Oleh: M. Riyanto (KPID Jawa Tengah)

Dalam konsideran pertimbangan secara jelas atau eksplisit bahwa PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan UU No. 32 Tahun 2002, khususnya ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), pasal 32 ayat (2), pasal 33 ayat (8) dan pasal 55 (3).

Oleh: S Sinansari ecip
(Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat)

CONTOH pelanggaran tayangan TV yang baru, besar, mendasar, dan menarik adalah bentrokan di Abepura, Kamis (16/3). Keesokan harinya, KPI langsung mengeluarkan teguran keras kepada semua stasiun televisi yang bersiaran nasional dari Jakarta.

Oleh: Dedy Djamaluddin Malik
(Wakil Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Komisi I DPR RI)

Kode etik penyiaran perlu segera diberlakukan. Ada beberapa alasan mengapa kode etik penyiaran penting. Pertama, industri penyiaran punya tanggung jawab sosial terhadap publik. Tanggung jawab itu ditentukan dan diatur sistem nilai budaya, agama, undang-undang negara, serta aturan-aturan lainnya. Kebebasan penyiaran tidak berarti bebas dari batasan dan intervensi apapun.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot