Polewali -  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar melakukan monitoring bersama di lapangan untuk melihat secara langsung kerja pelaku usaha televisi dan radio di daerah tersebut. Kegiatan bersama ini sekaligus mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan Ranperda Penyiaran di Sulbar. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulbar, Syamsul Samad, saat bertatap muka dengan pelaku usaha penyiaran dalam kunjungan kerja dan monitoring di LPS Radio Mario, FM, Polewali Mandar, Selasa (21/01/2020).

"Raperda Penyiaran masuk dalam Prolegda tahun 2020 dan ini salah satu hak inisiatif DPRD Sulbar. Ke depan penataan penyiaran akan lebih baik dengan regulasi. Tentunya hal ini harus di bawah pengawalan Komisioner KPID yang saat ini mengalami perkembangan kualitas kinerja," jelas Syamsul Samad.

Sementara, Anggota Komisi I sekaligus Ketua Balegda, H. Syahril Hamdani, mengatakan kehadiran lembaga penyiaran baik LPB, LPPL dan LPS di era sekarang masih tetap dibutuhkan. Dia mencontohkan Radio Sriwigading Wonomulyo, yang menjadi sarana efektif dalam perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. "Di radio itu, saya sering menjadi narasumber menyuarakan perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat," kenangnya.

Menyikapi masukan dari pelaku usaha penyiaran, Syahrir Hamdani mengatakan, masalah dinamika penataan lembaga penyiaran dalam kaitan persaingan pengusaha besar dan kecil terutama dalam perluasan wilayah akan menjadi tambahan materi untuk membenahi tatanan regulasi dan akan dimasukkan dalam perda. "Kami akan memperhatikan masukan pelaku usaha penyiaran, mengatur penyiaran lokal, bagaimana mekanisme perluasan wilayah dan tidak mematikan pelaku usaha lainnya," jelasnya.

Ketua KPID, April Azhari Hardi, menjelaskan program kerja KPID Sulbar periode 2019-2022 yakni dengan melihat dinamika dan permasalahan yang dialami lembaga penyiaran di daerah terutama LPB. "Data kami pada bulan Maret 2019, LPB yang berizin hanya ada beberapa LPB, sementara ratusan LPB lainnya tidak mengantongi izin," jelasnya.

Dengan gerakan sadar perizinan yang dilakukan KPID Sulbar, saat ini telah ada 3 LPB yang memiliki IPP Tetap yakni Manakarra TV Mamuju, Mandar TV Majene, dan Polewali Media Visual TV. Adapun 5 LPB lainnya mengantongi IPP Sementara yakni Mavima TV Tinambung, Pasangkayu TV, Mateng TV, Sipatuo TV Mamasa dan Mambi TV. 

Sedangkan untuk LPS, Radio Mario FM adalah satu-satunya radio yang mengantongi ISR di Polewali Mandar. "Hari ini, IPP Tetap Polewali Media Visual TV akan KPID serahkan kepada pemiliknya," kata Azhari. Red dari Humas KPID

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diharapkan tidak hanya menjadi wasit bagi lembaga penyiaran. Tetapi juga harus memikirkan agar lembaga penyiaran bisa tetap eksis pada era modern ini.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah M Soleh menyampaikan, pihaknya kerap menerima keluhan dan masukan dari beberapa kelompok masyarakat, khususnya dari asosiasi radio di Jawa Tengah. Sejumlah radio mengeluhkan kondisi yang hidup segan mati tak mau.

”Beberapa radio posisinya sedang sangat sulit. Bahkan, untuk membiayai operasional sangat berat. Karena itu, KPID diharapkan tidak hanya menjadi semacam wasit, tetapi bisa memberikan solusi agar lembaga penyiaran bisa tetap hidup,” ujar Soleh, kemarin.

Masukan ini diharapkan menjadi catatan komisioner KPID periode 2020-2023. Menurut Soleh, perkembangan penyiaran pada revolusi industri 4.0 lebih cepat dari yang diperkirakan masyarakat dan praktisi media.

Dulu, banyak orang yang terkenal karena keberadaan televisi maupun radio. Tapi sekarang ini banyak orang dikenal lebih dulu melalui media sosial atau Youtube, baru tampil di televisi.

