Bintuhan - Berdasarkan hasil kunjungan ke beberapa sekolah yang ada disetiap Kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu. Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Provinsi Bengkulu menyebut kesadaran pemilih pemula dalam hal menentukan hak pilihnya masih sangat minim, dimana masih banyak pemilih pemula yang tidak memiliki pendirian sendiri, masih dipengaruhi oleh kebiasaan, ataupun sekedar ikut-ikutan saja.
Wakil ketua KPID Povinsi Bengkulu, Fonika Toyib mengatakan kondisi ini sangat memprihatinkan dan menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, mengingat pemilih pemula adalah penentu akan suksesnya pemilu dalam hal partisipasi. Maka dari itu penyelengara pemilu diminta untuk gencar mengajak pemilih pemula terlibat didalam pemilu. Baik itu dalam bentuk sosialisasi hingga diskusi-diskusi yang dilakukan lebih intens.
"Mayoritas mereka itu tidak peduli, dengan persoalan negara bahkan saat kita datang ke sekolah-sekolah untuk menentukan pilihannya mereka hanya ikut kata si A dan si B bukan dari kata hati mereka sendiri, nah ini KPU harus memaksimalkan sosialisasi terhadap pemilih pemula," ungkapnya.
Selain penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, pemerintah daerah juga diminta untuk bekerjasama dalam hal ini. Sehingga tidak ada lagi pemilih pemula yang menganggap sepele pesta demokrasi.
"Misalnya KPU mempasilitasi RT atau Desa untuk menggelar sosialisasi pemahaman pemilu bagi pemilih pemula, selain itu media juga bisa ikut serta dengan cara memberikan informasi yang valid," terangnya.
Kisaran usia pemilih pemula yakni 17-21 tahun. Rata-rata pemilih pemula ini baru menyelesaikan masa studi SMA atau sedang duduk dibangku perkuliahan.
"Jadi sekali lagi pemilih pemula ini harus betul-betul dirangkul oleh penyelenggara pemilu dan harus di rangkul juga oleh negara, karena mereka juga mempunyai hak untuk menentukan pemimpin daerah yang baik," tutupnya. Red dari berbagai sumber
Padang -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyiaran Sumatera Barat lanjutkan proses tahapan perancangan melalui Focus Group Discussion (FGD) Public Hearing Ranperda Penyiaran Sumatera Barat dengan berkolaborasi bersama Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas.
Kolaborasi FGD KPID Sumbar bersama Fakultas Ilmu Budaya Unand saat ini telah dilakukan sebanyak 4 kali. DPRD Sumbar dan KPID Sumbar yang sedang menggagas ranperda penyiaran ini berharap melalui Public Hearing akan mendapatkan banyak masukan untuk pengembangan penyiaran dimasa mendatang.
Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPID Sumbar Robert Cenedy, Wakil Ketua KPID Sumbar Eka Jumiati, Korbid Kelembagaan Edra Mardi, Korbid PKPS Dasrul, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Yusrin Tri Nanda, Anggota DPRD Sumbar Hidayat, WD 1 Ike Revita dan jajaran Dosen lainnya serta Peserta FGD dari kalangan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Mahasiswa FIB Universitas Andalas.
Dasrul selaku ketua panitia pelaksana kegiatan ini mengatakan, FIB Unand dipilih sebagai tempat dilaksanakannya Public Hearing Ranperda merupakan pilihan yang tepat.
"Kami melihat FIB sangat memiliki kepedulian yang tinggi terhadap literasi dan 15% dari seluruh mata kuliah memiliki aktivitas penyiaran yang sangat kuat" Jelas Dasrul
Lanjut, Dasrul juga mengatakan,FIB Unand dipilih karena konten kebudayaan yang dipelajari juga di kaji dengan cukup mendalam tentu ini selaras dengan substansi dari Ranperda Penyiaran.
Selain itu, Hidayat selaku Keynote Speaker dalam kegiatan ini sangat mengapresiasi KPID Sumbar karna dianggap lebih dulu menjemput aspirasi publik terhadap ranperda penyiaran melalui FGD Public Hearing.
Menurut Hidayat, tujuan ranperda ini harus ada unsur Filosofis, Yuridis dan Sosiologis yang tepat agar dapat membenahi persoalan karakter identitas sumbar yang sudah tidak sejalan dengan ABS SBK.
