Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran. Melalui kegiatan ini, KPID Jawa Timur memberikan pelatihan kepada masyarakat umum untuk mengawal siaran sehat menjelang kampanye Pemilu 2024.
“Kita lakukan sosialisasi terkait siaran pemilu dengan kolaborasi insan dan pemirsa penyiaran untuk mewujudkan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat. Kami berharap teman-teman peserta Akademi P3SPS ikut ambil bagian dalam pengawasan frekuensi publik,” ungkap Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, Ketua KPID Jawa Timur.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyampaikan bahwa frekuensi merupakan milik publik sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi tersebut. Ia mengatakan, pengawasan terhadap lembaga penyiaran tidak hanya menjadi tanggung jawab KPI atau KPID saja.
“Pengawasan lembaga penyiaran merupakan tanggung jawab multi pihak termasuk masyarakat umum selaku relawan pengawas penyiaran,” kata Ketua KPID Jawa Timur melalui zoom meetings.
Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS) menjadi pedoman untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran.
Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 03 Oktober -05 Oktober 2023. Akademi P3 SPS Relawan Pengawas Penyiaran diikuti 100 peserta yang merupakan masyarakat umum.
Terdapat dua materi yang disampaikan kepada peserta Akademi P3SPS Relawan Pengawas Penyiaran. Materi pertama adalah “Mengenal KPI dan Sistem Penyiaran di Indonesia” yang disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari, dan Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana.
Materi Kedua adalah “Lima Racun Siaran” yang disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri, Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani, dan Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan.
Sepanjang tahapan-tahapan Pemilu 2024, masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan televisi maupun radio bersiaran lokal apabila menemukan program siaran yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber