Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan secara resmi me-launching aplikasi pengaduan penyiaran bernama e-KPID Sulsel, di Gedung Rektorat UIN Alauddin Makassar, Kampus Samata, Gowa, Selasa (3/10).

Launching aplikasi ini sekaligus dirangkaikan dengan talkshow penyiaran serta penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait literasi penyiaran antara KPID Sulsel dengan pihak BPOM, UIN Alauddin Makassar, Universitas Fajar, Sekolah Tinggi Ilmu Kesejahteraan Sosial, serta beberapa lembaga kemahasiswaan di Sulsel.

Komisioner KPID Sulsel, Siti Hamidah menyebut bahwa aplikasi ini merupakan inovasi pengaduan penyiaran pertama di Indonesia. Aplikasi e-KPID Sulsel, katanya, adalah hasil dari pemahaman akan integrasi teknologi yang tak terhindarkan. Oleh karena itu, pihaknya percaya bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyiaran harus lebih mudah dan terbuka.

“Sistem pengawasan partisipatif harus membuka peluang sebesar-besarnya bagi partisipasi masyarakat dengan memberikan kemudahan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi, KPID Sulsel memahami bahwa teknologi telah menjadi bagian integral dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan aplikasi ini untuk diunduh secara langsung di berbagai perangkat gadget.

Aplikasi e-KPID Sulsel tidak hanya memungkinkan pengaduan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), tetapi juga memungkinkan komunikasi langsung antara masyarakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas siaran yang diawasi oleh KPID Sulsel.

“Jadi, modelnya adalah adanya umpan balik langsung dari KPID Sulsel melalui layanan pesan WhatsApp,” lanjutnya.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Sulsel itu menjelaskan bahwa melalui aplikasi ini, KPID Sulsel juga ingin mendorong keterbukaan informasi. Selama ini, peneliti sering mengalami kendala dalam mengakses data tentang penyiaran di Sulsel.

Oleh karena itu, aplikasi ini juga menyediakan laporan tahunan yang mencakup hasil pemantauan, program KPID, dan informasi lainnya. Aplikasi ini juga terhubung dengan situs web yang dimiliki oleh KPID Sulsel, meskipun dikemas lebih sederhana dalam penggunaannya.

Siti Hamidah juga melaporkan bahwa sejak 2021 hingga Oktober 2023, KPID Sulsel telah memproses sebanyak 6.330 pelanggaran. Klasifikasi usia menjadi jenis pelanggaran yang paling dominan. KPID Sulsel telah mengambil langkah klarifikasi dengan memanggil lembaga penyiaran terkait dan memberikan teguran pertama.

“Alhamdulilah, tindakan ini telah memberikan dampak positif. Beberapa stasiun radio juga telah melanggar beberapa aturan yang diatur dalam P3SPS,” beber alumnus UMI Makassar ini.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sulsel, Fadriaty AS yang hadir sebagai narasumber dalam talkshow penyiaran tersebut menyinggung terkait masa bakti komisioner KPID Sulsel periode 2020-2023 yang bakal segera berakhir. Ia berharap komisioner KPID Sulsel yang terpilih untuk periode selanjutnya adalah orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang penyiaran.

“Sebagai mitra KPID, tentu DPRD Sulsel berharap lembaga ini tetap bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2002 dan Perda Nomor 3 Tahun 2011. Kita juga sepakat untuk mendorong revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tersebut. Selain itu, tentu kita juga ingin memastikan komisioner yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang berkualitas,” kata Fadriaty.

Adapun Akademisi UIN Alauddin Makassar, Haidir Fitra Siagian menyinggung terkait isu terkini dunia penyiaran, yakni penguatan pengawasan KPID terhadap isi siaran. Menurutnya, saat ini siaran kartun di televisi justru bermuatan nilai yang melanggar norma agama dan kesusilaan di Indonesia.

“Misalnya saja kartun Doraemon yang isi dialognya menyampaikan ke Nobita bahwa ada uang ibumu dilemari ambil saja. Ini menyatakan bahwa jangan mempercayakan pola asuh pada tontonan kartun. Orang tua harus berperan penting mendampingi anak dalam menonton siaran televisi,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Selatan menaruh perhatian besar terhadap praktik penyiaran pasca pelaksanaan Analog Switched Off (ASO) atau transisi penyiaran dari analog ke digital melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

Rancangan Perda tersebut dibahas pada Rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Rabu (20/9/2023).

Hadir dalam rapat pembahasan yaitu Pimpinan DPRD, Pimpinan dan Anggota Pansus I, Dinas Kominfo Prov. Kalsel, Biro Hukum Prov. Kalsel, KPID Kalsel, dan Tenaga Ahli Pansus.

Kepala Dinas Kominfo Prov. Kalsel Muhamad Muslim menegaskan bahwa pemerintah provinsi sangat mendukung penyusunan regulasi terkait penyiaran terutama di era digitalisasi saat ini.

