Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat  (NTB) mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan dan larangan bagi lembaga penyiaran  dalam memproduksi dan menayangkan program siaran selama bulan suci Ramadhan 1434 Hijriyah. Dalam surat edarannya nomor 194/KPID-NTB/VII/2013 bertanggal 8 Juli 2013 yang dialamatkan ke seluruh lembaga penyiaran publik,swasta dan komunitas di NTB, KPID NTB secara tegas melarang lembaga penyiaran menyiarkan program siaran hiburan dengan format musik lantai dansa pada jam menjelang berbuka puasa yakni antara Pkl. 17.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Selain itu, lembaga penyiaran juga dilarang menayangkan program siaran infotainment yang berbau gosip, membicarakan aib orang lain atau gibah dan sejenisnya.”Kita berharap selama bulan puasa ini, seluruh lembaga penyiaran hendaknya dapat menyiarkan dan menayangkan program siaran Ramadhan yang dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Alllah SWT, Tuhan yang Mahaesa sesuai dengan format siaran masing-masing,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Selasa, 10 Juli 2013.

Dikatakannnya, larangan menyiarkan program hiburan musik lantai dansa atau dikenal dengan sebutan musik dugem, sebenarnya bukan kali ini saja dilakukan KPID NTB. ”Tahun-tahun sebelumnya, hal ini juga kita lakukan karena kita banyak menerima aduan dan keluhan pendengar yang meminta KPID mengambil sikap tegas kepada sejumlah radio swasta yang menyiarkan musik dugem pada jam siar yang tidak tepat,” ungkapnya dan berharap lembaga penyiaran dapat menyesuaikan diri dengan suasana kebathinan khalayak pemirsa dan pendengar di NTB yang mayoritas merupakan pemeluk Islam.

Disebutkan, dalam surat edaran KPID NTB, lanjut Sukri, lembaga penyiaran juga diwajibkan menyiarkan dan atau menayangkan tanda waktu shalat atau adzan pada waktu yang tepat, khususnya adzan Shalat Maghrib sebagai penanda waktu berbuka puasa .”Kita juga tidak menghendaki adzan disisipi iklan apapun bentuknya lebih-lebih adzan di televisi, jangan sampai dihiasi merek berbagai produk komersial, itu jelas melanggar P3 dan SPS yang ditetapkan KPI,”urainya dan berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi lembaga penyiaran yang terbukti melakukan pelanggaran.

Menurut Sukri, KPID NTB pada bulan puasa tahun sebelumnya pernah melayangkan surat teguran kepada stasiun radio yang membuat acara kuiz berhadiah dengan nama  acara yang tendensius dan menimbulkan reaksi negatif pendengar. ”Ketika itu ada stasiun radio swasta di Mataram yang membuat acara kuiz dengan sebutan Kuiz Sahadat, singkatan dari Kuiz Sahur  Hadiah Dapat,  aduan pendengar cukup banyak dan radio itu kita minta mengganti acara kuiznya dengan istilah yang lain agar tidak memancing reaksi negatif pendengar,”paparnya.

Ditambahkannya, surat edaran KPID NTB terkait program siaran Ramadhan telah disebarluaskan ke seluruh lembaga penyiaran dan juga ditembuskan ke berbagai pihak diantaranya Gubernur NTB,  Ketua DPRD NTB, Ketua KPI Pusat, Bupati dan Walikota se-NTB, Ketui MUI NTB dan Ketua MUI Kabupaten Kota se-Nusa Tenggara Barat. ”Kami juga sudah menyiapkan relawan pemantau dan tim analis KPID NTB yang akan melakukan pemantauan secara ketat terharap siaran radio dan TV lokal terutama di Kota Mataram,”imbuhnya dan meminta masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan bila menemukan siaran radio dan televisi yang meresahkan selama bulan puasa Ramadhan tahun ini. Red dari KPID NTB

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta semua lembaga penyiaran di daerahnya agar memperhatikan isi siarannya selama bulan Ramadhan ini. Bahkan, dua channel yakni Fashion TV dan Star Fashion yang disiarkan melalui televisi kabel dilarang untuk tayang oleh KPID.

