Bandar Lampung – Komisi I DPRD Lampung menerima kunjungan kerja DPR Aceh (DPRA), beberapa waktu lalu. Kunjungan DPR Aceh itu untuk studi banding Peraturan Daerah (Perda) atau Qanun dalam istilah masyarakat Aceh. Rancangan Qanun Penyiaran saat ini masih dalam proses di DPR Aceh.

Studi banding itu berguna untuk melihat sejauhmana sistem pengawasan penyiaran yang telah dilaksanakan di Lampung melalui Perda Penyiaran. Sehingga menjadi acuan pembentukan Rancangan Qanun (Raperda) untuk di terapkan di Aceh.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yozi Rizal mengatakan, Perda penyiaran Lampung sudah ada di Lampung sejak 2015 lalu, dengan begitu ketika Aceh ingin mengimplementasikan menjadi Qanun, Perda Penyiaran Lampung menjadi sumber acuan mengenai isi pasal pasal yang akan di pakai.

“Kita bersyukur orang-orang yang membentuk Perda ini masih ada, sehingga bisa memberikan kiat dan ilmu-ilmu guna menjadi masukan pada pembentukan pasal yang akan di rumuskan Komisi I DPR Aceh,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPR Aceh Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, kunjungan ini guna melihat sistem Qanun (Peraturan Daerah) Penyiaran yang sudah di laksanakan di Lampung.

“Maksud dan tujuan kami hadir di Lampung, guna berdiskusi mengenai pembuatan qanun penyiaran yang akan di terapkan di Aceh,” ungkapnya.

Iskandar menambahkan, saat ini sistem pengawasan penyiaran di Aceh masih terbatas guna menentukan isi siaran dan jadwal bersiaran Radio, Televisi lokal dan Televisi Berjaringan. Pihaknya berharap, dengan terbentuknya Qanun mampu membatasi isi siaran yang tidak berkenan sehingga dapat di terima secara positif oleh pendengar dan penonton.

“Dengan adanya Qanun diharapkan mampu mengakomodir isi siaran yang baik dan positif untuk disampaikan ke publik Aceh. Saat ini kita masih terkendala pada penentuan isi siaran lokal atau sejenisnya yang di sajikan pada waktu sibuk. Dengan dibentuknya Qanun Penyiaran diharapkan lembaga penyiaran Aceh dapat patuh dan tertib guna menyajikan isi siaran yang baik sesuai kultur masyarakat Aceh yang relegius,” jelasnya.

Ketua KPID Lampung Budi Jaya menambahkan, dengan adanya perda penyiaran telah disampaikan 52 teguran kepada lembaga penyiaran di Lampung. Sanksi ini berkaitan dengan isi siaran, sistem tayangan dan sejenisnya.

“Sebagai tindak lanjut, lembaga siaran ini sudah mematuhi teguran dari KPID Lampung mulai dari pembinaan yang dilakukan pihak kita, hingga merubah isi siaran yang bermasalah untuk di perbaiki,” kata Baim sapaan akrabnya. Red dari berbagai sumber

Mentawai – Penyiaran sehat selalu menjadi hal yang perlu disebarluaskan kepada masyarakat dan keberadaan Lembaga penyiaran menjadi salah satu instrument yang wajib bertanggung jawab dalam penyebaran informasi tersebut.

Apabila lembaga penyiaran tidak konsiten dalam menyebarluaskan pemberitaan yang benar dan melahirkan pemberitaan yang tidak akurat maka akan berdampak langsung kepada Masyarakat.

Hal ini diungkapkan Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy di hadapan PJ Bupati Mentawai Fernado J Simanjuntak, Senin (23/10) Mentawai.

Di hadapan Pj Bupati, Robert juga berharap keberadaan LPP Radio Sasaraina FM dan Radio Nests FM dapat membantu pemerintah daerah dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.

“Peran dua Lembaga penyiaran ini bisa dimanfaatkan seluas luasnya oleh pemerintah untuk kemajuan Kabupaten Kepulauan Mentawai,” kata Robert.

Terkait program, Robert juga harapkan kepada lembaga penyiaran yang ada juga lebih memberikan ruang untuk program lokal, karena hal tersebut akan sangat di tunggu-tunggu oleh pendengar dari radio itu sendiri.

