Medan - Sekitar 50 stasiun radio di Sumatera Utara (Sumut) yang dinyatakan tidak memiliki Rekomendasi Kelayakan (RK) . Yang tidak dibenarkan menerima iklan komersil. Termasuk iklan kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sumut.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Abdul Haris Nasution, pekan lalu (5/2/2013) di Kantornya. Ketika diadakan rapat koordinasi tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.
"Yang akan dirugikan adalah pasangan calon gubernur, atau pemasang iklan," ujar Abdul Haris di hadapan para lambaga penyiaran, dan tim suskes pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Disampaikannya, 50 lembaga penyiaran yang tidak memiliki kelengakapan perizinan tersebut juga telah ditegur secara lisan. Namun hingga saat ini belum juga ada yang melengkapi berkas untuk diterbitkan perizinannya. "Jika ada menerima iklan komersil, akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Untuk kepentingan bersama juga," ujarnya seperti di kutip tribun medan. Red
Jogjakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengaku menyerahkan persoalan pelanggaran kampanye di Media kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DIY dan Dewan Pers. Langkah ini dilakukan sebab dalam aturan kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengawasan iklan partai politik yang melanggar.
“Ya, pengawasan juga dari mereka. Bagaimanapun, media berpedoman pada prinsip dan idealisme jurnalistik, dan itu bukan kewenangan kami,” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Miftachul Alvin, Minggu (10/2/2013).
Menurut Alvin, KPU Pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun terkait teknis aturan penyiaran dan iklan di media massa merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.
Materi iklan kampanye partai politik di media massa baik elektronik maupun cetak, lanjut dia, perlu diamati lantaran belum adanya aturan yang mengatur soal tekhnis iklannya.
“Iklan kampanye itu seperti apa? Kalau terkait dengan masalah pemberitaan hal itu tidak menjadi soal,” paparnya seperti dikutip jogja.com. Red
Medan - Dalam menyukseskan berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas telah diputuskan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utaradengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tentang pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2013.
Keputusan bersama tersebut, bahwa KPID merupakan lembaga negara independen yang ada di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedangkan KPU Provsu, yang tertera dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah lembaga negara yang diberi wewenang khusu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Sementara itu, panitia Panwaslu Sumut merupakan pengawas pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat provinsi.
"Melalui MOU yang sudah ditandatangani pada 8 Januari 2013 lalu, telah ditetapkan pedoman bahwa pasangan calon, tim kampanye, dan lembaga penyiatan menjamin dan melindungi kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran juga menjamin dan memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menyampaikan siaran kampanyenya mengenai visi, misi dan program kepada pemilih," kata Ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution dalam rapat koordinasi MOU KPID Sumut, KPU Sumut dan Panwaslu Sumut terkait kampanye pilkada yang ditayangkan media elektronik, di Medan, Selasa, pekan lalu.
Diungkapkannya, pasangan calon dan tim kampanye harus menjamin dan menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas mengenai visi, misi, dan program pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumut tahun 2013.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Mutia Atiqah dalam paparannya menjelaskan, materi siaran kampanye pasangan calon yang akan disampaikan melalui siaran kampanye pada lembaga penyiaran kepada pemilih berupa visi, misi dan program telah disampaikan secara sah di KPU Provsu. Selain itu, materi siaran kampanye pasangan calon juga dilarang menghina dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.
"Adapun jenis siaran kampanye yang dapat disampaikan berupa siaran informasi, pendidikan, hiburan, iklan dan jajak pendapat (polling). Lembaga penyiaran yang boleh menyiarkan siaran kampanye pemilihan GUbsu/Cawagubsu 2013 adalah lembaga penyiaran yang sudah memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran berupa ISR (Ijin Stasiun Radio), IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran), dan minimal RK (Rekomendasi Kelayakan) dari KPID Sumut," jelas Mutia seperti di kutip analisa.com.
Lebih lanjut, Mutia megungkapkan, bagi peserta pemilu dan tim kampanye, atau narasumber yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan, dalam pelaksanaan kampanye pemilu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut Devisi Sosialisasi, Rajin Sitepu mengatakan, berdasarkan penetapan pada 8 Januari 2013 lalu, maka pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasikan, menyampaikan serta memberitahukan kepada tim kampanye dan lembaga penyiaran untuk dapat mengetahui, dimengerti dan dilaksanakan sehingga penyiaran tentang Cagubsu/Cawagubsu dapat berlangsung secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
"Kami berharap, pedoman yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehubungan dengan mulai memasuki tahapan kampanye, maka sudah diatur dalam MOU," katanya.