Sementara itu, KPID Sumbar juga akan selalu berusaha menjamin hak masyarakat dalam mendapatkan informasi sesuai dengan amanat Undang-undang No.32. Dalam sambutannya Robert mengatakan, berdasarkan pantuan kualitas isi siaran saat ini sangat menurun tentunya hal ini akan menyebabkan nilai edukasi moral juga semakin menurun di masyarakat.
Lanjut, Robert juga menyampaikan Sumbar yang kaya akan budaya juga belum terekspos begitu jauh, untuk itu harapan KPID Sumbar dengan adanya Ranpera Penyiaran dapat meningkatkan kualitas siaran.
Dalam hal ini, Ike Revita selaku WD 1 menyampaikan, rasa terimakasih banyak karena telah melakukan FGD Public Hearing di FIB Unand dan sangat bersyukur karena KPID Sumbar punya responbility khusus untk mencerdaskan masyarakat melalui penyiaran. Red dari berbagai sumber
Pekanbaru -- Dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Provinsi Riau, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau menggelar acara Coffee Morning dengan mengusung tema “Wujudkan Pilkada Adil, Damai, dan Berkualitas di Provinsi Riau”, Rabu (12/06/2024) pagi, di Kantor KPI Daerah Riau, Jl. Gajah Mada, Pekanbaru.
Kegiatan Coffee Morning berfokus pada pembahasan program siaran Pilkada serentak 2024 Provinsi Riau yang berguna untuk persiapan masa kampanye, iklan, dan debat calon kepala daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Riau bersama media penyiaran, baik radio maupun televisi.
Acara ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota, TVRI, Riau TV, I-News, TV One, dan Radio Republik Indonesia, dengan menghadirkan pemantik diskusi Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Kadis Diskominfotik Riau, Anggota KPU Provinsi Riau Nugroho Noto Susanto, dan Anggota KPI Daerah Riau.
Ketua KPI Daerah Riau, Hisam Setiawan, menyatakan bahwa penggelaran kegiatan Coffee Morning dalam rangka mewujudkan kesepahaman antara lembaga penyiaran dengan KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan kampanye untuk menyambut Pilkada serentak yang akan dilaksanakan.
“Kita (KPI Daerah Riau) mengharapkan dari kegiatan Coffee Morning bisa mendapatkan pedoman dan batasan tentang pelaksanaan tahapan kampanye, debat kandidat, dan siaran iklan kampanye kedepannya pada pelaksanaan Pilkada serentak 2024, tentunya kita berharap dengan kegiatan ini bisa meningkatkan keterlibatan lembaga penyiaran yang ada di Riau, baik itu televisi maupun radio yang ada di setiap Kabupaten/Kota se Riau” tutur Hisam saat menjelaskan tujuan kegiatan Coffee Morning.
Hisam menambahkan, bahwa KPU tingkat Kabupaten/Kota bisa melibatkan semua lembaga penyiaran supaya aktif di dalam tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024, “Lembaga penyiaran seharusnya juga terlibat dalam pelaksanaan proses tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar secara serentak dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang ada di wilayah Riau,” tambah Hisam.
KPI Daerah Riau merupakan bagian dari gugus tugas dalam melaksanakan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye bersama KPU dan Bawaslu Riau untuk memberikan gagasan dan masukan kepada lembaga penyiaran dalam menjalankan ketentuan tahapan kampanye Pilkada yang akan digelar.
Senada dengan perihal ini, Nugroho Noto Susanto, Anggota KPU Provinsi Riau, menyampaikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mempunyai komitmen dalam melaksanakan Pilkada 2024 dengan mewujudkan tagline “Pilkada Beradab, Riau Beradat” dengan menghasilkan Pilkada yang bersih, adil, damai, dan bertanggung jawab.
“Satu nafas dengan itu, diskusi yang digelar oleh KPI Daerah Riau merupakan wujud dari desain penyiaran tentang debat kandidat dan iklan kampanye yang akan kita laksanakan pada tahapan kampanye pada tanggal 20 September 2024 sampai 23 November 2024, yang nantinya akan kami diskusikan kembali kepada rekan-rekan KPU Kabupaten/Kota yang di Riau beserta kawan kami yang ada di lembaga penyiaran, bagaimana prosedur iklan kampanye dan desain debat kandidat yang akan disampaikan kepada publik yang mana kita cita-citakan berjalan dengan baik di Provinsi Riau,” kata Nugroho saat dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Nugroho juga mengharapkan semua lembaga penyiaran di wilayah Riau mampu menjalankan kampanye dan pelaksanaan debat kandidat berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) serta memberikan informasi yang berimbang kepada publik.