“Kami siap dan selalu siap untuk mendukung terbentuknya Perda terkait penyiaran di Kalsel, apalagi di tengah gempuran media penyiaran digital di masyarakat,” ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Terlebih lagi, Dinas Kominfo sebagai mitra Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel memiliki tugas mengawasi praktik penyiaran agar berjalan tertib dan mampu menjaga budaya karakteristik daerah Kalsel.

Ketua KPID Kalsel Farid Soufian mengemukakan manfaat penyusunan Rancangan Perda ini terhadap eksistensi KPID.

“Saat ini penganggaran KPID Kalsel melalui skema hibah belum mampu memberikan konsistensi untuk pengawasan muatan siaran lokal minimal 10 persen, sehingga perlu diatur lebih lanjut melalui Perda ini,” terangnya.

Selain penguatan kelembagaan KPID, Rancangan Perda ini juga diharapkan bisa menjawab beberapa persoalan terkait perijinan media penyiaran dan pemanfaatan frekuensi siaran digital.

Perwakilan Tenaga Ahli Pansus Fahrianoor, menjelaskan pendekatan yang akan diambil Perda ini untuk memecahkan masalah penyiaran di lapangan.

“Rancangan Perda yang kami susun menggunakan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis dimana sangat mengedepankan budaya lokal dan optimalisasi kewenangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Rapat pembahasan diakhiri oleh Pimpinan DPRD Suripno Sumas dengan keputusan melanjutkan Rancangan Perda Penyelenggaraan Penyiaran ke tahapan selanjutnya. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya - Anggita Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sundari, mengingatkan adanya jebakan di media sosial jelang Pemilu 2024. Jebakan ini bertujuan untuk menjelekkan kandidat lain, memecah belah netizen, hingga membuat kegaduhan di masyarakat.  

"Jebakan itu bisa berupa penyebaran hoaks atau disinformasi, filter bubble, hiperealitas, hingga cyberbullying," kata Ndari saat mengisi seminar politik berjudul "Pendidikan Politik di Era Digital: Peran Media Sosial dan Etika Politik' yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Surabaya, Kamis, 21 September 2023.

Menurut Ndari, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memang tidak berhak mengawasi media sosial. Namun pihaknya selalu mengimbau kepada media penyiaran untuk menjadi penjernih informasi yang beredar di masyarakat. 

Media penyiaran diharapkan mampu mengajak pemirsa memilih isu yang substantif dibandingkan yang sekadar viral. Stasiun televisi dan radio, ujar Ndari, bisa membantu masyarakat untuk mengklarifikasi kabar bohong atau hoaks. 

"Hoaks sudah mulai muncul sekarang karena itu penting memilih informasi yang tepat dan benar sesuai fakta," ujarnya.

Jebakan di media sosial lainnya adalah filter bubble.  Ndari menggambarkan filter bubble sebagai dampak kerja algoritma media sosial dalam menentukan informasi yang akan ditemukan netizen di internet. Pengguna media sosial hanya akan menemukan informasi yang sejenis dan sulit menjangkau konten yang berseberangan. 

"Filter bubble akan menyebabkan kita berpikiran tertutup. Alhasil, terwujudlah polarisasi netizen dan pandangan terhadap sesuatu menjadi parsial," ujar lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia dengan konsentrasi media digital dan komunikasi politik ini. 

Pikiran yang tertutup, menurut Ndari, bisa memicu cyberbullying terhadap orang yang berbeda pendapat atau pilihan di Pemilu 2024. Mereka yang mempunyai pikiran tertutup itu menganggap kebenaran hanya seperti versinya saja. Oleh sebab itu, Ndari mengimbau pengguna untuk mengakses media sosial dengan penuh kesadaran dan membekali diri sendiri dengan literasi media sosial. 

"Kita bisa belajar metode cek fakta, kita wajib mengetahui bagaimana kerja penyebaran konten di media sosial, kita  hendaknya mencari informasi dari berbagai sumber yang berbeda atau cover all side," tutur Ndari. 

Selain Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, narasumber lain dalam seminar itu adalah Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar. Agil mengatakan media memiliki kewajiban untuk menjaga iklim demokrasi dan mendukung terselenggaranya pemilu yang sehat dan berlangsung secara fair sesuai dengan tahapan. 

"Ada beberapa media yang membuat framing negatif, seharusnya tidak boleh dilakukan, karena pada dasarnya media merupakan salah satu pilar pilar demokrasi,” kata Agil.

Media sosial merupakan senjata kuat pendidikan politik di era digital. Karena itu, Agil mengajak seluruh pihak  bertanggung jawab dengan membangun etika politik yang kuat di dunia maya, tempat informasi benar dan dialog beradab menjadi fondasi perubahan positif. Red dari KPID Jatim

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terkait siaran digital di Ruang Pola Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara. Kegiatan ini diikuti 30 orang perwakilan dari FKDM, LSM, TP PKK, ketua RW, ketua RT dan warga.

Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID DKI Jakarta, Tri Andri mengatakan, kegiatan ini dalam rangka sosialisasi dan pembagian kuesioner kepada perwakilan warga Pulau Panggang. Hal tersebut untuk memberikan kemudahan dan manfaat siaran digital di masa sekarang.