Pimpinan Panwaslu Sumut Divisi Umum, Ester Ritonga menambahkan, pihaknya yakin bahwa lembaga penyiaran Indonesia dan seluruh stakeholder dan kita semua mempunyai kewajiban untuk mencapai hasil yang berkualitas dalam pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2013. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan gerakan “sehari tanpa siaran” pada tahun 2013 ini. Gerakan moral dalam kaitan menghormati kearifan lokal, perayaan Hari Suci Nyepi itu, telah mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat, terutama lembaga penyiaran.
“Semua lembaga penyiaran menyatakan dukungan dan sudah siap mewujudkan komitmen untuk tidak bersiaran selama 24 jam mulai tanggal 12 Maret 2013 nanti,” tegas Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, seusai sosialisasi di DPRD Bali, Rabu, pekan lalu.
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, perayaan Nyepi dengan “sehari tanpa siaran” telah berhasil diwujudkan. Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1935 yang jatuh pada 12 Maret 2013 mendatang diharapkan jauh lebih khusyuk dengan tidak adanya siaran radio maupun televisi. Langit Bali akan terbebas dari siaran radio dan televisi.
KPID Bali kembali mengimbau seluruh lembaga penyiaran – radio dan televisi – untuk tidak bersiaran atau merelai siaran untuk wilayah Bali pada saat Nyepi mulai 12 Maret pukul 06.00 hingga 13 Maret pukul 06.00 wita. Seluruh lembaga penyiaran sudah menegaskan komitmen.
Komitmen itu, kata Komang, diungkapkan dalam sosialisasi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali. Sosialisasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Bali itu dipandu Ketua Komisi I, I Made Arjaya. Selain sejumlah anggota Komisi I, hadir pula seluruh komisioner KPID Bali, serta semua perwakilan radio dan TV.
Juga hadir unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB), Polda Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi kepariwisataan lainnya, Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar, dan Dinas Hubkominfo, serta pejabat Pemkab/Pemkot se-Bali.
"Semua lembaga penyiaran berkomitmen membuktikan peran sosial dan tanggung jawab dan kontribusi mereka dalam perayaan Nyepi, sehingga berlangsung khidmat," kata Komang.
Pihak PHDI mendukung imbauan KPID Bali terkait peniadaan siaran saat Nyepi. “Filosofinya adalah, tak adanya siaran akan lebih mendukung kekhidmatan Nyepi. FKAUB Bali mendukung gerakan dan imbauan ini untuk disosialisasikan kepada umat beragama non-Hindu yang hidup rukun berdampingan di Bali.
Pihak PHRI Bali, menyatakan siap menyosialisasikan imbauan ini kepada hotel-hotel dan restoran. Hal ini terkait dengan fakta, bahwa di hotel-htel dan restoran pada saat Nyepi sering dipasarkan Paket Nyepi yang justru aktivitas di dalamnya penuh hiburan antara lain melalui siaran TV berlangganan.
Sementara, perwakilan dari Polda Bali mendukung pelaksanaan Nyepi tanpa siaran ini disertai tindakan tegas terhadap reaksi kontraproduktif yang mungkin muncul.
Pihak Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar –instansi yang berwenang mengawasi penggunaan frekuensi radio –bahkan bertekad bekerja keras untuk mengamankan dipatuhinya imbauan KPID Bali. Red
Jakarta - Komisi A DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk tim seleksi calon Anggota KPID NTT periode 2013 – 2016. Tim seleksi yang dibentuk terdiri atas sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur gender. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi NTT, Gabriel Beri Binna, saat berkunjung ke KPI Pusat, Rabu, 6 Februari 2013.
Menurut Gabriel, Anggota KPID NTT periode 2010 – 2013 akan habis masa baktinya pada 29 Juli 2013. “Sebelumnya, Anggota KPID sekarang, telah diperpanjang SK-nya pada 29 Juli 2012 lalu. Mereka tinggal tiga orang dan mereka sudah dua kali menjabat,” katanya kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagijo dan Nina Mutmainnah.
Dirinya juga yakin jika tim seleksi akan memberikan calon-calon terbaik yang nantinya diuji kelayakan oleh 9 Anggota Komisi A DPRD NTT. “Kami yakni nama-nama yang disodorkan ke kami sudah baik. Jadi tidak menyulitkan kami,” kata Gabriel berharap.