Selain Robert, komisioner lain yang ikut dalam kunjungan ke Kepualauan Mentawai ini adalah Dasrul dan Ficky Tri Saputra.

Dalam pandangannya , Dasrul juga mengaspresiasi keberadaan LPP Radio Sasaraina FM yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kepualauan Mentawai, dirinya akui, ada hal yang berbeda bila dibandingkan dengan LPP radio yang dimiliki oleh beberapa kabupaten lain yang ada di Sumatera Barat.

Sementara itu, Fernado J Simanjuntak Pj Bupati kepulauan Mentawai menyambut baik kehadiran KPID Sumbar ke Mentawai.

Meski menjadi daerah terluar namun KPID Sumbar terus memberikan perhatian kepada lembaga penyiaran di Mentawai. “Terkait dengan perhatian dari pemerintah terhadap tumbuh kembang radio di daerah , tidak saja dari segi anggaran namun dari segi kepemerintahan juga,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara kembali menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ini penyelenggaraan yang ke-5. Acara berlangsung selama 2 hari pada 24-25 Oktober 2023 bertempat di kantor KPID Sumut.

Menurut Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Sabtu (21/10), sekolah P3SPS penting dilaksanakan karena diharapkan bisa membentuk rasa tanggung jawab di kalangan lembaga penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya.

“Penguatan kaidah P3SPS seperti ini sangat penting dilakukan agar Lembaga Penyiaran baik LPP, & LPS semakin terarah dan bernilai baik karena TV dan radio masih menjadi prioritas pilihan masyarakat untuk mendapatkan informasi dan hiburan,” ujar Anggia.

Apalagi saat ini juga lembaga penyiaran dihadapkan pada tantangan jaman yg sangat berat. Yaitu digitalisasi media serta tahun politik, lanjutnya.

Disebutkan Anggia, P3SPS menjadi sangat penting bagi industri/lembaga penyiaran dalam menjawab tantangan jaman tersebut.

“Melalui sekolah P3SPS sangat penting bagi KPID Sumut untuk menyampaikan peran media penyiaran di tahun politik, yaitu agar media penyiaran menaati P3SPS dengan bersikap netral tidak bersikap partisan dan menjaga nilai nilai demokrasi, ujarnya.

Menurut Anggia Ramadan, pemateri yang akan memberi masukan masukan terdiri dari Komisioner KPI Pusat, BPOM dan ahli pers Dewan Pers.

Sementara para pesertanya, sebut Anggia, dari pengelola radio, TV dan tenaga pemantau KPID Sumut.

“Kita berharap sekolah P3SPS menambah pengetahuan para pengelola radio, TV serta pemantau di KPID Sumut tentang iklan, berita berita dan tayangan lainnya. Sehingga bisa terhindar dari pelanggaran-pelanggaran,” sebut Anggia. Red dari berbagai sumber

 

 

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh akan melakukan simulasi penyiaran peringatan dini terhadap bencana dari televisi melalui fitur Early Warning Sistem (EWS) pada 26 Oktober 2023 mendatang.

Ketua KPI Aceh, Faisal Ilyas mengatakan, simulasi ini bertujuan untuk memberikan uji coba bagi masyarakat terhadap penanggulangan bencana gempa bumi dan tsunami di Banda Aceh.

Peringatan disebarkan melalui fitur EWS yang memberikan informasi dini pada televisi yang ada di rumah maupun sekolah tentang adanya bencana.

Menurut Faisal fitur EWS bentuk persiapan masyarakat dalam menghadapi bencana. Sehingga, masyarakat bisa siaga atau bersiap untuk menghindari bahaya bencana dan bisa menyelamatkan diri.

Faisal menyebutkan, kegiatan tersebut nantinya bersifat kolaboratif yang melibatkan sejumlah stasiun televisi seperti Trans Media Aceh, TVRI Aceh, MNC Aceh, Emtek Aceh, Metro TV Aceh, dan Viva TV Aceh, serta turut melibat masyarakat, petugas keamanan hingga RAPI.

