Oleh: M. Riyanto (KPID Jawa Tengah)

Dalam konsideran pertimbangan secara jelas atau eksplisit bahwa PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan UU No. 32 Tahun 2002, khususnya ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), pasal 32 ayat (2), pasal 33 ayat (8) dan pasal 55 (3).

Oleh: M. Riyanto (KPID Jawa Tengah)

Dalam konsideran pertimbangan secara jelas atau eksplisit bahwa PP dibuat dan ditetapkan untuk melaksanakan UU No. 32 Tahun 2002, khususnya ketentuan pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), pasal 32 ayat (2), pasal 33 ayat (8) dan pasal 55 (3).
Nampaknya PP No. 50 muatan materi hukumnya apabila dibaca klausul pasal-pasalnya, mengatur beberapa hal yang sangat luas, baik menyangkut aspek administrasi maupun teknis dan isi. Demikian pula administrasi, bahkan sampai pada isi siaran yang sebenarnya hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan pengaturan PP.
PP No. 50 terkesan sebagai bentuk regulasi baru yang isinya tidak bermuara pada pelaksanaan UU, sehingga dapat dikatakan adanya disparitas hukum. Pada sisi lain, dapat ditunjukkan bahwa pengaturan PP memberikan kewenangan pada Menteri yang sangat luas dan berlebihan, sedangkan kewenangan
KPI ada motif untuk diperkecil dan/ atau dipersempit.
Bentuk kewenangan Menteri yang luas serta berlebihan mengarah pada sentralisme pengaturan yang akan memberikan dampak melahirkan birokratisasi pengurusan perizinan, peraturan atau pengawasan penggunaan spektrum frekuensi oleh lembaga penyiaran swasta, baik jasa televisi ataupun radio. Terlebih-lebih dalam PP tersebut mengamanatkan adanya sepuluh Peraturan Menteri (Permen). Dan tentunya, ini justru akan membuka peluang terjadinya KKN pada jajaran birokasi Menteri.
Konfigurasi sistem pengaturan lembaga penyiaran swasta yang sentralistik terlihat sangat kental. Bahkan PP yang lain yaitu PP No. 49, PP No. 51, PP No. 52 Tahun 2005 juga demikian. Hal ini tentunya bertentangan dengan semangat, maksud dan tujuan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ruang desentralisasi di bidang penyiaran dalam konteks demokratisasi justru dikesampingkan oleh PP. KPID dan Pemerintah Daerah (Pemda) hanya dijadikan instrumen pelengkap dari kewenangan Menteri. Potensi lembaga penyiaran lokal, jasa baik TV maupun Radio menjadi sangat terbatas dihadapkan pada kompetisi dengan industri jasa penyiaran TV dan radio Jakarta yang dalam PP lebih banyak diuntungkan, artinya business plan penyiaran menjadi tidak sehat dan tidak seimbang, lebih mengkhawatirkan lagi bahwa dominasi dan monopoli penggunaan frekuensi oleh industri penyiaran di Jakarta, semakin kuat.
Dalam spektrum hukum dapat dilihat bahwa muatan materi hukum pengaturan tentang penyiaran baik dalam UU No. 32 Tahun 2002 maupun PP-nya terkait dengan peraturan perundangan, lainnya yaitu UU Perseroan Terbatas, UU Koperasi, UU Telekomunikasi, UU Pemerintah Daerah, dan UU KUH Pidana. Walaupun UU No. 32 Tahun 2002 bersifat lexpialis tentunya dalam pelaksanaannya harus memperhatikan mempertimbangkan, dan mengsinkronkan dengan maksud serta isi peraturan perundangan lainya yang terkait. Khusunya pada PP No. 50, sebagai peraturan pelaksana tentang penyiaran salah satu pasalnya, yaitu pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap perubahan nama, susunan pengurus, dan/ atau anggaran dasar lembaga penyiaran swasta harus terlebih dahulu dilaporkan kepada Menteri sebelum mendapat pengesahan dari rapat umum pemegang saham atau RUPS.
Muatan materi klausul pasal tersebut sangat bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas (PT) dan menempatkan Menteri untuk mengintervensi hak absolut badan hukum perseroan terbatas serta kekuasaan tertinggi RUPS. Dan dapat juga diinterpretasikan bahwa UU tentang PT harus tunduk diri kepada PP. Dalam ajaran hukum materiil dan formil, hal tersebut sangat tidak dibenarkan dan tidak sesuai dengan tertib hukum. Untuk itu, perlu dilakukan pengujian muatan materinya.
Apabila dilakukan pengkajian secara dalam. Dengan pendekatan hukum administrasi Negara, PP tentang Penyiaran mengisyaratkan adanya perbuatan administrasi oleh pemerintah dan menyelenggarakan suatu kepentingan umum yang terpusat pada kewenangan Menteri. Sehingga, hal ini memberikan peluang perwujudan perbuatan yang sewenang-wenang oleh Menteri diantaranya adalah perbuatan melawan UU (on wetmatig), perbuatan yang tidak tepat (on juist), perbuatan yang tidak bermanfaat (on duelmatig), dan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang (de tournament de touvoir).
Dalam hal kewenangan, seharusnya berdasarkan kaidah hukum yang berlaku yaitu UU Penyiaran. Bahwa, adanya pembagian kewenangan (distribution of authority) oleh negara kepada KPI secara jelas dan tegas untuk menjamin kepastian hukum. Namun, oleh PP kewenangan KPI diberikan sepenuhnya kepada Menteri dan PP muatan materinya sudah tidak menunjukkan sebagai suatu bentuk pelaksanaan UU, bahkan bias dikatakan sebagai bentuk regulasi baru/ pengaturan baru yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam kerangka memberikan kepastian hukum dan pemanfaatan hukum serta keadilan hukum, apabila terdapat 2 pengaturan (disparitas hukum) yang berbeda dan bertentangan maka akan dikembalikan kepada UU yang lebih tinggi yaitu yang dimaksudkan adalah UU Penyiaran. Dan KPI sebagai lembaga negara yang diberikan hak regulasi sebagaimana yang diamanat oleh UU Penyiaran dan UU No. 10 tahun 2004 harus dapat menjamin kepastian hukum dalam sistem penyiaran melalui produk peraturan yang dibuatnya sebagai satu jawaban untuk mensolusikan adanya pertentangan muatan materi PP dengan UU. Apapun fenomenanya, pelayanan kepada publik sebagaimana diamanatkan oleh UU Penyiaran dapat dijalankan oleh KPI melalui suatu perbuatan administratif ataupun pengaturan dalam koridor kewenangan untuk membuat peraturan yang setara dengan peraturan perundangan lainnya (regeling) yang mempunyai kekuatan hukum mengikat secara luas.

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot