Bandung -- Di tengah derasnya arus digitalisasi dan banjir konten daring, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggagas pendekatan literasi media yang menyentuh akar: anak-anak dan orang tua. Bertempat di SD Plus Baiturrahman, Kota Bandung, kegiatan storytelling menjadi medium edukatif yang menggugah kesadaran akan pentingnya memilih tayangan yang sehat dan aman bagi generasi muda.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan bahwa kolaborasi lintas Lembaga mulai dari Diskominfo, Komisi I DPRD Jabar, RSGM Unjani, hingga DKPP dan Eiger yang merupakan bentuk komitmen bersama dalam membentengi anak-anak dari dampak negatif media berbasis internet.

“Kami ingin anak-anak dan orang tuanya memahami bahwa tidak semua tontonan layak dikonsumsi. Jangan sampai anak tantrum, lalu diberi HP begitu saja. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak kognisi mereka,” ujar Adiyana. Jumat (17/10/2025).

Ketika disinggung menyoal kualitas konten, Adiyana menegaskan, konten yang di produksi Lembaga penyiaran, jauh lebih aman dan layak disaksikan maupun di dengarkan oleh anak ketimbang konten di media berbasis internet yang sampai saat ini masih belum ada regulasi yang jelas didalamnya.

“Kalau di lembaga penyiaran ya di televisi dan radio kan sebenarnya sesungguhnya relatif aman gitu karena memang aturannya sudah jelas. Nah, problemnya yang kami khawatirkan itu ketika ibu-ibunya memberikan HP yang bebas gitu untuk anak-anaknya ini menonton. Apalagi disana belum ada aturan main yang jelas. Nah ini ini yang kemudian kami coba narasikan dalam storytelling,”ungkapnya.

Selain sesi storytelling, kegiatan juga dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan gigi dan simulasi pelestarian lingkungan, memperkuat pesan bahwa literasi media tak bisa dipisahkan dari pembentukan karakter dan kepedulian sosial.

Hal senada di ungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi. Dirinya menyambut baik inisiatif KPID yang terus berupaya di tengah keterbatasan menyelamatkan mata dan telinga anak anak bangsa dengan berbagai cara salah satunya literasi media berbasis storytelling ini. 

Tidak hanya itu di tengah derasnya arus informasi di dunia digital tanpa regulasi yang jelas saat ini, pesantren dan lembaga pendidikan seperti SD Plus Baiturrahman memiliki peran vital sebagai benteng moral yang harus dijaga.

“Saya regreg, dalam arti menaruh harapan besar. Pesantren dan sekolah seperti ini adalah jalur generasi masa depan dengan akhlakul karim. Tapi 70% tanggung jawab tetap ada di orang tua,” tegas Sidkon.

Ia mengingatkan bahwa kontrol orang tua terhadap konsumsi media anak-anak harus menjadi prioritas, terlebih di era di mana konten digital begitu mudah diakses tanpa filter.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala SD Plus Baiturrahman, Dini Anggini, menyampaikan rasa bangga atas dipilihnya sekolahnya sebagai lokasi kegiatan. Menurutnya, tantangan pendidikan saat ini bukan hanya akademik, tetapi juga pembentukan karakter.

“Kami sangat terbantu dengan kehadiran KPID. Literasi adalah PR besar yang tak bisa diselesaikan sendiri. Harus ada kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat,” ungkap Dini.

Ia berharap kegiatan storytelling ini menjadi pemantik semangat membaca dan berpikir kritis. Tidak hanya bagi siswa dan guru, tapi juga seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Red dari berbagai sumber

 

Tanjung Selor – Sebanyak 52 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). “Dari 56 berkas yang masuk ternyata yang saat ini memenuhi persyaratan sekitar 52 orang,” ucap Ketua Pansel KPID Kaltara, Jufri, Senin (20/10/2025) kemarin.

4 orang yang dinyatakan tidak lolos, kata Jufri, dikarenakan tidak melengkapi punya surat keterangan lulus berupa ijazah. “Tahap selanjutnya berencana tanggal 22 Oktober kita adakan seleksi CAT. Kita harapkan seleksi CAT ini memang sampai saat ini dari pihak kami pun Pansel belum mendapatkan soal tersebut,” ungkapnya.