”Melihat fenomena perubahan di tengah masyarakat, apabila kita tidak ikut berubah maka akan tergilas. Masyarakat yang masuk dalam kategori milenial tidak seperti zaman dulu yang mengidolakan televisi dan radio saja. Bahkan kalau ditanya saat ini, mau jadi dokter atau insinyur, justru mereka menjawab mau jadi youtuber,” tuturnya.

Praktisi penyiaran Amiruddin menambahkan, tugas KPID 70 persen menyangkut konten. KPID harus mampu memberi jaminan kepada publik agar peradaban dapat berjalan dengan baik.

Sebab, KPID merupakan wujud peran masyarakat dalam memberikan aspirasi di dunia penyiaran. Anggota Tim Seleksi Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023 Amir Machmud membeberkan rencana perekrutan komisioner tersebut.

Menurutnya, meski tim seleksi sudah terbentuk, namun persyaratan menjadi komisioner merupakan produk bersama timsel dan Komisi ADPRD Jawa Tengah.

Nantinya, diharapkan dapat terpilih anggota KPID yang terbaik, berkompeten, inspiratif, dan bijak dalam mengambil keputusan. Sebab, KPID berperan sebagai lembaga penyiaran yang mempunyai tanggung jawab sosial kuat untuk memunculkan jurnalisme inspiratif.

”Beberapa tahapan akan dilalui calon anggota KPID, antara lain seleksi administrasi, pembuatan makalah, tes kompetensi, wawancara, hingga uji publik. Ukuran calon anggota KPID dinilai dari kompetensi. Nanti kita lihat apakah peserta bisa memimpin KPID dengan baik. Mampukah dia bekerja sama dan bisakah mengambil keputusan dengan cepat. Itu yang kami nilai,” jelasnya.

Amir menambahkan, calon yang terlihat menonjol saat kompetensi tes tertulis belum tentu akan melenggang mulus. Sebab, dari rangkaian tes akan tampak bagaimana sifat dan karakter calon. Red dari suaramerdeka.com

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melakukan audiensi dengan Kepala Dinas Kominfo Jatim, Benny Sampirwanto. Hal ini untuk membangun sinergitas program KPID dengan Pemprov Jatim terutama dalam menjalankan program-program di bidang informasi dan komunikasi. 

Ketua KPID Jatim, Afif Amrullah, saat di ruang kerja Kadiskominfo Jatim, Rabu (15/1/2020) mengatakan visi dan misi KPID harus sejalan dengan program-program Pemprov Jatim. Oleh karena itu komunikasi itu harus terus terjalin.

Sosialisasi program-program Pemprov Jatim bisa difasilitasi oleh KPID hingga ke tingkat bawah. Dengan begitu sosialisasi lewat televisi tidak hanya terpusat di Kota Surabaya, namun juga bisa ke seluruh Jatim.

"Selama ini kegiatan sosialisasi Pemprov Jatim melalui televisi dan radio hanya terpusat di Surabaya. Padahal di daerah juga ada televisi dan radio lokal, atau bahkan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL)," katanya.

Dengan sosialisasi melalui televisi dan radio lokal, kata Afif, program-program Pemprov Jatim bisa terkomunikasikan secara merata di masyarakat.

Dikatakannya, selama ini tugas KPID Jatim juga menangani terkait perizinan media siar televisi dan radio. KPID juga melakukan pengawasan kepada semua media siaran di Jatim, dan mengedukasi insan penyiaran dalam menerapkan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). 

"Tidak hanya itu, KPID juga berwenang untuk memberi sanksi bagi media siaran baik itu televisi maupun radio yang melanggar aturan UU 32 tahun 2002 tentang penyiaran, serta P3 SPS nya," ujar Afif.

Ditambahkan Afif, KPID rutin menggelar penyerahan penghargaan Anugerah Penyiaran. Ini merupakan bentuk apresiasi terhadap pelaku industri media yang ada di Jatim bahwa mereka sudah bekerja dengan baik dan kreatif serta inovatif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat. 