"Kami sudah mendapat hasilnya. Ternyata siaran digital di Kepulauan Seribu sudah bagus. Tetapi kendalanya hanya saat cuaca buruk, sinyalnya sering hilang," katanya, Kamis (21/9/2023) lalu.

Andri menuturkan, kegiatan monev siaran digital ini juga akan dilaksanakan di enam kelurahan untuk mengetahui kualitas siaran digital di semua pulau. Seluruh warga di pulau diharapkan telah menggunakan siaran digital tersebut.

"Kami akan terus melakukan pemantauan.  Warga yang belum menggunakan siaran digital diimbau  segera beralih," ucapnya.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Kepulauan Seribu, Jipandoli Nainggolan menyambut baik kegiatan monev siaran digital dari KPID DKI Jakarta. Dengan begitu, masyarakat pulau dapat menikmati siaran digital dengan baik dan lancar.

"Harapan lainnya kegiatan monev ini dapat menindaklanjuti kendala siaran digital yang ada di Kepulauan Seribu," tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan Akademi P3SPS Angkatan 2 secara daring. Akademi P3SPS menjadi salah satu upaya KPID Jawa Timur mengawal dan memperkuat lembaga penyiaran di Jawa Timur.

“Melalui Akademi P3SPS ini diharapkan insan penyiaran memiliki kesepahaman untuk menaati regulasi penyiaran tetapi tetap menjalankan proses secara kreatif,” kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat memberikan sambutan (12/09/2023).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin turut hadir menjadi keynote speech dalam Akademi P3SPS Angkatan 2. Ia menyampaikan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam diseminasi hasil pembangunan Jawa Timur.

“Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memastikan perkembangan positif bangsa dan negara karena mengingat saat ini lembaga penyiaran masih menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata Sherlita.

Akademi P3SPS Angkatan 2 dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 12-14 September 2023. Meskipun dilaksanakan secara daring tetapi tidak mengurangi antusias insan penyiaran untuk mengikuti kegiatan ini. Peserta Akademi P3SPS merupakan penyiar/presenter dan produser dari lembaga penyiaran di Jawa Timur. 

Terdapat enam materi yang disampaikan saat Akademi P3SPS Angkatan 2 oleh Komisioner KPID Jawa Timur, antara lain:

Regulasi Penyiaran

Materi pertama disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri. Romel menyampaikan, dalam memproduksi program siaran, lembaga penyiaran harus memperhatikan regulasi-regulasi penyiaran yang berlaku.

“Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio harus memperhatikan Undang-Undang tentang Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan berpedoman pada P3SPS serta norma-norma dalam masyarakat,” kata Romel.

Program Siaran Berwawasan Kebangsaan

Materi kedua disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah. Afif mengimbau lembaga penyiaran agar menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, lembaga penyiaran wajib memberikan informasi yang seimbang dan berlandaskan P3SPS dalam setiap program siarannya,” kata Afif.

Penggolongan Program Siaran, Siaran Lokal, Asing, dan Berlangganan serta Hak Siar dan Privasi

Materi ketiga disampaikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana. Royin menyampaikan ketika membuat program siaran, lembaga penyiaran harus menyesuaikan dengan khalayak penonton. Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus bisa membedakan mana privasi dan mana yang pantas untuk ditampilkan ke publik.

“Lembaga penyiaran wajib mencantumkan klasifikasi isi siaran agar masyarakat dapat memilih program siaran yang sesuai dengan usia mereka,” kata Royin.

Penghormatan dan Perlindungan Kelompok Tertentu

Materi keempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani. Dian mengatakan program siaran tidak boleh merendahkan kelompok masyarakat tertentu. Dian menekankan program siaran harus memperhatikan perlindungan dan juga penghormatan terhadap kelompok tertentu.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menyediakan tayangan yang baik bagi masyarakat. Tayangan yang baik adalah tayangan yang menjujung tinggi penghormatan dan perlindungan kelompok tertentu,” kata Dian.

Produk Jurnalistik, Kebencanaan, dan Pemilu

Materi kelima disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan. Rohan menyampaikan lembaga penyiaran tidak perlu merasa takut dan ragu untuk berpatisipasi memeriahkan pesta demokrasi 2024. Ia mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan kolaborasi serta koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah daerah setempat.

“Menuju pemilu 2024 terdapat berbagai dinamika penafsiran publik, lembaga penyiaran dapat melakukan mitigasi terhadap informasi hoaks dengan melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pemilihan umum,” kata Rohan.

Program Siaran Iklan

Materi keenam disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari.  Sundari menyampaikan lembaga penyiaran boleh membuat iklan sekreatif mungkin namun tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu P3SPS dan Etika Pariwara. Menjelang masa kampanye Pemilu, Sundari juga mengingatkan lembaga penyiaran berhati-hati membuat iklan komersil dan iklan layanan masyarakat dari peserta Pemilu.

“Porsi iklan antar-peserta Pemilu harus berimbang sesuai ketentuan. Sisa jatah iklan satu partai tidak bisa dijual ke partai lain,” kata Ndari. Red dari KPI Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.