Ia memastikan, soal CAT yang bersifat rahasia dan hanya dibagikan saat pelaksanaan tes Rabu (22/10/2025) mendatang. “Jadi masalah soal ini, sekali lagi saya tegaskan ke masyarakat Kalimantan Utara ini bersifat rahasia dan tertutup dan tidak bocor,” tegasnya.

Dalam melakukan seleksi KPID Kaltara, dirinya berkomitmen tegak lurus terhadap instruksi dan aturan dari Gubernur Kaltara bermasa Ketua DPRD Kaltara.

“Kami tegak lurus ikuti arahan Gubernur dan Ketua DPRD agar pelaksanaan seleksi KPID ini betul-betul sesuai garis yang ditetapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Timsel dari KPU RI, Muhammad Hasrul Hasan memastikan semua prosedur dan tahapan seleksi KPID sudah sesuai peraturan berlaku.

“Saya tidak ada pegang soal CAT karena ada tim sendiri lagi dari pusat untuk menjaga kerahasian data. Ini yang kita pastikan betul-betul bahwa kami tidak tahu dengan apa soal yang tampil nanti. Ini untuk menjaga indenpendensi dari timsel,” terangnya.

Dalam penjaringan ini, peserta yang dinyatakan lolos tes CAT akan kembali mengikuti rangkaian tes lainnya pada akhir Oktober 2025.

“Setelah itu ada tahapan penjaringan yang harus diikuti peserta ada sistem gugur dan tidak gugur pada tahapan ini untuk memenuhi syarat tahapan selanjutnya pada tanggal 25-26 Oktober untuk ikut tes Psikologis,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 288 aduan masyarakat terkait tayangan di salah satu stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai bermuatan SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang pesantren.

“Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Aan Haryono di Surabaya, Rabu.

Aan menjelaskan lonjakan aduan ini menunjukkan kepedulian publik terhadap isi siaran televisi yang berpotensi merusak harmoni sosial di masyarakat.

Dari total aduan, 271 laporan disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan hotline KPID Jatim, sementara 17 laporan diterima langsung di kantor KPID Jatim.

Menurut dia, seluruh laporan telah ditindaklanjuti melalui pemantauan isi siaran dan analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Semua hasil pelaporan sudah dikirim ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

“Kami ingin memastikan setiap program siaran menghormati nilai-nilai keberagaman dan tidak menimbulkan kebencian terhadap kelompok sosial atau keagamaan tertentu,” katanya.

Aan menambahkan tayangan bertema sosial-keagamaan yang tidak melalui riset mendalam sering melahirkan disinformasi dan fabrikasi narasi.

"Dalam beberapa segmen, kami menemukan framing yang mengarahkan opini publik bahwa pesantren adalah ruang yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk distorsi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran,” ujarnya.

Aan menegaskan tayangan yang menyangkut simbol agama dan komunitas tertentu harus disusun dengan kehati-hatian editorial serta verifikasi lapangan yang ketat.

Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menegaskan komitmen lembaganya menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan.

“Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan soal menjaga kepercayaan publik,” katanya.

KPID Jatim telah melaporkan hasil klarifikasi dan rekomendasi pengawasan kepada KPI Pusat serta membuka ruang dialog dengan lembaga penyiaran nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang. Red dari berbagai sumber

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menerima aduan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat terkait program siaran “Xpose Uncensored” di Trans7. Program siaran yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 tersebut dinilai menampilkan narasi yang negatif dan merendahkan tradisi serta sistem pendidikan pesantren di Indonesia.

Organisasi yang datang mengadu di antaranya Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, Bintang Sembilan Wali (Biwali) Banten, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) PWNU Provinsi Banten, serta Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Wilayah Banten.

KH. Matin Syarkowi, Pimpinan Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten menyampaikan, tayangan tersebut merupakan kejadian by design dari fenomena yang terstruktur dan berpotensi mengarah pada upaya pendiskreditan lembaga pendidikan pesantren.

Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam program “Xpose Uncensored” merupakan bentuk “perang pemikiran” yang bertujuan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.

