Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diharapkan tidak hanya menjadi wasit bagi lembaga penyiaran. Tetapi juga harus memikirkan agar lembaga penyiaran bisa tetap eksis pada era modern ini.

Ketua Komisi A DPRD Jawa Tengah M Soleh menyampaikan, pihaknya kerap menerima keluhan dan masukan dari beberapa kelompok masyarakat, khususnya dari asosiasi radio di Jawa Tengah. Sejumlah radio mengeluhkan kondisi yang hidup segan mati tak mau.

”Beberapa radio posisinya sedang sangat sulit. Bahkan, untuk membiayai operasional sangat berat. Karena itu, KPID diharapkan tidak hanya menjadi semacam wasit, tetapi bisa memberikan solusi agar lembaga penyiaran bisa tetap hidup,” ujar Soleh, kemarin.

Masukan ini diharapkan menjadi catatan komisioner KPID periode 2020-2023. Menurut Soleh, perkembangan penyiaran pada revolusi industri 4.0 lebih cepat dari yang diperkirakan masyarakat dan praktisi media.

Dulu, banyak orang yang terkenal karena keberadaan televisi maupun radio. Tapi sekarang ini banyak orang dikenal lebih dulu melalui media sosial atau Youtube, baru tampil di televisi.

”Melihat fenomena perubahan di tengah masyarakat, apabila kita tidak ikut berubah maka akan tergilas. Masyarakat yang masuk dalam kategori milenial tidak seperti zaman dulu yang mengidolakan televisi dan radio saja. Bahkan kalau ditanya saat ini, mau jadi dokter atau insinyur, justru mereka menjawab mau jadi youtuber,” tuturnya.

Praktisi penyiaran Amiruddin menambahkan, tugas KPID 70 persen menyangkut konten. KPID harus mampu memberi jaminan kepada publik agar peradaban dapat berjalan dengan baik.

Sebab, KPID merupakan wujud peran masyarakat dalam memberikan aspirasi di dunia penyiaran. Anggota Tim Seleksi Rekrutmen Anggota KPID Jateng Periode 2020-2023 Amir Machmud membeberkan rencana perekrutan komisioner tersebut.

Menurutnya, meski tim seleksi sudah terbentuk, namun persyaratan menjadi komisioner merupakan produk bersama timsel dan Komisi ADPRD Jawa Tengah.

Nantinya, diharapkan dapat terpilih anggota KPID yang terbaik, berkompeten, inspiratif, dan bijak dalam mengambil keputusan. Sebab, KPID berperan sebagai lembaga penyiaran yang mempunyai tanggung jawab sosial kuat untuk memunculkan jurnalisme inspiratif.

”Beberapa tahapan akan dilalui calon anggota KPID, antara lain seleksi administrasi, pembuatan makalah, tes kompetensi, wawancara, hingga uji publik. Ukuran calon anggota KPID dinilai dari kompetensi. Nanti kita lihat apakah peserta bisa memimpin KPID dengan baik. Mampukah dia bekerja sama dan bisakah mengambil keputusan dengan cepat. Itu yang kami nilai,” jelasnya.

Amir menambahkan, calon yang terlihat menonjol saat kompetensi tes tertulis belum tentu akan melenggang mulus. Sebab, dari rangkaian tes akan tampak bagaimana sifat dan karakter calon. Red dari suaramerdeka.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.