Adanya keterlibatan dari seluruh pihak, KPU Provinsi Riau ingin meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada serentak, “Partisipasi pemilih saat ini masih di bawah angka lima puluh persen untuk wilayah Riau, tentunya kita akan menargetkan pada tahun ini bisa melebihi angka lima puluh persen supaya sesuai dari kehendak rakyat dalam mendapatkan pemimpin di setiap wilayah yang ada di Riau,” tambah Nugroho.
Kadis Diskominfotik Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, mengapresiasi dengan baik pelaksanaan diskusi yang dilaksanakan oleh KPI Daerah Riau, “Diskusi yang kita ikuti bersama merupakan penambahan wawasan baru untuk melaksanakan Pilkada yang cerdas, berwibawa, dan sopan santun. Dengan kerja sama yang baik antara KPI Daerah Riau, KPU Provinsi, dan Pemerintah dalam mewujudkan Pilkada yang bersih,” pungkas Ikhwan. Red dari berbagai sumber
Sibolga -- Setelah memaparkan kondisi dan potensi pariwisata di Kabupaten Toba, Bupati Toba, Poltak Sitorus berharap Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) ikut mendorong lembaga penyiaran agar lebih memasifkan konten kearifan lokal dan budaya seperti dari daerah Kabupaten Toba.
Harapan ini disampaikan Bupati Poltak Sitorus saat bertemu dengan Komisioner KPID Sumut di Medan, Rabu (12/6/2024).
"Kabupaten Toba merupakan salah satu daerah pariwisata Danau Toba sebagai daerah pariwisata super prioritas (DPSP) dan memiliki kepribadian Batak yang sebenarnya," kata Poltak dalam keterangannya.
Dalam masa kepemimpinannya, kepribadian batak itu telah digaungkan sebagai revolusi mental yang memiliki prinsip Batak Naraja.
“Ada 4 prinsip Batak Naraja itu yaitu Marugamo (peduli),Maradat (sopan santun),Maruhum (taat aturan hukum), dan Marparbinotoan (pintar bijaksana). Pemkab Toba melalui Dinas Pendidikan juga telah memasukkan Batak Naraja ini sebagai muatan lokal di sekolah,” jelsnya.
Karenanya Poltak berharap agar KPID sebagai lembaga yang mengawasi isi siaran di radio dan TV dapat membantu atau mengarahkan, agar program tv radio ada materi atau acara kearifan lokal serta pelestarian budaya.
Menanggapi itu, ketua KPID Sumut diwakili Muhammad Hidayat didampingi dua komisioner, Muhammad Syahrir, Ramses Simanullang serta sejumlah staf mengapresiasi kehadiran Bupati Toba bersama Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar.
Selanjutnya juga dipaparkan tugas pokok dan fungsi KPID untuk pengawasan, pembinaan hingga penindakan pelanggaran penyiaran kepada lembaga penyiaran dan juga mendorong pembentukan masyarakat peduli penyiaran untuk bersinergi dengan pihaknya.
“Mengenai usul Bupati Toba, kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan aturan atau perundangan yang berlaku,” tutup Muhammad Hidayat. Red dari berbagai sumber
Tanjung Selor – Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia pada DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ainun Farida, menyampaikan optimisme bahwa Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Kaltara dapat terbentuk dalam waktu tiga bulan di tahun ini.
Ainun Farida menekankan bahwa kehadiran KPID merupakan hal penting untuk Provinsi Kaltara. Secara teknis, sejumlah persiapan sudah dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara.
Pada akhir bulan kemarin, telah dilangsungkan rapat pembahasan rangkaian seleksi Komisioner KPID Kaltara. Ainun menargetkan Uji Kelayakan dan Kepatutan atau Fit and Propper Test bisa dilangsungkan pada Bulan Agustus 2024.
“Dengan kerjasama yang baik antara DPRD Kaltara dan pemerintah khususnya DKISP Kaltara, saya optimis dalam kurun waktu tiga bulan KPID Kaltara sudah bisa dibentuk,” kata Ainun Farida.
Berdasarkan laporan yang dia terima, Panitia Seleksi KPID Kaltara beranggotakan berbagai elemen masyarakat, antara lain akademisi, tokoh masyarakat, serta KPI Pusat. Independensi tim seleksi telah dijamin untuk menghilangkan keraguan masyarakat yang hendak mengikutinya.
DPRD dan DKISP Kaltara berharap masyarakat yang memiliki kemampuan berkenan untuk mengikuti seleksi ini. Proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Asisted Test (CAT), sehingga peserta dapat langsung melihat perolehan nilai mereka.
Panitia juga disebut tidak memberi batasan umur dengan pendidikan minimal strata 1 (S1). Nantinya, seleksi akan dilaksanakan selama 30 hari, dengan jumlah pendaftar minimal 21 orang untuk mengisi 7 ketua dan anggota komisoner KPID Kaltara.
Pada pembahasan yang dilangsungkan Bulan Mei 2024, turut hadir Anggota Komisi I DPRD Kaltara, Markus Sakke dan Ruslan. Keduanya memberi masukan dan sejumlah pertimbangan dalam pembentukan KPID Kaltara. Red dari berbagai sumber
Saya atas nama Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah terjadi pelanggaran kode etik sekaligus merugikan atau mencermarkan nama baik saya selaku objek/korban dalam muatan berita Media Online Detik Kasus.Com edisi Kamis (10/12/2020) dengan judul,
Manajemen BUMDes N. 1 Murat Marit Siapa Yang Akan Mempertanggungjawabkan Kerugian
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Kamis (10/12/2020) Adanya informasi didapat dari nara sumber tentang kondisi manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Ada kesan murat marit manajemen BUMDes N.1 akhirnya awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib.
Seiring putaran waktu, ternyata. Konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebook isi konfirmasi yang disampakan awak media, sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”.
Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”.
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita.
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1 “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Ditempat terpisah nara sumber mengatakan “Pengurus BUMDes N.1 tidak sejalan dengan manajer BUMDes, dikarenakan terlalu pokal melihat kekurangan bawahannya walaupun kadang lebih banyak kekurangan sang manajer BUMDes. Karena Korwil Relasipublik bisa mungkin menurut asal bacakap saja, akhirnya pada tak tahan pengurus BUMDes, makanya dia kelola sendiri BUMDes itu”.
Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan. “Kekurangan sahabat dapat kita temukan, tetapi. Kekurangan kita pribadi malah sangat sulit kita temukan”. Ujar nara sumber
Erwin Siregar mengatakan “Uang BUMDes harus dapat dipertanggung jawabkan perjalanan realisasi nominal rupiahnya, jika memang anggaran dana BUMDes tidak perlu untuk dipertanggung jawabkan, sudah sewajarnya manajer BUMDes itu dari awal dibuat saja anak yang baru lahir, agar terlepas dari gunjingan hingga cemoohan orang, ujar Erwin ( J. Sianipar
ULASAN
Penulis atas nama Joni Sianipar selaku Kabiro DetikKasus.com Labuhanbatu, Sumatera Utara telah menyalahi kode etik jurnalis dalam penyajian berita yang diatur sesuai keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006 poin ke 1 yang berbunyi:
"Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk"
Berikutnya poin ke 3,
"Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah"
Dalam muatan berita yang ditayangkan sangat merugikan saya selaku objek dalam artikel tersebut. Kabiro Dertik Kasus.com Labuhanbatu atas nama Joni Sianipar jelas mencampurkan opini dalam beritanya.
Demikian juga dengan poin ke 8 kode etik jurnalistik.
"Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani,"
Dalam muatan beritanya menyiarkan prasangka meskipun telah dijelaskan duduk persoalan yang terjadi di Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa N1 Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera utara. Di mana saya selaku Manager Bumdes Jan Saiman Ambarita atau Aiman Ambarita telah dirugikan dengan tudingan yang tidak berdasar.
Sebelumnya telah dismpaikan secara jelas kepada saudara Joni Sianipar selaku penulis bahwa, Unit usaha budidaya lele Milik Bumdes masih berjalan dan terus berusaha mengejar laba yang dinginkan.
Dalam paragraf jelas termuat dalam penyajian berita Saudara Joni Sianipar mencapurkan opini atau prasangka dalam muatan beritanya, berikut kutipannya.