“Tujuannya apa? Saya menganalisa bahwa ini adalah upaya membangun opini publik agar masyarakat tidak lagi percaya pada lembaga pendidikan pesantren. Seolah sistem pendidikan pesantren mengandung unsur-unsur perbudakan,” ujar Matin Syarkowi.

Lebih lanjut, ia meminta agar KPID Banten mengambil langkah tegas dan meneruskan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk kemungkinan pencabutan izin siaran terhadap Trans7.

Selain MPS Banten, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) PWNU Banten turut hadir menyampaikan aspirasi dan berdiskusi dengan KPID Banten. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, mengingat kerugian yang dirasakan oleh kalangan pesantren tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.

Ketua HIMASAL Wilayah Banten, KH. Abdurahman, yang juga ikut mendatangi KPID Banten, menilai bahwa tayangan tersebut merusak kehormatan dan marwah ulama serta lembaga pesantren di Indonesia, serta menyampaikan beberapa tuntutan kepada Trans7.

“Kami mengecam keras tayangan tersebut, dan menilai bahwa Trans7 telah melakukan pelanggaran etik jurnalistik. Kami menuntut Trans7 untuk meminta maaf secara langsung ke Pesantren Lirboyo Kediri serta menayangkan permintaan maaf tersebut melalui siaran resmi di media nasional,” ujar KH. Abdurahman.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menyampaikan bahwa KPID Banten berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

“Pihak KPID Banten sesuai dengan tugas dan fungsinya, mendengar, menyerap, dan menyampaikan aspirasi. KPID Banten juga telah melakukan kajian dan terus memantau perkembangan persoalan tayangan ini yang sekarang ditangani oleh KPI Pusat,” ujar Haris H Witharja.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi menyampaikan, hasil analisis awal dari KPID Banten terhadap tayangan tersebut.

“Hasil kajian kami menemukan beberapa unsur yang melanggar P3SPS, salah satunya yaitu Trans7 menayangkan program siaran yang melanggar aturan bahwa lembaga penyiaran harus menghormati norma agama serta budaya bangsa yang beragam,” tegas Efi Afifi.

Di sisi lain, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten, Talitha Almira menambahkan, KPID Banten akan berupaya maksimal dalam menjalankan kewenangannya.

“Kami turut prihatin mendengar pemberitaan media terkait masalah ini. KPID Banten berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” jelas Talitha Almira.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, A. Nashrudin, menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa di setiap program yang ditayangkan.

“Kelembagaan penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap konten yang disiarkan mencerminkan nilai etika, moral, dan keberagaman yang menjadi karakter bangsa Indonesia. KPID Banten mendorong agar lembaga penyiaran melakukan evaluasi internal dan memperkuat kontrol terhadap produksi program siaran,” ungkap A. Nashrudin.

Sebagai penutup, Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, memandang peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyentuh unsur keagamaan dan pendidikan.

“KPID Banten berharap momentum ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih bijak dalam mengemas tayangan yang sensitif secara sosial dan religius. Kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga marwah penyiaran sebagai sarana edukasi dan informasi yang baik bagi bangsa,” ujar A. Solahudin. Red dari KPID Banten

 

 

 

 

 

 

 

 

  

   

 

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang menampilkan konten tentang pesantren dan menimbulkan reaksi luas dari kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial. 

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut dan menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi serta keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025). 

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dipahami berdasarkan konteksnya sendiri. Karena itu, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka. 

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya. 

Imbauan untuk Media Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis. 

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya. 

Aulia menilai, langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan bentuk respons yang wajar dan tepat. Ia mendorong adanya dialog terbuka antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik temu agar kesalahpahaman dan disinformasi serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa KPID Jawa Tengah akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah isi tayangan, dampak terhadap publik, serta kesesuaian dengan regulasi penyiaran. 

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan, sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya. 

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf resmi dari pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025). Ia mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan pembinaan dan evaluasi. 

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. 

Melalui pernyataan tersebut, KPID Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga etika keberagaman dalam penyiaran nasional dan memastikan media tetap menjadi ruang publik yang edukatif, berimbang, serta menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot