik di tingkat daerah sebagai pembelajaran antardaerah dan menjadi inspirasi nasional.
Dia berharap, DIY dapat memperkuat kebudayaan Indonesia dalam memperjuangkan dan memberikan pengaruh Indonesia dalam pergaulan internasional. Oleh karena itu lembaga penyiaran menjadi penting dalam memberikan ruangan besar ke masyarakat DIY untuk mengisi keistimewaan melalui sharing nilai, gagasan dan secara mandiri tanpa intervensi negara dan kapital secara berlebihan. Red
Yogyakarta - Peraturan mengenai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) di Indonesia, tertinggal dibandingkan aturan lembaga serupa di negara lain.
Hal itu disampaikan Dirut RRI dalam sambutannya pada Diskusi Publik tentang Penguatan Kelembagaan RRI melalui undang-undang khusus Lembaga Penyiaran Publik di Gedung Utama Kampus UGM Yogyakarta, Selasa (19/3/2013).
Karena itu, lanjut Dirut, gagasan untuk menguatkan kelembagaan penyiaran publik harus terus dilakukan. “Publik perlu mendukung terus keberadaan lembaga penyiaran publik,” ucapnya dikutip dari rri.co.id.
Selain Dirut RRI, diskusi publik tersebut menghadirkan pembicara Ketua Dewan Pengawas RRI Zulhaqqi Hafiz, Ketua Komisi I DPR Mahfudz Sidiq, pakar komunikasi UGM Dr. Hermin Indah Wahyuni.
Saat ini DPR RI sedang membahas rancangan revisi Undang-undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002. Dalam pembahasan tersebut muncul gagasan untuk menguatkan kedudukan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik RRI maupun TVRI. Red
Episode berjudul “Kebingungan Yama Carlos yang Tiba-tiba Digugat Cerai” dari program Brownis (Obrowlan Manis) Trans TV berisi konten yang melanggar pasal dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Episode tersebut diawali oleh pembacaan headline artikel mengenai gugatan cerai terhadap artis Yama Carlos yang dilakukan oleh istrinya, di mana headline yang dibacakan menyinggung topik perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga. Selanjutnya, dugaan yang seolah sengaja dicantumkan pada headline artikel tersebut dikupas oleh pembawa acara Brownis, hingga disusul oleh pertanyaan-pertanyaan yang mengulik gugatan cerai Yama Carlos secara lebih dalam.
Gugatan cerai yang dialami oleh Yama Carlos beserta kesulitan mendapat hak asuh/waktu bersama anaknya, Marco Carlos, adalah satu-satunya topik yang dibahas sepanjang episode tersebut berlangsung. Oleh karena itu, berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012, hal tersebut melanggar pasal 13 ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut: “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.” Bersamaan dengan disiarkannya episode tersebut, tidak terdapat keterangan ataupun peringatan di awal bahwa konten disajikan dengan syarat yang tercantum pada pasal 14 poin a, b, c, dan d, meskipun pertanyaan dan pembawaan yang disampaikan oleh para pembawa acara tidak merujuk kepada tujuan-tujuan buruk ataupun penghakiman terhadap situasi yang tengah dihadapi oleh Yama Carlos.
Selain itu, penyiaran episode tersebut juga melanggar sejumlah pasal dari UU No. 32 tahun 2002 pasal 48 ayat 4 poin (b) yang berbunyi “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-
kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Pengaduan ini dibuat berdasarkan oleh dorongan dan urgensi pribadi setelah menyaksikan siaran program terkait, serta didukung oleh pasal 50 ayat 2 dari UU No. 32 tahun 2002 yang berbunyi “KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.” dengan harapan akan dipertimbangkan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ayat 3, 4, dan 5 serta pasal 52 ayat 1 dan 3.
Sebagai rekapitulasi dari poin-poin pelanggaran episode “Kebingungan Yama Carlos yang Tiba-tiba Digugat Cerai” program Brownis (Obrowlan Manis) yang ditayangkan oleh Trans TV, berikut adalah daftar pasal-pasal terkait:
A. Pasal-pasal yang Dilanggar:
- Pasal 13 ayat 2 dari Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi, yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002.
B. Pasal-pasal Rujukan:
- Pasal 14 poin a, b, c dan dari Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi, yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012.
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002.
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 dari Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran dalam UU No. 32 tahun 2002.
Demikian pengaduan yang disampaikan, atas perhatian dan pertimbangan lebih lanjut yang akan dilaksanakan saya ucapkan terima kasih kepada pihak KPI.
Pojok Apresiasi
Resa Asari
Dora benar benar kantun yang bagus, menganjarkan anak anak berbahasa inggris, saya harap dora akan tayang kembali;)