Anggota KPID Sulteng, Hari Azis menyebutkan, selain pelarangan kedua channel tersebut, KPID meminta kepada semua penggelola lembaga penyiaran agar mengedepankan siaran-siaran yang inspiratif dan tidak mengganggu jalannya ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Koordinator bidang Isi Siaran KPID Sultra ini menyatakan program acara yang ditayangkan selama bulan Ramadhan sebaiknya benar-benar sejalan.

Hal ini juga terkait dengan penayangan kumandang adzan. Oleh karenanya, KPID meminta lembaga penyiaran yang memutar siaran adzan untuk memperhatikan dengan teliti secara pasti tepatnya waktu adzan. Red

Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah telah melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) sembilan radio di Jateng. EDP yang dilaksanakan selama dua hari (2-3 Juli 2013) diselenggarakan di New Kebun Tebu Resto Magelang tersebut dihadiri narasumber dari Dishubkominfo, DPRD, Akademisi Universitas Tidar, Balmon Kelas 2 Semarang, dan MUI.

Ke Sembilan radio tersebut adalah; PT. Ramedia Jepara, PT. Radio Bailorah Swara Media, PT. Media Bintang Sembilan, PT. Radio Batang Berkembang, PT. Radio Aska Mutiara Hati, Perkumpulan Komunitas Pendengar Radio Assunah FM, Perkumpulan Radio Komunitas Delta FM, PT. Radio Cilacap Indah Swara, dan PT. Radio Suara Tidar.

Najahan Musyafak, koordinator bidang perizinan  KPID Jateng menyimpulkan, mayoritas pemohon tidak menyusun studi kelayakan berdasarkan pada pengalaman teori dan kondisi obyektif dunia penyiaran. Selain itu, permodalan sangat yang dicantumkan dalam akta juga sangat minim.

“Di sisi lain para pemohon juga tidak mampu melihat daya saing dengan lembaga penyiaran lainnya yang sudah ada sebelumnya” tegas Najahan sesaat setelah pelaksanaan EDP berlangsung.

Atas dasar itu, lanjut Najahan, KPID Jateng akan melakukan kajian serius terhadap setiap permohonan izin penyiaran di wilayahnya. Secara teori sebuah lembaga penyiaran dapat beroperasional secara sehat apabila memiliki dana empat kali modal awal ditambah dana operasional selama stau tahun. Ketidaksiapan modal tersebut menyebabkan banyak kasus izin penyiaran yang diperjualbelikan. “banyak radio-tv di Jateng setelah mendapatkan izin kemudian dipundah tangankan dan itu tidak dibenarkan” pungkasnya.  Acep/Red

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Barat baru-baru ini menyerahkan  Izin Penyelenggaraan Penyiaran kepada sedikitnya tujuh stasiun radio swasta di Nusa Tenggara Barat. Radio yang menerima izin tersebut diantaranya Radio Mataram FM, Radio Lombok Post FM, Radio Soma FM, Lombok FM Praya dan  Tara FM Praya di Pulau Lombok serta Radio Rasesa FM dan Radio Sautuna FM di Pulau Sumbawa.”Tentunya setelah menerima IPP prinsip tersebut, mereka wajib melakukan uji coba siaran selama enam bulan ke depan sambil mengurus persyaratan lain yang harus dipenuhi seperti ISR dan lain-lain,” kata Sukri Aruman, Wakil Ketua KPID NTB di Mataram, Senin, 8 Juli 2013.

Menurut Sukri, setelah melewati tahapan uji coba siaran, KPID NTB bersama Kementerian Kominfo dan KPI Pusat akan menggelar evaluasi uji coba siaran kepada 7 stasiun radio yang sudah menerima IPP prinsip.”Bahkan tidak menutup kemungkinan akan melakukan verifikasi faktual untuk memastikan apakah stasiun radio tersebut benar-benar serius atau tidak, kita akan lihat langsung bagaimana mereka memproduksi siaran, bagaimana studionya, perangkatnya, manajemennya dan segala hal terkait radio bersangkutan,” tegasnya dan berharap para pengelola radio tidak asal-asalan menjalankan bisnis radionya.