“Atau terlalu berorientasi dalam mengejar keuntungan hingga biaya pengeluaran diminimalisir bisa menjadi faktor penyebab tidak sesuainya dengan harapan. Dan bahkan bisa jadi dari sumber kadar zat asam air hingga bibit surtiran yang mungkin asal asalan, akhirnya menanggung resiko kegagalan atau tidak sesuai dengan yang dimpikan”.
Dalam wawancara telah dijelaskan, Pengelola unit usaha bumdes adalah Ketua Unit atas nama Tugimen (dalam artikel di tulis "Tukimen") bukan? Manager Bumdes atau Pelaksana Operasional.
Sementara itu paragraf ke- 9, artikel Detik Kasus. com jelas merugikan saya dengan menyampurkan opini dalam mutan berita, ditandai dengan kata "atau mungkin" dan berikut petikan pragrafnya.
"Atau mungkin bisa jadi akibat terlalu berat aktivis Aiman Ambarita, mengemban amanah sebagai Karyawan PTPN III Kanau, kemudian sebagai Perwakilan Sumut Relasipulik.com dan sebagai Manajer BUMDes N.1. “Pundak kita ada batasnya memikul beban, atau memory kita juga ada batas kemampuan berpikir, jika terlalu banyak yang dipikirkan bisa jadi bawaan badan kurang srek”.
Selanjutnya pada paragraf 11, tertulis.
"Begitulah kadang proses kehidupan, ketika sudah terlalu percaya diri tanpa berpikir apa efek samping yang kita perbuat, bisa jadi malah hasilnya diluar keinginan kita. Ada kalanya kita punya perinsip pribadi tidak sesuai, dengan pemikiran rekan-rekan di akibat prinsip yang kita paksakan."
Padahal telah disampaikan pergantian pengurus BUMDesa disebabkan pengurus lama mengundurkan diri ketika memiih nenjadi anggota BPD Desa N1, selanjutnya Pemerintah Desa melakukan penjaringan Pengurus baru melalui Musdes namun tidak ada warga yang bersedia.
Selanjutnya Pihak pemeritah Desa mengadakan Musyawarah Kedua di hari berbeda dengan mengundang saya Jan Saiman Ambarita alias Aiman Ambarita untuk menggantikan kekosongan pengurus BUMDesa.
Jadi sangat tidak beralasan mengatakan saya memaksa diri dengan kata "percaya diri" seperti termuat pada paragraf 11 di atas. Padahal telah dijelaskan sebelumnya.
Dalam keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, diantaranya:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional
Namun disayangkan permintaan saya melakukan koreksi berita tidak diindahkan oleh penulis atau Kabiro Detika Kasus dan memilih menayangkan berita selanjutnya.
"Pagi kembali, prihal pemberitaan yang menurut lae keliru terkait BUMDes N.1. Kalaupun benar ada menurut lae keliru seperti itu hal yang lumrah, sebab kesempurnaan hanya milik Allah SWT,,,.
Hak jawab atau koreksi sudah diatur pada UU Pers,,,.
Media pilar ke empat Demokrasi gak boleh surut apa lagi takut dalam menyuarakan aspirasi kerakyatan,,,.
Aku mau ke Marbo kita sudahi cetingan ini ??,,,." jawab Saudara Joni Sianipar, Rabu (14/12/2020) melalui pesan WA.
Demikian juga telah saya sampaikan kepada Pihak Manajemen Detikkasus. Com, namun hingga saat ini tidak juga mengindahkan permintaan hak koreksi atas kekeliruan yang terjadi.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu:
1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
2. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
3. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan.
Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
4. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Selanjutnya artikel
Dengan Judul
Mengenai BUMDes N.1 Darmono Raja,.S.H Akan Membuat Laporan
Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Minggu (13/12/2020) Mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) N.1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera. Darmono Raja,.S.H Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Berantas Krimal Korupsi dan Narkoba Republik Indonesia (GEBRAKKAN-RI), akan membuat laporan.
Darmono Raja S.H mengatakan “Dalam waktu dekat ini saya akan membuat laporan pengaduan tertulis kepada instansi yang berwenang. Sesuai tupoksi atau pungsi LSM bila ada menemukan dugaan atau kejanggalan dalam temuan dibidang apapun, sesuai yang diamanatkan pada PP-RI No.68 Tahun 1999.
