Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Jawa Timur mengimbau peserta Pemilu 2024 untuk menggunakan media penyiaran berizin selama masa kampanye. Sesuai UU Penyiaran, izin yang wajib dimiliki oleh media penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).

“KPID Jatim mengimbau peserta Pemilu seperti partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk memanfaatkan lembaga penyiaran berizin. KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari.

Media penyiaran gelap di provinsi Jawa Timur, ujar Sundari, jumlahnya cukup banyak dan susah terdeteksi. Keberadaan media penyiaran yang tidak berizin itu sering dimanfaatkan beberapa peserta pemilu untuk mengkampanyekan dirinya. Termasuk, kampanye terselubung partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden.

“Penggunaan media penyiaran yang tidak berizin tentu melanggar frekuensi milik publik. Kami rasa, peserta pemilu yang baik tentu tidak ingin melanggar aturan atau melanggar hak publik,” ujarnya.

Publik masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya serta Bawaslu setempat saat ada siaran kampanye di media penyiaran tak berizin. Sedangkan untuk media penyiaran berizin, masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu dan KPID Jatim ketika menemukan konten siaran partisan yang tidak sesuai dengan aturan kampanye.  Caranya yakni dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam ke hotline KPID Jatim: 08113501919.

Iklan kampanye di media massa mainstream termasuk radio dan televisi akan berlangsung pada tanggal 21 Januari-10 Februari. Sundari mengatakan aturan kampanye di media penyiaran selama Pemilu mengacu pada Peraturan KPU RI No. 15 Tahun 2023, Peraturan Bawaslu No 11 Tahun 2023, dan Peraturan KPI No. 4 Tahun 2023. Tapi saat menayangkan iklan kampanye, tutur Sundari, media penyiaran juga harus menghindari racun siaran lain seperti pembatasan seksualitas, kekerasan, sesuatu yang menyeramkan, atau ujaran kebencian sara.

“Media penyiaran yang sudah menayangkan iklan secara berimbang bisa tetap disanksi bila menampilkan adegan yang melanggar aturan penyiaran seperti adegan merokok, adegan sadis, adegan saru, atau adegan seram,” kata Sundari.

Karena itu, Sundari berharap peserta Pemilu juga memperhatikan regulasi seperti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran saat memproduksi materi kampanye. Hal ini untuk mencegah media penyiaran menayangkan konten yang merugikan kepentingan penonton televisi atau pendengar radio. Red dari berbagai sumber

 

Batam - Televisi dan radio disebut masih jadi rujukan kaum milenial untuk mengonfirmasi informasi yang di dapat di media sosial. Hal itu disampaikan ketua KPID Kepri, Henky Mohari saat menjadi pembicara di acara #Demi Indonesia Cerdas Memilih yang digelar di Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Media televisi dan radio masih menjadikan rujukan teman-teman generasi milenial. Televisi dan radio masih menjadi salah satu tempat mengkroscek informasi media sosial. Media mainstream juga masih proporsional dengan proses konfirmasi hingga dipublikasikan. Harus melewati meja redaksi dan lainnya," kata Henky, Jumat (12/1/2024).

Henky menyebut semenjak era digitalisasi penyiaran televisi wilayah seperti Kepri ini dapat mengakses informasi dari media tv mainstream di Indonesia. Pasalnya dahulu saat masih analog informasi yang dilihat masyarakat Kepri yakni siaran dari negeri tetangga.

"Kepri dan Batam menonton televisi dulu dapat dari siaran luar. Di era digital ini kita lebih dapat informasi dari dalam negeri," ujarnya.

Terkait siaran televisi secara umum tentang kepemiluan, Henky menyebut masih terbilang proporsional. "Dari segi kualitas, kita perhatikan sudah proporsional menghadirkan semua pasangan calon, keberimbangan itu yang penting," ujarnya.

Acara Demi Indonesia Cerdas Memilih ini dipandu oleh Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Ginting, dengan dihadiri Menkominfo Budi Arie Setiadi, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi, Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Zuldhadril Putra, Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Asep Safrudin, Danrem 033/Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Watuseke.

Ada juga Wakil Rektor 3 Umrah Dr. Suryadi, S.P., M.H, Ketua KPID Kepulauan Riau Henky Mohari, Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Pj Wali kota Tanjungpinang Hasan. Mereka akan menyerukan pentingnya persatuan dan kesatuan untuk terwujudnya pemilu damai.

Agenda ini akan makin seru saat sesi hiburan stand up comedy. Panca Panjaitan akan menghibur dengan jokes atas keresahannya tentang 'karakter pemilih di Indonesia'. Acara ini didukung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Telkomsel. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, berencana melakukan sosialisasi ke lembaga penyiaran lokal, seperti Garuda TV, Jak TV dan juga radio. Sosialisasi ini terkait penayangan iklan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengelola Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID DKI Jakarta, Tri Andri. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penyiaran berintegritas dan pemilu berkualitas, sesuai harapan masyarakat. 

"Kami berharap ini dapat kemudian memberikan pencerahan kepada lembaga penyiaran agar melakukan penayangan iklan kampanye sesuai PKPI no 4. Serta juknis gugus tugas pengawasan kampanye," ujar Tri Andri Supriyadi kepada wartawan, Senin (8/1/2024). 

Tri Andri berharap lembaga penyiaran memberikan informasi yang berimbang. Hal itu karena peran dan partisipasi lembaga dalam memberikan informasi sangat dbutukan masyarakat.