Ditambahkan, KPID NTB juga telah menyerahkan IPP tetap kepada dua radio swasta di NTB yakni Radio Oisvira FM dan Radio Mandalika FM. “Sebelumnya kita juga sudah menyerahkan IPP tetap kepada Radio SGSN FM sebagai  radio komunitas pertama di Indonesia yang menerima IPP tetap dari Pemerintah,”imbuhnya.

Hingga saat ini, sedikitnya 80 stasiun radio di Nusa Tenggara Barat telah memproses izin melalui KPID NTB dan sebagian besar diantaranya mengantongi rekomendasi kelayakan dan IPP prinsip. ”Kami harus akui, proses pengurusan izin siaran radio maupun TV di negeri ini termasuk yang paling rumit  di dunia, karena proses pengurusannya yang sangat lama dan melelahkan,”urainya. Red dari KPID NTB

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengeluarkan himbauan yang ditandatangani ketua, Budi Sudaryanto, kepada seluruh lembaga penyiaran yang mengudara di wilayah Jawa Tengah baik radio maupun televisi, termasuk 11 televisi Nasional yakni, TVRI, ANTV, TV One, RCTI, MNC TV, Global, SCTV, Indosiar, Trans, Trans 7, dan  Metro TV, agar tayangan maupun siarannya bisa menjaga kekhusukan, tidak merusak kesucian bulan Ramadan 1434 H, serta menjaga iklim yang sejuk demi terciptanya kerukunan umat beragama.

Zainal Abidin Petir, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng menjelaskan bahwa himbauan itu perlu disampaikan kepada mereka karena berdasarkan pengalaman yang lalu selama bulan Ramadan masih saja ditemukan tayangan termasuk komedi atau lelucon menjelang buka puasa dan menjelang sahur yang dinilai penuh cemooh, makian, omongan kasar, dan adegan-adegan nggasruh.

"Masak ada adegan pentung-pentungan, mulut orang dewasa dimasuki benda tertentu ketika sedang bicara, rambut digebyur semacam serbuk, dan sebagainya. Ini kan bisa merusak kekhusukan bulam Ramahan dan terkesan programnya asal-asalan, sing penting meriah tapi nilai edukasinya nol besar," tandas Zainal ditulis suaramerdeka.

Selain itu, tambah Zainal Petir, lembaga penyiaran harus menghindari tayangan dan adegan  yang dapat membangkitkan nafsu birahi maupun adegan seronok, seperti cara berpakian artis atau presenter yang nyaris pamer payudara maupun paha, pembicaraan yang mengarah mesum, mendesah, maupun acara-acara yang menjurus ghibah atau gunjingan, serta membuka aib orang lain yang tidak ada nilai positif bagi kepentingan publik.

"Terpenting justru jangan jadikan bulan Ramadan untuk meraup keuntungan dengan program yang hanya -jaul label nuansa Ramadan- tapi isinya  guyon, perselingkungan, pergunjingan punya anak tanpa bapak, tanpa mengedepankan pencerahan dan penanaman nilai-nilai agama. Kami tidak akan main-main kalau ada televisi yang bandel akan kami tindak tegas ," tandas Zainal Petir.

Selain itu, KPID Jateng minta kepada televisi maupun radio untuk menyampaikan baik secara lisan maupun running text  tanda dimulainya buka puasa maupun waktu imsak serta adzan Subuh. Juga dilarang adzan diekploitasi dengan background iklan komersial karena bisa dikategorikan pelecehan nilai-nilai agama.

"Ini kan himbauan baik sehingga tidak ada salahnya kalau harus dijalankan daripada dipidanakan, nanti kami laporkan ke Polri," tandas Zainal. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.