Mengenai peran serta masyarakat pada BAB ll Pasal dua (2) ayat satu (1) menyatakan Peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalam bentuk “a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara”.
“CQ.b Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara”. Nantinya laporan tertulis tersebut akan tetap saya pantau bersama tim”. Perjalanan BUMDes N.1 Kecamatan Bilah Hulu, sangat perlu terdokumentasi hingga kepublik, mengingat Manajer BUMDes N.1 sudah membuat narasi seakan dirinya paling benar.
Benar atau tidaknya perjalan BUMDes N.1 yang dia kelola, biarlah nantinya pihak yang berwenang menelusurinya, sebab. Itu ranah beliau-beliau menindak lanjutinya, tugas saya dan tim menyampaikan laporan dalam waktu dekat ini. “Saya dan tim tetap optimis untuk secepatnya membuat laporan, dan saya iakin BUMDes N.1 akan terpublikasi baik atau buruknya”. Ujar Darmono Raja
Masih ingatkah anda diedisi 09 Desember yang lalu, adanya informasi dari nara sumber, katanya BUMDes N.1 ada kesan murat marit situasi manajemennya. Lalu awak media mengkonfirmasi pengurus BUMDes N.1 melalui situs WhatsAAp sekira Pukul 14:33 Wib, tetapi konfirmasi yang disampaikan awak media, malah di-posting oleh akun Aiman Ambarita kesitus facebooknya.
Dirinya sambil menuliskan pesan. “Duduk bareng bukan berarti, kopi manis. Salam satu pena Pak Kabiro Joni Sianipar”. Dipostingan tersebut “Siap Pak silakan saja datang ke Lokasi Bumdes agar tidak terjadi kekeliruan informasi. Saya secara khusus mengundang Bapak untuk bertemu dengan saya agar tidak simpang siur dan menjadi dugaan Fitanah”. Dikutip dari laman Facebook Aiman Ambarita
Awak media merasa terpanggil atas adanya tantangan dari postingan Aiman Ambarita tersebut, kemudian sekira Pukul 15:13 Wib didalam ruangan dirinya mengatakan, BUMDes N.1 yang bergerak di “Budidaya ikan lele pelaksananya adalah Ketua Unit si Tukimin, saya hanya manajer BUMDes saja, sekitar 70.jt Rupiah yang pernah saya terima”.
“Kalau yang dikelola kakak saya gak tau saya berapa jumlah nominal rupiahnya. Yang pasti kondisi BUMDes sudah dalam keadaan hidup segan matipun tak mau beralih padaku, awalnya kukira bisa tumbuh dan berkembang BUMDes ini, ternyata hanya sebatas inilah adanya. Sekretaris membuat laporan pertanggung jawabannya gak bisa, terpaksa aku yang membuat”. Masih edisi yang lalu
“Walaupun Sekretaris dan Bendahara BUMDes tidak bisa bekerja sudah kupersiapkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu, tapi entah apa sebabnya hingga sampai sekarang masih digantung gantung”. Kupindah BUMDes ini kemari karena masa kontrak lokasi yang disiluman sudah habis, sekalian untuk menghemat anggaran pengeluaran. Ujar Aiman Ambarita
Pantauan awak media dilokasi kolam Budidaya ikan lele BUMDes N.1. “Ada sekira 27 kolam yang terbuat dari terpal ber lapis besi dan tiga kolam tidak dapat pungsikan karena rusak. Tidak ada terlihat plank hingga ruangan kantor BUMDes N.1. Ribuan ikan belum layak jual mungkin karena kurangnya informasi serta pengalaman”. ( J. Sianipar )
Pojok Apresiasi
Sekar citra vote
Ini adalah siaran terbaik warga antapani bandung dan selalu di nimati
1 hbo hd 20:08
2 champion tv 19:22
3 hbo family 18:02
4 mtv 17:00
5 hbo sinature 16:22
6 cinemax 16:11
7 spo tv 15:22
8 hbo hits 14:22
9 cn 14:11
10 discoveri 14:10
11 rcti 13:22
12 indosiar 13:10
13 trans 7 12:22
14 trans tv 10:22
15 antv 00:12
ini adalah hasil survei dari warga antapani bandung yang lewat email dan video call dengan petugas kami .