Gabriel pun berharap pihaknya dapat memilih orang-orang yang memang baik, tepat dan mampu mengembangkan dunia penyiaran di daerahnya.
Dalam kesempatan itu, Azimah Soebagijo, menjelaskan prosedural perekrutan anggota KPID sesuai dengan pedoman yang dibuat KPI. Namun demikian, lanjutnya, kewenangan perekrutan KPID sepenuhnya ada di tangan DPRD.
Sementara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengusulkan adanya keterwakilan berbagai keahlian dan juga profesi. "Tolong diperhatikan juga kompetensi seperti ahli hukum, teknis, unsur masyarakat, jurnalistik, LSM dan juga orang broadcast. Ini penting untuk menjalankan UU Penyiaran. Tapi semuanya terserah DPRD," paparnya. Red
Aduan ini disampaikan terhadap salah satu berita gosip yang disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV, berjudul “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok”, dikarenakan konten dari berita tersebut yang menurut pasal-pasal UU No. 32 tahun 2002, PS3PS 2012, dan pendapat saya pribadi sebagai konsumen program stasiun televisi Indonesia, tidak pantas untuk ditayangkan serta dilanjutkan di masa yang akan datang.
Depresi merupakan kondisi kejiwaan yang seharusnya cukup diketahui oleh sang individu yang mengalami kondisi tersebut dan orang-orang terdekat yang diberi kepercayaan untuk mengetahui serta menangani segala hal yang berkaitan, baik kondisi depresi itu sendiri maupun proses penyembuhan yang telah atau akan ditempuh. Demi kesembuhan yang prima, tidak sepatutnya perjalanan kondisi depresi seseorang dijadikan tontonan khalayak luas tanpa dikemas dengan maksud baik tertentu (dan dipertimbangkan dari aspek kesehatan), sebab akan mengundang reaksi-reaksi yang sejatinya tidak diperlukan oleh sang individu yang tengah mengalami kondisi depresi.
Reaksi-reaksi yang tidak diperlukan dan tidak pada tempatnya akan berdampak langsung pada sang individu, secara fatal dapat memukul mundur progress penyembuhan, hingga lebih fatalnya lagi dapat berujung pada tindakan bunuh diri. Konsekuensi-konsekuensi tersebut bukan lagi termasuk dalam konsekuensi wajar dari pilihan Nunung, subjek dalam aduan tayangan ini, dalam menjadi komedian dan selebritis sekaligus. Tayangan seperti ini dan segala konsekuensi tak wajar yang ditimbulkannya sudah terhitung melukai prinsip kemanusiaan beserta hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak, aman, nyaman, dan tenteram.
Berikut adalah sejumlah pasal-pasal yang dilanggar oleh tayangan “Ngeri!! Alami Depresi Berat, Komedian Nunung Benturkan Kepala ke Tembok” yang dibuat dan disiarkan oleh program Insert Siang Trans TV:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 3: “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional,
terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa, mencerdaskan
kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun
masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan sejahtera, serta menumbuhkan industri
penyiaran Indonesia.”
- Pasal 5 (b): “Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa;
- Pasal 36 (1): “Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.”
- Pasal 36 (5): “Isi siaran dilarang :
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan
obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) P3SPS 2012
- Pasal 13 ayat 2 (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi): “Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.”
- Pasal 48 ayat 4 poin (b) (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran): “Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan: (b) Rasa hormat terhadap hal pribadi.”
Adapun, aduan mengenai pelanggaran pasal-pasal yang telah disebutkan di atas juga disampaikan atas dukungan pasal-pasal berikut ini:
1) UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran
- Pasal 50 ayat 2, 3, 4, dan 5 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
- Pasal 52 ayat 1 dan 3 (Bab V: Pedoman Perilaku Penyiaran)
2) P3SPS 2012
- Pasal 14 poin a, b, c dan d (Bab IX: Penghormatan terhadap Hak Privasi)
Demikian pengaduan dan segala pertimbangan atas pengaduan tersebut yang dapat saya sampaikan, besar harapan saya untuk aduan ini ditindaklanjuti secepatnya demi meningkatkan kualitas tayangan-tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi indonesia. Atas perhatian dan kerjasamanya, saya ucapkan terima kasih.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Siaran TV Era Analog Rendah
ke
Siaran TV Era Digital Tinggi