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya KPID meningkatkan kualitas isi siaran yang ada di Jawa Timur. Muaranya yakni hadirnya siaran yang bermanfaat sekaligus berkualitas, sehingga bisa menjadi nilai positif bagi masyarakat Jatim. 

Kepala Diskominfo Jatim, Benny Sampirwanto, menyambut baik upaya KPID dalam membangun sinergitas dengan Pemprov Jatim. Sebab hal ini mampu menguatkan hubungan baik dengan masyarakat, insan penyiaran, dan tentu terpenting adalah program-program Jatim terkomunikasikan dengan baik.

Menurutnya, ini juga bisa menjadi pemacu Pemprov Jatim  untuk mendorong dunia penyiaran di Jatim agar semakin maju, inovatif dan kreatif. Dengan begitu diharapkan seluruh insan penyiaran saling bergandengan tangan, guna membangun penguatan agar objektivitas dari sebuah siaran, baik radio maupun televisi dapat terjaga otentisitasnya, sebelum dipublish dan disimak oleh masyarakat luas. 

KPID juga harus dapat bersinergi dengan berbagai pihak agar dunia penyiaran sebagai bagian dari sarana informasi  yang akurat dan paling dibutuhkan masyarakat sebagai referensi ditengah-tengah arus informasi yang begitu deras. Red dari Jatim Newsroom

Kendari – Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyambangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra, (17/1/2020).

Tujuh komisioner KPID diantaranya Iliyas SH MH, Asman SP, Wa Ode Nur Iman MPd, Molesara S Ikom, Hans A. Rompas SH MAP, La Ode Azizul Kadir MH, dan Azwar SSos MSi.

Komisioner KPID Sultra, Asman, SP mengatakan kunjungan tujuh komisioner ini dalam rangka melaksanakan fungsi koordinasi di Dinas Kominfo Sultra sebagai mitra KPID di daerah.

“Kami fokus mendiskusikan isu-isu terkini dan menyamakan persepsi dalam mengembangkan lembaga KPID Sultra ke depan,” kata dia.

Ditempat yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Sultra, Syaifullah SE MSi menuturkan, bahwa KPID memiliki peran strategis dengan cakupan wilayah yang sangat luas, dalam mengawasi penyiaran di Sultra.

Program kegiatan yang nantinya disusun, lanjut Asman, KPID Sultra dapat mengedepankan semangat inovasi, apalagi era digital saat ini terus terinovasi mengikuti perubahan global.

Selain itu, KPID juga diharapkan dapat menggunakan fungsi dan wewenangnya dalam mengatur infrastruktur di bidang penyiaran khususnya di kabupaten/kota yang infrastruktur penyiarannya masih standar minimal.

“KPID dapat mendorong lembaga penyiaran lokal agar dapat eksis dan berkembang di tengah persaingan yang ketat saat ini,” ungkapnya.

“Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan anggota KPID Sultra terpilih, dan mengucapkan harapannya ke depan dua lembaga tersebut dapat menjalin kerjasama,” tukasnya. Red dari DETIKSULTRA.COM

 

Medan - Karena masa tugasnya sudah berakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara segera membentuk tim seleksi rekrutmen Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Direncanakan dibentuk pada Februari mendatang.

Sesuai dengan ketentuan UU No. 32/2002 tentang penyiaran, disebutkan kewenangan rekrutmen komisioner KPID berada pada DPRD provinsi. Setelah melalui berbagai proses oleh timsel nama tujuh komisioner terpilih ditentukan DPRD.

"Segera kita eksekusi pemilihan timsel rekrutmen komisioner KPID, kawan-kawan," kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto, kepada anggota lainnya saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut dan KPID Sumut, Selasa (14/1/2020).

Kata Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, seyogianya masa jabatan mereka (2016-2019) telah berakhir tahun lalu. Namun karena komisioner periode baru untuk tiga tahun berikut belum terpilih, masa jabatan mereka diperpanjang oleh Gubernur.

"Sampai komisioner baru terpilih masa jabatan kami diperpanjang," ujarnya.

Guna memilih komisioner baru telah dipersiapkan anggaran sebesar Rp 460 juta lebih di APBD 2020. Red dari Medanbisnisdaily.com 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.