Ia juga menekankan tentang tantangan dan ancaman integritas pemilu tahun 2024 di media penyiaran. Aspek dan tantangan dan ancaman dokumen dan hoax, manipulasi liputan data pengaruh asing dan pemalsuan audio visual.

"Maka untuk itu perlu komitmen kita semua untuk mensukseskan pemilu 2024. Sehingga yang akan menggangu kestabilan negara dapat terbendung," ucapnya. Red dari berbagai sumber

 

Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan penyiaran Pemilu. Masyarakat dapat mengadukan lembaga penyiaran apabila menemui konten pelanggaran iklan atau berita Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan, Analisa, saat menjadi narasumber dalam program Dialog di TV Tabalong beberapa waktu lalu.

Analisa mengatakan bahwa di tahun politik saat ini, lembaga penyiaran harus netral dalam menyiarkan pemberitaan maupun iklan tentang Pemilihan Umum. Agar pengawasan siaran berjalan dengan semestinya, Analisa mengimbau masyarakat apabila menemukan pelanggaran penyiaran tentang Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, terutama lembaga penyiaran di Kalimantan Selatan.

Masyarakat dapat melaporkan temuan pelanggaran ke KPID Kalsel, dengan menghubungi via SMS, telepon, WhatsApp, maupun melalui DM Instagram atau Facebook.

"Kalau masyarakat memang berperan aktif, misalnya menemukan ada pelanggaran tentang iklan kampanye atau pemberitaan Pemilu, bisa saja langsung membantu dengan menyampaikan kepada kami tentang dugaan pelanggaran tersebut," ujar Analisa, Wakil Ketua KPID Kalsel.

Analisa menambahkan bahwa andil masyarakat dalam pengawasan penyiaran di tahun politik ini sangat diperlukan. Terlebih di Kalsel sendiri terdapat 122 lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio.

Selain itu, diharapkan di tahun politik ini masyarakat bisa mendapatkan informasi Pemilu dari sumber-sumber yang kredibel atau terpercaya. Agar masyarakat tidak termakan berita hoaks, dan masyarakat pun diharapkan bisa memfilter mengenai kebenaran informasi. Jangan sampai masyarakat menyebarkan pemberitaan yang tidak benar. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Serang – Menjelang Pemilu serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menyatakan akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik. Hal ini untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur sara yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.

Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, pengawasan isi siaran di TV dan radio akan diperketat selama masa Pemilu 2024. Apalagi, KPID Provinsi Banten telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, untuk mengawasi isi siaran.

“Kami akan pastikan betul, lembaga penyiaran publik mematuhi aturan Pemilu 2024,” kata Haris, Minggu, (7/1/2024).

Haris mengungkapkan, dengan adanya MoU dengan Bawaslu Provinsi Banten itu maka kedua lembaga akan saling tukar-menukar informasi, melaksanakan pengawasan isi siaran saat masa kampanye, mengawasi isi konten siaran selama masa kampanye pemilu, hingga melakukan tindakan terhadap pelanggar aturan. “Kalau ada pelanggaran, masing-masing institusi akan melakukan tugas sesuai kewenangannya,” tambahnya.

Haris mencontohkan, ketika ada konten dalam lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye, maka KPID Provinsi Banten akan membina bahkan memberikan sanksi lembaga penyiaran yang menayangkan isi siaran.

Sementara Bawaslu Provinsi Banten, membina sampai memberikan sanksi peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan kampanye tersebut. “Kalau ada materi kampanye yang ditayangkan di lembaga penyiaran sekarang-sekarang ini, maka peserta pemilu melanggar atur dan lembaga penyiaran juga melanggar aturan karena belum masa kampanye,” ujarnya.

Haris mengungkapkan, strategi pengawasan pada Pemilu 2024 akan fokus pada materi isi siaran dan juga waktu tayangnya.

Pasalnya, masa tayang iklan kampanye di lembaga penyiaran TV dan radio baru bisa dilakukan pada 21 Januari hingga 8 Februari. Sementara pada masa sebelum itu atau sesudah itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan Pemilu 2024.

“Penayangan iklan kampanye di luar jadwal, baik sebelum jadwal maupun setelah jadwal, pada saat masa tenang, termasuk berita yang diduga merugikan salah stau pasangan calon misalnya berita bohong, fitnah itu akan kami awasi,” ujarnya.

Haris juga mengungkapkan, KPID Banten berencana akan membuat Desk Khusus Pengawasan Pemilu termasuk pengaduan untuk masyarakat dalam waktu dekat ini.

KPID Banten bersama Bawaslu Banten, kata Haris, juga akan mengundang lembaga penyiaran untuk menjelaskan aturan Pemilu 2024 dan konten Pemilu 2024 pada masa kampanye di media massa.

Ini penting untuk memberikan pemahaman aturan Pemilu dan aturan penyiaran, tentang Pemilu kepada lembaga penyiaran.

Haris mengatakan, apabila lembaga penyiaran melakukan pelanggaran, maka KPID akan memberikan sanksi yang bisa saja berupa teguran pertama, teguran kedua, penghentian sementara program acara, hingga pemberhentian tetap program acara bila pelanggaran yang dilakukan sampai dengan pelanggaran berat. “Kalau masih melakukan pelanggaran bisa rekomendasi pencabutan izin,” ujar Haris.

Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengapresiasi, MoU antara Bawaslu Provinsi Banten dengan KPID Banten ini dalam rangka pengawasan isi siaran pemilu di lembaga penyiaran.

Dia berharap, dengan adanya MoU ini maka pengawasan isi siaran pemilu, khususnya pada saat kampanye di media massa, dapat lebih maksimal dilakukan. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.