“Simulasi ini melibatkan masyarakat dan murid sekolah dari 11 sekolah yang ada di Banda Aceh, dan diperkirakan mencapai 5000 orang,”kata Faisal kepada masakini.co, Jumat (20/10/2023).

Skenario simulasi, kata Faisal pada pukul 08.20 WIB akan mulai dengan arahan dan sharing pengetahuan dari krue televisi bersama guru dan siswa. Tak hanya itu, pada tahap itu akan diberikan literasi sistem kerja dan keunggulan siaran digital.

Kemudian pukul 09.00 WIB akan keluar peringatan waspada pada layar televisi secara otomatis. Lalu tepat pukul 09.07 WIB – 09.10 WIB ada peringatan siaga, dimana siswa diedukasi untuk berdoa dan berzikir sambil menunggu informasi.

Terakhir pukul 09.10 WIB – 09.12 WIB akan ada peringatan awas. Pada bagian itu siswa sekolah bersiap melakukan penyelamatan dan evakuasi ke titik aman.

“Bagi televisi warga ini akan dikaitkan dengan kode pos masing-masing, memang secara otomatis akan keluar peringatan,” jelasnya.

Faisal berharap dengan simulasi ini dapat menjadikan salah satu alternatif pilihan pada siaran digital dan dapat membangun kesiapsiagaan bencana melalui fitur teknologi.

“EWS ini dapat menjadi salah satu pilihan peringatan dini di samping ada peringatan versi lokal, dan para siswa dapat melatih dan membiarkan diri di tengah Aceh yang punya pengalaman hebat tentang penanggulangan bencana,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya -- Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi media massa menginginkan produk penyiaran di provinsinya lebih bermutu.

"Guna pembentukan produk penyiaran yang lebih bermutu itulah, Komisi I DPRD Kalsel studi komparasi atau kaji tiru ke Jawa Timur (Jatim)," ujar Ketua Komisi tersebut, Rachmah Norlias sesudah pertemuan di Surabaya, Senin (16/10/2023) malam.

Pertemuan rombongan Komisi I DPRD Kalsel di "Kota Pahlawan" Surabaya itu dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim, lanjut wakil rakyat yang akrab dengan sapaan Ibu Amah tersebut.

"Guna menghasilkan program siaran yang lebih baik dan sesuai pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Komisi I DPRD Kalsel terus mendorong membangun produk penyiaran yang lebih bermutu dengan belajar memahami rambu-rambu penyiaran dalam menyajikan materi, baik tayangan televisi maupun siaran radio dan media penyiaran lain," tegasnya.

Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kalsel bersama anggota KPID dan Dinas Kominfo provinsi setempat  bertandang ke KPID Jatim  untuk saling bertukar informasi terkait Pedoman Perilaku Penyiaran Standar Program Siaran (P3SPS). 

Pasalnya Jatim kepatuhannya sangat tinggi dalam bidang pemgawasan konten-konten lokal, lanjut wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin tersebut.

Ketua KPID Jatim Immanoel Yoshua mengakui, provinsinya dalam menciptakan sebuah penyiaran berkualitas yang pertama  sinergi dan juga kesepahaman bersama antara KPID dengan lembaga penyiaran dan pihak terkait.

“Bagi kami di Jatim, lembaga penyiaran paham akan tanggungjawab mereka tanpa harus memaksa sehingga sanksinya akan rendah tidak terlalu tinggi.  Intinya selalu melakukan pendekatan yang humanis” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut , Ketua Komisi I DPRD Kalsel  mengatakan, bahwa untuk memantau siaran-siaran baik radio maupun televisi saat ini di provinsinya berencana melaksanakan kegiatan akademik P3SPS seperti halnya Jatim.

Kegiatan akademik P3SPS ditujukan kepada para relawan-relawan kabupaten/kota se-Kalsel bersama lembaga penyiaran yang ada di provinsi setempat.

“Kami berharap program seperti yang dilaksanakan KPID Jatim bisa juga dilaksanakan di Kalsel agar tugas KPID lebih mudah, lancar dan terbantukan dalam rangka melakukan pemantauan siaran yang ada di kalsel,” ujar Ibu Amah. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.